20 December 2014

GURU SMA NEGERI 3 JOMBANG MENGADUKAN HILANGNYA MATA PELAJARAN TIK/KKPI DALAM STRUKTUR KURIKULUM 2013

Pelayanan-dan-Penanganan-Pengaduan-Masyarakat
Seperti yang dipublikasikan melalui siaran pers di situs Kemdikbud (17/12/2014) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 melalui SMS khusus 1771, dan situs pengaduan.kemdikbud.go.id bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat dapat mengirim masukan, atau pengaduan dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 1771 dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan, atau dengan mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id yang tersedia.

Pembukaan ruang pengaduan publik ini ternyata langsung direspon positif oleh banyak kalangan. Salah satunya berasal dari guru SMA Negeri 3 Jombang. Melalui surat elektroniknya dia mengadukan perihal hilangnya mata pelajaran TIK/KKPI pada struktur . Dia mengharapkan agar TIK / KKPI bisa berdiri kembali sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.

Surat elektronik dari Taqwin M Guru SMA Negeri 3 Jombang dapat disimak sselengkapnya berikut ini.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Kurikulum 2013 bagi sekolah yang ditunjuk mulai tahun pelajaran 2013 / 2014 dan berlaku serentak bagi seluruh sekolah mulai tahun pelajaran 2014 / 2015, ada hal yang penting yang kiranya perlu memperoleh perhatian tim pengembang kurikulum dan segenap jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal penting tersebut adalah mengenai hilangnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi ( di jenjang SMA / MA / sekolah sederajat, untuk berikutnya disebut dengan TIK ) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi ( di jenjang SMK / MAK / sekolah sederajat, untuk berikutnya disebut dengan KKPI ).

Sejak berjalannya Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2013 / 2014, baik di situs kemdikbud.go.id ( http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-3 ), informasi dari dinas pendidikan, pengawas, maupun pihak lain yang terkait, selalu dikatakan bahwa Kurikulum 2013 tidak menghapus mata pelajaran terutama TIK / KKPI dan mengintegrasikannya dengan pelajaran lain. Hal ini ternyata sangat bertentangan dengan kenyataan di lapangan, bahwa pada kenyataannya TIK / KKPI benar-benar dihilangkan sebagai mata pelajaran wajib dari struktur Kurikulum 2013. Bagi siapa pun yang mencermati hal ini, tentu semua paham bahwa pernyataan 'tidak menghapus mata pelajaran TIK / KKPI dan mengintegrasikan TIK / KKPI ke semua mata pelajaran' hanyalah merupakan ungkapan kiasan untuk memperhalus makna yang arti sebenarnya adalah 'menghapus TIK / KKPI'.

Penghapusan mata pelajaran TIK / KKPI ini sangat disayangkan oleh siswa-siswi, guru TIK / KKPI pada khususnya, maupun guru mata pelajaran lain serta masyarakat umum pada umumnya, Kenapa demikian? Di era serba komputer dewasa ini, Kurikulum 2013 yang notabene penyempurnaan KTSP, justru secara terang-terangan menghapus mata pelajaran berbasis teknologi informasi. Negara-negara lain di dunia gencar-gencarnya mengembangkan pendidikan teknologi informasi melalui sistem pendidikan di negara masing-masing, tapi di Indonesia melalui Kurikulum 2013 justru menghilangkan TIK / KKPI. Bagi siswa, TIK / KKPI dianggap sebagai pelajaran yang menyenangkan dan membuka cakrawala pandang mereka terhadap perkembangan dunia teknologi informasi. Banyak pertanyaan kritis dan ide-ide brilian terkait perkembangan teknologi informasi yang bisa guru peroleh dari calon-calon penerus bangsa ini. Apabila ide brilian dan minat besar siswa ini tidak terarahkan melalui pelajaran TIK / KKPI, potensi yang sangat besar ini tentu akan sirna dengan sia-sia.

Alasan pengintegrasian TIK / KKPI yang sejatinya penghapusan TIK / KKPI sebagaimana selama ini disampaikan ke guru dan siswa, dirasakan sangat tidak masuk akal. Kenapa demikian? Teknologi informasi ( dalam hal ini ilmu komputer / informatika ) merupakan suatu disiplin sains tersendiri yang kepengajarannya maupun pengembangan keilmuannya tidak bisa dicampur-campur dengan disiplin ilmu lain. Ilmu komputer / sains memang bisa mendukung dan berintegrasi ke semua disiplin ilmu yang ada saat ini, tapi ilmu komputer / informatika sebagai sebuah sains, tidak bisa dicampur dengan disiplin ilmu lain. Ketegasan ini perlu dipahami oleh siapa saja dan tentunya tim pengembang kurikulum sudah sangat paham akan hal ini.

Desakan dari guru dan siswa yang disuarakan melalui PGRI ataupun organisasi keguruan lain akan pentingnya mata pelajaran TIK / KKPI sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional, akhirnya membuahkan hasil berupa Permendikbud No. 68 Tahun 2014. Sangat disayangkan, menurut Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini, TIK / KKPI 'hanya' berstatus sebagai layanan TIK sebagaimana layanan bimbingan konseling yang artinya TIK / KKPI tetap belum bisa kembali sebagai sebuah mata pelajaran wajib. Status TIK / KKPI yang 'hanya' sebagai layanan TIK / KKPI sangat membuat gundah para pengajar, praktisi, pemerhati ilmu komputer / informatika dan juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan siswa, kenapa TIK / KKPI 'hanya' berstatus sebagai layanan dan bukan mata pelajaran.

Pentingnya TIK / KKPI sebagai mata pelajaran wajib di sekolah adalah sebagai dasar dan bekal pengetahuan ilmu komputer / informatika, dasar pengembangan logika di bidang informatika ( yang diwujudkan berupa Olimpiade Sains Komputer / International Olympiad in Informatics atau Lomba Kreatifitas Siswa ), sekaligus sebagai pembentukan pola pikir kepada siswa mengenai perlunya etika dan bagaimana penggunaan teknologi informasi di saat ini dengan lebih bijak. Cakrawala pandang siswa terhadap urgensi ilmu komputer / informatika sebagai sains ini perlu dibuka dan langkah ini hanya akan berhasil dengan menempatkan ilmu komputer / informatika sebagai suatu disiplin ilmu yang independen dan diwujudkan sebagai mata pelajaran tersendiri dan bersifat wajib sebagaimana telah dilaksanakan di KBK dan di KTSP.

Berbagai hal di bidang pendidikan saat ini juga kian erat dengan teknologi informasi. Pendataan siswa melalui Dapodikmen dan Padamu Negeri, kian menuntut siswa dan guru untuk lebih 'melek' dunia teknologi informasi. Pemahaman pemanfaatan layanan-layanan berbasis teknologi informasi ini disamping secara praktikal langsung dipraktekkan juga perlu dilandasi kajian pemahaman keilmuan teknologi informasi itu sendiri.Pemahaman keilmuan teknologi informasi ini hanya bisa diwujudkan apabila TIK / KKPI bisa berdiri kembali sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.

Oleh karena itu, melalui e-mail saya ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal berikut :
  1. Pada prinsipnya, saya maupun kami sebagai guru beserta seluruh siswa dari sekolah kami, tetap mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013.
  2. Kami tetap menghargai keputusan pemerintah bahwa sekolah yang masih 1 semester menjalankan Kurikulum 2013, kembali menjalankan KTSP, sebagai salah satu upaya penyempurnaan Kurikulum 2013.
  3. Senyampang dengan terbitnya Permendikbud No. 160 Tahun 2014 yang membuka pintu penyempurnaan Kurikulum 2013 ini, maka saya mewakili guru-guru dan siswa terutama dari sekolah kami maupun guru dan siswa lainnya, mengusulkan supaya pada penyempurnaan Kurikulum 2013, mata pelajaran TIK / KKPI bisa kembali masuk menjadi mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
  4. Adapun muatan pelajaran TIK / KKPI berikutnya bisa terus dikembangkan dan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan zaman yang berlangsung saat itu. Pengembang kurikulum bisa bekerja sama dengan PGRI, organisasi guru TIK / KKPI, ilmuwan / ahli bidang informatika, maupun praktisi TI dari dunia usaha / dunia industri untuk menyusun muatan pelajaran TIK / KKPI.
  5. Mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan bagi siswa-siswi untuk meningkatkan prestasi di bidang informatika nasional maupun internasional melalui Olimpiade Sains Informatika SMA / MA, Lomba Kreatifitas Siswa SMK, atau kegiatan lain yang sejenis.
  6. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan dukungan fasilitasi terhadap pengembangan mata pelajaran TIK / KKPI berupa dukungan fisik ( alat praktek, bantuan laboratorium, dan sebagainya ).
  7. Mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru TIK / KKPI secara berkala mengingat informatika adalah bidang ilmu yang dinamis dengan pelatihan maupun pemberian beasiswa studi lanjut ( jenjang S2 atau bahkan sampai S3 ) bagi guru TIK / KKPI.
Demikian masukan yang dapat saya sampaikan mewakili segenap guru dan siswa di sekolah kami pada khususnya dan guru dan siswa di seluruh Indonesia pada umumnya. Mohon maaf apabila ada kata-kata atau ungkapan yang salah mauoun kurang berkenan pada e-mail saya ini.
Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.

Hormat saya,

TAQWIN M
SMA Negeri 3 Jombang

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.