Home /
Guru /
NUPTK /
PDSP /
Tidak harus registrasi ulang untuk penanggungjawab pengelola verval GTK dan NUPTK
12 January 2016
Seperti diketahui bersama bahwa menindaklanjuti surat Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK di tahun 2016, maka Setjen Kemdikbud melalui PDSPK (Pusat Data dan Statistik Kemdikbud) pada tanggal 7 Januari 2016 kemudian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menunjang mekanisme pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK di tahun 2016 yang nantinya berjalan melalui aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id tentunya sangat diperlukan satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK. Oleh karena itu edaran yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia ini menginstruksikan agar masing-masing pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pengelola dan penanggung jawab yang kemudian harus mendaftar dengan memindai dan mengupload surat penugasan dari pimpinannya pada http://sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat minggu ketiga bulan Januari 2016.
Baca mekanisme cara registrasi pada sdm.data.kemdikbud DI SINI
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola data pendidikan terutama para operator sekolah (OPS). Umumnya mereka sudah terdaftar sebagai pengelola dan bisa login pada sdm.data.kemdikbud menggunakan satu username dan password (SSO), termasuk pada beberapa aplikasi yang menjadi bagiannya seperti vervalpd, vervalptk, vervalsp dan lain-lain.
Apakah harus mendaftar lagi ? apakah pimpinan harus membuat surat penugasan khusus untuk vervalptk ? Jika iya... bagaimana prosedurnya, karena pada sdm.data.kemdikbud tidak ada fitur khusus untuk registrasi pengelola data verval GTK dan NUPTK. Demikian beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan OPS.
Menjawab kebingunan tersebut admin Al-Maududy menanyakan langsung kepada salah seorang admin PDSPK yaitu mas Aryadi Nugroho. Menurut Aryadi registrasi yang dimaksud pada surat edaran Sekjen Kemdikbud tersebut sama dengan registrasi akun yang sudah ada pada sdm.data.kemdikbud. Surat edaran tersebut sebagai pengingat bagi Sekolah/Instansi yang belum mendaftar/registrasi akun sdm.data.kemdikbud. Jadi bagi sekolah/instansi yang sudah mendaftarkan pengelolanya tidak perlu lagi melalukan registrasi ulang untuk bisa login ke vervalptk. Login ke vervalptk bisa menggunakan username dan password yang sudah dimiliki untuk bisa masuk ke sdm.data, vervalpd, vervalsp dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya perhatikan capture berikut ini.
Download : Surat Edaran Setjen Kemdikbud tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval data GTK dan NUPTK
Tidak harus registrasi ulang untuk penanggungjawab pengelola verval GTK dan NUPTK
Seperti diketahui bersama bahwa menindaklanjuti surat Ditjen GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang penerbitan NUPTK di tahun 2016, maka Setjen Kemdikbud melalui PDSPK (Pusat Data dan Statistik Kemdikbud) pada tanggal 7 Januari 2016 kemudian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 029/A/LL/2016 tentang penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menunjang mekanisme pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK di tahun 2016 yang nantinya berjalan melalui aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id tentunya sangat diperlukan satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK. Oleh karena itu edaran yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia ini menginstruksikan agar masing-masing pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pengelola dan penanggung jawab yang kemudian harus mendaftar dengan memindai dan mengupload surat penugasan dari pimpinannya pada http://sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat minggu ketiga bulan Januari 2016.
Baca mekanisme cara registrasi pada sdm.data.kemdikbud DI SINI
Terbitnya surat edaran tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola data pendidikan terutama para operator sekolah (OPS). Umumnya mereka sudah terdaftar sebagai pengelola dan bisa login pada sdm.data.kemdikbud menggunakan satu username dan password (SSO), termasuk pada beberapa aplikasi yang menjadi bagiannya seperti vervalpd, vervalptk, vervalsp dan lain-lain.
Apakah harus mendaftar lagi ? apakah pimpinan harus membuat surat penugasan khusus untuk vervalptk ? Jika iya... bagaimana prosedurnya, karena pada sdm.data.kemdikbud tidak ada fitur khusus untuk registrasi pengelola data verval GTK dan NUPTK. Demikian beberapa pertanyaan yang muncul di kalangan OPS.
Menjawab kebingunan tersebut admin Al-Maududy menanyakan langsung kepada salah seorang admin PDSPK yaitu mas Aryadi Nugroho. Menurut Aryadi registrasi yang dimaksud pada surat edaran Sekjen Kemdikbud tersebut sama dengan registrasi akun yang sudah ada pada sdm.data.kemdikbud. Surat edaran tersebut sebagai pengingat bagi Sekolah/Instansi yang belum mendaftar/registrasi akun sdm.data.kemdikbud. Jadi bagi sekolah/instansi yang sudah mendaftarkan pengelolanya tidak perlu lagi melalukan registrasi ulang untuk bisa login ke vervalptk. Login ke vervalptk bisa menggunakan username dan password yang sudah dimiliki untuk bisa masuk ke sdm.data, vervalpd, vervalsp dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya perhatikan capture berikut ini.
Download : Surat Edaran Setjen Kemdikbud tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Verval data GTK dan NUPTK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
2 komentar
MKsh Bapak, ijin share berita ini. Mksh
Silahkan, semoga bermanfaat
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.