11 August 2015
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN. Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Baca juga : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang mengerjakan e-PUPNS PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !" menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat
berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan
datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi
salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan data maupun kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi bagi OPS.
Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian Instansi pusat) dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015, sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
e-PUPNS : tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) terakhir dilakukan pada tahun 2003 dan tahun ini (2015) dilakukan secara daring. Oleh karena itu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil tahun ini dikenal dengan istilah e-PUPNS.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara
Elektronik Tahun 2015, e-PUPNS tahun 2015 mulai ramai dibicarakan terutama oleh para netizen baik oleh kalangan operator sekolah maupun Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana tidak, sebab sanksi yang bisa ditimbulkan jika tidak melakukan update data melalui e-PUPNS 2015 cukup berat yaitu datanya tidak akan tercatat di dalam database ASN di BKN. Implikasinya PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan bisa dinyatakan berhenti atau pensiun.
Baca juga : Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015
Pelaksanaannya yang berlangsung secara daring (online) juga menjadi sisi yang cukup menarik perhatian, karena diakui atau tidak, tidak semua PNS/CPNS yang menguasai teknologi informasi. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan terutama di kalangan Operator Sekolah. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian sering muncul pertanyaan, "Siapakah yang mengerjakan e-PUPNS PNS atau OPS ?"
OPS seolah trauma dengan maraknya aneka jenis pendataan yang membutuhkan keterampilan dan penguasaan IT sehingga sering pekerjaan itu dibebankan di pundak OPS. Cetusan bernada apriori "aplikasi apa lagi nih ... !" menjadi sesuatu yang lumrah.
Seperti yang dilansir laman bkn.go.id, Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III mengatakan bahwa "setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS"
Bahkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Kamis, 30 Juli 2015) mengatakan bahwa Melalui e-pupns, masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri.
“Dengan proses ini, diharapkan proses pemutakhiran data PNS dapat
berlangsung lebih cepat dan efektif”. PNS yang tidak memutakhirkan
datanya, akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan menjadi
salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengerjaan e-PUPNS ini bersifat individual bagi CPNS/PNS yang bersangkutan. Kalaupun CPNS/PNS tersebut membutuhkan bantuan Operator Sekolah dengan alasan gaptek, maka menurut kami (admin Al-Maududy) itu sah-sah saja, dengan catatan ada kesepakatan diantara mereka terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan data maupun kebutuhan-kebutuhan yang mesti dipenuhi bagi OPS.
Tokonya belum buka, pembeli sudah rame antri
Kenyataan yang terjadi seperti paparan di atas menyebabkan laman https://epupns.bkn.go.id menjadi ramai diakses. Akan tetapi hingga tulisan ini kami posting laman tersebut belum resmi dibuka, masih dalam tahap uji coba. Proses e-PUPNS itu sendiri rencananya akan dimulai sejak tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai surat edaran dari Kepala BKN no K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS 2015.
Pada surat tersebut dinyataka pula bahwa sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS bagi pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di kantor BKN pusat (bagi pengelola kepegewaian Instansi pusat) dan di kantor Regional I sampai XIV (bagi pengelola kepegawaian provinsi/kabupaten/kota).
So... yang penting untuk dilakukan saat ini adalah mempersiapkan semua data-data individual CPNS/PNS serta dokumen pendukungnya dan berusaha mmencari tahu sebanyak-banyaknya tentang pelaksanaan e-PUPNS 2015, sehingga pada saatnya nanti ketika laman epupns.bkn.go resmi dibuka maka kita tidak akan mengalami kesulitan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
5 komentar
data pendukungnya apa aja yang harus di siapkan
Dokumen kepegawaian (SK pangakt, berkala, KPE dll). Dokumen keluarga (KK), sertifikat2 diklat dsb sesuai dengan isian data yang akan dilakukan
terimakasih informasinya mas,
semoga bermanfaat
iya gan, ada permasalahan yang sering ditemui di e-PUPNS 2015 gan, tapi udah ada solusinya juga. mungkin ini yang bikin pada antri ya gan, soalnya takut di copot status pns nya :D
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.