16 June 2015

Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya  disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.

Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
  1. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
  3. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
  4. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  5. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
  6. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
Data akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud mencakup :
  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
    • Kepangkatan,
    • Pendidikan,
    • Jabatan,
    • Keluarga
  • Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
    • Pendidikan anak
    • Perumahan
  • Self assessment
    • Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik ini wajib dilakukan oleh semua PNS, karena kalau tidak dilakukan maka sanksinya cukup berat yaitu Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN sehingga Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti / pensiun

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. buka link ini https://pupns.bkn.go.id/menu ( kopi tulisan yang berwarna biru dan paste and search pada adress bar browser anda)
  2. Klik tombol daftar 
  3. Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  4. Isi email anda yang aktif
  5. Klik lanjut
  6. Isi form registrasi yang meliputi :
    1. Kata kunci
    2. Konfirmasi kata kunci
    3. Nama Ibu kandung
    4. Pertanyaan Pengaman
    5. Jawaban
    6. Kode captha
  7. Klik tombol registrasi
  8. Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
  9. Klik tombol Cetak
  10. Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  11. Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
 Download : PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

57 komentar

apakah hanya PNS saja yg melakukan ini pak

Ya pak, karena untuk masuk registrasi dibutuhkan NIP

Wuih mantap pak Kahar infonya..! Nantinya akan ada Sosialisasi Dari BKD/Dinas Terkait tidak ya pak kira kira...! Trims

Kalau kita lihat jadwalnya sih.. saat ini baru selesai sosialisasi dan pelatihan ke masing-masing Kanreg.

alangkah baiknya ada surat resmi ke semua instansi. karena kalau hanya lewat media online rasanya kurang resmi.

betul pak.. dan informasi yang disampaikan al-maududy ini hanya bersifat informasi awal. Belum ada instruksi resmi untuk mengerjakan. Situsnya juga masih dalam tahap uji coba.

Pak Kahar, boleh gak emailnya pake email sekolah (1 email untuk semua PNS)?

Pak, apakah ini sudah diikuti edaran ke dinas instansi??

Pak saya sudah registrasi, mengapa tidak dapat login, untuk Kabupaten Cirebon...?

kapn mulai resmi untuk pendaftaran pupns ?

Pak, apakah ini ada batas waktu sampai kapan? Atau baru tahap uji coba? MOhon penjelasan.

pada bukti pendaftaran masih tertulis CONTOH kpn resminya

waktu daftar buktinya tdk dicetak,bagaimana mau cetak ulang?

sepertinya belum pak, tetapi Perka BKN sudah terbit.

Bukti registrasi diserahkan dulu ke BKD untuk diverifikasi dan diaktifkan oleh BKD, baru bisa login

Kita tunggu instruksi resmi dari BKD atau BKN
Kalau kita lihat jadwal pelaksanaannya, implementasi program ini mulai minggu keempat Mei sampai minggu terakhir Desember 2015

Sosialiasi dan pelatihan ke Kanreg (Kantor Regional) : Minggu kedua April sampai minggu ketiga Mei.
Implementasi Program : Minggu keempat Mei sampai Minggu keempat Desember 2015

Saya melihatnya seperti waktu laman INFO PTK masih tahap beta (uji coba), meskipun masih tahap beta bukan berarti datanya tidak valid.

Klik tombol cek status >> cek status pendaftaran >> klik tulisan "lupa nomor registrasi ?" >> masukkan NIP >> ikuti proses selanjutnya

Lampiran Perka BKN No 19 Tahun 2015 :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Lampiran Perka BKN No 19 Tahun 2015 :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015

Untuk yg CPNS bagaimana pak Kahar ? apakah diperlukan ?
karena yg lulus CPNS juga kan udah Punya NIP

bagaimana pak untuk merefisi data yag telah kita isi ada kesalahan

alamat email saya ada kesalahan

e-pupns wajib dilakukan oleh PNS maupun CPNS

kalo sistem belum siap jangan terlalu memaksakan.... daftar ngak bisa bloon

gimana solusinya pak? apabila pengisian data didalam e-PUPNS belum selesai namun sdh dikirim !!!!! setelah sy buka kembali sdh tdak bisa lgi diisi kolom yg masih kosong ?

gimana solusinya pak? apabila pengisian data didalam e-PUPNS belum selesai namun sdh dikirim !!!!! setelah sy buka kembali sdh tdak bisa lgi diisi kolom yg masih kosong ?

ass..
sistem PUPNS ni masih ada kendala tidak bisa masuk ke sistemnya....
jadi bgaiman solusinya pak..

tms.

traffik sedang tinggi sehingga sering muncul error

terus gimana pak ? dari kemarin ga bisa msuk ke sistem nya

terus gimana pak ? apa ada cara nya untuk msuk ke sistem nya. soal nya dari kemarin ga bisa

ada cara lain ga pak ? soal nya dari kmrn ga bisa msuk ke sistem PUPNS

Pa untuk menjadi seorang admin dari suatu instansi/dinas bisa atau tidak pa...biar pengiriman data langsung ke inboxx BKN

ALL:Permisi tanya :;Untuk pengisian riwayat pendidikan apakah diisi mulai sekolah dasar....mohon bantuannya saudara....soalnya diinstansi saya berbeda pengisiannya

pak gimana untuk pengisian riwayat pendidikan..apakah diisi mulai dari sekolah dasar....mohon pencerahannya....

kalo lupa cetak gimna,,krn pas klik cetak langsung error

Bagaimana nih bpk... saya baru cetak registrasinya saja, selanjutnya mau ngisi data-data saya web pupns nya gak bisa dibuka lagi, selama 2 hari ini selalu ERROR 500 dari subuh bahkan tengah malam saya coba2 tdk bisa juga. kl login bisa 2 jam tapi gak kebuka juga.. sy coba pakai mozila jg sama saja susah dibuka..trimakasih.

Keluhan yang sama dialami di seluruh Indonesia, dan belum ada solusi yang tepat sebab di pihak bkn juga belum ada informasi apa-apa terkait kendala error 500

Apakah pada PUPNS bisa dikerjakan secara bertahap sebelum diklik tombol kirim?

setiap klik data keluarga selalu error500, mhon ptunjuk...???

Kirim email pengaduan ke: satgaspupns2015@gmail.com
Contoh:
Yth, Satgas PUPNS, Saya ingin melaporkan Error 500 pada menu data Riwayat Keluarga, sehingga saya tidak dapat mengisikan data Riwayat Keluarga saya.
Berikut saya lampirkan:
- NIP :
- Nama :
- Instansi :
- Kode Registrasi:
Atas bantuannya, Saya ucapkan terimakasih,
Salam ....

diisi lengkap dari SD sampai terakhir

Memang seharusnya begitu. Jangan dulu klik tombol kirim sebelum semua data diyakini lengkap dan valid. Setiap perubahan data silahkan disimpan sehingga bisa diedit lagi jika diperlukan

Ass. Pak..di RSUD Tarakan. Tidak ada tim Verikator..apa kah kami memverifikasi sendiri..entrian kami. Sbg PNS? ( hampir 1/3 PNS tidak paham menggunakan komputer) selain susah masuk ke system PuPNS.
Mohon Petunjuk dan Bantuan nya Pak! Kepegawaian disini tidak Fungsi!

Lihat di KTP atau Kartu Keluarga

KITA MENGISI SAMPE TAHAP 1 AJA YA ?

KALO SUDAH DATA DIKIRIM MAU DI PERBAIKI LAGI BAGAIMANA CARANYA

Selanjutnya tetap dipantau prosesnya

nik , npwp, alamat kenapa gak bisa disi ya pak

Pak data pendidikan saya salah tulis universitas.tapi sama admin sdah di kirim ke bkd dan bkn.utk memperbaikinya bagimana.pak.

Pak, mhn info. Apa langkah selanjutnya jika status epupns : telah diaktifkan ?

Login kemudian isi / lengkapi data

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.