Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan peng...
Home / All posts
14 June 2014
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran (dari peserta didik diberi tahu menjadi peserta didik mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output). Implementasi kurikulum 2013 dalam pembelajaran menerapkan pendekatan saintifik dan penilaian otentik untuk mengukur semua kompetensi peserta didik, dengan menggunakan instrumen utama penilaian adalah portofolio yang dibuat oleh peserta didik. Berarti dituntut adanya keseimbangan antara proses dan hasil. Hal ini akan diaplikasikan pada setiap jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA. Tetapi khusus untuk SD, pendekatan dalam sistem pembelajaran yang digunakan berbasis Tematik Terpadu
Pada jenjang SMP/MTs, IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pembangunan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Oleh karena itu pembelajaran IPA dan IPS di SMP/MTs diberikan secara terpadu (IPA/IPS Terpadu) Sedangkan untuk jenjang SMA, menggunakan pendekatan mata pelajaran
Bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang masih berada pada taraf operasional konkrit yaitu pemahaman pada suatu yang nyata atau tidak abstrak, maka peserta didik perlu pengalaman belajar langsung dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut didasarkan pada perkembangan peserta didik secara holistik, berlangsung secara terpadu (aspek dimensi satu mempengaruhi aspek dimensi yang lain). Maka salah satu alternatif pembelajaran yang sesuai untuk diterapkan di SMP/MTs adalah pembelajaran kontekstual atau Contextual Teaching and Learning (CTL) yaitu suatu konsep belajar dimana guru menghadirkan situasi dunia nyata ke dalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu guru dituntut untuk memiliki kemampuan dalam merancang dan melaksanakan pendidikan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan agar dapat mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju dengan menerapkan Pembelajaran Kontekstual dan Terpadu pada mata pelajaran IPA dan IPS di SMP , sedangkan mata pelajaran lain tetap kontekstual dan berbasis disiplin ilmu
Download lengkap : Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Tentang Pembelajaran Kontekstual dan Terpadu
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa pelaksanaannya dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan.
Kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan menjadi salah satu penentu utama keberhasilan menerapkan kurikulum termasuk dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler. Yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah adalah mensinergikan seluruh sumber daya yang tersedia pada satuan pendidikan yang dipimpinnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler sehingga sinergis dalam mendukung keberhasilan dalam pemenuhan standar kompetensi lulusan.
Fokus utama pengembangan efekvititas kepemimpinannya adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan melalui kegiatan pembelajaran dalam kelas maupun dalam kelas untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan. Pada diagram di bawan ini terlihat pentingnya kepala sekolah merumuskan indikator mutu sebagai alat ukur pemenuhan tujuan.
Pada diagram di atas terlihat bahwa kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Dalam diagram tergambar bahwa kepala sekolah perlu mengembangkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang selalu teruji mutunya. Hal tersebut terkait dengan proses menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan. Pendidikan Kepramukaan terdiri atas pendidikan wajib kepramukaan dan kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Muara dari Pendidikan wajib kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.
Kegiatan ekstrakurikuler reguler dilaksanakan dalam aktivitas Gugus depan yang diikuti oleh siswa secara sukarela. Penilaian hasil belajar peserta didik dalam Pendidikan wajib kepramukaan harus mendapatkan penilaian dan hasilnya berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Oleh karena itu pengukuran dan penilaian prestasi belajar peserta didik perlu dihimpun oleh pembina secara berkala. Penilaian terhadap karakter siswa baik dalam sikap spiritual maupun sikap sosial menjadi bagian yang mendapat penekanan.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (Bahan Ajar Implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstr...
13 June 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu menjaga netralitasnya. Untuk itu bersama ini kami sampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, seperti yang ditulis oleh Bapak Bima Haria Wibisana (wakil Kepala BKN ) pada status facebooknya, sebagai berikut :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;b. Sanksi
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
a)PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye b)PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a)PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu b)PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. c)PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
a)PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; b)PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; c)PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a
| Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; |
b
| PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik |
c
| PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye |
d
| PNS sebagai Peserta Kampanye DILARANG : |
| |
e
| PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan |
f
| Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: |
|
Demikian dan semoga dapat menjadi acuan bagi semua PNS untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi event nasional Pilpres/cawapres 2014.
PNS DITUNTUT UNTUK MENJAGA NETRALITAS PADA PILPRES/CAWAPRES 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu men...
Akhirnya setelah SD/SDLB dan SMP/SMPLB telah kami posting, maka berikut kami sajikan ketentuan tentang seragam nasiona untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB sesuai lampiran Permendikbu No. 45 Tahun 2014.
Download lengkap :
Kahar Muzakkir
Friday, June 13, 2014
CB Blogger
IndonesiaA. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
- kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
D. Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Akhirnya setelah SD/SDLB dan SMP/SMPLB telah kami posting, maka berikut kami sajikan ketentuan tentang seragam nasiona untuk SMA/SMALB/SM...
Setelah saya sajikan ketentuan pakaian seragam nasional bagi SD/SDLB, maka berikut ini saya lanjutkan untuk menyajikan informasi mengenai ketentuan untuk Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Khas Muslimah
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
Setelah saya sajikan ketentuan pakaian seragam nasional bagi SD/SDLB , maka berikut ini saya lanjutkan untuk menyajikan informasi mengena...
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; danmenjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah. maka pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditegaskan pula bahwa bagi Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini saya sampaikan ketentuan pakaian seragam jenjang SD/SDLB yang dikutip dari lampiran Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tersebut.
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- jilbab putih;
- rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan...
12 June 2014
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum:
Kahar Muzakkir
Thursday, June 12, 2014
CB Blogger
Indonesia- Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampiranII-k);
- (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiranI-l) lengkapdengan pasfoto3 x 4 cm;
- (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
- (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
- (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (TesKompetensiDasar) danTKB (Tes Kompetensi Bidang)
- (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4 cm sesuai dengan Anak LampiranI-c Keputusan Kepala BKN Nomor11 Tahun2002;
- (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun2002;
- Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
- Surat keteranga ntidak mengkonsums i /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zata diktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerim apenempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiranII-m);
-
|
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
|
-
|
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
|
-
|
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
|
-
|
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
|
-
|
tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
|
Prosedur Penetapan NIP CPNS Pelamar Umum berdasarkan Perka BKN No.9 Th. 2012
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum: Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampira...
Sekolah Menengah Terbuka merupakan layanan khusus pada jalur formal yang diselenggarakan oleh sekolah regular sebagai sekolah induk dan menjadi bagian dari sekolah regular tersebut. Pada Permendikbud No. 72 Tahun 2013, dikatakan bahwa Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
Dalam proses pendataan Dapodik ternyata banyak menimbulkan kendala teknis, karena pengelolaannya yang terintegrasi dengan sekolah induk. Oleh karena itu Direktur Pembinaan SMP Dirjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat edaran Nomor : 1913/C.3/KP/2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di seluruh Indonesia terkait dengan pentingnya pengisian data sekolah melalui program
Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Tahun 2014, Khusus SMP Terbuka. Pada surat edaran tersebut beberapa hal penting yang disampaikan untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan Kabupaten agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh SMP Terbuka untuk melakukan pengisian Dapodikdas menyatu atau tidak terpisah dengan SMP induknya.
- Bagi sekolah yang belum / tidak melakukan pengisian data Dapodikdas, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan dana BOS dan program bantuan lainnya yang diperlukan sekolah.( akan diberlakukan juga untuk SMA dan SMK, sekarang masih diproses oleh Pusat dari pengambilan awal data dapodikmen )
Menindaklanjuti surat edaran Nomor : 1913/C.3/KP/2014 menurut Bp. Yusuf Rokmat akan di lakukan merger sekolah terbuka ke sekolah induk yang pada saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi terbuka – induk. Sementara daftar sekolah terbuka dan induknya sudah dikirimkan ke dinas kabkota masing-masing untuk di verifikasi kebenaran pasangannya. (VIA EMAIL DAN GRUP CHAT KKDATADIK) untuk dikoreksi oleh dinas masing-masing, jika tidak ada balasan akan dilakukan merger secara otomatis, dan sekolah-sekolah SMP terbuka akan di hapus , peserta didik akan otomatis bermigrasi ke sekolah induk,
Untuk itu hal-hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah induk adalah :
- lakukan sinkronisasi (sync) untuk mengambil data siswa yang kami pindahklan dari sekolah terbuka,
- buat kembali rombel, anggota rombel dan pembelajaran
- lakukan sync kembali untuk mengupdate data skolah induk
- data yang dapat di migrasikan hanya data Peserta didik saja, PTK , sarpras , dll dianggap sudah dimiliki oleh sekolah induk
- Poin 4 akan dieksekusi mulai hari selasa depan 16 Juni 2014
Diharapkan dengan adanya merge (penggabungan) antara sekolah terbuka dengan sekolah induknya akan lebih mempermudah operator sekolah dalam memproses data.
SMP terbuka akan di hapus……?
Sekolah Menengah Terbuka merupakan layanan khusus pada jalur formal yang diselenggarakan oleh sekolah regular sebagai sekolah induk dan m...
11 June 2014
Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan pendataan calon peserta sertifikasi guru 2014 melalui AP2SG bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2014 peserta yang sudah disetujui A1 sejumlah 123.538 dari kuota 150.000. Sehubungan dengan hal tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala LPMP seluruh Indonesia melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan berkas guru yang sudah cetak A1 yang akan dikirim ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru.
- Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Persyaratan dan mekanisme pendataan calon peserta sertifikasi kedua secara rinci sebagaimana dijelaskan di bawah
- Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk pendataan guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua sesuai jadwal
Mekanisme Pendataan Sertifikasi Kedua :
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang Guru.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
B. Tujuan
- Mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua.
- Melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.
C. Sasaran Peserta
- Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
- Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
- Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.
D. Persyaratan Peserta
- Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
- Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
- Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki NUPTK dan NRG.
- Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
E. Mekanisme Pendataan
- BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua, kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
- Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut.
- Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.
- BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG.
a | Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan. |
b | Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan |
c | Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS |
d | Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu |
e | Surat keterangan sehat dari dokter. |
f | Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2. |
g | Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. |
F. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
- Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
- Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
- Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
a | Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK; |
b | Guru IPA di SMK; |
c | Guru IPS di SMK; |
d | Guru Kewirausahaan di SMK; |
e | Guru KKPI di SMK; dan |
f | Guru Keterampilan di SMP dan SMA |
Penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Sertifikasi Kedua
Berdasarkan hasil evaluasi perkembangan pendataan calon peserta sertifikasi guru 2014 melalui AP2SG bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 201...
Pada kegiatan Pelatihan Pengolahan Dapodik Tingkat Sekolah Tahun 2014 tahap 2 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23-24 April 2014 di Garden Palace Malang pernah diinformasikan bahwa Server Dapodik saat ini akan mencapai generasi ke 8 sehingga proses mobilitas data lancar, dan pada saat ini sudah direalisasikan dan sedang dalam tahap pemasangan serta uji coba.
Satu hal yang menarik dan tentunya menguntungkan bagi para OPS dengan beroperasinya server baru ini adalah dengan diunlocknya aplikas Filei prefil yang semula hanya bisa dilakukan oleh kalangan terbatas seperti KK Datadik kabupaten/Kota dan CS online. Dengan diunlocknya aplikasi file prefil ini maka para OPS bisa melakukan generate prefil sendiri sekolahnya tanpa harus repot-repot pergi ke kantor Disdik atau meminta bantuan CS Online.
Bagaimana caranya..? berikut ini kami coba berikan panduan sederhana :- Masuk ke link Aplikasi File Prefil
- Pada menu utama kita tinggal pilih jenis data yang akan kita masukkan, apakah NPSN atau Kode Registrasi
- Masukkan data sesuai pilihan kita (NPSN atau Kode Registrasi)
- Klik tombol “Generate” kemudian tunggu prosesnya hingga selesai
Proses Generate Prefil selesai, selanjutnya tinggal kita unduh (download) prefil baru hasil generate itu pada web info pendataan.
Klik kata info pendataan yang berwarna biru, maka kita akan dibawa masuk ke web info pendataan atau ketik pada adress bar web browser anda alamat http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/ . Akan tetapi seperti yang dijelaskan di atas bahwa saat ini web info pendataan sedang dalam proses perbaikan dan penyesuaian pemakaian server baru maka web info pendataan untuk di sementara dialihkan ke link http://118.98.166.68/.
- Atau untuk mengunduh file prefil secara langsung silahkan klik http://118.98.166.68/laman/prefill
- masukkan “kode registrasi” sekolah anda kemudian klik tombol Download
- Selanjutnya klik tulisan "disini" yang berwarna biru
Proses download data prefil selesai dilakukan
OPS SUDAH BISA GENERATE PREFILL SENDIRI, CARANYA……?
Pada kegiatan Pelatihan Pengolahan Dapodik Tingkat Sekolah Tahun 2014 tahap 2 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23-24 Apri...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...