20 March 2019

Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Jika diperlukan sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok, yaitu :
  1. Merencanakan pembelajaran atau bimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau bimbingan, yang dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 ad.1. Merencanakan pembelajaran atau bimbingan

Merencanakan pembelajaran atau bimbingan meliputi kegiatan-kegiatan :
  1. Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
  2. Pengkajian program tahunan dan semester; dan
  3. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

ad.2 melaksanakan pembelajaran atau bimbingan

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Bagi guru kelas atau guru mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran ini dipenuhi minimal 40 jam tatap muka per minggu sedangkan bagi guru BP/BK atau guru TIK membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar (rombel) per tahun.

ad.3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan

Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

ad.4. membimbing dan melatih peserta didik

Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler..

ad.5. melaksanakan tugas tambahan

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya (sekolah induk). Jika dilakukan di sekolah non induk maka tidak terhitung sebagai pemenuhan beban kerja guru. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru, meliputi :
  1. Wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
  6. tugas tambahan selain yang disebutkan di atas yang terkait dengan dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Program keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau membimbing 3 rombel bagi guru BP/BK atau Guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan tugas tambahan sebagai Pembimbing Khusus pada sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu.

Adapun tugas tambahan lain seperti yang disebutkan pada poin no 6 di atas meliputi :
  1. walikelas;
  2. pembina OSIS;
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. Penilai kinerja guru;
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain tersebut dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, dengan kata lain seorang guru mata pelajaran boleh memegang tugas tambahan maksimal 3 jenis yang berbeda.  Untuk guru BP/BK atau guru TIK pelaksanaan 2 tugas tambahan atau lebih dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembibingan 1 rombel per tahun. 

Ekuivalensi untuk tugas tambahan walikelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler,  Koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK dan penilai kinerja guru adalah masing-masing 2 jam tatap muka perminggu. Sedangkan untuk guru piket dan ketua LSP-P1 masing-masing 1 jam tatap muka per minggu.

Pengurus organisasi /asosiasi guru tingkat nasional setara dengan 3 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran, sedangkan untuk tingkat provinsi setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi jam tatap muka paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu  bagi guru mata pelajaran  atau paling sedikit 4 rombongan belajar per tahun bagi guru BP/BK atau guru TIK.

Dengan demikian seorang guru wajib memenuhi paling kurang 12 jam tatap muka di sekolah induknya (satminkal). Jika tidak bisa memenuhi 24 jam, maka dapat diberikan tugas tambahan yang ekuivalensinya 12 jam seperti di atas atau 3 jenis tugas tambahan lain yang berbeda yang ekuvalensinya 6 jam tatap muka per minggu dan menambah jam di luar satminkalnya tetapi dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.