18 September 2013

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :
- Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikanadalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
- Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
- Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 standar yang terbagi menjadi 2, yaitu :
A. Standar Nasional untuk guru (SNP Guru), terdiri atas :
- Standar kompetensi lulusan (SKL) yaitu: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar isi yaitu : ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar proses yaitu Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dasar hukumnya adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Standar penilaian pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
B. Standar Nasional untuk sekolah (SNP Sekolah), terdiri dari :
1. Standar pendidik dan tenaga kependidikanadalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Dasar hukumnya adalah :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
3. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
4. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dasar hukumnya adalah : Permendiknas nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
KHUSUS UNTUK KURIKULUM 2013 BERLAKU PERATURAN-PERATURAN :
- Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL
- Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum garuda
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri dari :
SNP untuk guru, yang meliputi :
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Standar Isi (SK/KD)
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
SNP untuk sekolah, yang meliputi :
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
Semoga bermanfaat
Related Posts
MEMAHAMI PESERTA DIDIK Mengajar atau “teaching” adalah membantu peserta didik memperoleh informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berfikir, sarana untu ...
INGIN NEGARA INI MAJU… HARGAI GURUNYA Pasca Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh tentara sekutu pada tahun 1945 yang menewaskan lebih dari 140.000 orang di Hiroshima ...
MENGENAL CAT (COMPUTER ASSISTED TEST) SEBAGAI SISTEM SELEKSI CPNS Tahun 2014 sistem seleksi Penerimaan CPNS yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara murni akan menggunakan sistem CAT. ...
DOWNLOAD PERATURAN MENTERI TENTANG STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN AL-MAUDUDY.COM (28/12/2017) - Bidang Pendidikan di Indonesia kita mengenal Standar Nasional. Standar Nasional Pendidikan adala ...
KONSEP, PROGRAM DAN STRATEGI PEMENUHAN STANDAR PROSES Menurut PP No. 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

1 komentar:
Sangat membantu Terima Kasih...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.