12 July 2018
Tahun Pelajaran baru sudah dimulai, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah salah satunya adalah Kalender Pendidikan, karena Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Dalam menyusun kalender pendidikan dalam hal ini kita mengambil acuan dari Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Pengaturan waktu belajar efektif :
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekolah
Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya adalah sebagai berikut :
- Minggu efektif belajar reguler setiap tahun untuk kelas I-V untuk jenjang SD, kelas VII-VIII untuk jenjang SMP dan kelas X - XI untuk jenjang SMA/SMK dengan alokasi waktu minimal 36 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada tahun setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 18 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 14 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
- Jeda tengah semester dengan alokasi maksimal 2 minggu dengan rincian satu minggu setiap semester.
- Jeda antar semester dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pada antara semester I dan II
- Libur akhir tahun pelajaran dengan alokasi waktu maksimal 3 minggu, digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
- Hari libur keagamaan dengan alokasi waktu maksimal 4 minggu pertahun. Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari libur umum/nasional dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pertahun, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh kalender pendidikan
Petunjuk Pembuatan Kalender Pendidikan Sekolah
Tahun Pelajaran baru sudah dimulai, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah salah satunya adalah Kalender Pendidikan, karena Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Dalam menyusun kalender pendidikan dalam hal ini kita mengambil acuan dari Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Pengaturan waktu belajar efektif :
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekolah
Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya adalah sebagai berikut :
- Minggu efektif belajar reguler setiap tahun untuk kelas I-V untuk jenjang SD, kelas VII-VIII untuk jenjang SMP dan kelas X - XI untuk jenjang SMA/SMK dengan alokasi waktu minimal 36 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada tahun setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 18 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan bagi kelas VI, IX dan XII dengan alokasi waktu minimal 14 minggu. Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
- Jeda tengah semester dengan alokasi maksimal 2 minggu dengan rincian satu minggu setiap semester.
- Jeda antar semester dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pada antara semester I dan II
- Libur akhir tahun pelajaran dengan alokasi waktu maksimal 3 minggu, digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
- Hari libur keagamaan dengan alokasi waktu maksimal 4 minggu pertahun. Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
- Hari libur umum/nasional dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu pertahun, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh kalender pendidikan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.