18 September 2013

SEKILAS TENTANG KTSP (sesuai kurikulum 2006)

PENGERTIAN :

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

DASAR HUKUM PENYUSUNAN KTSP :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Standar Isi 
  4. Standar Kompetensi Lulusan 

Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP :

  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. 
  2. Beragam dan terpadu 
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni 
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan 
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan 
  6. Belajar sepanjang hayat 
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 

Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP):

  1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia 
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik 
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan 
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional 
  5. Tuntutan dunia kerja 
  6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni 
  7. Agama 
  8. Dinamika perkembangan global 
  9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 
  10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 
  11. Kesetaraan Jender 
  12. Karakteristik satuan pendidikan 

KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Komponen KTSP terdiri dari Tujuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum serta Kalender Pendidikan.

A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. 

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 

B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Pengaturan Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
7. Penjurusan
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

C. Kalender Pendidikan

MEKANISME PENYUSUNAN KTSP

1. Tim Penyusun

Tim penyusun KTSP pada SMP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. 

2. Kegiatan

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. 

Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. 

3. Pemberlakuan

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan

Referensi: Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, BSNP, tahun 2007

Semoga bermanfaat

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.