18 September 2013

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

Standar Nasional PendidikanMenurut PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dikatakan bahwa, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :

A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :

  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :

1. Standar pendidik dan tenaga kependidikan 
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
2. Standar sarana dan prasarana 
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

4. Standar pembiayaan 
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
  1. Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
  2. Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
  3. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Kesimpulan :

Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :

SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian

SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan

Semoga bermanfaat

1 komentar:

Sangat membantu Terima Kasih...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.