22 May 2018
Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini pada tingkat satuan pendidikan tentunya akan terjadi banyak sekali perubahan, terutama peserta didik ataua siswanya. Ada yang pergi, ada pula yang datang. Siswa kelas akhir harus meninggalkan sekolah karena lulus, maka diganti dengan peserta didik baru.
Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan kemudian menerbitkan Peraturan baru terkait Penerimaan Siswa Baru, yaitu Permendikbud No. 14 tahun 2018.
Pada Permendikbud ini yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat, dan Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud ini juga menjelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Waktu dan Mekanisme PPDB
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
- Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
- persyaratan;
- proses seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
- biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- dalam jaringan (daring); atau
- luar jaringan (luring).
Selengkapnya ... silahkan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB
Tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi akan berakhir, dan berganti dengan tahun pelajaran 2018/2019. Pergantian tahun pelajaran ini pada tingkat satuan pendidikan tentunya akan terjadi banyak sekali perubahan, terutama peserta didik ataua siswanya. Ada yang pergi, ada pula yang datang. Siswa kelas akhir harus meninggalkan sekolah karena lulus, maka diganti dengan peserta didik baru.
Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan kemudian menerbitkan Peraturan baru terkait Penerimaan Siswa Baru, yaitu Permendikbud No. 14 tahun 2018.
Pada Permendikbud ini yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat, dan Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud ini juga menjelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Waktu dan Mekanisme PPDB
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
- Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
- persyaratan;
- proses seleksi;
- daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
- biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
- hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
- dalam jaringan (daring); atau
- luar jaringan (luring).
Selengkapnya ... silahkan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Related Posts
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2014/2015 KABUPATEN LOMBOK TIMUR Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan berakhir dan tahun pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu. Tentunya dengan berawalny ...
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, uta ...
MEMAHAMI PESERTA DIDIK Mengajar atau “teaching” adalah membantu peserta didik memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berfikir, sarana untu ...
KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD AL-MAUDUDY.COM (19/07/2014) - Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam pproses awal pen ...
Penelusuran jejak alumni jenjang Dikdas melalui VervalPD AL-MAUDUDY.COM (01/10/2017) - Penulusuran alumni atau istilah kerennya "Tracer Study" merupakan suatu kegiatan penulusuran jejak ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.