Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2009 Te...
Home / All posts
26 November 2013
Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, salah satu yang harus dilakukan oleh seorang guru adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1.
Pengembangan
diri, yang meliputi :
a.
Mengikuti
diklat fungsional
b.
Melaksanakan
kegiatan kolektif guru
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi :
a.
Membuat
publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b.
Membuat
publikasi buku
3. Karya inovatif, yang meliputi :
a.
menemukan
teknologi tetap guna
b.
menemukan/menciptakan
karya seni
c.
membuat/memodifikasi
alat pelajaran
d.
mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
Kaitannya dengan hal tersebut di atas berikut kami paparkan salah satu macam kegiatan PKB yaitu kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut:
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti
diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
|
Lama
pelaksanaan diklat
(dalam
satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
|
Kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 – 960 jam
|
9
|
3
|
Antara 481–
640 jam
|
6
|
4
|
Antara 181 – 480 jam
|
3
|
5
|
Antara 81 – 180 jam
|
2
|
6
|
Antara 30 – 80 jam
|
1
|
2. Mengikuti kegiatan kolektif guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Besaran
angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai
berikut:
No
|
Macam Kegiatan Kolektif yang diikuti guru
|
Angka kredit
|
1
|
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah
kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran (Termasuk
MGMP)
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau
bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai
peserta
|
0,2
0,1
|
3
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban
guru
|
0,1
|
Semoga bermanfaat.
24 November 2013
Menghadapi tahun pelajaran baru agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan terstruktur maka kita perlu membuat administrasi. Berikut ini kami sajikan contoh administrasi pembelajaran untuk matapelajaran TIK kelas 8 semester 1 yang mengacu pada KTSP.
Perlu kami tekankan bahwa administrasi perencanaan yang terbaik adalah administrasi perencanaan yang disusun oleh guru mata pelajaran itu sendiri, jadi hendaknya contoh-contoh berikut jangan dipakai mentah-mentah, akan tetapi sebagai bahan pembanding dan referensi saja.
Bentuk-bentuk administrasi tersebut dapat diunduh pada link-link berikut : - Cover depan
- Kalender Pendidikan
- Kalender Kegiatan
- Jadwal Tatap Muka
- Program Tahunan
- Analisis KKM
- Pemetaan SK dan KD
- Analisis Program Semester
- Program Semester
- Silabus
- RPP
Semoga bermanfaat
PERANGKAT PEMBELAJARAN TIK KELAS 8 SEMESTER 1
Menghadapi tahun pelajaran baru agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan terstruktur maka kita perlu mem...
Menghadapi tahun pelajaran baru
agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan
terstruktur maka kita perlu membuat administrasi. Berikut ini kami
sajikan contoh administrasi pembelajaran untuk matapelajaran TIK kelas 7
semester 1 yang mengacu pada KTSP.
Perlu
kami tekankan bahwa administrasi perencanaan yang terbaik adalah
administrasi perencanaan yang disusun oleh guru mata pelajaran itu
sendiri, jadi hendaknya contoh-contoh berikut jangan dipakai
mentah-mentah, akan tetapi sebagai bahan pembanding dan referensi saja.
Bentuk-bentuk administrasi tersebut dapat diunduh pada link-link berikut : PERANGKAT ADMINISTRASI PEMBELAJARAN TIK KELAS 7 SEMESTER 1
Menghadapi tahun pelajaran baru agar pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan dengan lancar, terencana dan terstruktur maka kita perlu mem...
28 October 2013
EKSPLORASI, ELABORASI, DAN KONFIRMASI merupakan 3 istilah yang saat ini sedang “ngetrend” dikalangan para guru. Kala dihadapkan pada pertanyaan ; “Apa sih
pengertian dari ketiga istilah tersebut dan bagaimana penerapannya dalam kegiatan pembelajaran
?”, ternyata banyak dari kita para guru belum memahaminya.
A. Definisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ketiga istilah tersebut bermakna sebagai berikut:
- Eksplorasi adalah kegiatan untuk memperoleh pengalaman-pengalaman baru dari situasi yang baru.
- Elaborasi adalah penggarapan secara tekun dan cermat.
- Konfrimasi adalah pembenaran, penegasan, dan pengesahan
B. Aplikasi ketiga istilah tersebut dalam rancangan dan proses pembelajaran
Pengaplikasian ketiga istilah tersebut dalam rancangan dan proses pembelajaran adalah sebagai berikut ;
1. Eksplorasi :
Dalam kegiatan eksplorasi, guru melibatkan
peserta didik dalam mencari dan menghimpun informasi, menggunakan media untuk memperkaya pengalaman mengelola informasi, memfasilitasi peserta didik berinteraksi sehingga peserta didik aktif, medorong
peserta didik mengamati berbagai gejala, menangkap tanda-tanda yang membedakan dengan gejala
pada peristiwa lain, mengamati objek di lapangan dan laboratorium.
Kegiatan guru dan peserta didik dalam siklus ekplorasi adalah
Peserta didik :
- menggali informasi dengan membaca, berdikusi, atau percobaan
- mengumpulkan dan mengolah data
- menggunakan berbagai pendekatan dan media
- memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, dan peserta
didik dengan sumber belajar - melibatkan peserta didik secara aktif
2. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru mendorong peserta
didik membaca dan menuliskan hasil eksplorasi, mendiskusikan, mendengar pendapat, untuk lebih mendalami sesuatu, menganalisis kekuatan atau kelemahan argumen, mendalami pengetahuan tentang
sesuatu, membangun kesepakatan melalui kegiatan kooperatif dan kolaborasi, membiasakan
peserta didik membaca dan menulis, menguji prediksi atau hipotesis, menyimpulkan
bersama, dan menyusun laporan atau tulisan, menyajikan hasil belajar.
Kegiatan guru dan peserta didik dalam siklus elaborasi adalah
Peserta didik :
- melaporkan hasil eksplorasi secara lisan atau tertulis, baik secara individu maupun kelompok
- menanggapi laporan atau pendapat teman
- mengajukan argumentasi dengan santun
- memfasilitasi peserta didik untuk berpikir kritis, menganalisis,
meemcahkan masalah,
bertindak tanpa rasa takut - memfasilitasi peserta didik untuk berkompetisi
3. Konfirmasi :
Dalam kegiatan konfirmasi, guru memberikan umpan
balik terhadap apa yang dihasilkan peserta didik melalui pengalaman belajar, memberikan apresiasi terhadap
kekuatan dan kelemahan hasil belajar dengan menggunakan teori yang dikuasi guru , menambah
informasi yang seharusnya dikuasai peserta didik, mendorong peserta didik untuk
menggunakan pengetahuan lebih lanjut dari sumber yang terpecaya untuk lebih menguatkan
penguasaan kompetensi belajar agar lebih bermakna. Setelah memeperoleh keyakinan, maka
peserta didik mengerjakan tugas-tugas untuk mengasilkan produk belajar yang kongkrit dan kontekstual.Guru membantu peserta didik menyelesikan masalah dan menerapkan
ilmu dalam aktivitas yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan guru dan peserta didik dalam siklus konfirmasi
Peserta didik :
- melakukan refleksi terhadap pengalaman belajarnya
Guru :
- memberi umpan balik positif kepada peserta didik
- memberi konfirmasi melalui berbagai sumber terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
- berperan sebagai narasumber dan fasilitator
- memberi acuan agar peserta didik melakukan pengecekan hasil ekplorasi
- memberi motivasi kepada peserta didik
EKSPLORASI , ELABORASI , DAN KONFIRMASI DALAM RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
EKSPLORASI, ELABORASI, DAN KONFIRMASI merupakan 3 istilah yang saat ini sedang “ngetrend” dikalangan para guru. Kala dihadapkan pada ...
09 October 2013
- Perlu kami tekankan bahwa administrasi perencanaan yang terbaik adalah administrasi perencanaan yang disusun oleh guru mata pelajaran itu sendiri, jadi hendaknya contoh-contoh berikut jangan dipakai mentah-mentah, akan tetapi sebagai bahan pembanding dan referensi saja.Bentuk-bentuk administrasi tersebut dapat diunduh pada link-link berikut :
- Jadwal Tatap Muka
- Kalender Pendidikan
- Kalender Kegiatan
- Analisis KKM
- Pemetaan SK dan KD
- Program Tahunan
- Analisis Program Semester
- Program Semester
- Silabus
- RPP
Semoga bermanfaat
PERANGKAT PEMBELAJARAN IPA KLAS 9 SEMESTER 1
Perlu kami tekankan bahwa administrasi perencanaan yang terbaik adalah administrasi perencanaan yang disusun oleh guru mata pelajaran...
07 October 2013
Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena hanya dengan Rahmat serta karunia Nya lah, penyusun dapat menyelesaikan Program Kerja Urusan Kurikulum SMP Negeri 3 Pringgabaya Kab. Lombok Timur untuk Tahun Pelajaran 2013/2014. Program ini disusun berdasar kebutuhan nyata dengan maksud untuk mewujudkan kemajuan belajar khususnya di SMP Negeri 3 Pringgabaya dan umumnya untuk sistem pendidikan Indonesia.
Seluruh program yang dikemas tidak terlepas dari kebutuhan kurikulum yang ada di SMP Negeri 3 Pringgabaya, sehingga diharapkan sebagai upaya untuk dapat meningkatkan kualitas guru yang akan menopang peningkatan kualitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dapat terealisasi dengan optimal
Program Kerja Urusan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan SMP Negeri 3 Pringgabaya. Sesuai dengan pengertian tersebut, Program Kerja Urusan Kurikulum 2013/2014 berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang program yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan SMP Negeri 3 Pringgabaya.
Contoh cover program kerja urusan kurikulum |
Rumusan tujuan untuk Program Kerja Urusan Kurikulum mengacu pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang menyertainya.
Penyelenggaraan pendidikan dasar bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Penyelenggaraan pendidikan menengah bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki etos dan budaya kerja; dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Berikut ini dapat dilihat program selengkapnya...
PROGRAM KERJA URUSAN KURIKULUM SMPN 3 PRINGGABAYA
Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena hanya dengan Rahmat serta karunia Nya lah, penyusun dapat menyelesaikan Pr...
18 September 2013
PENGERTIAN :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN KTSP :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan Jender
- Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Komponen KTSP terdiri dari Tujuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum serta Kalender Pendidikan.
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
C. Kalender Pendidikan
MEKANISME PENYUSUNAN KTSP
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SMP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
Referensi: Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP, tahun 2007
Semoga bermanfaat
SEKILAS TENTANG KTSP (sesuai kurikulum 2006)
PENGERTIAN : Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan...
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
Kahar Muzakkir
Wednesday, September 18, 2013
CB Blogger
IndonesiaStandar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :
- Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikanadalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
- Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
- Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
Menurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minima...
03 September 2013
Saat ini rata-rata komputer atau notebook yang beredar di pasaran sudah dilengkapi dengan kapasitas hard drive yang besar sehingga bisa menampung segala data yang diinginkan penggunanya. Namun, terkadang ukuran hard drive yang besar seperti ini pun seringkali masih dirasa kurang.
Ada banyak kemungkinan akibat hal ini, yang pertama adalah kurangnya manajemen data di dalam hard drive tersebut sehingga banyak space yang diisi dengan berbagai data sampah. Ada juga yang memang tidak cukup untuk menampung kebutuhan penggunanya.
Padahal, jika dihapus satu-satu, tentunya akan merepotkan sang pengguna sendiri. Terlebih, hal ini akan menjadi kendala tersendiri kalau data yang mereka simpan dalam komputer maupun notebooknya adalah semua yang penting.
Maka, agar tak terjerembab dalam keruwetan seperti ini, ada baiknya Anda mengikuti beberapa langkah berikut seperti yang dilansir oleh Make use of (26/8). Berikut adalah enam tahapan membuat hard drive Anda tak penuh sesak :
- Analisis space kosong tiap drive Hal pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan analisis mengenai drive dalam hard drive dengan kapasitas yang paling penuh sesak. Biasanya, hal ini bisa terlihat dalam properties masing-masing drive (dengan cara klik kanan pada drive yang dimaksud dan pilih properties). Anda juga bisa menggunakan program bernama WinDirStat untuk melakukan analisis ini. Lewat program yang bisa diunduh gratis tersebut, Anda bisa tahu drive mana saja yang makan space kosong paling banyak dan seharusnya bisa dihemat. Program seperti ini sangat berguna.
- Bersihkan file temporer Seperti namanya, file temporer adalah file yang diciptakan untuk kebutuhan singkat. Jika sudah tak dibutuhkan, maka file seperti ini hanya akan menjadi sampah. Kebanyakan file temporer adalah file yang muncul setelah melakukan proses instalasi program atau hasil cache dari peramban internet. File-file seperti ini, sangat aman untuk dihapus dan tidak akan mengganggu kinerja komputer Anda. Khusus untuk peramban internet atau browser sendiri saat ini kebanyakan sudah dilengkapi dengan pembersih cache dan file temporer. Anda bisa menggunakan fitur ini secara berkala (sebulan sekali) agar file-file temporer tak menumpuk dalam hard drive Anda.
- Hilangkan file-file ganda Kadangkala, saking tak tertatanya data dalam hard drive kita, banyak file dengan isi yang sama kita simpan lebih dari dua kali. Padahal, jika satu file ganda ini berukuran besar, bisa dibayangkan berapa banyak space yang terbuang percuma. Anda bisa menggunakan dupeGuru, Duplicate Cleaner, atau Duplicate File Finder untuk menemukan file kembar dalam hard drive. Dengan peralatan gratis ini, file-file yang disimpan lebih dari dua kali bisa kita temukan dalam sekejap mata.
- Hapus fitur tak penting Bagi Anda yang menggunakan Windows, seringkali ada beberapa fitur bawaan yang jarang digunakan. Biasanya fitur tersebut sudah terpasang otomatis dan tanpa disadari memakan space dari hard drive kita. Fitur-fitur seperti hibernate, System Restore, dan sebagainya ini bisa dimatikan kapan saja. Namun, tentunya Anda harus memahami dengan betul risiko yang bisa terjadi bila fitur tersebut mati.
- Pindah data ke komputasi awan Saat ini sudah banyak layanan komputasi awan atau cloud storage yang ditawarkan oleh berbagai vendor. Ada yang gratis seperti Google Drive dan Mega, ada juga yang berbayar dan memberikan layanan premium seperti Microsoft SkyDrive dan Dropbox. Anda bisa mengunggah beberapa data yang dirasa tak terlalu penting namun masih dibutuhkan suatu saat nanti di sini. Jika suatu saat Anda membutuhkannya, maka tinggal buka saja cloud storage Anda dan cari data yang dibutuhkan.
- Hapus program-program tak penting Salah satu cara paling efektif tentu saja dengan menghapus program-program tak penting dalam komputer Anda. Program ini bisa mulai dari toolbar browser, game, ataupun program lain yang tak Anda butuhkan. Kebanyakan operating system sudah diberikan sebuah alat khusus untuk menghapus atau memasang suatu program. Gunakan saja alat ini jika Anda merasa ada satu program yang ingin dihapus dari hard drive.
6 Tips buat hard drive komputer tak penuh sesak dengan file
Saat ini rata-rata komputer atau notebook yang beredar di pasaran sudah dilengkapi dengan kapasitas hard drive yang besar sehingga bisa me...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...