14 June 2014

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (Bahan Ajar Implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa pelaksanaannya dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan.

Kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan menjadi salah satu penentu utama keberhasilan menerapkan kurikulum termasuk dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler. Yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah adalah mensinergikan seluruh sumber daya yang tersedia pada satuan pendidikan yang dipimpinnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler sehingga sinergis dalam mendukung keberhasilan dalam pemenuhan standar kompetensi lulusan.

Fokus utama pengembangan efekvititas kepemimpinannya adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan melalui kegiatan pembelajaran dalam kelas maupun dalam kelas untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan. Pada diagram di bawan ini terlihat pentingnya kepala sekolah merumuskan indikator mutu sebagai alat ukur pemenuhan tujuan.
Diagram Tugas Kepsek sebagai Manajer Program Satuan Pendidikan
Pada diagram di atas terlihat bahwa kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Dalam diagram tergambar bahwa kepala sekolah perlu mengembangkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang selalu teruji mutunya. Hal tersebut terkait dengan proses menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan. Pendidikan Kepramukaan terdiri atas pendidikan wajib kepramukaan dan kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Muara dari Pendidikan wajib kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.

Kegiatan ekstrakurikuler reguler dilaksanakan dalam aktivitas Gugus depan yang diikuti oleh siswa secara sukarela. Penilaian hasil belajar peserta didik dalam Pendidikan wajib kepramukaan harus mendapatkan penilaian dan hasilnya berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Oleh karena itu pengukuran dan penilaian prestasi belajar peserta didik perlu dihimpun oleh pembina secara berkala. Penilaian terhadap karakter siswa baik dalam sikap spiritual maupun sikap sosial menjadi bagian yang mendapat penekanan.