29 August 2019

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Pelaksanaan Upacara Memperingati Hardiknas di SMPN 3 Pringgabaya

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana tersebut, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera. Oleh karena itu Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.

Pelaksana Upacara :

Unsur Pelaksana upacara di sekolah terdiri atas :
  1. Pejabat upacara
  2. Petugas upacara, dan
  3. Peserta upacara
Pejabat upacara, terdiri atas :
  1. Pembina upacara; yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat
  2. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah
  3. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah
  4. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
Petugas upacara terdiri atas :
  1. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan. 
  2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
  3. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  4. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan
  6. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  7. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Sedangkan peserta upacara di sekolah terdiri dari :
  1. Kepala sekolah
  2. Wakil kepala sekolah
  3. Guru
  4. Tenaga kependidikan
  5. Peserta didik, dan/atau
  6. Tamu undangan 

Susunan acara upacara bendera di sekolah :

 Susunan acara Upacara meliputi:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
  1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
  2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  3. laporan Pemimpin Upacara;
  4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  5. mengheningkan cipta;
  6. pembacaan teks Pancasila;
  7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  8. pembacaan teks janji siswa;
  9. amanat Pembina Upacara;
  10. menyanyikan lagu wajib nasional;
  11. pembacaan doa;
  12. laporan Pemimpin Upacara;
  13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;dan
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Download Permendikbud No. 22 Tahun 2018 DI SINI

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.