Software Rapor adalah sebuah sebuah sistem informasi untuk mengolah data pendidikan yang berbasis Kurikulum 2013 disekolah dalam hal ini a...
Home / All posts
23 December 2014
Software Rapor adalah sebuah sebuah sistem informasi untuk mengolah data pendidikan yang berbasis Kurikulum 2013 disekolah dalam hal ini adalah Sekolah Menengah Pertama. Software Rapor ini dikembangkan secara terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pihak sekolah tidak akan kerepotan dalam memasukan data utama seperti data Peserta Didik, PTK, Rombel.
Dalam menghadapi globalisasi, sistem informasi semakin dibutuhkan oleh lembaga pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kelancaran aliran informasi dari masing-masing sekolah ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi lembaga pendidikan tersebut.
Adapun rincian dari latar belakang diadakannya pekerjaan Aplikasi Rapor ini adalah sebagai berikut :
1. Realistis Menghadapi Proses Penilaian Kurikulum 2013
1. Realistis Menghadapi Proses Penilaian Kurikulum 2013
- Banyaknya komponen penilaian
- Frekuensi penilaian lebih sering
- Memakan waktu
2. Dasar Hukum
- Permendikbud no. 65/2013 tentang Standar Proses.
- Permendikbud no. 66/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum
Hubungan antara dapodik dengan aplikasi raport |
Pengguna aplikasi rapor ini akan dikelompokan menjadi 5, yaitu : Administrator, Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru dan Pembina.
Selengkapnya dapat didownload pada link berikut ini :20 December 2014
Seperti yang dipublikasikan melalui siaran pers di situs Kemdikbud (17/12/2014) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 melalui SMS khusus 1771, dan situs pengaduan.kemdikbud.go.id bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat dapat mengirim masukan, atau pengaduan dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 1771 dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan, atau dengan mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id yang tersedia.
Pembukaan ruang pengaduan publik ini ternyata langsung direspon positif oleh banyak kalangan. Salah satunya berasal dari guru SMA Negeri 3 Jombang. Melalui surat elektroniknya dia mengadukan perihal hilangnya mata pelajaran TIK/KKPI pada struktur kurikulum 2013. Dia mengharapkan agar TIK / KKPI bisa berdiri kembali sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
Surat elektronik dari Taqwin M Guru SMA Negeri 3 Jombang dapat disimak sselengkapnya berikut ini.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Kurikulum 2013 bagi sekolah yang ditunjuk mulai tahun pelajaran 2013 / 2014 dan berlaku serentak bagi seluruh sekolah mulai tahun pelajaran 2014 / 2015, ada hal yang penting yang kiranya perlu memperoleh perhatian tim pengembang kurikulum dan segenap jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal penting tersebut adalah mengenai hilangnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi ( di jenjang SMA / MA / sekolah sederajat, untuk berikutnya disebut dengan TIK ) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi ( di jenjang SMK / MAK / sekolah sederajat, untuk berikutnya disebut dengan KKPI ).
Sejak berjalannya Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2013 / 2014, baik di situs kemdikbud.go.id ( http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-3 ), informasi dari dinas pendidikan, pengawas, maupun pihak lain yang terkait, selalu dikatakan bahwa Kurikulum 2013 tidak menghapus mata pelajaran terutama TIK / KKPI dan mengintegrasikannya dengan pelajaran lain. Hal ini ternyata sangat bertentangan dengan kenyataan di lapangan, bahwa pada kenyataannya TIK / KKPI benar-benar dihilangkan sebagai mata pelajaran wajib dari struktur Kurikulum 2013. Bagi siapa pun yang mencermati hal ini, tentu semua paham bahwa pernyataan 'tidak menghapus mata pelajaran TIK / KKPI dan mengintegrasikan TIK / KKPI ke semua mata pelajaran' hanyalah merupakan ungkapan kiasan untuk memperhalus makna yang arti sebenarnya adalah 'menghapus TIK / KKPI'.
Penghapusan mata pelajaran TIK / KKPI ini sangat disayangkan oleh siswa-siswi, guru TIK / KKPI pada khususnya, maupun guru mata pelajaran lain serta masyarakat umum pada umumnya, Kenapa demikian? Di era serba komputer dewasa ini, Kurikulum 2013 yang notabene penyempurnaan KTSP, justru secara terang-terangan menghapus mata pelajaran berbasis teknologi informasi. Negara-negara lain di dunia gencar-gencarnya mengembangkan pendidikan teknologi informasi melalui sistem pendidikan di negara masing-masing, tapi di Indonesia melalui Kurikulum 2013 justru menghilangkan TIK / KKPI. Bagi siswa, TIK / KKPI dianggap sebagai pelajaran yang menyenangkan dan membuka cakrawala pandang mereka terhadap perkembangan dunia teknologi informasi. Banyak pertanyaan kritis dan ide-ide brilian terkait perkembangan teknologi informasi yang bisa guru peroleh dari calon-calon penerus bangsa ini. Apabila ide brilian dan minat besar siswa ini tidak terarahkan melalui pelajaran TIK / KKPI, potensi yang sangat besar ini tentu akan sirna dengan sia-sia.
Alasan pengintegrasian TIK / KKPI yang sejatinya penghapusan TIK / KKPI sebagaimana selama ini disampaikan ke guru dan siswa, dirasakan sangat tidak masuk akal. Kenapa demikian? Teknologi informasi ( dalam hal ini ilmu komputer / informatika ) merupakan suatu disiplin sains tersendiri yang kepengajarannya maupun pengembangan keilmuannya tidak bisa dicampur-campur dengan disiplin ilmu lain. Ilmu komputer / sains memang bisa mendukung dan berintegrasi ke semua disiplin ilmu yang ada saat ini, tapi ilmu komputer / informatika sebagai sebuah sains, tidak bisa dicampur dengan disiplin ilmu lain. Ketegasan ini perlu dipahami oleh siapa saja dan tentunya tim pengembang kurikulum sudah sangat paham akan hal ini.
Desakan dari guru dan siswa yang disuarakan melalui PGRI ataupun organisasi keguruan lain akan pentingnya mata pelajaran TIK / KKPI sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional, akhirnya membuahkan hasil berupa Permendikbud No. 68 Tahun 2014. Sangat disayangkan, menurut Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini, TIK / KKPI 'hanya' berstatus sebagai layanan TIK sebagaimana layanan bimbingan konseling yang artinya TIK / KKPI tetap belum bisa kembali sebagai sebuah mata pelajaran wajib. Status TIK / KKPI yang 'hanya' sebagai layanan TIK / KKPI sangat membuat gundah para pengajar, praktisi, pemerhati ilmu komputer / informatika dan juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan siswa, kenapa TIK / KKPI 'hanya' berstatus sebagai layanan dan bukan mata pelajaran.
Pentingnya TIK / KKPI sebagai mata pelajaran wajib di sekolah adalah sebagai dasar dan bekal pengetahuan ilmu komputer / informatika, dasar pengembangan logika di bidang informatika ( yang diwujudkan berupa Olimpiade Sains Komputer / International Olympiad in Informatics atau Lomba Kreatifitas Siswa ), sekaligus sebagai pembentukan pola pikir kepada siswa mengenai perlunya etika dan bagaimana penggunaan teknologi informasi di saat ini dengan lebih bijak. Cakrawala pandang siswa terhadap urgensi ilmu komputer / informatika sebagai sains ini perlu dibuka dan langkah ini hanya akan berhasil dengan menempatkan ilmu komputer / informatika sebagai suatu disiplin ilmu yang independen dan diwujudkan sebagai mata pelajaran tersendiri dan bersifat wajib sebagaimana telah dilaksanakan di KBK dan di KTSP.
Berbagai hal di bidang pendidikan saat ini juga kian erat dengan teknologi informasi. Pendataan siswa melalui Dapodikmen dan Padamu Negeri, kian menuntut siswa dan guru untuk lebih 'melek' dunia teknologi informasi. Pemahaman pemanfaatan layanan-layanan berbasis teknologi informasi ini disamping secara praktikal langsung dipraktekkan juga perlu dilandasi kajian pemahaman keilmuan teknologi informasi itu sendiri.Pemahaman keilmuan teknologi informasi ini hanya bisa diwujudkan apabila TIK / KKPI bisa berdiri kembali sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
Oleh karena itu, melalui e-mail saya ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal berikut :
- Pada prinsipnya, saya maupun kami sebagai guru beserta seluruh siswa dari sekolah kami, tetap mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Kami tetap menghargai keputusan pemerintah bahwa sekolah yang masih 1 semester menjalankan Kurikulum 2013, kembali menjalankan KTSP, sebagai salah satu upaya penyempurnaan Kurikulum 2013.
- Senyampang dengan terbitnya Permendikbud No. 160 Tahun 2014 yang membuka pintu penyempurnaan Kurikulum 2013 ini, maka saya mewakili guru-guru dan siswa terutama dari sekolah kami maupun guru dan siswa lainnya, mengusulkan supaya pada penyempurnaan Kurikulum 2013, mata pelajaran TIK / KKPI bisa kembali masuk menjadi mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
- Adapun muatan pelajaran TIK / KKPI berikutnya bisa terus dikembangkan dan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan zaman yang berlangsung saat itu. Pengembang kurikulum bisa bekerja sama dengan PGRI, organisasi guru TIK / KKPI, ilmuwan / ahli bidang informatika, maupun praktisi TI dari dunia usaha / dunia industri untuk menyusun muatan pelajaran TIK / KKPI.
- Mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan bagi siswa-siswi untuk meningkatkan prestasi di bidang informatika nasional maupun internasional melalui Olimpiade Sains Informatika SMA / MA, Lomba Kreatifitas Siswa SMK, atau kegiatan lain yang sejenis.
- Mendorong pemerintah untuk meningkatkan dukungan fasilitasi terhadap pengembangan mata pelajaran TIK / KKPI berupa dukungan fisik ( alat praktek, bantuan laboratorium, dan sebagainya ).
- Mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru TIK / KKPI secara berkala mengingat informatika adalah bidang ilmu yang dinamis dengan pelatihan maupun pemberian beasiswa studi lanjut ( jenjang S2 atau bahkan sampai S3 ) bagi guru TIK / KKPI.
Demikian masukan yang dapat saya sampaikan mewakili segenap guru dan siswa di sekolah kami pada khususnya dan guru dan siswa di seluruh Indonesia pada umumnya. Mohon maaf apabila ada kata-kata atau ungkapan yang salah mauoun kurang berkenan pada e-mail saya ini.
Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
Hormat saya,
TAQWIN M
SMA Negeri 3 Jombang
GURU SMA NEGERI 3 JOMBANG MENGADUKAN HILANGNYA MATA PELAJARAN TIK/KKPI DALAM STRUKTUR KURIKULUM 2013
Seperti yang dipublikasikan melalui siaran pers di situs Kemdikbud (17/12/2014) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi...
19 December 2014
Dalam dunia perkantoran termasuk institusi pendidikan, membuat surat resmi merupakan pekerjaan yang rutin kita lakukan. Sebuah surat resmi harus memiliki kop surat. Kop surat merupakan bagian dari surat resmi, dan ditempatkan di bagian atas surat. Dengan adanya kop surat selain sebagai identitas lembaga juga berfungsi untuk membedakan antara surat formal dan non-formal.
Untuk membuat surat resmi (Dinas) umumnya kita lebih familiar menggunakan MS Word. Sebagai langkah pertama membuat surat tentunya kita harus membuat kop suratnya.
Karena bentuk dan format kop surat pada suatu instansi biasanya tetap, langkah copy paste dari file yang sudah ada sering kita lakukan. Lumayan repot kan ? Oleh karena itu berikut ini akan kita bahas bagaimana membuat kop surat dengan cepat menggunakan fasilitas “Building Block” yang ada pada MS Word.
Membuat Building Block Kop surat :
- Buka MS. Word
- Buatlah kop surat dari Instansi (sekolah) anda
- Block kop surat tersebut
- Pilih menu Insert
- Klik Quik Parts
- Pilih “Save Selection to Quick Part Gallery”
- Muncul Kotak dialog Create New Building Block >> Isi Name sesuai selera anda, misalnya “KOP Sekolah”
- Save and close >> akan muncul kotak dialog yang berbunyi : You have modified styles, building blocks (such as cover pages or headers), or other content that is stored in “Building Blocks”. Do you want to save changes to “Buoilding Blocks “? pilih “Yes”
- Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini
Jika kita sudah membuat building blocks seperti langkah-langkah di atas maka selanjutnya kita bisa membuat kop surat otomatis dengan cara :
- Buka MS Word
- Klik menu insert
- Pilih “Quick Part”
- Akan muncul Building Block dengan KOP SEKOLAH yang telah kita buat tadi, klik dia
- Kop sekolah akan muncul pada lembar kerja kita secara otomatis, tanpa harus kita repot membuatnya lagi.
Teknik ini juga bisa dipakai untuk membuat format-format yang sering kita gunakan. Misalnya surat Pengantar, Surat Keterangan, tabel-tabel dsb. Caranya sama dengan membuat kop surat.
Selamat mencoba
CARA MEMBUAT KOP SURAT OTOMATIS PADA MS. WORD
Dalam dunia perkantoran termasuk institusi pendidikan, membuat surat resmi merupakan pekerjaan yang rutin kita lakukan. Sebuah surat resmi...
17 December 2014
Setelah lama dinanti-nanti kehadirannya, akhirnya aplikasi resmi Raport SMP sesuai kurikulum 2013 dan terintegrasi dengan aplikasi dapodikdas akhirnya resmi diluncurkan. Aplikasi raport SMP yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar ini merupakan aplikasi raport yang terakhir dirilis pada jenjang Dikdasmen setelah sebelumnya aplikasi raport SD dan SMA/SMK dirilis.
Agar proses instalasi dan penggunaannya berjalan lancar, sebaiknya kita mengikuti petunjuk-petunjuk berikut ini.
Persiapan
Syarat Instalasi:
- Laptop sudah terdapat DAPODIKDAS versi 30 berikut data lengkap dari satuan pendidikan yang valid
- Laptop dengan OS Windows XpSp2/7/8/Vista
Langkah langkah Instalasi
I. Download Aplikasi, pada link berikut ini :
II. Install berturut-turut :
- Rapor-SMP-v1003.exe
- updates_v10032.exe
- updates_v10033.exe
III. Buka : http://localhost/rapor-smp
IV. Login dengan username: admin dan password: admin
Fitur-Fitur
- Menu Sinkronisasi
Eksekusi untuk menyalin data dari database DAPODIK Sekolah ke Database Aplikasi Rapor Salinan Data untuk melihat data hasil Eksekusi menyalin data - Menu Deklarasi
Mata Pelajaran Tambahan untuk menambahkan mata pelajaran jika sekolah memberikan mata pelajaran selain yang terdapat pada Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Mulok untuk menambahkan mata pelajaran muatan lokal jika sekolah memberikan mata pelajaran muatan lokal yang didukung resmi oleh Gubernur dalam bentuk SK Ekstrakurikuler untuk mendefinisikan Ekstrakurikuler sampai dengan anggota Ekstrakurikuler tersebut Pemetaan Mata Pelajaran Agama untuk memetakan Peserta Didik jika terdapat Peserta didik yang mempelajari agama berbeda dengan aga yang dianutnya Konfigurasi untuk menetapkan Bobot Nilai Akhir, KKM dan PTK yang mengajar Mata Pelajaran Tambahan. - Menu Proses
Input Nilai Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan untuk merekan nilai harian. Input Deskripsi per Mata Pelajaran untuk membantu guru mengisi deskripsi yang terbentuk secara otomatis Input Nilai Akhir Pengetahuan untuk merekan nilai UAS dan UTS. Input Jurnal untuk merekan catatan harian kejadian tentang sikap peserta didik Input Nilai Absensi untuk merekan absensi peserta didik dalam bentuk rekap semester. Input Deskripsi Sikap antar Mata Pelajaran untuk membantu wali kelas mengisi deskripsi sikap antar mata pelajaran yang terbentuk secara otomatis - Menu Rapor adalah untuk mencetak Rapor dalam bentuk Word dan PDF.
- Menu Pengaturan adalah untuk mengatur pengguna yang akan melakukan input nilai, yang terdiri dari Guru dan Wali Kelas.
Untuk forum konsultasi masalah seputar aplikasi raport SMP bisa bergabung pada https://www.facebook.com/profile.php?id=100008663947511
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP V.1003
Setelah lama dinanti-nanti kehadirannya, akhirnya aplikasi resmi Raport SMP sesuai kurikulum 2013 dan terintegrasi dengan aplikasi dapod...
14 December 2014
Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuannya di dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena besar dan berat tugas, serta kewajiban yang diemban oleh seorang guru yang memiliki kompetensi profesional yang dikuatkan dengan dokumen sertifikat, maka ia berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokoknya.
Untuk menilai kompetensi profesional seorang guru kelas/mata pelajaran dapat dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Secara rinci prosesnya adalah sebagai berikut :
Kompetensi 13 | : | Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran.
|
Indikator :
- Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang
diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan. - Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Cermati RPP. Pelajari apakah materi yang tercakup dalam RPP merupakan materi yang tepat dan mutakhir.
Cermati RPP. Pelajari apakah materi yang tercakup dalam RPP merupakan materi yang tepat dan mutakhir.
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru menguasai, terampil dan lancar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau apakah guru harus sering menggunakan catatan atau buku untuk menyampaikan pembelajaran.
- Amati apakah guru melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kerangka topik yang dibahas, apakah guru dapat mengidentifikasi bagian‐bagian yang penting atau tidak dari topik tersebut.
- Amati apakah guru mengetahui topik‐topik tertentu yang mungkin sulit dipahami oleh peserta didik dan memerlukan pengulangan secara bervariasi.
- Amati bagaimana guru merespon pertanyaan atau pendapat peserta didik (apakah guru mau mendengar, menghargai dan merespon secara tepat dan benar pertanyaan dan pendapat peserta didik).
- Amati bagaimana guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik yang tidak relevan dengan tujuan pembelajaran.
- Amati berapa lama guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik tertentu tanpa mengabaikan peserta didik lainnya.
Setelah pengamatan: ‐
Pemantauan: ‐
Pemantauan: ‐
Kompetensi 14 | : | Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
|
Indikator :
- Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
- Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
- Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
- Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
- Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan evaluasi diri dan rencana tahunan program PKB.
- Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang keikutsertaanya dalam melaksanakan kegiatan PKB.
- Penilai meminta guru menjelaskan dampak PKB terhadap pembelajaran dengan contoh atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang refleksi diri misalnya jurnal pembelajaran, catatan penting dalam RPP, dsb.
- Penilai bertanya kepada guru apakah pernah mengakses laman (website) yang terkait dengan program PKB, jika ya berikan contohnya.
- Penilai meminta guru menjelaskan bagaimana memperoleh masukan dari peserta didik tentang kegiatan pembelajaran (misalnya apakah yang dipelajari menarik, bermanfaat bagi peserta didik, sesuai dengan kebutuhannya, dsb.).
- Penilai meminta guru menjelaskan apakah guru merupakan anggota profesi tertentu, apakah guru selalu hadir dalam kegiatan keprofesian: KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.
- Penilai meminta guru menjelaskan tentang perannya dalam kegiatan keprofesian (misalnya KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.), dan apakah hasil kegiatan keprofesian diaplikasikan dalam kegiatan pembelajaran dan diimbaskan kepada teman sejawat.
- Penilai melaksanakan wawancara dengan koordinator PKB dan bertanya bagaimana guru berpartisipasi dalam kegiatan PKB.
- Penilai melaksanakan wawancara dengan pengelola dan/atau peserta KKG/MGMP bagaimana guru yang dinilai berpartisiapasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam program KKG/MGMP.
Kaitan tulisan :
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian IV : KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuannya di dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan men...
13 December 2014
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetesi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial terdiri dari dua sub kompetensi yaitu : pertama bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif dan kedua komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
Untuk menilai kompetensi sosial seorang guru dapat dilakukan dengan cara pengamatan dan pemantauan. Kembali kami mengingatkan bahwa Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Secara rinci proses penilaian PK Guru Kelas/Matapelajaran dapat dilakukan melalui proses sebagai berikut :
Kompetensi 10 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran |
Indikator :
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok.
- Amati bagaimana guru melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas.
- Amati bagaimana guru menghargai proses dan hasil kerja peserta didik yang dianggap baik.
- Amati bagaimana guru menangani persaingan yang tidak sehat antarpeserta didik.
- Amati bagaimana guru manangani peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.).
- Amati apakah guru memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya
memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
- hubungan dan kepedulian guru terhadap teman sejawat dan orang tua peserta didik; dan
- kontribusi guru dalam berbagai diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
Kompetensi 11 | : |
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
|
Jenis dan cara menilai | : | Sosial ( Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan |
Indikator :
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua
berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang telah dilakukan guru terkait dengan hal‐hal tersebut. - Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
- Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan guru yang berhubungan dengan kegiatan non‐pembelajaran.
Kaitan tulisan :
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian III : KOMPETENSI SOSIAL
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetesi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintera...
Setelah sebelumnya kita membahas bagaimana cara menilai PK Guru untuk kompetensi pedagogik, maka kali ini kita akan membahas tentang cara menilai untuk kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 sub kompetensi yaitu Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan dan Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 sub kompetensi yaitu Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan dan Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Cara menilai kompetensi kepribadian adalah melalui Pengamatan dan Pemantauan. Sekedar mengingatkan dari postingan sebelumnya, Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi 8 | : | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik. |
Indikator :
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan Keberadaan masing‐masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
- bagaimana guru memahami prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
- bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari‐hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing, bangga sebagai bangsa Indonesia);dan
- bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9 | : | Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. |
Indikator
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan esempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru berbicara dan bersikap terhadap peserta didiknya (misalnya apakah sesuai dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, dsb.).
- Amati bagaimana peserta didik berbicara dan bersikap terhadap gurunya (misalnya sopan, santun, terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.).
- Amati bagaimana guru memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam pembelajarannya.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
- kehadiran guru di sekolah dan di kelas (apakah selalu hadir sesuai jam mengajarnya, apakah selalu masuk kelas tepat waktu, dsb.);
- apakah guru memenuhi tugas non‐pembelajarannya dan bagaimana guru mempersiapkan tugas‐tugas tersebut (misalnya apakah hasil tes dikembalikan kepada peserta didik tepat waktu, apakah rajin melakukan supervisi kegiatan ekstra‐kurikulum, dsb), dan apakah pekerjaannya sesuai dengan standar yang diharapkan oleh sekolah;
- bagaimana guru berbagi pengalaman keberhasilan dalam pembelajaran dengan teman sejawat; dan
- bagaimana guru bekerja sebagai anggota kelompok dalam komunitas sekolah termasuk dalam kegiatan KKG/MGMP.
Kompetensi 10 | : | Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.
|
Indikator
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
- Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah. - Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Setelah pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati:
1.1. apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan
1.2. apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas‐tugas mereka sesuai dengan jadwal. - Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:
1.1. apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir
1.2. jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik. - Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas‐tugas non pembelajaran.
Kaitan tulisan :
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian II : KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Setelah sebelumnya kita membahas bagaimana cara menilai PK Guru untuk kompetensi pedagogik, maka kali ini kita akan membahas tentang cara...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...