Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koo...
Home / All posts
22 November 2018
Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 19 november 2018 bertempat di ruang rapat Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin oleh Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Kepala BKD BKPP BKP SDM bkstm kabupaten kota se Nusa Tenggara Barat.
Pada rapat koordinasi tersebut diungkapkan bahwa prosentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baik untuk pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat sangat rendah sehingga formasi jabatan yang sudah ditetapkan masih banyak yang lowong belum terisi.
Selanjutnya agar formasi jabatan yang masih lowong tersebut dapat terisi maka peserta rapat sesuai berita acara sepakat untuk mengusulkan ke Kementerian PAN-RB melalui Gubernur merekomendasikan agar:
- Formasi yang lowong karena tidak ada peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) maka peserta yang diusulkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diambil dari sistem perangkingan.
- Perangkingan dilakukan berdasarkan formasi jabatan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik.
- Untuk formasi khusus eks honorer kategori dua (K-2) pengisian sesuai jumlah pelamar yang mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2018
- Untuk formasi tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang tidak ada pelamarnya pada penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 agar diangkat melalui jalur khusus untuk
- Untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD tidak melampui jumlah formasi maka tidak perlu mengikuti SKB.
21 November 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; serta alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik, maka kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksi menetapkan Permen (Peraturan Menteri) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada Permen PAN-RB tersebut dijelaskan bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi ambang batas berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
- belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mantab... ! Sedikit peserta Lulus Seleksi CPNS, Menpan-RB terbitkan Permen 61 Tahun 2018
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mungkin memiliki nilai yang kurang dari passing grade karena dengan pertimban...
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan demikian guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru pemerintah Republik Indonesia melalui keputusan presiden nomor 78 tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November Selain sebagai HUT PGRI juga sebagai hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati hari guru nasional tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor 83144/MPK.B/TU/2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Naasional Tahun 2018. Surat Edaran tersebut Mendikbud mengharapkan kepada seluruh kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, kepala unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Kebudayaan dan setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk :
- Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada tanggal 25 November 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan mengapresiasi guru serta menyemarakkan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain seperti seminar, talkshow, ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan mempublikasikannya di berbagai media.
- Menggunakan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 "Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21" dan logo di samping
- Menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 secara tertib, khidmat dan sederhana dengan mengacu pada pedoman upacara bendera yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id/
Unduh lampiran:
- Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara HGN 2018
- Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HGN 2018
Unduh Pidato Mendikbud DI SINI
Download Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan ke...
15 November 2018
Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, maka tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya bernomor 617 tahun 2018, 262 tahun 2018 dan 16 tahun 2018 menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Hal-hal penting yang berkaitan dengan keputusan tiga menteri ini adalah :
Pertama :
Hari Libur Nasional Tahun 2019, yaitu :
- Selasa, 1 Januari 2019 : Tahun Baru 2019 Masehi
- Selasa, 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
- Kamis, 7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- Rabu, 3 April 2019 : Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Jum'at, 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih
- Rabu, 1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
- Minggu, 19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak 2563
- Kamis, 30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al-Masih
- Sabtu, 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila
- Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019 ; Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
- Minggu, 11 Agustus 2019 : Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah
- Sabtu, 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Minggu, 1 September 2019 : Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
- Sabtu, 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019 :
- Senin, Selasa dan Jum'at, 3,4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
- Selasa, 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Kedua :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah dan Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
Ketiga :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/pengusaha yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan , dan unit kerja/satuan organiasi/lembaga perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat :
Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketetntuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Kelima :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Keenam :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi instansi/lembaga swasta diatur oleh Pimpinan masng-masing.
Ketujuh :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 2 November 2018 dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Syafruddin).
DOWNLOAD FILE DI SINI
Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur ...
17 September 2018
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM maupun untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tanpa dilengkapi dengan deskripsi tugas (Job Description) masing-masing. Padahal hal ini sangatlah penting karena disamping untuk tertib administrasi juga dapat memberikan arah dan batasan yang jelas untuk pelaksanaannya. Begitu juga, pemberian deskripsi tugas yang jelas akan mempermudah pembuatan kontrak kerja tahunan yang akan mempermudah penyusunan SKP di akhir tahun.
Oleh karena itu berikut ini kami berikan contoh deskripsi tugas Tenaga Administrasi Sekolah dengan harapan dapat menjadi referensi bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Contoh ini tidaklah bersifat baku, tetapi paling tidak bisa dijadikan acuan ataupun sekedar referensi.
Kepala TAS
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.
- Membuat surat kuasa. d. Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
- Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
- Mengoordinasi tugas caraka (7K).
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.
3. Program /Pelayanan Bulanan
- Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.
- Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
- Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.
- Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
- Mengoordinasi pengadministrasian BK.
5. Program /Pelayanan Semesteran
- Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
- Membina dan mengembangkan karier pegawai.
- Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
a. Membuat Program Kerja.
b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
c. Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.
d. Peraturan Sekolah.
e. Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
f. Melakukan penilaian kinerja pegawai.
g. Membuat laporan.
B. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat keterangan.
- Membuat daftar hadir guru dan karyawan.
- Membuat lapor bulan.
C. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
1. Program Pelayanan Harian.- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengelola keuangan barang dan jasa.
- Mengelola Keuangan BOS dan BOP.
- Membuat rincian SPPD.
- Membuat Buku Kas Umum.
- Membuat Buku Bantu Kas.
- Membuat Buku Bantu Bank.
- Membuat Buku Bantu Pajak.
- Membuat usulan gaji pegawai (OL DPPKAD)
- Membuat usulan kenaikan gaji berkala.
4. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat Program kerja pengadministrasian keuangan.
- Menyusun RKAS bersama tim.
- Membuat laporan pajak tahunan (OL lewat Effin).
- Membuat laporan.
D. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
1. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.
- Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.
3. Program /Pelayanan Bulanan.
- Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.
- Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB, A-E).
- Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).
- Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.
- Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.
- Melaksanakan penomoran barang inventaris.
- Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.
Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kenaikan pangkat.
- Membuat analisis kebutuhan guru dan pegawai.
- Mengusulkan pensiun guru.
- Mengusulkan pensiun pegawai.
- Mengusulkan pembuatan Karpeg, Karir, Karsu, dan Taspen.
- Mengusulkan asuransi pegawai (BPJS).
- Membuat penilaian Kinerja Pegawai.
- Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
- Membuat laporan.
4. Program /Pelayanan Triwulan.
- Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.
- Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.
5. Program/Pelayanan Tahunan.
- Membuat program kerja.
- Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.
- Mengusulkan penghapusan barang inventaris.
- Membuat laporan.
E. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membuat surat perjanjian kerja sama/MOU.
- Melaksanakan MOU dengan masyarakat.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat Notula.
- Membuat pengumuman.
3. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat Program Kerja Humas.
- Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin.
- Membuat laporan.
F. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mengagendakan surat masuk dan keluar.
- Meneruskan desposisi surat masuk.
- Membuat surat dinas.
- Membuat surat undangan.
- Membuat surat edaran.
- Membuat surat tugas.
- Membuat SPPD.
- Membuat surat pengantar.
- Membuat surat keterangan.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Mengklasifikasi surat dan sifat surat.
- Mengarsip surat di file surat sesuai kode.
3. Program/Pelayanan Bulanan
- Membauat surat pernyataan.
- Membuat berita acara.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
G. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Mencatat nilai rapor dan nilai ujian ke buku induk siswa.
- Melayani guru dan masyarakat tentang data siswa .
- Membuat surat panggilan orangtua siswa.
- Membuat surat penskorsan.
2. Program /Pelayanan Bulanan
- Membuat serat keterangan siswa.
- Mencatat mutasi siswa masuk dan keluar.
- Membuat statistik siswa.
3. Program/Pelayanan Semesteran.
- Mengumpulkan leger nilai.
- Mengumpulkan buku raport.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Mengumpulkan data siswa.
- Membuat daftar nama siswa.
- Membuat nomor induk siswa.
- Membuat Buku Klaper.
- Membuat pernyataan calon siswa.
- Menyiapkan kegiatan PPDB.
- Membuat usulan BSM.
- Mengumpulkan data siswa peserta ujian akhir.
- Membuat usulan siswa masuk PTN melalaui jalur minat dan bakat bagi SMA/SMK.
- Mencatat perkembangan belajar siswa dan lulusan yang diterima di PT atau bekerja (khusus PT untuk SMA/SMK).
- Membuat laporan.
H. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Untuk urusan terkait kurikulum, mengingat tenaga administrasi sangat terbatas, urusan admnistrasi kurikulum dapat dilaksanakan oleh Kaur Kurikulum/Waka Kurikulum.
1. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian.
- Menyiapkan dan membuat membuat perangkat guru.
2. Program/Pelayanan Mingguan
- Menyiapkan dan membuat agenda ekskul.
- Menyiapkandan membuat agenda kerja MGMP.
- Menyiapkan dan membuat formulir penilaian.
3. Program /Pelayanan Semesteran
- Membuat jadwal kegiatan.
- Menyiapkan perlengkapan tes semesteran.
4. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat buku jurnal pembelajaran.
- Membuat buku agenda mengajar.
- Membuat laporan
I. Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus
1. Penjaga Sekolah
a. Program Pelayanan Harian
- Mengisi buku kegiatan harian .
- Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
- Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah.
- Mencatat identitas tamu sekolah.
- Mengatur parkir kendaraan.
- Mengontrol keamanan ketertiban
- Keliling sekolah secara rutin.
- Mengantar tamu sekolah ke tujuan.
- Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat.
- Membuat minuman guru dan karyawan.
- Membuat program kerja
- Membuat laporan
2. Tukang Kebun
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Merawat, memelihara dan menanam palawija di kebun.
- Mempersiapkan peralatan dan bahan kebersihan.
- Membersihkan halaman sekolahan, dan lingkungan luar sekolah.
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
3. Tenaga kebersihan
a. Program Pelayanan Harian- Mengisi buku kegiatan harian.
- Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
- Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, dan WC, sesuai dengan tugasnya.
- Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
- Membersihkan halaman,taman, ruang rakil, ruang guru, dan taman air mancur.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program bulanan
Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
d. Program/Pelayanan Tahunan
- Membuat program kerja.
- Membuat laporan.
4. Pesuruh
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.
b. Program/Pelayanan Mingguan
Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah
c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan
5. Pengemudi
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.
b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan
c. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
6. Satpam
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan.
b. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.
7. Operator Dapodik
Sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengharuskan setiap sekolah mengisi dapodik terkait pendataan guru, siswa, sarana dan prasarana, serta pendataan lainnya, sekolah boleh saja mengangkat operator dapodik, baik yang berasal dari guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK dapat memanfaatkan guru TIK sebagai operator dapodik.
a. Program Pelayanan Harian
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Melakukan entri data siswa.
b. Program/Pelayanan bulanan
1) Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.
2) Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).
c. Program /Pelayanan Semesteran
1) Melakukan entri data GTK.
2) Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.
3) Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.
d. Program/Pelayanan Tahunan
1) Membuat program kerja.
2) Membuat formulir isian untuk siswa.
3) Membuat laporan.
Contoh Deskripsi Tugas (Job Description) Tenaga Administrasi Sekolah
Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelola KBM ...
03 August 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Khsusus untuk Kompetensi Kewirausahaan, banyak diantara Kepala Sekolah yang memahaminya sebagai kompetensi "menghasilkan uang/bisnis". Sehingga diimplementasikan ke dalam program-program yang kira-kira menghasilkan uang seperti kantin sekolah, koperasi dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu yang dimaksudkan dalam aturan ini. Kompetensi kewirausahaan lebih ditujukan kepada jiwa dan sikap mental wirausahawan. Oleh karena itu berikut ini sedikit kami paparkan, apa sih sebenarnya yang dimaksud kompetensi kewirausahaan itu. Tulisan berikut kami kutip dari buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2017
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya.
Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup.
Salah satu kegiatan dalam rangka implementasi kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah |
Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan:
- menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah;
- melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
- memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan
- mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik;
NO
|
KOMPONEN
|
LANGKAH
OPERASIONAL
|
PERANGKAT
|
1
|
Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah. 1.Kepala sekolah mengembangkan inovasi
dalam sistem pengelolaan sekolah.
2. Kepala sekolah mengawasi/memantau
pelaksanaan inovasi dalam sistem pengelolaan
|
1. Tim menyusun program
pengembangan inovasi dalam pengelolaan sekolah yang berisi: tujuan inovasi,
manfaat inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, hasil inovasi.
2. Ada tim
pengembangan inovasi pengelolaan sekolah.
3. Pengawasan/pemantauan inovasi
dalam sistem pengelolaan dilaksanakan dengan:
a. membaca laporan pelaksanaan
inovasi pengelolaan sekolah;
b. memberikan rekomendasi perbaikan inovasi
pengelolaan sekolah; dan
c. memberikan penghargaan terhadap hasil usaha tim
pengembang.
|
Dokumen pedoman pengembangan
inovasi pengelolaan sekolah berisi:
1. Tujuan inovasi
2. Manfaat inovasi
3.
Mekanisme pelaksanaan inovasi
Hasil inovasi
Ada SK tim pengembang
|
2
|
Melakukan kegiatan dalam upaya
mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
1. Kepala sekolah
memfasilitasi guru dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian
melalui IHT/ pembinaan.
2. Kepala sekolah untuk mengembangkan lingkungan
kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru.
3. Menciptakan kondisi belajar
peserta didik yang lebih kondusif.
4. Memberikan pengarahan yang inspiratif,
sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal
sekolah.
5. Memotivasi terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang
para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi.
6. Menentukan
arah perubahan, menyeleraskan hubungan kerja orang-orang di sekolah, dan
meningkatkan motivasi berprestasi.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
3
|
Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
|
1. Menjalin komunikasi ,
membimbing , mengawasi dan memantau guru dan tenaga kependidikan secara
berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2. Melakukan penilaian
kinerja guru secara obyektif.
3. Mengendalikan kinerja tenaga kependidikan.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
4
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
1. Memantau secara
berkelanjutan dalam melaksanakan pembelajaran.
2. Melakukan supervisi
personal, merefleksi dan menindaklanjuti hasil refleksi.
3. Memantau secara
berkelanjutan hasil belajar peserta didik.
|
1. Jurnal Kepala sekolah.
2.
Catatan refleksi.
3. Catatan prestasi peserta didik.
|
5
|
Mengembangkan pengelolaan
kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
1. Merencanakan program
kegiatan produksi sekolah.
2. Mengupayakan sarana prasarana yang dapat
dijadikan sebagai kegiatan belajar peserta didik dalam dunia nyata.
|
1. Program Pengembangan
Kewirausahaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang ...
12 July 2018
Tahun Pelajaran baru sudah dimulai, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah salah satunya adalah Kalender Pendidikan, karena Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Dalam menyusun kalender pendidikan dalam hal ini kita mengambil acuan dari Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Pengaturan waktu belajar efektif :
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekolah
Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya adalah sebagai berikut :
- Minggu efektif belajar reguler setiap tahun untuk kelas I-V untuk jenjang SD, kelas VII-VIII untuk jenjang SMP dan kelas X - XI untuk jenjang SMA/SMK dengan alokasi waktu minimal 36 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada tahun setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 18 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 14 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
- Jeda tengah semester dengan alokasi maksimal 2 minggu dengan rincian satu minggu setiap semester.
- Jeda antar semester dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pada antara semester I dan II
- Libur akhir tahun pelajaran dengan alokasi waktu maksimal 3 minggu, digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
- Hari libur keagamaan dengan alokasi waktu maksimal 4 minggu pertahun. Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari libur umum/nasional dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pertahun, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh kalender pendidikan
Petunjuk Pembuatan Kalender Pendidikan Sekolah
Tahun Pelajaran baru sudah dimulai, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah salah satunya adalah Kalender Pendidikan, karena Kuri...
25 May 2018
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Jika diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Selengkapnya silahkan didownload Permendikbud No. 15 tahun 2018 lengkap bersama lampirannya DI SINI
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam Permendikbud ini yang dimaksud dengan : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, meng...
22 May 2018
Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini pada tingkat satuan pendidikan tentunya akan terjadi banyak sekali perubahan, terutama peserta didik ataua siswanya. Ada yang pergi, ada pula yang datang. Siswa kelas akhir harus meninggalkan sekolah karena lulus, maka diganti dengan peserta didik baru.
Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan kemudian menerbitkan Peraturan baru terkait Penerimaan Siswa Baru, yaitu Permendikbud No. 14 tahun 2018.
Pada Permendikbud ini yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat, dan Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud ini juga menjelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Waktu dan Mekanisme PPDB
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
- Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
- persyaratan;
- proses seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
- biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- dalam jaringan (daring); atau
- luar jaringan (luring).
Selengkapnya ... silahkan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB
Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini p...
01 May 2018
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Salam sejahtera dan bahagia bagi kita semua.
Oom swastiastu
Namo Buddhaya
Salam sejahtera dan bahagia bagi kita semua.
Oom swastiastu
Namo Buddhaya
Berkenaan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018, marilah kita bersyukur kepada Tuhan Allah Yang Mahakuasa. Sebagaimana kita ketahui, tanggal 2 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal kelahiran Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, seorang tokoh pendidikan Indonesia, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara.
Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 ini kita mengambil tema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”. Sesuai dengan tema tersebut, marilah kita jadikan peringatan kali ini sebagai momentum untuk merenungkan hubungan erat antara pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tecermin dalam ajaran, pemikiran, dan praktik pendidikan yang dilakukan oleh Ki Hadjar Dewantara.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional kali ini juga kita jadikan momentum untuk melakukan muhasabah, mesu budi, atau refleksi terhadap usaha-usaha yang telah kita perjuangkan di bidang pendidikan. Dalam waktu yang bersamaan kita menerawang ke depan atau membuat proyeksi tentang pendidikan nasional yang kita cita-citakan. Pada Hari Pendidikan Nasional 2018 ini kita perlu merenung sejenak untuk menengok ke belakang, melihat apa yang telah kita kerjakan di bidang pendidikan, untuk kemudian bergegas melangkah ke depan guna menggapai cita-cita masa depan pendidikan nasional yang didambakan.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, BAB I, Pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa pendidikan nasional kita adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan kebudayaan nasional merupakan akar pendidikan nasional. Di sinilah terjadinya titik temu antara pendidikan dan kebudayaan. Jika kebudayaan nasional kita menghunjam kuat di dalam tanah tumpah darah Indonesia, akan subur dan kukuh pulalah bangunan pendidikan nasional Indonesia. Di samping itu, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan akan mempertegas posisi kebudayaan nasional sebagai ruh, pemberi hidup, dan penyangga bangunan pendidikan nasional kita. Oleh sebab itu, kebudayaan yang maju adalah prasyarat yang harus dipenuhi jika ingin pendidikan nasional tumbuh subur, kukuh, dan menjulang.
Para insan pendidikan dan kebudayaan yang berbahagia,
Atas dasar pikiran di atas, pada Hari Pendidikan Nasional 2018 ini kita berkomitmen untuk terus berikhtiar membangun pendidikan. Pendidikan yang dihidupi dan disinari oleh kebudayaan nasional. Kita yakin bahwa kebudayaan yang maju akan membuat pendidikan kita kuat. Begitu pula sebaliknya, jika pendidikan kita subur dan rindang, akar kebudayaan akan lebih menghunjam kian dalam di tanah tumpah darah Indonesia. Oleh karena itulah, pada Hari Pendidikan Nasional 2018 ini mari kita satukan tekad untuk “Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan” dengan disertai niat yang ikhlas serta usaha yang keras tak kenal lelah dalam mengabdi di dunia pendidikan.
Para insan pendidikan dan kebudayaan yang mulia,
Kita menyadari bahwa kondisi ideal pendidikan dan kebudayaan nasional yang kita cita-citakan masih jauh dari jangkauan. Kita terus berusaha keras memperluas akses pendidikan yang berkualitas, terus-menerus mengalibrasi praktik pendidikan agar memiliki presisi atau ketelitian yang tinggi, sesuai dengan tuntutan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan pembangunan.
Di sisi yang lain kita berusaha menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang kaya raya dalam hal budaya. Sebagaimana diakui oleh salah satu Asisten Direktur Jenderal UNESCO, yaitu Fransesco Bandarin, yang mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara adidaya (super power) kebudayaan. Kita terus menggali kekayaan budaya Indonesia, melestarikan, dan mengembangkannya demi terwujudnya Indonesia yang benar-benar adikuasa di bidang kebudayaan. Itulah sebabnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan memerlukan langkah strategis berupa upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Cita-cita pendidikan dan kebudayaan nasional hanya bisa terwujud jika kita bekerja keras dan berdaya jelajah luas. Hanya dengan cara itu, kerja pendidikan dan kebudayaan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Insan pendidikan dan kebudayaan yang mulia,
Apresiasi publik terhadap keberhasilan pemerintah yang gencar membangun infrastruktur harus disertai dengan pembangunan sumber daya manusia secara lebih sungguh-sungguh dan terencana. Sebagaimana kita ketahui, dalam tiga tahun terakhir pemerintah telah membangun dan memperkuat infrastruktur di hampir semua penjuru tanah air. Walaupun belum sepenuhnya selesai, manfaatnya sudah dapat dinikmati, di antaranya semakin mempermudah kerja pendidikan dalam memperluas akses, walaupun pada saat yang sama memaksa kerja pendidikan harus sigap merespons secara positif terhadap perubahan tata nilai, sebagai dampak dari perkembangan infrastruktur tersebut. Pendidikan juga harus menyiapkan tenaga technocraft, tenaga terampil dan kreatif, yang memiliki daya adaptasi tinggi terhadap perubahan dunia kerja yang kian cepat dan memiliki kemampuan berpresisi tinggi untuk mengisi teknostruktur sesuai denga kebutuhan.
Pemerintah telah bekerja tak kenal lelah, serta membangun dan memperkuat inftrastruktur yang dapat menjadi sabuk pengikat pendidikan dan kebudayaan dalam ikatan keindonesiaan, di antaranya betapa pesat perkembangan sarana-prasarana transportasi yang telah dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat. Jalan-jalan baru yang layak dan memadai telah mampu membuka akses wilayah Indonesia yang terpencil, tertinggal, dan terdepan sehingga terbebas dari isolasi dan saling terhubung. Demikian juga bendungan-bendungan baru yang dibangun dengan cepat dapat mengairi tanah pertanian dan menjadi sumber pembangkit listrik yang menjadikan desa-desa dan wilayah-wilayah lainnya hidup dengan penuh aktivitas pendidikan dan kebudayaan.
Meskipun terbatas, sesuai skala prioritas, bangunan-bangunan baru sekolah juga didirikan di wilayah pedalaman dan perbatasan. Tak heran jika akhirnya anak-anak di pedalaman mulai merasakan nikmat belajar di sekolah yang memadai dan menyenangkan. Begitu pula saudara-saudara kita di perbatasan kini bisa dengan tegap menunjukkan tapal batas negara yang tidak hanya ditandai patok beton, besi, atau kayu ala kadarnya, tetapi bangunan indah dan memadai yang menjadikan mereka lebih bangga. Meskipun demikian, harus diakui dengan jujur bahwa hamparan yang luas luar biasa dari wilayah Indonesia menyebabkan belum semua wilayah tersentuh pembangunan insfrastruktur yang bisa menjadi sabuk pendidikan dan kebudayaan dalam ikatan keindonesiaan. Oleh karena itu, pada tahun-tahun mendatang pemerintah akan memberikan prioritas pembangunan infrastruktur pada daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar wilayah-wilayah tersebut terintegrasi dan terkoneksi ke dalam layanan pendidikan dan kebudayaan.
Para insan pendidikan dan kebudayaan yang tengah berbahagia,
Bersamaan dengan pembangunan infrastuktur pendidikan dan kebudayaan, dilakukan juga penguatan sumber daya manusia (SDM) agar menjadi modal yang andal dan siap menghadapi perubahan zaman yang melaju kencang, kompleks, tak terduga, dan multiarah. Oleh karena itu, mulai tahun ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mencanangkan prioritas pembangunan pada penguatan SDM. Di sinilah peran dan tanggung jawab pendidikan dan kebudayaan akan semakin besar.
Dalam penguatan SDM tersebut terbentang tantangan internal dan eksternal sekaligus. Tantangan internal tampak pada gejala tergerusnya ketajaman akal budi dan kekukuhan mentalitas kita. Misalnya, belakangan ini kita melihat melemahnya mentalitas anak-anak kita akibat terpapar dan terdampak oleh maraknya simpul informasi dari media sosial. Untuk menjawab tantangan ini, sejak awal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meneguhkan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan literasi, selain ikhtiar mencerdaskan bangsa. Hal itu sejalan dengan revolusi karakter bangsa sebagai bagian dari pengejawantahan program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden. Ikhtiar itu makin kuat menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang mengamanahkan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Insan pendidikan dan kebudayaan yang mulia,
Kita patut bersyukur karena ternyata antusiasme masyarakat terhadap gerakan PPK ini luar biasa. Tak terhitung jumlahnya praktik-praktik baik PPK dibagikan oleh masyarakat secara sukarela. Mereka menyadari bahwa penguatan karakter dan literasi warga negara merupakan bagian penting yang menjadi ruh dalam kinerja pendidikan dan kebudayaan, yang memerlukan pelibatan semua komponen bangsa sebagaimana Ki Hajar Dewantara menempatkan hal ini dalam tripusat pendidikan, yaitu sekolah, rumah, dan masyarakat. Salah satu bentuk penguatan tripusat pendidikan adalah pelibatan keluarga dalam mendukung sukses pendidikan anak dan penguatan karakter.
Guru, orang tua, dan masyarakat harus menjadi sumber kekuatan untuk memperbaiki kinerja dunia pendidikan dan kebudayaan dalam menumbuhkembangkan karakter dan literasi anak-anak Indonesia. Tripusat pendidikan itu harus secara simultan menjadi lahan subur tempat persemaian nilai-nilai religius, kejujuran, kerja keras, gotong-royong, dan seterusnya bagi para penerus kedaulatan dan kemajuan bangsa.
Pada saat yang bersamaan, tantangan eksternal muncul dari perubahan dunia yang sangat cepat dan kompetitif. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system telah mengubah peri kehidupan kita. Artificial intelligence, internet of things, 3D printing, robot, dan mesin-mesin cerdas secara besar-besaran menggantikan tenaga kerja manusia. Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci dalam menghadapi gelombang perubahan tersebut, juga kemampuan kita dalam beradaptasi dan bertindak gesit. Oleh karena itu, mau tidak mau dunia pendidikan dan kebudayaan pun harus terus-menerus menyesuaikan dengan dinamika tersebut. Cara lama tak mungkin lagi diterapkan untuk menanggapi tantangan eksternal. Cara-cara yang baru perlu diciptakan dan dimanfaatkan.
Reformasi sekolah, peningkatan kapasitas, dan profesionalisme guru, kurikulum yang hidup dan dinamis, sarana dan prasarana yang andal, serta teknologi pembelajaran yang mutakhir, menjadi keniscayaan pendidikan kita. Oleh karena itu, secara tulus ingin saya katakan bahwa tidak bisa tidak, pendidikan harus menjadi urusan semua pihak. Semua pihak harus bergandeng tangan, bahu-membahu, bersinergi memikul tanggung jawab bersama dalam menguatkan pendidikan. Kita optimistis bahwa Indonesia memiliki semua hal yang dibutuhkan untuk menjadi bangsa besar dan maju, asal kita bersatu padu mewujudkannya.
Selain jalur pendidikan formal yang telah berhasil mendidik lebih dari 40 Juta anak, pendidikan nonformal telah banyak memberikan andil dalam mencerdaskan bangsa. Pendidikan harus dilakukan secara seimbang oleh tiga jalur, baik jalur formal, nonformal, maupun informal. Ketiganya diposisikan setara dan saling melengkapi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih jalur pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian besar dalam meningkatkan ketiga jalur pendidikan tersebut.
Para insan pendidikan dan kebudayaan yang senantiasa penuh syukur,
Selamat Hari Pendidikan Nasional. Teruslah ikhlas dan tulus berkontribusi tak kenal henti bagi usaha menguatkan pendidikan Indonesia serta memajukan kebudayaan Indonesia. Semoga kita semua dapat menyaksikan Indonesia sebagai bangsa adidaya budaya dengan pendidikan yang kuat.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 2 Mei 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd
MUHADJIR EFFENDI
Download file PDF di sini
Naskah Pidato Mendikbud RI pada Peringatan hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2018
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Salam sejahtera dan bahagia bagi kita semua. Oom swastiastu Namo Buddhaya Berkenaan den...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...