Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan double co...
Home / All posts
18 May 2015
Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.
Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kab/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan koordinasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
- Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir
- Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar.
- Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.
Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK |
Sekolah bisa login vervalPTK
Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh OPS dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).
Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh OPS, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi tetap menjadi kewenangan Dinas Kab/Kota.
Untuk mengajukan revisi data PTK, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
Login menggunakan SSO - Isi form yang ada sesuai dengan perubahan data yang diinginkan, tentunya berdasarkan dokumen pendukung yang ada.
- Jika berhasil maka kita tinggal menunggu proses pengajuan kita disetujui oleh admin dan dapat terus dipantau melalui menu edit >> status pengajuan.
Masih Rintisan.
Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.
Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Download Panduan Verval PTK
17 May 2015
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya |
Kepemimpinan pendidikan adalah kemampuan untuk mempengaruhi, mendorong, menggerakkan, mengarahkan, memberdayakan seluruh sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Adapun kepemimpinan pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, guru dan personel sekolah pada dimensi kepemimpinan masing-masing. Kepala sekolah menjadi pemimpin pendidikan yang mengatur semua personel, guru menjadi pemimpin bagi siswa, dan personel sekolah yang lain yang menjadi pemimpin pada tiap unit kerja tertentu (Rohmat, 2010).
Kepala sekolah/madrasah sebagai top leader dalam sebuah institusi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah merupakan komponen pendidikan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”. Sarjilah mengatakan, pengelolaan sekolah/madrasah yang efektif dan eisien tidak akan lepas dari tugas dan fungsi kepala sekolah. Kegagalan dan keberhasilan sekolah banyak ditentukan oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah merupakan pengendali dan penentu arah yang hendak ditempuh oleh sekolah menuju tujuannya.
Kepala sekolah/madrasah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah/madrasah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam memberdayakan lingkungan sekola/madrasah dan masyarakat sekitar, kepala sekolah/madrasah merupakan kunci keberhasilan, menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada siswa di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua serta masyarakat tentang sekolah/madrasah.
Dalam usaha mencapai tujuan pendidikan, kepala sekolah/madrasah harus mampu melaksanakan perannya dengan baik. Adapun peran kepala sekolah/madrasah menurut Diknas adalah sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator atau sering disebut EMASLIM (Diknas, 2000 :iv). Dari ketujuh peran tersebut dapat diringkas menjadi dua yaitu sebagai manajer dan pemimpin (leader). Seringkali manajer dan pemimpin dianggap sama, sebenarnya dua tersebut merupakan hal yang berbeda. Sebagai manajer, kepala sekolah/madrasah harus mampu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan perangkat manajemen dan sumber daya organisasi, sedangkan sebagai pemimpin, kepala sekolah/madrasah harus mampu melakukan perubahan atau pembaharuan organisasi ke arah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan sekolah efektif hanya mungkin didukung oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin pendidikan yang efektif. Fred M. Hechinger (Rohmat,2010) pernah menyatakan:
“Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk, dan sekolah buruk dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk. Saya juga menemukan sekolah yang gagal berubah menjadi sukses, sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya.”
Pandangan tersebut menganjurkan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan secara cermat.
Dalam menjalan perannya, kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin menjalankan berbagai aktivitas kepemimpinan, yang meliputi :
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah, LP2KS, 2011
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya Kepemimpinan pendidikan adalah kemampuan unt...
16 May 2015
Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. |
Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata bagi peningkatkan profesionalisme guru. Dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders. Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Tindak lanjut dari hasil analisis merupakan pemanfaatan hasil supervisi. Dalam materi pelatihan tentang tindak lanjut hasil supervisi akan dibahas mengenai pembinaan dan pemantapan instrumen.
1. Pembinaan
Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan langsung dan tidak langsung.
a. Pembinaan Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya khusus, yang perlu perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi.
b. Pembinaan Tidak Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.
Beberapa cara yang dapat dilakukan kepala sekolah/madrasah dalam membina guru untuk meningkatkan proses pembelajaran adalah sebagai berikut.
- Menggunakan secara efektif petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya.
- Menggunakan buku teks secara efektif.
- Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training.
- Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki.
- Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
- Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
- Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
- Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
- Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
- Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
- Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
- Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
- Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan ketrampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
- Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
baca juga Teknik-teknik supervisi akademik
2. Pemantapan Instrumen Supervisi
Kegiatan memantapkan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para supervisor tentang instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik. Dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi seperti berikut.:
A
| Persiapan guru untuk mengajar terdiri dari: |
| |
B
| Instrumen supervisi kegiatan belajar mengajar terdiri dari : |
| |
C
| Komponen dan kelengkapan instrumen, baik instrumen supervisi akademik maupun isntrumen supervisi nonakademik. |
D
| Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen nonakademik. |
Dengan demikian, dalam tindak lanjut supervisi dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Dalam pelaksanaannya kegiatan tindak lanjut supervisi akademik sasaran utamanya adalah kegiatan belajar mengajar.
- Hasil analisis, catatan supervisor, dapat dimanfaatkan untuk perkembangan keterampilan mengajar guru atau meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan, setidak-tidaknya dapat mengurangi kendala-kendala yang muncul atau yang mungkin akan muncul.
- Umpan balik akan member prtolongan bagi supervisor dalam melaksanakan tindak lanjut supervisi.
- Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, menonjolkan otoritas yang mereka miliki, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan, dan kinerjanya.
Cara-cara melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi akademik sebagai berikut:
- Mengkaji rangkuman hasil penilaian.
- Apabila ternyata tujuan supervisi akademik dan standar-standar pembelajaran belum tercapai, maka sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan.
- Apabila ternyata memang tujuannya belum tercapai maka mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya.
- Membuat rencana aksi supervisi akademik berikutnya.
- Mengimplementasikan rencana aksi tersebut pada masa berikutnya.
Ada lima langkah pembinaan kemampuan guru melalui supervisi akademik, yaitu:
- menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis,
- analisis kebutuhan,
- mengembangkan strategi dan media,
- menilai, dan
- revisi.
Sumber : Materi Pelatihan Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah
modul “SUPERVISI AKADEMIK”, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, 2011
modul “SUPERVISI AKADEMIK”, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, 2011
Konsep tindak lanjut hasil supervisi akademik terhadap guru
Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Hasil supervisi perl...
ilustrasi human error |
Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi sesuatu yang lumrah terjadi. Untuk itu dibutuhkan ketelitian agar human eror tersebut bisa diminimalisir, sebab bisa jadi berakibat sangat fatal.
Salah satu akibat fatal yang ditimbulkan oleh human eror akibat kurang telitinya OPS dalam menginput data dapodik adalah kesalahan menginput data JJM yang mengakibatkan JJM seorang guru masuk ke JJM guru yang lain, sehingga JJM guru tersebut menjadi kurang atau bahkan tidak ada sedangkan JJM guru yang lain menjadi lebih banyak.
Contoh kasus :
Pada SK Pembagian Tugas bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. mengajar IPS di kelas VII-A sampai VII-F (6 rombel) sehingga total jamnya 24 karena per rombel jumlah jam IPS 4 jam, sedangkan Ibu guru Sarifa Zainab, SPd. mengajar IPS di kelas VII-G, VIII-A sampai VIII-E (6 rombel) dan total jamnya juga 24. Akibat kesalahan entry data pada kelas VII-G, seharusnya yang mengajar di kelas tersebut adalah ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tetapi oleh operator mengentry bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd.
JJM Doni Arisandi, S.Pd. menjadi 28 (lebih) sedangkan Sarifa Zainab, S.Pd. menjadi 20 (kurang). Meskipun sudah diberikan waktu cukup panjang untuk perbaikan, akan tetapi karena kelalaian kesalahan tersebut baru diketahui dan disadari setelah terbit SKTP. Bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. terbit SKnya karena JJMnya sudah memenuhi 24 jam bahkan lebih kemudian datanya dikunci. Sementara itu ibu guru Sarifa Zainab, S.Pd. tidak bisa diterbitkan SKTPnya karena JJM kurang dari 24, akibat data yang masuk di rombel VII-G adalah bapak guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. dan terkunci.
Jalan satu-satunya, data guru Muhammad Doni Arisandi, S.Pd. harus dibuka kunciannya agar data di VII-G bisa diperbaiki dan dimasukkan bu guru Sarifa Zainab, S.Pd. yang mengajar IPS.
Pada awalnya di semester ini (semester 2 tahun pelajaran 2014/2015) pihak P2TK Dikdas sudah menegaskan tidak akan melakukan pembukaan kunci. Akan tetapi kemungkinan masih banyak kasus serupa terulang lagi yang bisa merugikan guru sertifikasi dan OPS yang pasti akan menjadi sasaran kesalahan, maka pada akhirnya P2TK Dikdas masih memberikan toleransi pembukaan kunci.
Bapak Nazarudin, menjelaskan dalam statusnya di media sosial facebook bahwa, "untuk data PTK sertifikasi yang datanya terkunci karena disebabkan kesalahan dan kelalaian Operator sekolah dalam melakukan pengentrian data JJM di aplikasi Dapodik," maka solusinya :
- Harus buat pernyataan salah entri..dan jelaskan siapa yang terkunci di rombel mana..dan siapa yang mengunci.. Kalau yang mengunci jamnya lebih dari 24.. Maka kunci mungkin saja bisa dibuka..tapi kalau tidak mencukupi 24 maka tidak akan dibuka
- Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh operator sekolah dan kepala sekolah serta dibubuhi materai 6000
- Sertakan pula jadwal pelajaran harian
- Serahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat pengantar
- Berkas tersebut bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke P2TK Dikdas.Gedung C Kemendikbud Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.. Pada pojok kanan atas amplop ditulis “BUKA KUNCI”
- Tidak diterima jika berkas dikirim dalam bentuk soft copy (hasil scan) lewat email (online).
- Ada baiknya sebelum berkas dikirim, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan OP Simtun Kab/Kota, siapa tahu bisa dikirim kolektif (jika banyak yang mengalami kasus serupa) atau bisa dibawa langsung oleh OP Simtun pada rakor tunjangan yang rutin dilakukan.
contoh surat pernyataan kesalahan entri |
Prosedur Pembukaan Kunci pada Info PTK
ilustrasi human error Adanya human eror pada saat mengerjakan suatu pekerjaan termasuk dalam pengerjaan aplikasi dapodik menjadi sesua...
15 May 2015
Bakso sering dicampur borax |
Borax adalah senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, dan tidak diperkenankan tubuh kita untuk mengkonsumsinya dalam jumlah sekecil apapun. Bahan kimia ini biasa digunakan para pedagang untuk campuran mie dan bakso agar mie dan bakso menjadi lebih kenyal dan awet.
Mengkonsumsi borax akan mengakibatkan berkurangnya nafsu makan, gangguan pencernaan, penurunan intelegensi dan jika dikonsumsi dalam waktu yang lama akan mengakibatkan kanker..
Ciri-ciri makanan mengandung borax
- Ciri-ciri mie basah mengandung boraks: Teksturnya kenyal, lebih mengkilat, tidak lengket, dan tidak cepat putus.
- Ciri baso mengandung boraks: teksturnya sangat kenyal, warna tidak kecokelatan seperti penggunaan daging namun lebih cenderung keputihan.
- Ciri-ciri jajanan (seperti lontong) mengandung boraks: teksturnya sangat kenyal, berasa tajam, seprti sangat gurih dan membuat lidah bergetar dan meberikan rasa getir.
- Ciri-ciri kerupuk mengandung boraks: teksturnya renyah dan bisa menimbulkan rasa getir
Pengaruh borax terhadap kesehatan
- Jika terhirup
Rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernapas, napas pendek, sakit kepala, kanker paru-paru. - Jika terkena kulit Kemerahan, gatal, kulit terbakar.
- Jika terkena mata
Kemerahan, gatal, mata berair, kerusakan mata, pandangan kabur, kebutaan. - Jika tertelan
Mual, muntah, perut perih, dalam jumlah banyak menyebabkan kurang darah, muntah darah, mati.
Bagi penggemar mie dan bakso sebaiknya anda meningkatkan kewaspadaan anda jika menyantap makanan yang anda beli dari penjual mie dan bakso. Karena bisa jadi mie dan bakso tersebut dalam pembuatannya dicampur dengan borax. Pastikan bahwa mie atau bakso yang anda santap tidak mengandung borax.
Bagaimana caranya ?
Selama ini, deteksi boraks dalam makanan tak pernah praktis dan efektif. Sampel makanan harus diambil terlebih dahulu dan dikirim ke laboratorium. Hasil analisis baru didapatkan berjam-jam atau bahkan berhari-hari kemudian. Akan tetapi kini anda bisa membuat alat pendeteksi borax yang mudah praktis sehingga bisa dibawa kemana-mana.
Dayu Laras Wening dan Luthfia Adila |
Dayu Laras Wening dan Luthfia Adila, dua siswi asal SMA Negeri 3 Semarang telah berhasil menciptakan perangkat sederhana namun berguna bernama Sibodec, (Stick of Borax Detector). Perangkat ini hanya terdiri dari sebuah tusuk gigi dan sebiji kunyit.
Untuk menguji apakah makanan mengandung borax atau tidak kita tinggal memasukkan tusuk gigi ke KUNYIT terlebih dahulu, kemudian tusukkan pada makanan yang akan diuji selama 5 detik, maka akan kelihatan apakah makanan tsb mengandung BORAX atau tidak. Karena KUNYIT sebagai indikator alami akan bereaksi terhadap bahan kimia. Kalau warna berubah menjadi merah atau oranye, maka makanan itu mengandung boraks
Dengan penemuan ini dua siswi asal SMA Negeri 3 Semarang ini berhasil menyabet emas dalam ajang kompetisi inovasi anak muda tingkat dunia, International Exhibition for Young Inventors (IEYI) yang berlangsung di Jakarta 30 Oktober - 1 November 2014 yang lalu.
@Dirangkum dari berbagai sumber.
Cara sederhana deteksi “Bakso” mengandung borax
Bakso sering dicampur borax Borax adalah senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, dan tidak diperkenankan tubuh kita untuk meng...
10 May 2015
Ilustrasi Kepala Skolah |
Mulai semester ini penerapan dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010 mulai disentil oleh pemerintah melalui P2TK Dikdas, khususnya Bab V Pasal 10 yang mengatur tentang masa tugas Kepala Sekolah. Sehingga banyak Kepala Sekolah yang tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya karena “ SK Kepala Sekolah Kadaluarsa.”
Setelah penerapan tentang masa tugas kepala sekolah dipertanyakan, bukannya tidak mungkin ke depan point demi point pelaksanaan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 akan ditagih. Salah satunya tentang “Sertifikasi Kepala Sekolah” yang diimplementasikan dalam bentuk NUKS (Nomor Induk Kepala Sekoah).
Pada peraturan yang lain yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Setelah calon kepala sekolah sudah melalui tahapan rekrutmen dan diklat, maka selanjutnya memasuki tahapan penerbitan sertifikat dan NUKS dengan alur sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a
| Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS |
b
| Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In |
2. Verifikasi
a
| Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. |
b
| Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. |
c
| Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. |
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a
| Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M. |
b
| Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi. |
c
| Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS. |
d
| Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. |
e
| Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah |
f
| Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah |
g
| NUKS terdiri dari 21 digit |
h
| NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah |
i
| Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan. |
4. Penyerahan Sertifikat
a
| LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM |
b
| LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir, melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima |
c
| Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima. |
Selanjutnya progress penerbitan NUKS oleh LP2KS dapat dipantau pada laman http://lppks.kemdikbud.go.id/ Tentu saja yang bisa mengecek pada laman tersebut adalah mereka (calon/Kepala Sekolah) yang sudah melalui tahapan-tahapan seperti disebutkan di atas.
Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Ilustrasi Kepala Skolah Mulai semester ini penerapan dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010 mulai disentil oleh pemerintah melalui P2TK...
05 May 2015
Di dalam sebuah organiasi atau lembaga, pembuatan surat keputusan (SK) menjadi bagian yang sangat penting untuk melegalkan setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi atau lembaga tersebut. Tidak terkecuali pada kita yang bergelut di dunia pendidikan, entah itu levelnya sekolah, dinas pendidikan kab/kota dan provinsi maupun tingkat kementrian (pusat).
Membuat surat keputusan tidak sesederhana membuat surat dinas biasa. Dibutuhkan teknik tertentu dan paham berbagai macam aturan maupun regulasi yang melandasi pengambilan kebijakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Secara sederhana pengertian surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Sebuah surat keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu konsiderans, desideratum dan diktum.
Konsiderans
Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal terutama landasan hukum yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
Keberadaan konsiderans bagi sebuah surat keputusan bersifat wajib karena dalam konsiderans itulah tertera landasan hukum (statuta) setiap surat keputusan. Isi konsiderans minimal dua, maksimal lima. Dari kelima sub topik tersebut diatas, yang paling penting dan harus dipakai dalam setiap keputusan adalah sub topik menimbang dan mengingat.
Mengingat wajib dipakai karena di dalam bagian inilah dituliskan nomor surat pengangkatan pemimpin tertinggi organisasi sehingga memungkinkan baginya mengeluarkan surat keputusan. Surat keputusan pengangkatan pemimpin tertingi itulah yang menjadi salah satu statuta bagi surat keputusan yang akan dikeluarkan itu disamping statuta yang lain, misalnya surat keputusan dan undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan topik atau permasalahan yang akan diputuskan. Semua statuta surat keputusan ditetmpatkan dalam subtopik konsiderans mengingat.
Membaca dicantumkan ketentuan dan peraturan yang tidak berkaitan secara langsung dengan masalah pokok yang menjadi keputusan, namun ketentuan dan peraturan ini diperlukan untuk memperkuat konsiderans sehingga pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu menjadi lebih lengkap.
Mendengar biasanya dicantumkan usul dan saran yan pernah disampaikan oleh pihak tertentu kepada pemimpin tertinggi/pengambil keputusan.
Memperhatikan biasanya berisi keputusan rapat yang pernah atau yang sengaja diadakan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibuat surat keputusan.
Contoh konsideran sebuah SK Pembagian Tugas Guru dalam KBM di sekolah :
Menimbang | : |
bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian administrasi pada SMP Negeri 3 Pringgabaya semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu ditetapkan pembagian tugas Guru
|
Mengingat | : |
|
Memperhatikan | : | Hasil rapat Guru Tanggal 5 Januari 2015 |
Diktum
Diktum adalah bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum.
Rangkaian diktum diawali oleh subtopik memutuskan yang ditempatkan ditengah kertas (centering). Subtopik memutuskan harus selalu diikuti oleh kata menetapkan yang merupakan penanda untuk memasuki isi diktum. Kata “penanda” menetapkan tidak ditempatkan ditengah, tetapi dimargin kiri. Setelah itu, barulah dituliskan isi diktum. Bila isi diktum akan dirinci, butir-butirnya diberi kode urutan.
Perlu diketahui bahwa salah satu guna surat keputusan adalah untuk mencabut masa berlaku surat keputusan terdahulu. Oleh karena iitu perlu diketahui bahwa isi sebuah surat keputusan hanya dapat dibatalkan atau dicabut dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. Hal itu berarti peluang untuk membatalkan isi sebuah surat keputusan harus terdapat dalam setiap surat keputusan. Dengan demikian, isi setiap surat keputusan tidak akan berlaku abadi.
Ketentuan yang mengatur hal yang sangat penting itu disebut arbitrase yang berarti ‘perwasitan’ atau ‘penyelesaian’. Karena dahulu isi surat statuta umumnya dibuat dalam pasal-pasal, maka pasal yang berisi ketentuan ‘arbitrase’ itu disebut pasal arbitrase . Pasal atau butir surat keputusan yang berfungsi sebagai pengaman itu ditempatkan dalam diktum.
Perhatikan contoh diktum dari surat keputusan berikut ini :
Memutuskan :
|
Menetapkan |
:
| |
Pertama |
:
|
Menugaskan guru dalam Melaksanakan Kegiatan Proses Pembelajaran dan Bimbingan/Konseling seperti pada Lampiran I Keputusan ini
|
Kedua |
:
| Memberikan tugas guru dalam proses Bimbingan dan Konseling seperti pada Lampiran II Keputusan ini. |
Ketiga |
:
| Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan pada anggaran sekolah |
Keempat |
:
| Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya |
Kelima |
:
| Keputusan ini berlaku sejak Tanggal 5 Januari 2015 s.d 20 Juni 2015 |
keputusan in disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
Pada contoh tersebut yang berfungsi sebagai ‘arbitrase’ adalah point keempat dan kelima.
Desideratum
Desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu dapat satu atau lebih.
Berbeda dengan keberadaan konsiderans yang selalu harus dinyatakan secara eksplisit melalui subtopik yang telah disebutkan sebelum ini, keberadaan desideratum dapat saja secara implisit. Artinya, desideratum dapat berada secara tersirat didalam konsiderans atau didalam diktum, atau didalam konsiderans dan diktum.
Keberadaan desideratum dikatakan tersirat atau implisit karena tidak ada notasi tujuan untuk menendai atau mengawali bunyi desideratum. Namun, tanpa notasi tujuan pun desideratum dengan mudah dapat diketahui.
- Contoh desideratum dalam konsiderans pada contoh di atas (cetak tebal miring) :“bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian administrasi pada SMP Negeri 3 Pringgabaya semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu ditetapkan pembagian tugas Guru. “ (Penerbitan Surat Keputusan bertujuan untuk menetapkan pembagian tugas guru.)
- Sedangkan contoh desideratum dalam diktum pada contoh di atas (cetak tebal miring) adalah :"keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya." (Penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu agar mengetahui dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.)
Perhatikan contoh Surat Keputusan yang lengkap pada gambar berikut ini :
Lain-lain
Seperti halnya surat resmi yang lain, maka surat keputusan juga memiliki atribut-atribut pokok seperti Kop Instansi/Organisasi, Pokok Surat, Nomor dan tanggal Surat serta tanda tangan pejabat yang mengeluarkan surat tersebut.
Jika surat keputusan (SK) tersebut memiliki lampiran, maka lampirannya itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusannya.
Untuk teknik pengetikan pada MS Word, penggunaan tabel dengan border yang dihilangkan merupakan pilihan yang bagus.
Teknik Membuat Surat Keputusan (SK)
Di dalam sebuah organiasi atau lembaga, pembuatan surat keputusan (SK) menjadi bagian yang sangat penting untuk melegalkan setiap keputusa...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...