15 November 2018

Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, maka tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui keputusannya bernomor 617 tahun 2018, 262 tahun 2018 dan 16 tahun 2018 menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019






Hal-hal penting yang berkaitan dengan keputusan tiga menteri ini adalah :

Pertama :

Hari Libur Nasional Tahun 2019, yaitu :

  1. Selasa, 1 Januari 2019 : Tahun  Baru 2019 Masehi
  2. Selasa, 5 Februari 2019 : Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
  3. Kamis, 7 Maret 2019 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
  4. Rabu, 3 April 2019 : Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
  5. Jum'at, 19 April 2019 : Wafat Isa Al-Masih
  6. Rabu, 1 Mei 2019 : Hari Buruh Internasional
  7. Minggu, 19 Mei 2019 : Hari Raya Waisak 2563
  8. Kamis, 30 Mei 2019 : Kenaikan Isa Al-Masih
  9. Sabtu, 1 Juni 2019 : Hari Lahir Pancasila
  10. Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019 ; Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
  11. Minggu, 11 Agustus 2019 : Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah
  12. Sabtu, 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  13. Minggu, 1 September 2019 : Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
  14. Sabtu, 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Rabu, 25 Desember 2019 : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2019 :

  1. Senin, Selasa dan Jum'at, 3,4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah
  2. Selasa, 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal

Kedua :

Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Iedul Fitri 1440 Hijriyah dan Hari Raya Iedul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama

Ketiga :

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/pengusaha yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan , dan unit kerja/satuan organiasi/lembaga perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keempat :

Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketetntuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Kelima :

Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

Keenam :

Pelaksanaan Cuti Bersama bagi instansi/lembaga swasta diatur oleh Pimpinan masng-masing.

Ketujuh :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 2 November 2018 dan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri) dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Syafruddin).

DOWNLOAD FILE DI SINI

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.