Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 te...
Home / All posts
12 September 2019
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Guru Bukan PNS yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan:
Guru Bukan PNS mendapat liburan yang disamakan dengan hak cuti tahunan PNS yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
b. Cuti Haji:
Guru Bukan PNS yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
c. Cuti sakit:
Guru Bukan PNS yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru Bukan PNS yang menyalahgunakan cuti sakit pejabat pembina kepegawaian dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru Bukan PNS dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru Bukan PNS dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru Bukan PNS dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
g. Cuti Studi
Guru bukan PNS yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, bahwa yang dimaksud dengan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Guru Bukan PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Bukan PNS sebagaimana dimaksud di atas meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Sedangkan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sementara itu yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Daerah Khusus ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada :
- Data desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
- Data Kementerian
Data dari Kementerian yang dimaksud merupakan:
- desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
- desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
- Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru BukanPNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkanpelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama. - Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Besaran Tunjangan Profesi
Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:- bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
- bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud di atas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatalan dan Penghentian
Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:- data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
- memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan
- menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
- meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
- mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
Download Filenya DI SINI
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang...
29 August 2019
![]() |
Pelaksanaan Upacara Memperingati Hardiknas di SMPN 3 Pringgabaya |
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana tersebut, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera. Oleh karena itu Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
Pelaksana Upacara :
Unsur Pelaksana upacara di sekolah terdiri atas :
- Pejabat upacara
- Petugas upacara, dan
- Peserta upacara
Pejabat upacara, terdiri atas :
- Pembina upacara; yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat
- Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah
- Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah
- Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
- Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
- Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
- Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan
- Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan
- Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
- Kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah
- Guru
- Tenaga kependidikan
- Peserta didik, dan/atau
- Tamu undangan
Susunan acara upacara bendera di sekolah :
Susunan acara Upacara meliputi:a. acara persiapan yang terdiri atas:
- setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan teks Pancasila;
- pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- pembacaan teks janji siswa;
- amanat Pembina Upacara;
- menyanyikan lagu wajib nasional;
- pembacaan doa;
- laporan Pemimpin Upacara;
- penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Pelaksanaan Upacara Memperingati Hardiknas di SMPN 3 Pringgabaya Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya un...
20 July 2019
AL-MAUDUDY.COM NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik.
NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.
Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh peserta didik yang datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi :
- NISN ganda
- Ditemukannya perbedaan NISN peserta didik yang tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Hal tersebut dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran No. 2194/I3.1/PR/2016 tentang penegasan pengelolaan data peserta didik kemdikbud tahun 2016.
Di lapangan kasus NISN ganda maupun NISN pada Dapodik yang berbeda dengan NISN pada Ijazah dasarnya sering muncul apabila operator sekolah ketika mengentri siswa baru tidak melalui tarik peserta didik secara online tetapi mengentri secara manual data peserta didik tersebut, terutama ketika dokumen Ijazah SD/MI nya belum terbit. Sehingga terkadang terbaca sebagai peserta didik yang berbeda dan ahirnya NISN nya pun berbeda.
Jika di sekolah anda ditemukan permasalahan NISN ganda atau NISN yang tertera di Ijazah berbeda, maka harus segera dilakukan pengajuan perbaikan NISN. Sebaiknya dilakukan sebelum pengambilan data peserta UN pada kelas terakhir agar nantinya tidak ada perbedaan NISN pada DNT dengan NISN pada ijazah dasarnya.
Pengajuan perbaikan NISN peserta didik Dikdasmen hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah jenjang SMP, SMA/SMK melalui aplikasi verval PD. Adapun langkah-langkah dalam pengajuan perbaikan NISN adalah sebagai berikut:
Operator Sekolah :
- Jika terdapat siswa memiliki NISN ganda, pastikan kedua NISN tersebut milik siswa yang sama, dengan melakukan pengecekan di laman nisn.data.kemdikbud.go.id. Ajukan perbaikan NISN yang akan dipakai dengan melampirkan scan dokumen ijazah yang mencantumkan NISN tersebut melalui aplikasi verval PD menu edit data - pengajuan - NISN. Selanjutnya menunggu persetujuan dari PDSPK.
- Jika NISN peserta didik yang tertera di ijazah berbeda dan ternyata milik peserta didik lain maka operator sekolah melakukan pengecekan melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id. Pencarian dilakukan berdasarkan nama, tempat, tanggal lahir, dan ibu kandung. Operator sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa NISN yang benar adalah NISN yang ada pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id
Operator Pusat (PDSPK)
Admin atau operator PDSPK melakukan pengecekan/pemeriksaan pengajuan perbaikan NISN yang diajukan oleh operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Selain pengecekan dokumen yang dilampirkan, operator akan melakukan pengecekan terkait kepemilikan NISN di data arsip. Jika pengajuan perbaikan NISN disetujui, maka sistem secara otomatis meng-update NISN di verval PD dan di Dapodik.
Jadi jika NISN di Ijazah berbeda dengan NISN di dapodik maka, langkah yang harus dilakukan adalah :
- Pastikan NISN yang tercantum di ijazah valid atas nama siswa yang bersangkutan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Jika valid hubungi operator sekolah untuk mengajukan perubahan NISN melalui aplikasi vervalpd dengan melampirkan dokumen asli (Ijazah, Kartu NISN, Raport) yang bisa menunjukkan bahwa NISN tersebut memang telah digunakan oleh yang bersangkutan
- Buka laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Klik menu Data Siswa
- Isi form yang tersedia. Terdapat dua form yaitu pencarian berdasarkan NISN dan pencarian berdasarkan Nama. Boleh pilih salah satu.
- Klik tombol cari.
Cara mengatasi NISN ganda dan NISN berbeda antara Ijazah dengan Dapodik
AL-MAUDUDY.COM NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan berlaku sep...
20 March 2019
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Jika diperlukan sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok, yaitu :
- Merencanakan pembelajaran atau bimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau bimbingan, yang dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
- menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Baca juga : Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah
ad.1. Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
Merencanakan pembelajaran atau bimbingan meliputi kegiatan-kegiatan :
- Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- Pengkajian program tahunan dan semester; dan
- Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
ad.2 melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Bagi guru kelas atau guru mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran ini dipenuhi minimal 40 jam tatap muka per minggu sedangkan bagi guru BP/BK atau guru TIK membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun.
ad.3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
ad.4. membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler..
ad.5. melaksanakan tugas tambahan
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya (sekolah induk). Jika dilakukan di sekolah non induk maka tidak terhitung sebagai pemenuhan beban kerja guru. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru, meliputi :
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain yang disebutkan di atas yang terkait dengan dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Program keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau membimbing 3 rombel bagi guru BP/BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan tugas tambahan sebagai Pembimbing Khusus pada sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu.
Adapun tugas tambahan lain seperti yang disebutkan pada poin no 6 di atas meliputi :
- walikelas;
- pembina OSIS;
- pembina ekstrakurikuler;
- Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilai kinerja guru;
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain tersebut dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, dengan kata lain seorang guru mata pelajaran boleh memegang tugas tambahan maksimal 3 jenis yang berbeda. Untuk guru BP/BK atau guru TIK pelaksanaan 2 tugas tambahan atau lebih dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembibingan 1 rombel per tahun.
Ekuivalensi untuk tugas tambahan walikelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK dan penilai kinerja guru adalah masing-masing 2 jam tatap muka perminggu. Sedangkan untuk guru piket dan ketua LSP-P1 masing-masing 1 jam tatap muka per minggu.
Pengurus organisasi /asosiasi guru tingkat nasional setara dengan 3 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran, sedangkan untuk tingkat provinsi setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.
Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.
Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban ke...
06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk:
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
PBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
4. Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
5. Penyedia
Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.
2. Harga Perkiraan
Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
Penyedia memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
a. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
c. PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
Serah terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
Bukti PBJ Sekolah merupakan dokumen pertangungjawaban dalam PBJ Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SPK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan PBJ Sekolah dianjurkan untuk dilaksanakan secara nontunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan.
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
Audit terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
Evaluasi PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH (lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
Pendahuluan Tujuan : Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk: mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan inf...
20 December 2018
Tahukah anda bahwa sejak tahun 2014 menjelang satu dekade pelaksanaan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan Lomba Tata Kelola BOS. Lomba ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan dana BOS yang baik yang dilaksanakan di sekolah, sehingga perlu dicari contoh praktik terbaik (best practice) pengelolaan dana BOS.
![]() |
Salah satu contoh kegiatan Ekstrakurikuler yang didanai dari dana BOS |
Lomba yang dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional. Jika sekolah anda berniat untuk ikut lomba bergengsi ini maka perlu anda ketahui bahwa penilaiannya meliputi dua aspek utama yaitu ketepatan pengelolaan dana BOS serta ketepatan administrasi dan dampak BOS.
Ketepatan Pengelolaan dana BOS
Aspek ketepatan pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun rencana penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya. Setidaknya ada dua indikator penilaian pada aspek ini yaitu indikator perencanaan yang baik dan indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai juknis BOS.
Indikator perencanaan yang baik terdiri dari :
- Data pokok pendidikan (Dapodik) secara online dan akurat
- Evaluasi diri
- Penyusunan RKAS
- Perencanaan penggunaan dana BOS
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS di sekolah
- Sosialisasi penerimaan dan rencana penggunaan dan BOS ke orang tua siswa
- Pembentukan Tim Manajemen BOS Sekolah
- Mekanisme pengambilan dana
- Kebijakan pencairan dana
- Penggunaan dana BOS
- Mekanisme pembelian barang/jasa
- Pengelolaan / pencatatan barang inventaris sekolah yang telah dibeli dari dana BOS
Keteapatan Administrasi dan dampak BOS
Aspek ketepatan administrasi dan dampak BOS fokus pada bagaimana sekolah menyelenggarakan administrasi pengelolaan dana BOS di sekolah serta sejauh apa kegiatan yang disusun dan didanai BOS bisa memberikan dampak positif bagi mutu pembelajaran di sekolah. Indikator aspek ini meliputi indikator kelengkapan administrasi pembukuan, indikator akuntabilitas laporan dan indikator dampak BOS di sekolah.
Indikator kelengkapan administrasi pembukuan, meliputi :
- Penyusunan buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank dan buku pembantu pajak.
- Penyusunan laporan realisasi penggunaan dana BOS
- Penyusunan dan penyerahan laporan
- Pelaporan data penggunaan dana BOS ke dalam website BOS/Pelaporan BOS cara online
- Kelengkapan bukti pengeluaran dana secara sah dan akurat sesuai laporan pengeluaran
- Kelengkapan bukti setor pajak
- Pungutan kepada orang tua peserta didik
- Perawatan gedung sekolah
- Perawatan sanitasi sekolah
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Tingkat kehadiran guru dan siswa.
"Best Practices Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar", Direktorat PSD Ditjen Dikdasmen Kemendikbbud, 2017
Aspek yang dinilai pada "Lomba Tata Kelola dana BOS"
Tahukah anda bahwa sejak tahun 2014 menjelang satu dekade pelaksanaan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kementrian Pendidikan d...
Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dan merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
NKRI sebagai negara hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Daerah dikelola berdasarkan komitmen negara yaitu UUD 1945 yang ditetapakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk memelihara keutuhan dan kesinambungan wilayah dan pemerintahan. Langkah hukum yang dilakukan setelah menetapkan UUD 1945 adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Hal Masih Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara RI Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut UUD 1945 tanggal 10 Oktober 1945 sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:
NKRI sebagai negara hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Daerah dikelola berdasarkan komitmen negara yaitu UUD 1945 yang ditetapakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk memelihara keutuhan dan kesinambungan wilayah dan pemerintahan. Langkah hukum yang dilakukan setelah menetapkan UUD 1945 adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Hal Masih Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara RI Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut UUD 1945 tanggal 10 Oktober 1945 sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:
- Semua Badan dan peraturan perundang-undangan lama masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945; dan
- PPKI dalam rapatnya tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa untuk sementara wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) Propinsi dan Propinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, dibagi lagi menjadi Karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen. Salah satunya adalah Propinsi Sunda Kecil, dan dalam perkembangan selanjutnya dikembangkan menjadi 3 (tiga) Propinsi yaitu: Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah pemerintahan pada masa kekuatan kerajaan (Raja-raja) sebelum datangnya negara penjajah (Belanda dan Jepang) belum punya ciri dan identitas sendiri karena masih menyatu dalam wilayah kekuasaan Raja seperti Selaparang, Kerajaan Mataram, Kerajaan Banjar Getas, dan Timuq Juring, beberapa kerajaan kecil lainnya di Lombok yang silih berganti menyertai wilayah yang sama.
![]() |
Salah satu sudut Kantor Bupati Lombok Timur (sumber gambar : kanalntb.com) |
Pada Era Kekuasaan Belanda Sekitar abad ke 18 tepatnya sekitar tahun 1895 Pemerintah Belanda memberi status Afdeling kepada Pulau Lombok dan membaginya menjadi dua Onder Afdeling yaitu Onder Afdeling Lombok Barat dan Onder Afdeling Lombok Timur. Saat ini tercatat sebagai momen kelahiran awal secara legal dan syah Lombok Timur sebagai Kesatuan Wilayah Pemerintah Daerah. Penataan dalam nafas pemekaran Afdeeling Lombok dari dua Onder Afdeling menjadi tiga Onder Afdeling Lombok Barat,Onder Afdeling Lombok Tengah, dan Onder Afdeling Lombok Timur ditetapkan dalam Staatblad Nomor 248 tahun 1898 yang telah diganti dengan SK Gubernur Jenderal Nomor tanggal 27 Agustus 1898.
Onder Afdeeling Lombok Timur dengan pemekaran ini terdiri dari 5 Kedistrikan yaitu Kedistrikan Peringgabaya, Rarang Timur , Rarang Barat, Masbagik, dan Sakra. Wilayah Onder Afdeeling Lombok Timur dengan 5 (Lima) kedistrikan tersebut adalah embrio dari Kabupaten Lombok Timur dengan 20 Kecamatan. Terbitnya Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tanggal 14 Agustus 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan undang-undang tersebut mengakhiri status Daerah Swantantra TK II Lombok Timur menjadi Kabupaten Daerah Tingat II Lombok Timur.
Perubahan mendasar terletak pada perubahan dari wilayah administratif menjadi daerah Otonom yang diberi hak dan wewenang mengurus rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan yang diserahkan oleh Pemerintah terkait dengan perubahan itu, Daerah harus dilengkapi dengan adanya DPRD sebagai unsur Pemerintah Daerah disamping Kepala Daerah dan perlengkapannya. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dengan SK No. UP.7/14/34/1958 tanggal 24 Oktober 1958 mengangkat Pejabat Kepala Daerah Lombok Timur a.n Idris H.M Djafar terhitung mulai 1 November 1958 dengan tugas pokok antara lain :
Kepala Daerah di Lombok Timur Pasca Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 adalah berturut-turut sebagai berikut :
Momentum dan peristiwa yang dipertimbangkan saat yang tepat digunakan menjadi hari jadi Lombok Timur dalam Peraturan Daerah ini yaitu saat terbentuknya untuk pertama kali Lombok Timur ditetapkan statusnya sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur dengan Staatblad No. 183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.
- Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Daerah
- Mempersiapkan Pembentukan Komite Daerah/DPRD peralihan untuk memilih dan mengangkat Kepala Daerah di Pemerintah Lombok Timur.
Kepala Daerah di Lombok Timur Pasca Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 adalah berturut-turut sebagai berikut :
- IDRIS H.M. DJAFAR dengan Masa Bakti Tahun 1958 -1960;
- LALU MUSLIHIN dengan Masa Bakti Tahun 1960-1966;
- R. RAHADI CIPTO WARDOYO dengan Masa Bakti Tahun 1966-1967;
- R. ROESDI dengan Masa Bakti Tahun 1967-1979;
- SAPARWADI dengan Masa Bakti Tahun 1979-1988;
- H. ABDUL KADIR dengan Masa Bakti Tahun 1988-1993;
- M. SADIR dengan Masa Bakti Tahun 1993-1998;
- H. SYAHDAN SH. SIP. dengan Masa Bakti Tahun 1998-2003;
- H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti Tahun 2003-2008;
- H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa Bakti Tahun 2008-2013.
- H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti Tahun 2013-2018;
- H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa Bakti Tahun 2018-2023.
Momentum dan peristiwa yang dipertimbangkan saat yang tepat digunakan menjadi hari jadi Lombok Timur dalam Peraturan Daerah ini yaitu saat terbentuknya untuk pertama kali Lombok Timur ditetapkan statusnya sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur dengan Staatblad No. 183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.
Ketr. dikutip dari Perda Kabupaten Lombok Timur No 1 Tahun 2013 tentang HARI JADI LOMBOK TIMUR
"Hari Jadi" Kabupaten Lombok Timur 31 Agustus.... Begini Sejarahnya !
Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk dengan...
18 December 2018
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun semester berikutnya. Salah satu jenis perencanaan yang harus dibuat adalah Program Tahunan dan Program Semester.
Program tahunan (Prota) merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang ada dalam kurikulum. Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum Tahun Pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya yakni Program Semester (prosem), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah dalam merancang prota
- Menelaah jumlah KD atau tema dan subtema pada suatu kelas.
- Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD atau subtema
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir Tahun Pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
- Hari libur khusus
4. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Dalam menyusun Program Tahunan maupun Program Semester terdapat komponen-komponen minimal yang harus ada, yaitu Identitas dan Format Isian.
Komponen dalam Program Tahunan meliputi :
- Identitas (kelas, muatan pelajaran, tahun pelajaran)
- Format isian ( KD atau tema, sub tema, dan alokasi waktu).
- Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
- Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi pelaksanaan pembelajaran berlangsung).
![]() |
Kepala Sekolah memimpin guru-guru di dalam menyusun rencana pembelajaran |
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester pengajaran merupakan salah tugas pokok guru di dalam merencanakan Pembelajaran. Agar penyusunan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka peran seluruh komponen sekolah juga penting terutama Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolah tersebut. Peran Kepala Sekolah dalam penyusunan Program Tahunan dan Program Semester antara lain :
- Memastikan bahwa semua KD, atau tema dan sub tema dalam setiap kelas sudah ada dalam prota dan prosem
- Memastikan bahwa penghitungan alokasi minggu efektif sesuai dengan kalender pendidikan
- Memastikan bahwa pendistribusian alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema dilakukan secara tepat
- Memfasilitasi guru dalam menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan
- Memfasilitasi guru dalam menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu).
- Bersama dengan guru menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
- Bersama dengan guru mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta analisis materi.
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester Guru
Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran maupun ...
15 December 2018
A. Latar belakang dan Tujuan
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan bertujuan mengembangkan peserta didik sesuai dengan potensi dirinya secara utuh, tidak hanya aspek akademis/kognitif. Tujuan ini dijabarkan secara lebih eksplisit pada standar kompetensi lulusan. Lulusan dari satuan pendidikan diharapkan tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki karakter yang berkualitas seperti beriman dan bertakwa, jujur, peduli, bertanggung jawab, pembelajar sejati, sehat jasmani, disamping kemampuan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif dan komunikatif.Kenyataan di lapangan menunjukkan aspek kognitif atau akademis lebih banyak memperoleh perhatian dan pengakuan daripada non-kognitif. Mereka yang menonjol pada kemampuan akademik/kognitif lebih dihargai daripada mereka yang menonjol pada kemampuan bidang lain, seperti psikomotor atau sosial. Sebagai contoh, peserta didik dengan prestasi akademis biasa tetapi menonjol dalam kemampuan memimpin dan menjalin hubungan dengan orang lain jarang diberi penghargaan atau pengakuan.
Rapor di sekolah saat ini juga lebih memberikan ruang yang lebih banyak pada pelaporan hasil akademis. Meskipun ada porsi untuk pelaporan sikap, capaian hasil kegiatan estrakurikuler dan prestasi lainnya namun pelaporan tersebut dipandang belum maksimal. Pelaporan pada umumnya bersifat singkat, bersifat umum, dengan catatan yang hampir sama pada tiap peserta didik. Kelebihan atau keunikan peserta didik kurang ditonjolkan. Padahal setiap peserta didik berbeda. Masing-masing mempunyai kemampuan bakat, minat yang berbeda. Sebagian peserta didik mempunyai kemampuan kognitif yang menonjol dan menunjukkan kemampuan akademik yang menonjol pula. Sebagian peserta didik lain mempunyai kemampuan psikomotor yang menonjol, dengan kemampuan kognitif yang biasa saja. Sementara peserta didik lain mungkin mempunyai kemampuan kognitif dan psikomotor biasa saja tetapi kemampuan sosial, berkomunikasi, memahami orang lain sangat baik.
Pelaporan dengan fokus pada aspek akademis tidak memberi informasi yang utuh mengenai peserta didik. Peserta didik dan orang tua tidak memperoleh informasi potensi yang perlu dikembangkan. Idealnya sekolah memberikan informasi tidak hanya performa bidang akademik tetapi juga bidang lain.
leh karena itu diperlukan rapor yang melaporkan tidak saja performa akademis tetapi juga performa siswa di bidang lain. Laporan juga diharapkan bersifat individual, yang menunjukkan kelebihan atau keunikan anak. Pelaporan yang menekankan pada kelebihan atau keunikan peserta didik dipercaya dapat meningkatkan kebanggaan, kepercayaan diri anak. Hal yang sanagt penting untuk berkembangnya anak menjadi pribadi mandiri yang percaya diri. Orang tua juga memperoleh informasi yang lebih spesifik tentang anaknya, sehingga dapat membantu mengembangkan diri sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.
B. Bentuk Laporan
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, rapor yang ada saat ini juga melaporkan perilaku, capaian peserta didik pada bidang non-akademik, hanya porsi yang diberikan dan cara pelaporan kurang optimal menggambarkan kelebihan atau keunikan peserta didik. Oleh karena itu bentuk rapor yang selama ini digunakan tetap dipertahankan, ditambah dengan 1 halaman laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik.Laporan perkembangan karakter atau kompetensi peserta didik ini disiapkan oleh guru atau wali kelas setiap akhir semester serta dijadikan catatan yang berkelanjutan. Catatan tersebut dilaporkan dalam bentuk kalimat positif yang menunjukkan kelebihan dan atau keunikan peserta didik sehingga dapat memotivasi untuk mengembangkan potensi diri secara optimal.
Lingkup laporan tidak hanya perilaku yang teramati pada kegiatan di dalam satuan pendidikan tetapi juga di luar satuan pendidikan. Dengan demikian prestasi, keikutsertaan atau partisipasi di luar sekolah juga diakui.
Dalam penyiapan laporan, guru atau wali kelas dapat menggunakan informasi yang diperoleh guru-guru lain, dari dokumen keikutsertaan kegiatan, piagam, sertifikat. keikutsertaan atau dari sumber lain yang relevan dan dipercaya.
download :
Contoh Raport Perkembangan Karakter Siswa Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB dan SMALB)
A. Latar belakang dan Tujuan Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berim...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...
