28 March 2015
PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, sebagai mekanisme monitoring dan evaluasi satuan pendidikan terkait dengan pelaksanaan SPM (Standard Pelayanan Minimal) dan SNP (Standard Nasional Pendidikan). Sistem ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan DAPODIK.
Sistem yang dinamakan "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dapat diakses melalui laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/ dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.
Langkah Awal adalah Debugging Data (Memastikan data mengalir dengan baik dari OPS-Dapodik-ODS dan DW). Oleh karena itu pada tahap ini Operator Sekolah dimohon untuk melakukan verifikasi data yang ada, jika ada ketidaksesuaian data dipersilahkan melakukan koordinasi melalui Forum Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Username dan Password untuk login menggunakan akun yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
Langkah berikutnya adalah memperbanyak Parameter/Formula terkait dengan Evaluasi Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan sebab hingga saat tulisan ini kami publikasikan parameter/formula masih terbatas, yaitu :
- Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
- Akreditasi Sekolah SD/MI
- Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
- Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
- Rasio Peserta Didik SMP/MTs per Rombongan Belajar
- Rasio Rombongan Belajar per sekolah SMP/MTs dan
- Akreditasi Sekolah SMP/MTs
Rasio Peserta Didik per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar.berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
- Untuk jenjang SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang,
- Untuk jenjang SMP/MTs, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang,
Rasio Rombongan Belajar per sekolah
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana.
Berdasarkan Standar Sarana, Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar, sedangkan untuk Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Rasio Guru berkualifikasi S1 atau D-IV
Rasio guru berkualifikasi S1 atau D-IV merupakan perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2, dimana disebutkan bahwa setiap SD/MI minimal tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV, di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%.
Rasio Guru Bersertifikasi
Rasio guru bersertifikasi merupakan perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing jenjang pendidikan, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2. Untuk jenjang SD minimal terdapat 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk jenjang SMP/MTs. minimal separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%.
Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang (BAN-SM) setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Kahar Muzakkir Saturday, March 28, 2015 CB Blogger IndonesiaMengenal Parameter/Formula pada Sistem VervalPP (Proses Pembelajaran) - PDSP
18 March 2015
- Data siswa verval PD di lingkup Kemdikbud bersumber dari aplikasi dapodik sedangkan data siswa pada verval PD Kemenag bersumber dari aplikasi EMIS yang dimiliki oleh Kemenag.
- Proses verifikasi dan validasi data peserta didik di lingkungan Kemdikbud dilakukan oleh operator sekolah, sedangkan di lingkungan Kemeng Operator Madrasah hanya berfungsi sebagai user atau pengguna. Proses Proses verifikasi dan validasi data peserta didik dilakukan oleh Operator Kemenag Kab/Kota.
REGISTRASI
Sebelum bisa mengakses Verval PD Kemenag, maka harus terdaftar dulu menjadi anggota pengelola data pendidikan. Adapun cara pendaftarannya adalah :- Masuk ke laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru kemudian isi form yang ada
- Unggah file surat penugasan File dalam format PDF dengan ukuran Max. 2Mb (Ditandatangani Atasan dan Cap.)
- Tunggu konfirmasi dari admin melalui email
HAK AKSES
- Operator madrasah harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
- Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, operator madrasah bisa melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
- Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Kemenag Kabupaten/Kota yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
- Hak akses sebagai operator Verval PD Kemenag hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kabupaten/Kota, dan akan diberikan akses untuk dapat :
- Mengelola data referensi Verval PD Kemenag;
- Mengembalikan data siswa dari referensi ke residu (Un‐Match);
- Menentukan NISN yang akan digunakan oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP;
- Membuat NISN baru (Not‐Match) untuk siswa yang belum memiliki NISN atau jika NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di arsip NISN;
- Mengajukan perubahan (Edit) NISN, nama, dan tanggal lahir siswa;
- Melakukan konfirmasi data pada setiap data referensi hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database arsip NISN PDSP, sehingga data referensi Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan bisa dicek oleh siswa, orang tua atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Kanwil Kenenag Provinsi harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
- Hak akses sebagai operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi hanya diberikan pada 1 (satu) akun saja di setiap Kanwil, dan akan diberikan akses untuk dapat :
- Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota (approval).
- Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya.
- Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
- Staf Kemenag harus mendaftar/registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Staf yang sudah terdaftar menjadi anggota dapat mengakses : laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik untuk Kementerian Agama (Verval PD Kemenag).
- Untuk aplikasi Verval PD Kemenag, setiap staf akan diberikan akses untuk :
- Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya;
- Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
- Memiliki akses ke menu yang sama dengan operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota, untuk memeriksa efektivitas dan aktivitas dari menu dan fungsi‐fungsi pada aplikasi Verval PD Kemenag (proses debugging).
- Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN;
- Menyetujui/menolak pengajuan perubahan NISN yang diajukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota.
Home |
Tampilan awal aplikasi verval PD Kemenag
|
Dashboard
|
Menampilkan dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara data siswa di menu referensi dan menu residu baik menurut jumlah maupun persentase siswa.
|
Sekolah
|
Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN. Data ditampilkan sesuai dengan kewenangan user (jabatan saat registrasi di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan/SDM, baik itu Madrasah, Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Pusat).
|
Referensi
|
Menampilkan data siswa per sekolah yang sudah memiliki NISN dan dilengkapi juga dengan tombol UNMATCH, tombol yang berfungsi untuk mengembalikan data siswa dari menu referensi ke menu residu.
|
Residu
|
Menampilkan data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN‐nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag. Fungsi untuk pengajuan NISN baru dan pengelolaan NISN berada di menu ini, melalui tombol MATCH dan NOT‐MATCH.
|
Edit Data
|
Fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan dari madrasah. Data yang bisa diedit adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam data referensi Verval PD Kemenag.
|
Konfirmasi Data
|
Fasilitas untuk mengupdate/memperbaharui database arsip NISN PDSP (laman arsip NISN – http://nisn.data.kemdikbud.go.id), supaya data referensi hasil Verval PD Kemenag bisa dicek oleh siswa atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN.
|
Aproval
|
Menampilkan data siswa‐siswa yang diajukan perubahan NISN atau nama dan tanggal lahir (EDIT DATA). Setiap pengajuan perubahan NISN oleh operator Verval PD Kemenag Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan (approval) terlebih dahulu dari Admin PDSP. Sedangkan setiap pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir, memerlukan approval dari Kanwil Kemenag Provinsi. Oleh karena itu, Operator Verval PD Kanwil Kemenag Provinsi harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung secara cermat dan teliti.
|
System
|
Menu untuk keluar dari aplikasi Verval PD Kemenag (logout).
|
- Pengguna yaitu Operator Madrasah hanya bisa mengakses menu Home, Sekolah dan System. sesuai dengan hak aksesnya hanya bisa melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
- OPERATOR VERVAL PD KEMENAG KABUPATEN/KOTA yaitu Staf Kemenag Kabupaten/Kota yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi Verval PD Kemenag sebagai operator kabupaten/kota, sesuai dengan SK penunjukkan dari instansi yang bersangkutan.dapat mengakses menu Home, Referensi, Residu, Edit Data, KOnfirmasi Data dan System.
- OPERATOR VERVAL PD KANWIL KEMENAG PROVINSI yang terdiri dari Staf Kanwil Kemenag Provinsi yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi Verval PD Kemenag sebagai operator provinsi, sesuai dengan SK penunjukkan dari instansi yang bersangkutan, dapat mengakses menu Home, Dashboard, Sekolah, Aproval dan System.
- SUPERVISI yang terdiri dari Staf Kemenag Kabupaten/Kota (selain Operator), Staf Kemenag Propinsi (selain Operator), Staf Kemenag Pusat, dst dapat mengakses menu Home, Dashboard, Sekolah dan System.
- ADMIN (PDSP), yaitu staf PDSP yang ditunjuk sebagai admin dapat mengakses menu Home, Dashboard, Referensi, Residu, Aproval dan System.
Sumber : sdm.data.kemdikbud.go.id
Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) untuk Kemenag
17 March 2015
1)
| kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) |
2)
| latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan |
3)
| sertifikat profesi guru untuk PAUD |
1)
| kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1) |
2)
| latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan |
3)
| sertifikat profesi guru untuk SD/MI |
a
| guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau |
b
| guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan |
Surat Edaran PB PGRI perihal “Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik”
15 March 2015
Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).
Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah
menunda pelaksanaan kurikulum baru pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Lalu secara bertahap pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru.
Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Ekuivalensi bertujuan untuk mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Ekuivalensi berlaku terbatas hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka apa sajakah yang dapat diekuivalensikan ?
Kita mulai dari WALIKELAS
Kahar Muzakkir Sunday, March 15, 2015 CB Blogger IndonesiaEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan di Luar Jam Tatap Muka
13 March 2015
ilustrasi-UN-2015 |
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Sedangkan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK. Sementara itu Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan
Untuk lulus dalam ujian akhir tersebut maka harus memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditentukan. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
Pada BAB II Permendikbud No. 5 tahun 2015 dijelaskan tentang:
KELULUSAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; - SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
- Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
KRITERIA KELULULUSAN :
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai Pendidikan Kesetaraan dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):- semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b. Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen). -
- Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan 100% (seratus persen).
- Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
PENENTUAN KELULUSAN
Selanjutnya dijelaskan bahwa setiap peserta didik yang telah mengikuti UN apakah dia lulus atau tidak lulus akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN. Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan. SHUN sekurang-kurangnya berisi: (a). biodata siswa, (b). nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan (c). tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). Sedangkan Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
- SANGAT BAIK, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
- BAIK, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- CUKUP, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- KURANG, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2015
10 March 2015
Mengapa hal itu bisa terjadi ?
- Jika kedua guru mapel tersebut sudah sertifikasi, maka pengaturannya adalah salah satu dimasukkan ke dalam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan ke dalam jam wajib tambahan (tabel 2) dengan memanfaatkan bonus (free) 4 jam yang ada.
- Jika salah satu yang sudah sertifikasi, maka mapel yang gurunya sudah sertifikasi dimasukkan ke dalam jam wajib dan mapel yang gurunya belum sertifikasi dimasukkan ke dalam jam tidak wajib (JJM Tambahan) karena mapel tambahan tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun dan tidak akan mempengaruhi kenormalan rombel. Dengan pengaturan ini juga maka bonus 4 jam free bisa dimanfaatkan oleh mapel lain yang membutuhkan.
- Jika dua mapel tersebut gurunya belum sertifikasi maka salah satu dimasukkan ke jam wajib (tabel 1) dan satunya lagi dimasukkan pada jam tambahan (tabel 3).
Guru-Keterampilan-sertifikasi-TIK-belum |
Pengaturan Jam TIK dan Keterampilan pada Aplikasi Dapodikdas
06 March 2015
Ada sinyal Padamu Negeri berintegrasi dengan Dapodik
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...