Seorang OPS bertanya kepada Bp. Nazarudin Kompetan : "Kepala sekolah saya terhitung mulai tanggal 10 April 2014 pensiun sedangkan s...
Home / All posts
20 April 2014
Seorang OPS bertanya kepada Bp. Nazarudin Kompetan : "Kepala sekolah saya terhitung mulai tanggal 10 April 2014 pensiun sedangkan sampai saat ini belum ada penggantinya. Bagaimana cara mengeluarkannya dari aplikasi dapodik ? Jika dikeluarkan lewat menu penugasan, maka di beranda tidak akan tercantum nama kepala sekolah, sedangkan kalau di satu sekolah tidak ada kepala sekolahnya maka kelas yang ada menjadi tidak normal. Bagaimana solusinya..?"
Persoalan perubahan PTK di suatu institusi termasuk sekolah merupakan hal yang lumrah terjadi, entah itu dikarenakan karena mutasi, pensiun, meninggal dunia dan sebagainya. Ilustrasi di atas merupakan salah satu contoh perubahan yang timbul akibat PTK pensiun, dan lebih khusus lagi PTK pensiun itu adalah kepala sekolah di tempat tersebut.
Kalau yang berubah itu terjadi pada seorang PTK yang tidak mempunyai tugas tambahan Kepala Sekolah, maka datanya tinggal diatur/disesuaikan pada menu penugasan. Kalau dia keluar maka dikeluarkan di penugasan dengan mencantumkan alasannya misalnya mutasi, pensiun dan sebagainya. Cara ini berlaku untuk PTK yang masuk maupun PTK yang keluar. Sekedar
Mengingatkan Kembali Sebelum Memutasikan Guru Perhatikan Sekolah
Induknya. Jika Masih Sekolah Induk Segera Ganti Jadi Non Induk Baru
Kemudian Mutasikan. Jika Sudah Terlanjur Dimutasikan Keluarkan Dari Tab
PTK Mutasi. Perbaiki. Mutasikan Ulang Kemudian Sync
Selanjutnya bagi
Sekolah yang ada PTK mutasi masuk di Sekolah anda utamanya di Tahun
Ajaran 2013-2014 ini jangan lupa tanyakan & pastikan di sekolah lama sudah di mutasikan dan status induk di sekolah lama sudah diganti Non
Induk.
Jika yang mengalami perubahan itu adalah Kepala Sekolah dengan kondisi Kepala Sekolah Pengganti belum ada, maka langkah di atas tentu tidak bisa dilakukan karena akan menyebabkan kelas menjadi tidak normal. Ingat sekolah yang tidak mempunyai Kepala Sekolah akan menjadi tidak normal. Kelas yang tidak normal akan menyebabkan semuanya tidak normal.
Terus bagaimana caranya ...?
Bp. Nazarudin Kompetan lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak perlu dikeluarkan di menu penugasan sampai ada penggantinya. Cukup melakuan ubah data PTK tersebut, masuk ke tab Tugas Tambahan kemudian mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) sesuai TMT pensiunnya.
Jangan lupa setelah kita melakukan perubahan pada aplikasi, maka kita harus melakukan syncronisasi untuk menyamakan data yang ada di aplikasi kita dengan data yang ada di server pusat.
Mudah-mudahan langkah di atas bisa menjadi solusi bagi rekan-rekan OPS yang mengalami PTK mutasi atau pensiun.
Dirilisnya patch 2.07 pada tanggal 1 April 2014 menekankan satu poin penting yaitu ‘Nama dan Tanggal Lahir’ PTK maupun peserta didik dikonci dan tidak bisa diedit. Hal ini tidak urung membuat para OPS menjadi kalang kabut, karena tidak sedikit juga diantaranya yang memiliki data yang butuh perbaikan. Implikasinya OPS kemudian ragu untuk melakukan migrasi ke 207c dan memilih mengambil langkah back time pada laptop atau PC nya sehingga bisa tetap bekerja di 2.06. Padahal tindakan ini sangat beresiko.
Untuk menjawab pertanyaan Kenapa jika ada kesalahan pada Nama dan tanggal lahir guru tidak bisa diperbaiki? , Bp. Tagor Alamsyah Harahap memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Karena sudah dikunci oleh sistem
- Tujuan penguncian adalah untuk menghindari data seorang guru yang sudah tidak aktif lagi digunakan kembali dengan cara diedit dan diisi dengan nama orang lain (operator malas isi ulang lebih baik mengedit yg sudah ada, padahal salah prosedur)
- Cara yang benar adalah jika ada kesalahan hapus data guru tersebut kemudian isi kembali datanya secara lengkap dan lakukan sesuai prosedur.
- Ada Identitas rahasia yang tidak bisa dibaca oleh operator sehingga jika data diganti dengan guru lain kode identitas rahasia tersebut masih milik guru yang lama, hal inilah yang membuat dilarang memperbaiki kesalahan nama dan tgl lahir. Jika keberatan maka bekerjalah dengan hati-hati.
- Sistem tidak bisa membedakan operator yang membuat kesalahan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, sehingga sengaja atau tidak sengaja, jika salah maka lakukan langkah 3 diatas.
- Jelasssss..........jadi bekerjalah dengan baik tanpa ada praduga yg bukan-bukan pada sistem.
Kenapa Nama dan Tanggal Lahir tidak bisa diedit....? Ini alasannya.....
Dirilisnya patch 2.07 pada tanggal 1 April 2014 menekankan satu poin penting yaitu ‘Nama dan Tanggal Lahir’ PTK maupun peserta didik dikon...
Melihat perkembangan terakhir dari pelaksanaan
Dapodikdas Bp. Ibnu Aditya Karana memberikan beberapa pencerahan terkait
fenomena yang muncul sejak diluncurkannya Patch 2.07c, yaitu :
Hasil validasi data sinkronisasi menggunakan DAPODIK Versi 2.07c
didapati data :
- 37.000 sekolah sudah berhasil sinkron
- Dari 37.000 data 32.000 sudah pula mengirimkan BSD
- 5.000 sekolah sudah melakukan sink dengan 2.07 namun tidak pernah mengirimkan BSD
Oleh sebab itu di ambil kesimpulan untuk 32.000 yang
berhasil sync tetapi pernah mengirimkan BSD kami belum merubah data dari BSD ke
sync karena dikhawatirkan akan merusak data yang ada, dan dari 5.000 sekolah
yang sudah sync insya Allah hasilnya bisa di lihat 2 atau 3 hari kedepan
(mudah2an tidak ada kendala yang berarti)
Jadi bisa di simpulkan, bahwa :
- Masih banyak sekolah yang masih menggunakan DAPODIK versi 2.06 karena takut data nya bermasalah dan tidak bisa dibackup dengan BSD
- Masih banyak sekolah yang berharap ada BSD lanjutan
Oleh sebab itu pihak DAPODIK sudah mengeluarkan
penjadwalan dan pembagian wilayah untuk sinkronisasi (Mudah-mudahan berjalan
sesuai dengan yang diharapkan), maka bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan
migrasi dari 2.06 ke 2.07 kami harap utk segera melakukan migrasi ke 2.07c dan
melakukan sinkronisasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan
Maka saya mencoba merangkum pertanyaan yang timbul minggu ini, antara
lain :
- Apa masih bisa mengirimkan data dengan BSD …? Jawabannya TIDAK BISA, (BSD Sudah tidak kami proses lagi)
- Dapodik versi 2.07 tidak bisa sinkron …? Jawabannya PASTIKAN PATCH NYA ADALAH 2.07c
- Saya sudah melakukan sinkron menggunakan 2.07c namun belum ada perubahan di Lembar Info PTK ?? Jawabannya, KAMI BELUM MENARIK PENUH DATA SINKRON UNTUK DI GUNAKAN DALAM VALIDASI DATA DI P2TK DIKDAS
- Data saya sudah valid, namun SK TPP Belum terbit ?? Jawabannya KAMI MENGELUARKAN SK TPP SECARA BERTAHAP SESUAI DENGAN USULAN HASIL VERIFIKASI DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
- Data saya sudah valid, Data sudah di usulkan OP Dinas tapi SK TPP blm terbit ?? Jawabannya MASIH ADA KELENGKAPAN DATA YANG BELUM LENGKAP Mis (No Rekening blm terbentuk oleh pihak bank yang sudah melakukan MOU, NIP bermasalah, Gol dan Masa kerja yang aneh)
- Data sudah valid, data sudah di usulkan dan SK TPP sudah terbit tapi Dana Tunjangan belum ada di rekening ?? Jawabannya .. (ADDDOOOOOEEEHH BAPAK IBU SABAR YAH KAN ADA PROSES PENCAIRAN YANG NGA MUNGKIN 1 ATAU 2 JAM CAIR JADI SABAR YAH .. NGA BAKAL ILANG JUGA DUITNYA)
Pertanyaan Teknis :
- Kepsek dan Wakasek yang mengajar BP datanya blm valid ?? Jawabannya KAMI MASIH MEMVERIFIKASI DAN MENGHITUNG ULANG UTK BEBAN KERJA NYA
- NIP dan Tgl Lahir berbeda dikarenakan NIP yg dikluarkan oleh BKN tidak sesuai dengan tgl lahir ?? Jawabannya NIP wajib sama dengan tanggal lahir sebagai dasar perhitungan pensiun maka KAMI AKAN MENAMBAHKAN FITUR DI APLIKASI TUNJ PROFESI UNTUK MENGAKOMODIR MASALAH INI. (TUNGGU INFO LEBIH LANJUT)
- MULOK BELUM LINIER ?? Jawabannya, PASTIKAN PENULISAN MATA PELAJARA LOKAL PADA APLIKASI DAPODIK SAMA DENGAN MATA PELAJARAN YANG TERTERA PADA SK PENETAPAN BUPATI/WALIKOTA/GUBERNUR, Mis di SK Bahasa Jawa maka di dapodik wajib di Tulis Bahasa Jawa. Jangan B. Jawa atau Bhs Jawa.
- BATAS AKHIR DATA YANG KAMI TERIMA ADALAH AKHIR BULAN MEI TAHUN 2014 sebagai dasar penerbitan SK TPP utk semester 1
PESAN :
- Jangan mengubah-ubah jam karena PTK yang sudah SK JJM-nya kami kunci.
- Lakukan verfikasi terlebih dahulu sebelum melakukan sinkron
- Kalau sudah cair tunjangannya jangan lupa ama operator sekolah
- Banyak-banyak berdoa
UNTUK SELURUH OPERATOR SEKOLAH :
Jangan banyak bergadang karena percuma, dapodik sudah menjadwalkan dan
pembagian wilayah serta pada pukul 00.00 - 03.00 wib ada maintenance jadi
dipastikan tidak akan bisa sinkron
TAKUT DATA RUSAK.. RIBUAN SEKOLAH TAKUT MIGRASI DARI 2.06 KE 2.07c
Melihat perkembangan terakhir dari pelaksanaan Dapodikdas Bp. Ibnu Aditya Karana memberikan beberapa pencerahan terkait fenomena yang ...
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 sampai dengan 5 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS,Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademikguru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat. Rakor tersebut menghasilkan 3 rekomendasi yaitu :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. b. SK Pembagian tugas c. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kabupaten kota dengan menyerukan setiap sekolah untuk mengumpulkan tambahan berkas berupa absensi guru selama 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2014 serta dilengkapi Surat Pernyataan Mutlak dari Kepala Sekolah yang ditandatangani di atas materai.
Dalam pelaksanaannya ketiga rekomendasi itu banyak menuai protes terutama poin kedua. Muncul pemahaman bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang guru tidak boleh berhalangan termasuk sakit. Guru dituntut untuk selalu tampil bertugas meskipun dalam keadaan sakit.
Pengurus Daerah PGRI Kab. Lombok Timur kemudian mendesak Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur untuk mencabut surat pemberitahuan hasil rakor tersebut. Akhirnya melalui surat bernomor : 900/927/DIK V/2014 tanggal 17 April 2014 Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur mencabut surat pemberitahuan hasil Rakor yang tidak manusiawi itu, yang berarti rekomendasi terutama poin kedua dinyatakan tidak berlaku.
Kadis Dikpora Cabut Rekomendasi Hasil Rakor Yang Tidak Manusiawi
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 sampai dengan 5 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel Kabupaten L...
17 April 2014
Seperti halnya Jakarta yang identik dengan kemacetannya maka server dapodik juga tidak luput dari kemampetan sehingga sinkronisasi data dari aplikasi dapodik ke server sering gagal. Traffic yang tinggi pada waktu-waktu tertentu sering menyebabkan server dapodik menjadi kewalahan.
Akibatnya "server dalam perbaikan" , "under maintenance" menjadi istilah yang akrab di kalangan para OPS, bahkan istilah-istliah tersebut seringkali diplesetkan menjadi MAIN TENIS.. ujung-ujungnya adalah gagal sinkron.
'Gagal sinkron' menjadi suatu fenomena yang menimbulkan kepanikan terutama di kalangan OPS. Bagaimana tidak.. gagal sinkron akan menyebabkan data yang sudah dientry di aplikasi tidak terkirim ke server dan tetunya berimplikasi pada tidak dapat tersalurnya berbagai jenis bantuan ke sekolah Terutama Guru-guru tidak bisa diterbitkan SK tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik maupun Tunjangan Khusus bagi sekolah-sekolah yang termasuk katagori daerah khusus.
Oleh karena itu dalam rangka optimalisasi proses sinkronisasi dan pengaturan traffic
pengiriman data maka di buat jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah,
hal ini agar beban server dapat diatur. Pengaturan jadwal ini sebenarnya pernah dilakukan pada awal semester 2 yaitu pada bulan Januari dan Februari. Akan tetapi pada waktu itu terkadang tidak berjalan efektif karena hanya berisi himbauan, tidak ada yang bisa mengontrol jika melakukan sinkronisasi di luar jadwal.
Kemudian pada Kamis malam pihak admin pusat yaitu Bp. Yusuf Rokhmat mengumumkan jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah. Kelebihan dari pengaturan jadwal yang sekarang adalah adanya sistem yang mengatur sehingga jika melakukan sinkronisasi
diluar jadwalnya, maka akan ada pencegahan dari sistem.
Gambar berikut merupakan pencegahan dari sistem agar tidak melakukan sinkron di luar jadwalnya :
Berikut ini jadwal sinkron yang diatur berdasarkan wilayah.
NO
|
PROVINSI
|
HARI
|
1
|
DIY, LAMPUNG, DKI, JAWA BARAT
|
SENIN
|
2
|
KALTARA, KALBAR, KALTIM, KALSEL,
JAWA TIMUR
|
SELASA
|
3
|
GORONTALO, SULBAR, SULTENG, SULTRA
SULUT, JAWA TENGAH
|
RABU
|
4
|
ACEH, SULSEL, BABEL,
BENGKULU, JAMBI, KEPRI, RIAU, SUMBAR, SUMSEL
|
KAMIS
|
5
|
SUMUT, BALI, MALUKU, MALUT, NTT,
NTB, PAPUA, PAPUA BARAT, BANTEN
|
JUM’AT
|
6
|
WILAYAH BEBAS
|
SABTU
|
7
|
WILAYAH BEBAS
|
MINGGU
|
8
|
Maintenance server rutin dilakukan
pukul 01.00 – 03.00 WIB (dini hari) setiap hari, atau hari lain yang akan
diinformasikan selanjutnya
|
JADWAL SINKRONISASI DAPODIKDAS
Seperti halnya Jakarta yang identik dengan kemacetannya maka server dapodik juga tidak luput dari kemampetan sehingga sinkronisasi data da...
08 April 2014
Bertempat di Bintang Senggigi Hotel Lombok Barat NTB pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 telah digelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik guru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengelola SIM Tunjangan Kab/Kota se provinsi NTB tersebut melahirkan beberapa kesepakatan antara lain :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain :a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.b. SK Pembagian tugasc. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Menindaklanjuti hasil rakor tersebut Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Bidang PMPTK mengeluarkan surat edaran yang meminta semua sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK agar mengirimkan daftar hadir bulan Januari, Februari dan Maret, Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah sebagai tambahan kelengkapan berkas pembayaran Tunjangan Profesi triwulan I tahun anggaran 2014.
Ditegaskan pula melalui surat yang ditujukan kepada semua Kepala UPTD Dikpora Kecamatan, Kepala SMP, SMA, SMK se-Kab. Lombok Timur bahwa berkas-berkas tersebut harus sudah diserahkan ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur paling lambat 12 April 2014.
Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Bertempat di Bintang Senggigi Hotel Lombok Barat NTB pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 telah digelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Program...
07 April 2014
Jakarta, Kemdikbud (Senin, 07/04/2014 - 15:41)
--- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam
pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun
anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil
audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan
terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun
segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3
April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru
tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP
baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun
terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada
kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan
administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada.
Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak
membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah
kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar
Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas
daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan
pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14
April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima
Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga
jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk
triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni,
triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat
paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kemdikbud
PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar
Jakarta, Kemdikbud ( Senin, 07/04/2014 - 15:41) --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tu...
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
|
||
1.
|
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan
oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan
kriteria sebagai berikut:
|
|
a.
|
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
|
|
b.
|
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran;
|
|
c.
|
lulus Ujian Sekolah (US); dan
|
|
d.
|
lulus Ujian Nasional (UN).
|
|
2.
|
Kelulusan
peserta UN Pendidikan Kesetaraandari satuan pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh rapat
dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan
mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak mulia.
|
|
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
|
||
1.
|
Peserta
didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi
kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
perolehan Nilai S/M.
|
|
2.
|
Nilai
S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
|
|
a.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30%
untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
b.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai
US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
c.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester
(SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
|
|
d.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1 sampai 5 untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan
70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
e.
|
Nilai sekolah yang dikirimkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat
harus diverifikasi oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi,
dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Pelaksana UN Pusat.
|
|
3.
|
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
|
|
4.
|
Nilai
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
|
|
a.
|
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan
nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
|
|
b.
|
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum
6,0 ;
|
|
5.
|
NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara
nasional dan 60% untuk Nilai UN.
|
|
6.
|
Pembulatan
nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal,
apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
|
|
7.
|
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam
bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
|
|
8.
|
Peserta didik dinyatakan lulus UN
apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang
diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata
pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
|
|
9.
|
Peserta UN Pendidikan Kesetaraan
dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh
mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan
NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
|
|
10.
|
NA diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran
yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN
Pendidikan Kesetaraan.
|
|
11.
|
Peserta yang pindah jalur dari pendidikan
formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan, NDK diambil dari Nilai Sekolah (NS).
|
|
12.
|
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
Sumber : POS Ujian Nasional 2014
|
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2014
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN 1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentuk...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...