26 November 2013

PENGEMBANGAN DIRI DAN ANGKA KREDITNYA

Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, salah satu yang harus dilakukan oleh seorang guru adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PENGEMBANGAN DIRI DAN ANGKA KREDITNYA


Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
         1.       Pengembangan diri, yang meliputi :
a.       Mengikuti diklat fungsional
b.       Melaksanakan kegiatan kolektif guru
         2.       Publikasi ilmiah, yang meliputi :
a.       Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b.       Membuat publikasi buku
         3.       Karya inovatif, yang meliputi :
a.       menemukan teknologi tetap guna
b.       menemukan/menciptakan karya seni
c.       membuat/memodifikasi alat pelajaran
d.       mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Kaitannya dengan hal tersebut di atas berikut kami paparkan salah satu macam kegiatan PKB yaitu kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.

1.       Mengikuti Diklat Fungsional 

Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah. 
  2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. 
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:



No
Lama pelaksanaan diklat
(dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Kredit
1
Lebih dari 960 jam
15
2
Antara 641 – 960 jam
9
3
Antara 481–  640 jam
6
4
Antara 181 – 480 jam
3
5
Antara 81 – 180 jam
2
6
Antara 30 – 80 jam
1

2.      Mengikuti kegiatan kolektif guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru. 
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. 
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah. 
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:

No
Macam Kegiatan Kolektif yang diikuti guru
Angka kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran (Termasuk MGMP)
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta


0,2
0,1
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,1


Semoga bermanfaat.

1 komentar:

OK....mksh atas penjelasannya. I understand.....Thanks...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.