09 February 2015
Menjelang deadline pengiriman data dapodik untuk keperluan data BOS triwulan 2 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2015 sesuai Juknis BOS, diprediksi jalur ke server akan padat. Kondisi ini tentu saja akan mengakibatkan proses pengiriman data ke server agak rada-rada susah. Kemungkinan gagal juga besar.
Lalu seperti apakah ciri-ciri sinkronisasi yang kita lakukan berhasil atau tidak ?
Berikut ini kembali kami posting ulang beberapa kriteria sync berhasil, yang perlu diketahui oleh pengguna. Kami kutip dari buku Manual Dapodikdas 3.03. Kriteria-kriteria tersebut adalah :
Tabel Data yang Mengalami Perubahan Kosong
Tabel Data yang Dikirim ke Server Sukses
Pastikan data yang dikirim ke server tidak ada yang gagal. Perhatikan tabel ini setelah sinkronisasi, jika masih ada jumlah data yang gagal di tabel ini, maka pengiriman beberapa data tersebut belum berhasil.
Ada Waktu Sync dan Selesai Sync di Tabel Update Log Sinkronisasi
Kriteria lain adalah pada tabel [Beranda] di pojok kanan bawah, terdapat tabel [Update Log Sinkronisasi] dimana pada tabel tersebut pengguna dapat melihat waktu sinkronisasi dan waktu selesai sinkronisasi. Sinkronisasi dapat dikatakan berhasil masuk ke server jika kedua kolom terisi (waktu sync dan selesai sync). Jika waktu selesai sync masih kosong, maka sinkronisasi dapat dikatakan gagal.
Disarankan juga, untuk mengecek data di server apakah sama dengan di aplikasi lokal setelah melakukan proses sinkronisasi. Jika belum sama, berarti proses sinkroniasi juga belum dikatakan berhasil.
Kahar Muzakkir Monday, February 09, 2015 CB Blogger IndonesiaKriteria “Berhasil Sinkronisasi” Aplikasi Dapodikdas
Masalah data ganda pada tab referensi sebenanya bukan hal baru. Solusinyapun sudah banyak diposting baik pada media sosial maupun oleh para blogger yang berbicara masalah aplikasi pendidikan. Akan tetapi ternyata masih juga rekan OPS yang mengalami dan menanyakan hal tersebut. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya berusaha untuk me-repost hal tersebut. Semoga bisa membantu teman-teman OPS di dalam mensukseskan vervalPD nya.
Masalah data ganda pada tab referensi kemungkinan terjadi ketika pada waktu kita melakukan Match dan UnMatch pada tab residu kurang teliti dan belum melakukan searching maksimal sehingga timbull dua data yang seharusnya kita Match tetapi di UnMatch yang akhirnya keduanya mendapatkan NISN yang berbeda.
Bisa juga timbulnya masalah data ganda karena faktor-faktor teknis pada sistem PDSP. Untuk masalah ini Bp. FIkri atau Taufik Lone memberikan penjelasan bahwa “Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data di unmatch agar datanya kembali ke residu.”
Secara lebih rinci langkah-langkahnya adalah :
Klik salah data yang ganda tersebut
Klik tombol UnMatch, akan muncul kotak dialog untuk mengkonfirmasi. Pilih OK sehingga data yang kita pilih itu pindah ke tab Residu
Biarkan data itu tetap ada di residu, nanti ketika dilakukan cleaning data di server PDSP maka data itu akan dihapus. (Perhatikan gambar)
Agar proses di atas lancar, disarankan untuk berkonsultasi kepada admin / CS online PDSP yang bisa dihubungi melalui media sosial facebook, diantaranya :
- Bp. Fikri atau Taufik Lone
- Mas Aryadi Nugroho
- Mas Nur Rijal CMkom
Solusi untuk data ganda pada tabel referensi vervalPD
06 February 2015
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
01 February 2015
Pertama kemungkinan memang sinkronnya belum berhasil dengan sempurna. Menjelang deadline pengiriman data untuk keperluan BOS triwulan 2 dan patch 3.03 yang mengharuskan proses sinkronisasi, traffic ke server cukup padat. Dalam kondisi ini peristiwa gagal sinkron maupun sinkronisasi tidak sempurna bisa saja terjadi.
Apa itu cron jobs?
SOLUSI UNTUK INFORMASI VALIDASI “BELUM SINKRON 20142” PADA PROGRESS PENGIRIMAN DAPODIKDAS
29 January 2015
Sumber : Kemdikbud
MENDIKBUD JADIKAN DAPODIK SEBAGAI ALAT KONTROL PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
Warning bagi sekolah yang tidak masuk daftar tetapi mencoba menggunakan K-13 pada dapodik |
DIRJEN DIKDAS UMUMKAN DAFTAR SD SMP PENGGUNA KURIKULUM 2013
27 January 2015
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 selain menggunakan LJUN (Lembar Jawaban), akan diselenggarakan ujian dengan menggunakan komputer (Computer Based Test).
Terkait dengan hal tersebut Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik Balitbang Kemdikbud) melalui surat edarannya Nomor : 0059/H4/TU/2015 telah memilih beberapa SMP, SMA dan SMK yang dianggap memenuhi syarat dan siap melaksanakan sistem CBT UN (Tidak menggunakan LJUN). Selain sekolah yang dipilih oleh Puspendik, Dinas Pendidikan Provinsi juga dapat mengusulkan sekolah-sekolah lain yang memenuhi syarat dan siap melaksanakan ujian nasional dengan sistem CBT.
Sekolah-sekolah yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi serta memenuhi persyaratan diharapkan segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat. sebelum tanggal 30 Januari 2015. Selanjutnya, petugas pendataan Kota/Kabupaten mengirimkan Lembar Konfirmasi yang telah diisi lengkap dan dipindai (full colour, bukan black and white atau grayscale).
Menurut surat edaran tersebut persyratan minimal yang harus dimiliki oleh sekolah adalah :
- Tersedia petugas laboratorium komputer (laboran).
- Dapat menyediakan komputer client di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan jumlah peserta ujian nasional yaitu dengan perbandingan 1 : 3 (1 komputer tersedia untuk 3 orang peserta ujian). Contoh: Jumlah peserta UN 120 orang, maka jumlah komputer yang harus tersedia minimum 40 unit.
- Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a. | Server : PC/Tower/Desktop (bukan laptop) Processor Xeon atau i5 RAM 4 GB Harddisk 250 GB Operating System: Windows Server/Windows 7 (64 bit) UPS |
b. | Client: Processor Pentium 4 RAM 512 MB Operating System: Windows Xp Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro |
c. | Jaringan internet dengan bandwith minimal 1 Mbps |
d. | Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN): 1 server maksimal untuk 25 client (apabila tidak terpenuhi, maka bisa 1 server maksimal untuk 40 client). |
Sedangkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional dengan menggunakan sistem CBT adalah sebagai berikut :
Dokumen terkait pelaksanaan Ujian Computer Based Test (CBT) tahun 2015. Silakan klik pada nama dokumen di bawah ini.:
- Surat Edaran Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kemdikbud Nomor 0059/H4/TU/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Ujian CBT.
- Lampiran SE Kapuspendik (daftar Provinsi).
- Persyaratan Sekolah Penyelenggara CBT.
- Daftar Nominasi Sekolah Penyelenggara UN CBT Tahun 2015 Khusus Provinsi Jawa Tengah
- Jadwal Ujian Nasional CBT Tahun 2015.
- Lembar Konfirmasi Kepala Sekolah.
Puspendik Keluarkan Surat Edaran Tentang Ujian Nasional Berbasis Komputer (CBT)
Diberitakan pada laman Kemdikbud, bahwa Rapat kerja (raker) perdana antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI sedianya digelar Rabu (21/01/2015) lalu. Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya rapat tersebut digelar hari ini, Selasa (27/01/2015) siang, membahas renstra pendidikan dan beberapa pokok bahasan lain.
Rapat yang dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya ini diikuti oleh 49 anggota Komisi X dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berkaitan dengan pelaksanaan ujian nasional, anggot dewan mengritisi tingginya biaya logistik UN. mengusulkan UN tidak perlu dilakukan setiap tahun. "Biayanya mahal, hampir Rp600 miliar per tahun," kata salah seorang anggot dewan
Menanggapi masukan dari anggota Komisi X itu , Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, biaya ujian nasional setiap anak terbilang sangat kecil. Rp80 ribu per anak. Nominal tersebut jika dibagi lagi per mata pelajaran (untuk enam mata pelajaran) menjadi lebih kurang Rp12 ribu. "Kalau dilihat jumlahnya besar, karena jumlah anak yang ikut ujian itu banyak," katanya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan pemetaan dari hasil belajar siswa, maka harga Rp80 ribu per anak tidaklah besar. Apalagi, kata dia, hasil UN tidak hanya digunakan oleh pemerintah untuk pemetaan tapi juga oleh siswa itu sendiri.
Hanya saja tidak dijelaskan lebih lanjut apakah biaya sebesar Rp 80 ribu per siswa tersebut berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, ataukah berbeda besarannya antara SMP dengan SMA.
Kahar Muzakkir Tuesday, January 27, 2015 CB Blogger IndonesiaBIAYA UJIAN NASIONAL 80 RIBU RUPIAH PER SISWA
23 January 2015
Kebijakan UN tahun ini akan diubah tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015) seperti yang diberitakan pada laman kemdikbud.
Mengapa kebijakan tentang Ujian Nasiona diubah ? Ada beberapa alasan yang dikemukakan diantaranya, yaitu :
UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi, seperti :
- Mendorong siswa belajar
- Mendorong guru tuntaskan kompetensi
- Menjadi standar kompetensi minimum nasional
- Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
- Pemersatu bangsa
- Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, Karena sifat ujiannya itu high-stake testing seperti
- Timbulnya berbagai mmacam kecurangan
- Perilaku negatif teaching-tothe-test
- Siswa menjadi “korban”
- Siswa alami distress
- Pembelajaran tidak tuntas
- Kekurangan standardized tests
Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang akan terjadi pada UN tahun ini, yaitu
Pertama, UN tidak untuk kelulusan.
Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali.
Bagi mereka yang hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik.
Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya? Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester akhir. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016
Selengkapnya dapat dibaca pada Paparan Mendikbud Pada Konferensi Pers Ujian Nasional, 23 Januari 2015
Kahar Muzakkir Friday, January 23, 2015 CB Blogger IndonesiaMengapa kebijakan tentang Ujian Nasional tahun ini diubah ?
22 January 2015
- sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
- Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
- sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan kurikulum tahun 2006.
- Pengaturan implementasi kurikulum tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila……..
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...