22 May 2018

Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB

Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini pada tingkat satuan pendidikan tentunya akan terjadi banyak sekali perubahan, terutama peserta didik ataua siswanya. Ada yang pergi, ada pula yang datang. Siswa kelas akhir harus meninggalkan sekolah karena lulus, maka diganti dengan peserta didik baru.
Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB

Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan kemudian menerbitkan Peraturan baru terkait Penerimaan Siswa Baru, yaitu Permendikbud No. 14 tahun 2018.

Pada Permendikbud ini yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat, dan Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Permendikbud ini juga menjelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Waktu dan Mekanisme PPDB

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
  • persyaratan;
  • proses seleksi;
  • daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  • biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
  1. dalam jaringan (daring); atau
  2. luar jaringan (luring).
Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud di atas. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Selengkapnya ... silahkan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.