22 November 2018

Rekomendasi Gubernur NTB tentang Perubahan NIlai Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2018

Menyikapi terbitnya PermenPAN-RB No. 61 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian mengadakan rapat koordinasi. Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada tanggal 19 november 2018 bertempat di ruang rapat Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin oleh Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dihadiri oleh Kepala BKD BKPP BKP SDM bkstm kabupaten kota se Nusa Tenggara Barat.
Rekomendasi Gubernur NTB tentang Perubahan NIlai Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2018

Pada rapat koordinasi tersebut diungkapkan bahwa prosentase kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baik untuk pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat sangat rendah sehingga formasi jabatan yang sudah ditetapkan masih banyak yang lowong belum terisi.

Selanjutnya agar formasi jabatan yang masih lowong tersebut dapat terisi maka peserta rapat sesuai berita acara sepakat untuk mengusulkan ke Kementerian PAN-RB melalui Gubernur merekomendasikan agar:
  1. Formasi yang lowong karena tidak ada peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) maka peserta yang diusulkan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diambil dari sistem perangkingan. 
  2. Perangkingan dilakukan berdasarkan formasi jabatan untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik. 
  3. Untuk formasi khusus eks honorer kategori dua (K-2) pengisian sesuai jumlah pelamar yang mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2018 
  4. Untuk formasi tenaga Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis yang tidak ada pelamarnya pada penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 agar diangkat melalui jalur khusus untuk
  5. Untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD tidak melampui jumlah formasi maka tidak perlu mengikuti SKB.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas melalui Surat Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 800/3329/BKD/2018 tanggal 21 November 2018 yang ditujukan kepada semua Bupati/Walikota se-NTB mengharapkan agar Bupati/Walikota menugaskan Kepala BKD/BKPP/BKP-SDM/BKSDM untuk mengikuti perkembangan rekomendasi dimaksud ke Kementrian PAN-RB di Jakarta.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.