31 July 2014
Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Kahar Muzakkir Thursday, July 31, 2014 CB Blogger IndonesiaPROSEDUR REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
24 December 2014
Salah satu parodi tentang OPS |
TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH HARUS TANDA TANGAN FAKTA INTEGRITAS KEBENARAN DATA HASIL SYNC DAPODIK
04 December 2017
Pendelegasian tugas ini tentu saja harus dibatasi pada hal-hal yang sifatnya teknis dan biasa. Untuk hal-hal yang sifatnya prinsip seperti masalah keuangan atau penandatanganan dokumen penting tentu saja harus dipegang oleh Kepala Sekolah.
ilustrasi perjalanan dinas sumber gambar : google.com |
Nama : ABDULLAH, S.Pd.
NIP : 19671231 1998001 1 212
Jabatan : Wakil Kepala Sekolah
Unit Kerja : SMP Negeri 1 Awan
Penerima Pelimpahan Tugas,
ABDULLAH,
S.Pd.
NIP.
|
Kota Awan, 20 Desember2017
Kepala Sekolah/Pelimpah Tugas,
MUHAMMAD, M.Pd.
NIP.
19690327 199302 1 016
|
Contoh Surat Pelimpahan Tugas Kepala Sekolah
07 February 2014
(Silahkan dibaca dan dipahami sendiri)
Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri
Sekolah INDUK
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK yang bersangkutan dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas Tambahan yang diakui :Untuk SD :
● 1 Kepala Sekolah
Untuk SMP :
● 1 Kepala Sekolah
● 1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri)
● 1 Kepala Laboratorium
● 1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
STRUKTUR Kurikulum KTSP SD
Untuk Kelas Rendah :– Kelas 1 : 26 Jam
– Kelas 2 : 27 Jam
– Kelas 3 : 28 Jam
Untuk Kelas Tinggi Total 32 Jam
– Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
● PKn (2 jam)
● Bahasa Indonesia (5 jam)
● Matematika (5 jam)
● Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
● Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
● Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
● Muatan Lokal (2 jam)
– Guru Agama (3 Jam)
– Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
CONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 - 27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
● Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
● PJOK (4 jam)
● Agama (3 Jam)
Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
– Contoh :
● Muatan Lokal 2 Jam
● PKn (Guru Kelas) 2 Jam
Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
VALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
– Contoh :
Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
- Contoh Jam Wajib Tambahan :
● Guru Kelas menambahkan 2 Jam
● Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
● Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
● Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
● Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
STRUKTUR Kurikulum KTSP SMP
Jam Wajib
– Agama : 2 Jam
– PKn : 2 Jam
– Bahasa Indonesia : 4 jam
– Bahasa Inggris : 4 Jam
– Matematika : 4 jam
– IPA Terpadu : 4 Jam
– IPS Terpadu : 4 Jam
– Seni Budaya : 2 Jam
– PJOK : 2 Jam
– Keterampilan/TIK : 2 Jam
– Muatan Lokal : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan
– 4 Jam Pelajaran apa saja
PENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
- Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
- Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
- Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
- Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan
VALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2013
- Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
- Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
- Tidak ada Validasi untuk JJM Tidak wajib.
Jam Wajib (32 Jam)
– Agama : 2 Jam
– PKn : 2 Jam
– Bahasa Indonesia : 4 jam
– Bahasa Inggris : 4 Jam
– Matematika : 4 jam
– IPA Terpadu : 4 Jam
– IPS Terpadu : 4 Jam
– Seni Budaya : 2 Jam
– PJOK : 2 Jam
– Keterampilan: 2 Jam
– Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
– TIK : 2 Jam
– Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (32 Jam)
– Agama : 2 Jam
– PKn : 2 Jam
– Bahasa Indonesia : 4 jam
– Bahasa Inggris : 4 Jam
– Matematika : 4 jam
– IPA Terpadu : 4 Jam
– IPS Terpadu : 4 Jam
– Seni Budaya : 2 Jam
– PJOK : 2 Jam
– Keterampilan: 2 Jam
– Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
– IPA Terpadu : 1 Jam
– Matematika : 1 Jam
– Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
CONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
Jam Wajib (34 Jam)
– Agama : 2 Jam
– PKn : 2 Jam
– Bahasa Indonesia : 4 jam
– Bahasa Inggris : 4 Jam
– Matematika : 4 jam
– IPA Terpadu : 4 Jam
– IPS Terpadu : 4 Jam
– Seni Budaya : 2 Jam
– PJOK : 2 Jam
– Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
– TIK : 2 Jam (tidak normal)
– Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
– IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
– Matematika : 2 Jam (tidak normal)
– Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)
Penjelasan :
– Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
– Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
baca selanjutnya di bagian II
Terima kasih kepada Bp. Nunu Nugraha
Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru (Bagian I)
05 December 2014
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
- Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
- Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
- Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
MENDIKBUD MENGHENTIKAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SEKOLAH-SEKOLAH YANG BARU MENERAPKAN SATU SEMESTER
04 October 2017
Kegiatan review KTSP oleh Tim Pengembang Kurikulum |
Tahap perencanaan :
- Membentuk Tim pengembang KTSP untuk setiap satuan pendidikan (TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB) sebelum tahun ajaran.
SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
1. Kepala Sekolah,
2. Guru kelas
3. Guru mapel/mulok
4. Guru program khusus
5. komite Sekolah
6. Dinas Pendidikan
7. DUDI (Dunia Usan dan Industri)
Pada buku panduan Penyusunan KTSP dari BSNP disebutkan bahwa Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait - Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan KTSP, dan KTSP tahun lalu). KTSP yang disusun memuat peraturan-peraturan:
1. Peraturan tentang SI
2. Peraturan tentang SKL
3. Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4. Peraturan tentang Standar Penilaian
5. Peraturan daerah tentang muatan lokal
6. Pedoman tentang Program Kekhususan
7. Pedoman penyusunan KTSP
Tahap pelaksanaan
- Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang KTSP. Dokumen yang dibutuhkan pada tahapan ini adalah
1. Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2. Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4. Dokumentasi (foto kegiatan) - Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing-masing jenjang pendidikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi kurikulum.
Pada kegiatan ini perangkat yang harus ada adalah :
1. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL,
Standar Penilaian.
2. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum. - Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum. sehingga dihasilkan Dokumen final buku 1 (KTSP), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).
- Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum
Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. - Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah
Dokumen yang harus ada pada tahapan ini adalah
1. Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik.
Pengawasan:
- Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan komite sekolah).
Kegiatan ini dibuktikan dengan adanya
- Jurnal harian KS. yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan kurikulum
di sekolah
- Laporan hasil pengawasan. - Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) kepada dinas pendidikan provinsi. Oleh karena itu harus ada dokumen :
a. Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan.
b Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan
Komite Sekolah.
Pembiayaan
Mekanisme penyusunan KTSP di Sekolah
02 April 2015
Validasi data pada web dapodik |
1. Nama PD Kosong atau Tanpa huruf Vokal
Solusi:
Baca juga Unik : Nama siswa ini cuma satu huruf saja.. Siapa dia ?
2. Sinkron Terakhir = 20132
Jika sekolah anda mendapat validasi ini maka untuk memperbaikinya Pastikan telah memilih Periode Tahun ajaran yang sesuai dengan yang berjalan saat ini. Kemudian lakukan pengiriman (sync) agar data sekolah terupdate.
3. Bukan Pelaksana Kurikulum 2013 – Pilihan Kurikulum salah
Sekolah yang tidak dapat melanjutkan kurikulum 2013 telah mendapat pemberitahuan saat melakukan Patch aplikasi dapodik versi 3.0.3 setelah melakukan sinkronisasi.
4. Rombel tanpa wali kelas
5. Status Honor mengisi pangkat golongan
Guru dengan status Honorer sekolah tidak dapat mengisi pangkat golongan.Jika ada silahkan perbaiki pada aplikasi dapodik
6. Usia PTK Tidak Wajar
Solusi:
7. Sinkron terakhir < 20132
Catatan :
8. Kepsek Ganda
- Mutasi PTK
- Double pengisian Tugas tambahan
9. Nama PTK tanda Baca atau Simbol
Catatan :
10. Nama Sekolah Sama dalam 1 Kecamatan
- 1 sekolah memiliki 2 kode registrasi
- Sekolah memakai kode registrasi sekolah lain.
11. Kepala Lab Kelebihan
Catatan :
12. Indikasi sekolah tutup atau merger
Catatan :
13. Belum Sinkron 20142
14. Belum Pernah Sinkronisasi
- Sekolah baru yang belum pernah melakukan sinkronisasi sama sekali
- Sekolah yang sudah tutup, merger/lebur, dan sekolah terbuka yang sudah nonaktif namun masih terdaftar di server Dapodikdas
15. Kepala Perpustakaan Kelebihan
- SD tidak memiliki Kepala Perpustakaan
- SMP hanya memiliki 1 Kepala Perpustakaan
16. Wakasek Kelebihan
- SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah
- SMP yang memiliki 1-9 rombel = 1 wakasek
- SMP yang memiliki 10-18 rombel = 2 wakasek
- SMP yang memiliki > 18 rombel = 3 wakasek
17. Bentuk Pendidikan Salah
18. PNS NIP Kosong
19. Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vokal
20. Nomor Rekening BOS Kosong
21. Tingkat Rombel Salah
Catatan : Perbaiki tingkat pendidikan yang ada di tab rombongan belajar. Pastikan antara tingkat pendidikan dan jenjang sesuai. Jika jenjang SMP, isi dengan tingkat 7-9 sedangkan jika jenjang SD isi dengan tinkat 1-6. Perbaiki datanya, lalu lakukan sinkronisasi kembali
22. SLB Tidak Melayani Kebutuhan Khusus
Catatan : Khusus SLB atau sekolah yang menyelenggarakan program inklusi wajib mengisi isian “kebutuhan khusus dilayani” yang ada di Dapodikdas. Isian ini bisa dipilih lebih dari satu berdasarkan kebutuhan khusus apa saja yang dilayani di sekolah tersebut
23. Bukan Sekolah Dikdas-Kemdikbud
24. Nama PD dengan Tanda Baca atau Simbol
Catatan : Cek data peserta didik di aplikasi Dapodikdas, pastikan tidak ada tanda baca atau simbol yang tertera pada nama peserta didik. Perbaiki data, lalu lakukan sinkronisasi kembali.
25. NPSN Ganda
26. Rombel Ganda (Tingkat & Nama Sama)
27. Status Sekolah Salah
Catatan : Identitas Sekolah tidak bisa diubah oleh level sekolah (terkunci). Jika status sekolah salah, silakan ajukan perbaikan data di dinas kab/kota setempat yang menangani Dapodikdas, untuk langsung diperbaiki di aplikasi vervalsp.
28. Kepsek Belum Dipilih
Catatan : Isi tugas tambahan kepala sekolah di kolom tugas tambahan pada data rinci PTK. Jika PTK tsb masih aktif dan mempunyai tugas tambahan, kolom TST (Tanggal Selesai Tugas) dikosongkan (tidak diisi).
Validasi dan Verifikasi Data pada Web Dapodik
23 December 2014
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
1. |
Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objective dan jujur
|
2.
|
Kepala Sekolah / Madrasah sesuai dengan tupoksinya wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun :
|
| |
3.
|
Pengawas sesuai dengan tupoksinya melaksanakan penilaian kepada Kepala Sekolah/ Madrasah menggunakan format 1 B.
|
4.
|
Kepala sekolah/Madrasah wajib melaksanakan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tertentu dengan format 1 C, 1 D, 1E dan 1 F
|
5.
|
Kepala Sekolah / Madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun utk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul PAK (DUPAK)
|
Bukti fisik PK Guru meliputi :
- Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG.
- Rekap hasil PKG.
- Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya.
- Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Ketua Program Keahlian).
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
- Hasil PAK setiap tahunnya.
- Program tahunan dan RPP
- Foto copy DP3 tahun terakhir.
- Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
- Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
- Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a.
|
Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
|
b.
| Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan |
c.
|
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
|
d.
|
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
e.
|
Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
f.
|
Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya
|
Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :
- Halaman judul (cover)
- Lembar Identitas
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV (contoh Lampiran I, II, III dan IV yang sudah ada isinya dapat dilihat DI SINI )
- Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
- Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
- Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
- Foto copy DP3 dua tahun terakhir
- Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Foto Copy KARPEG
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
- Foto copy kartu NUPTK
- Foto copy kartu NRG
- Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
- SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
- Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
- Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1 Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya 2 Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya 3 Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 4 Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 5 Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya - Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
- Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
- ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya lihat BUKU 4 )
MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG
20 April 2014
SOLUSI JIKA KEPSEK PENSIUN BELUM ADA PENGGANTINYA
02 September 2014
A. Pengertian
B. Tujuan
- menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
C. Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejakditerbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat; - hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir
pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB; - salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
Mekanisme
- Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
- Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
- Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
- Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
- Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
- Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
- Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
- GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikut ya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
- GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
- GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan, berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan September 2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id - Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 - Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
23 February 2018
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
LEBIH DETAIL PETUNJUK PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018
19 June 2014
Pada tahun 2014 ini, program ProDEP akan melakanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Implementasi Program ProDEP
- Lokakarya Pengembangan Renstra Pendidikan dan Manajemen Keuangan
- Seleksi Akademik Calon Kepala Sekolah
- Diklat Calon Kepala Sekolah
- Pelatihan Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah - Sekolah Dasar/MI (PPKSPS/M SD/MI)
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah - SD/MI (PKB KS/M - SD/MI)
Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:
- PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah
- PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah
- PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru
Diharapkan semoga dengan adanya program ProDEP ini dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.
BPSDMPK AKAN ADAKAN DIKLAT BAGI PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH DAN CALON KEPALA SEKOLAH MELALUI PROGRAM ProDEP
02 December 2018
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan / ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan , perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah. Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Download Aplikasi dan Panduan RKAS dana BOS Kemdikbud
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...