01 January 2015
Rita Apriani, S.Pd. |
By the way… kalau dirasakan bermanfaat silahkan saja disedot pada link-link berikut ini.
- Cover Matematika Kelas 7 Semester 2
- Jadwal Tatap Muka Matematika Kelas 7 Semester 2
- Kalender Pendidikan Semester 2
- Kalender Kegiatan Matematika Kelas 7 Semester 2
- Analisis KKM Matematika Kelas 7 Semester 2
- Pemetaan SK –KD Matematika Kelas 7 Semester 2
- Analisis Program Semester Matematika Kelas 7 Semester 2
- Program Semester Matematika Kelas 7 Semester 2
- Silabus Matematika Kelas 7 Semester 2
- RPP Berkarakter Matematika Kelas 7 Semester 2
DOWNLOAD ADMINISTRASI PEMBELAJARAN MATEMATIKA KELAS VII SEMESTER 2 KURIKULUM 2006
27 December 2014
Bagi rekan-rekan guru yang suka mengikuti kegiatan-kegiatan forum ilmiah, juga dihargai angka kreditnya loh.. Entah itu seminar ilmiah, forum MGMP, KKG, IHT dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) termasuk Pengembangan Diri,
Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari 2 macam yaitu Diklat Fungional dan Kegiatan Kolektif Guru. Kalau Diklat Fungsional sudah kita bahas sebelumnya maka kali ini mari kita coba bedah buku 4 khusus mengenai Kegiatan Kolektif Guru.
Apa itu Kegiatan Kolektif Guru ?
Menurut buku 4 Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesionalannya.
Berapa besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru ?
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru, sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti, selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
1 | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2 | Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: - Sebagai pembahas atau pemakalah - Sebagai peserta |
0,2 0,1 |
3 | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,1 |
Agar kegiatan kolektif tersebut bisa dinilai angka kreditnya, bukti fisik apa saja yang dibutuhkan ?
Tidak seperti pengusukan PAK yang menggunakan regulasi lama, jika kita mengikuti kegiatan forum ilmiah cukup dengan fukti fisik fotokopi sertifikat saja, maka untuk keperluan pemberian angka kredit pada aturan yang baru bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sesuai aturan.
Adapun aturan kerangka isi yang dimaksud terdiri dari :
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
- penutup.
Bagian Akhir :
Bagian akhir merupakan lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Kegiatan | Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/ Pembahas | Institusi Penyelanggara | Tempat Kegiatan | Waktu Kegiatan | Nama-Nama Fasilitator / Pemakalah/ Pembahas |
|
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Berikut ini kami berikan Contoh Laporan Pengembangan Diri yang sudah jadi. Semoga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan guru yang saat ini sedang sibuk menyusun PAK tahunan.
Salam….
Kahar Muzakkir Saturday, December 27, 2014 CB Blogger IndonesiaKEGIATAN KOLEKTIF GURU DAN ANGKA KREDITNYA
26 December 2014
No | Lama Pelaksanaan Diklat (Dalam Satuan jam Efektif Pelaksanaan Diklat) | Angka Kredit |
1 | Lebih dari 960 jam | 15 |
2 | Antara 641 s/d 960 | 9 |
3 | Antara 481 s/d 640 | 6 |
4 | Antara 181 s/d 480 | 3 |
5 | Antara 81 s/d 180 | 2 |
6 | Antara 30 s/d 80 | 1 |
Apa sih Pengembangan Diri itu ?
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Lalu untuk keperluan pemberian angka kredit, apa saja yang harus disertakan ?
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.Bagian Awal: Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat
Bagian Isi:
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut: -
Nama Diklat | Tempat Kegiatan | Jumlah Jam Kegiatan Diklat | Nama-nama Fasilitator | Mata Dikat/ Kompetensi | Nama Penyelenggara Kegiatan | Dampak *) |
Surat Tugas | Sertifikat bagian depan | Sertifikat bagian belakang |
Contoh Laporan Pengembangan Diri
WOW… IKUT DIKLAT POLA 300 JAM ANGKA KREDITNYA 3
25 December 2014
IKHLAS BERBAGI ADMINSITRASI PEMBELAJARAN MATEMATIKA KELAS VIII VERSI KTSP
Sekolah anda termasuk katagori yang harus balik ke KTSP (Kurikulum 2006) lagi ya… Berarti kita sama dong. Wah.. berarti mesti bongkar-bongkar lagi arsip lama. Bagi yang sudah terhapus bahkan mesti melakukan recovery data.
Kebetulan saya ngajarnya IPA di kelas 9. Bongkar-bongkar arsip ternyata masih ada tersimpan di google drive arsip administrasi pembelajaran tahun 2012/2013. Sekedar ingin berbagi kepada rekan-rekan sesama guru IPA, siapa tahu masih ada yang membutuhkannya.
Memang sih sebagian merupakan hasil copas dari file-file yang banyak beredar di internet terutama Silabus dan RPP nya, karena saya juga menyadari menyusun silabus dan RPP itu bukan pekerjaan gampang yang bisa tersusun dalam waktu yang singkat. Akan tetapi agar kita tidak terbiasa menjadi plagiator, maka kita harus bisa menyesuaikan isinya dengan kondisi di tempat kita mengajar.
Administrasi pembelajaran yang bagus sebenarnya adalah yang disusun oleh guru itu sendiri, bagaimanapun bentuknya asalkan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Akan tetapi mengingat waktu yang hanya tersisa kurang dari 2 minggu, kita harus siap berdiri di depan kelas dengan kurikulum 2006 maka berikut ini saya coba bagikan contoh administrasi pembelajaran IPA kelas 9 semester 2 sebagai referensi saja.
Langsung saja disedot…. semoga bisa bermanfaat…
- Jadwal tatap muka
- Analisis KKM
- Pemetaan SK dan KD
- Analisis Program Semester
- Program semester
- Silabus
- RPP
Biar enak dipakai, semua jenis perangkat itu dijilid dan dikemas rapi. DIbuatkan cover yang cantik, didesain dengan program grafis kemudian diprint dengan kertas yang bagus, pasti sip deh. Saya sendiri mendesain covernya pakai program adobe photosop, diprint warna menggunakan kertas glory. Dijilid persis buku paket, tanpa lakban.
Nih contoh cover hasil desain sendiri, ada foto keluarganya lagi. Jadi seneng kita memakainya.
Kahar Muzakkir Thursday, December 25, 2014 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD ADMINISTRASI PEMBELAJARAN IPA KELAS IX SEMESTER 2
24 December 2014
Salah satu parodi tentang OPS |
TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH HARUS TANDA TANGAN FAKTA INTEGRITAS KEBENARAN DATA HASIL SYNC DAPODIK
23 December 2014
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
1. |
Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objective dan jujur
|
2.
|
Kepala Sekolah / Madrasah sesuai dengan tupoksinya wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun :
|
| |
3.
|
Pengawas sesuai dengan tupoksinya melaksanakan penilaian kepada Kepala Sekolah/ Madrasah menggunakan format 1 B.
|
4.
|
Kepala sekolah/Madrasah wajib melaksanakan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tertentu dengan format 1 C, 1 D, 1E dan 1 F
|
5.
|
Kepala Sekolah / Madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun utk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul PAK (DUPAK)
|
Bukti fisik PK Guru meliputi :
- Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG.
- Rekap hasil PKG.
- Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya.
- Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Ketua Program Keahlian).
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
- Hasil PAK setiap tahunnya.
- Program tahunan dan RPP
- Foto copy DP3 tahun terakhir.
- Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
- Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
- Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a.
|
Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
|
b.
| Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan |
c.
|
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
|
d.
|
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
e.
|
Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
f.
|
Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya
|
Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :
- Halaman judul (cover)
- Lembar Identitas
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV (contoh Lampiran I, II, III dan IV yang sudah ada isinya dapat dilihat DI SINI )
- Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
- Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
- Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
- Foto copy DP3 dua tahun terakhir
- Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Foto Copy KARPEG
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
- Foto copy kartu NUPTK
- Foto copy kartu NRG
- Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
- SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
- Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
- Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1 Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya 2 Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya 3 Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 4 Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 5 Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya - Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
- Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
- ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya lihat BUKU 4 )
MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...