Menurut Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses , Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelaja...
Home / All posts
15 June 2014
Menurut Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal,tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Partisipasi aktif peserta didik.
- Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Sebagai contoh berikut ini bisa didownload RPP untuk mata pelajaran Matematika kelas VII SMP/MTs, semester 1 dan 2 :
Kelas 7 Semester 1
- RPP Operasi Hitung Bilangan Bulat dan Pecahan
- RPP Himpunan
- RPP Persamaan dan pertidaksamaan Linear Satu Variabel
- RPP Perbandingan
- RPP Aritmetika Sosial
- RPP Pola Bilangan
Kelas 7 Semester 2
7. RPP Segitiga dan Segiempat8. RPP Bidang Kartesius
9. RPP Transformasi
10. RPP Statistika dan LKS Statistika
Yang paling bagus sebenarnya RPP disusun oleh guru itu sendiri karena akan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapinya. Akan tetapi sebagai bahan referensi dan perbandingan contoh-contoh tersebut bisa dijadikan panduan. Semoga bermanfaat.
Salam….!14 June 2014
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
NO |
KOMPETENSI INTI KELAS VII
|
KOMPETENSI INTI KELAS VIII
| KOMPETENSI INTI KELAS IX |
1
| Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya | Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya | Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
2
|
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
| Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya |
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3
|
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
4
|
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
B. Matapelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut
- Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
- Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
- Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
- Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
- Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
- Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
- Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.- Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
- Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1. kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
1. kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
E. Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Kedua matapelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.
Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia.
Integrasi berbagai konsep dalam matapelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.
Integrasi berbagai konsep dalam matapelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.
Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.
Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).
Selengkapnya dapat dilihat pada :
STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs PADA K13
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar...
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan kurikulum 2013 secara terbatas dan bertahap. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasikan kurikulum 2013 akan diberlakukan pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTs kelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia.
Foto Ilustrasi by. H. Budi Muyana, M.Pd |
Agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan kegiatan-kegiatan pendukung diantaranya sosialisasi dan diklat-diklat Implementasi Kurikulum 2013.
Mengingat tahun Pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu, sementara diklat-diklat maupun kegiatan sosialisasi belum begitu merata, maka diperlukan sinergisitas semua kalangan untuk mensukseskan Implementasi Kurikulum 2013 ini. Oleh karena itu berikut saya mencoba ikut berbagi file-file materi diklat Implementasi Kurikulum 2013 dengan harapan semoga bisa bermanfaat terutama bagi kalangan Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas.
Mengingat tahun Pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu, sementara diklat-diklat maupun kegiatan sosialisasi belum begitu merata, maka diperlukan sinergisitas semua kalangan untuk mensukseskan Implementasi Kurikulum 2013 ini. Oleh karena itu berikut saya mencoba ikut berbagi file-file materi diklat Implementasi Kurikulum 2013 dengan harapan semoga bisa bermanfaat terutama bagi kalangan Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas.
Materi Diklat Implementasi Kurikulum 2013
1. Kepemimpinan, Manajemen Perubahan dan Budaya Sekolah (Materi untuk Kepala Sekolah) :
1.1
| Tematik Kurikulum 2013 |
1.2
| Tematik Integratif |
1.3
| Lembaran Kerja |
1.4
| SOP Tematik dan Integratif |
1.5
| Tematik dan Integratif |
1.6
| Silabus |
1.7
| Skenario Kegiatan |
1.1
| Silabus |
1.2
| SAP |
1.3
| Bahan Ajar |
1.4
| Bahan Tayang |
1.5
| SOP CTL dan Terpadu |
1.1
| Petunjuk Lembar Kerja |
1.2
| Lembar Kerja Peminatan |
1.3
| Peminatan Peserta Didik |
1.4
| SOP Peminatan |
1.5
| Bahan Ajar Peminatan |
1.1
| Bahan Ajar Supervisi Pembelajaran |
1.2
| SOP Supervisi Pembelajaran |
1.3
| Supervisi Pembelajaran (Power Point) |
1.4
| Feedback Coaching (Power Point) |
1.5
| Silabus |
1.6
| SAP Supervisi |
Special thanks for Bp. Jajang Sulaeman (Waka Kurikulum SMPN 3 Cipatat Kab. bandung Barat)
DOWNLOAD LENGKAP MATERI DIKLAT IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan kurikulum 2013 secara terbatas dan bertahap. Hal...
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran (dari peserta didik diberi tahu menjadi peserta didik mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output). Implementasi kurikulum 2013 dalam pembelajaran menerapkan pendekatan saintifik dan penilaian otentik untuk mengukur semua kompetensi peserta didik, dengan menggunakan instrumen utama penilaian adalah portofolio yang dibuat oleh peserta didik. Berarti dituntut adanya keseimbangan antara proses dan hasil. Hal ini akan diaplikasikan pada setiap jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA. Tetapi khusus untuk SD, pendekatan dalam sistem pembelajaran yang digunakan berbasis Tematik Terpadu
Pada jenjang SMP/MTs, IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pembangunan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Oleh karena itu pembelajaran IPA dan IPS di SMP/MTs diberikan secara terpadu (IPA/IPS Terpadu) Sedangkan untuk jenjang SMA, menggunakan pendekatan mata pelajaran
Bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang masih berada pada taraf operasional konkrit yaitu pemahaman pada suatu yang nyata atau tidak abstrak, maka peserta didik perlu pengalaman belajar langsung dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut didasarkan pada perkembangan peserta didik secara holistik, berlangsung secara terpadu (aspek dimensi satu mempengaruhi aspek dimensi yang lain). Maka salah satu alternatif pembelajaran yang sesuai untuk diterapkan di SMP/MTs adalah pembelajaran kontekstual atau Contextual Teaching and Learning (CTL) yaitu suatu konsep belajar dimana guru menghadirkan situasi dunia nyata ke dalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu guru dituntut untuk memiliki kemampuan dalam merancang dan melaksanakan pendidikan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan agar dapat mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju dengan menerapkan Pembelajaran Kontekstual dan Terpadu pada mata pelajaran IPA dan IPS di SMP , sedangkan mata pelajaran lain tetap kontekstual dan berbasis disiplin ilmu
Download lengkap : Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Tentang Pembelajaran Kontekstual dan TerpaduMateri Implementasi Kurikulum 2013 : PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL DAN TERPADU
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan peng...
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa pelaksanaannya dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan.
Kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan menjadi salah satu penentu utama keberhasilan menerapkan kurikulum termasuk dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler. Yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah adalah mensinergikan seluruh sumber daya yang tersedia pada satuan pendidikan yang dipimpinnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler sehingga sinergis dalam mendukung keberhasilan dalam pemenuhan standar kompetensi lulusan.
Fokus utama pengembangan efekvititas kepemimpinannya adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan melalui kegiatan pembelajaran dalam kelas maupun dalam kelas untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan. Pada diagram di bawan ini terlihat pentingnya kepala sekolah merumuskan indikator mutu sebagai alat ukur pemenuhan tujuan.
Pada diagram di atas terlihat bahwa kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Dalam diagram tergambar bahwa kepala sekolah perlu mengembangkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang selalu teruji mutunya. Hal tersebut terkait dengan proses menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan. Pendidikan Kepramukaan terdiri atas pendidikan wajib kepramukaan dan kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Muara dari Pendidikan wajib kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.
Kegiatan ekstrakurikuler reguler dilaksanakan dalam aktivitas Gugus depan yang diikuti oleh siswa secara sukarela. Penilaian hasil belajar peserta didik dalam Pendidikan wajib kepramukaan harus mendapatkan penilaian dan hasilnya berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Oleh karena itu pengukuran dan penilaian prestasi belajar peserta didik perlu dihimpun oleh pembina secara berkala. Penilaian terhadap karakter siswa baik dalam sikap spiritual maupun sikap sosial menjadi bagian yang mendapat penekanan.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (Bahan Ajar Implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstr...
13 June 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu menjaga netralitasnya. Untuk itu bersama ini kami sampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, seperti yang ditulis oleh Bapak Bima Haria Wibisana (wakil Kepala BKN ) pada status facebooknya, sebagai berikut :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;b. Sanksi
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
a)PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye b)PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a)PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu b)PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. c)PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
a)PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; b)PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; c)PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a
| Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; |
b
| PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik |
c
| PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye |
d
| PNS sebagai Peserta Kampanye DILARANG : |
| |
e
| PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan |
f
| Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: |
|
Demikian dan semoga dapat menjadi acuan bagi semua PNS untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi event nasional Pilpres/cawapres 2014.
PNS DITUNTUT UNTUK MENJAGA NETRALITAS PADA PILPRES/CAWAPRES 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu men...
Akhirnya setelah SD/SDLB dan SMP/SMPLB telah kami posting, maka berikut kami sajikan ketentuan tentang seragam nasiona untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB sesuai lampiran Permendikbu No. 45 Tahun 2014.
Download lengkap :
Kahar Muzakkir
Friday, June 13, 2014
CB Blogger
IndonesiaA. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
- kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
D. Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Akhirnya setelah SD/SDLB dan SMP/SMPLB telah kami posting, maka berikut kami sajikan ketentuan tentang seragam nasiona untuk SMA/SMALB/SM...
Setelah saya sajikan ketentuan pakaian seragam nasional bagi SD/SDLB, maka berikut ini saya lanjutkan untuk menyajikan informasi mengenai ketentuan untuk Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Khas Muslimah
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
Setelah saya sajikan ketentuan pakaian seragam nasional bagi SD/SDLB , maka berikut ini saya lanjutkan untuk menyajikan informasi mengena...
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; danmenjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah. maka pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditegaskan pula bahwa bagi Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini saya sampaikan ketentuan pakaian seragam jenjang SD/SDLB yang dikutip dari lampiran Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tersebut.
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- jilbab putih;
- rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan...
12 June 2014
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum:
Kahar Muzakkir
Thursday, June 12, 2014
CB Blogger
Indonesia- Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampiranII-k);
- (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiranI-l) lengkapdengan pasfoto3 x 4 cm;
- (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
- (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
- (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (TesKompetensiDasar) danTKB (Tes Kompetensi Bidang)
- (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4 cm sesuai dengan Anak LampiranI-c Keputusan Kepala BKN Nomor11 Tahun2002;
- (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun2002;
- Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
- Surat keteranga ntidak mengkonsums i /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zata diktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerim apenempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiranII-m);
-
|
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
|
-
|
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
|
-
|
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
|
-
|
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
|
-
|
tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
|
Prosedur Penetapan NIP CPNS Pelamar Umum berdasarkan Perka BKN No.9 Th. 2012
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum: Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampira...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...