25 December 2015
PERSYARATAN SEKOLAH PESERTA UNBK (UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
- Tersedia petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi);
- Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a. Server (utama dan cadangan): - PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
- Processor Xeon atau i5
- RAM 8 GB, DDR 3
- Harddisk 250 GB
- Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7/Linux Ubuntu 14.04
- LAN CARD, dua unit
- UPS (tahan 15 menit)
- Jumlah server mengikuti rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40 client)
- Cadangan 1 server.
- PC atau Laptop
- Monitor minimal 12 inch
- Processor minimal dual core
- RAM minimal 512 MB
- Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/LINUX
- Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
- Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
- LAN Card
- Jumlah client mengikuti rasio 1 : 3 ( 1 client untuk 3 peserta)
- cadangan minimal 10%.
- Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
c. Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
d. Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN)
Pendataan Sekolah Calon Penyelenggara UNBK 2016
Tugas Provinsi :
- Provinsi dan Kab/Kota membentuk tim UNBK 2016 dan menyampaikannya ke pusat
- Provinsi men-ceklist Kab/Kota yang akan menyelenggarakan UNBK dalam web UNBK dan menyampaikan username dan password web UNBK ke Kab/Kota tersebut
- Tim teknis Provinsi dapat melakukan verifikasi kesiapan sekolah bersama-sama dengan tim teknis Kab/Kota
- Provinsi menetapkan sekolah penyelenggara UNBK berdasarkan hasil verifikasi
Tugas Kota/Kabupaten :
- Kota/Kabupaten mengirimkan usulan sekolah calon penyelenggara ke pusat melalui Provinsi
- Kota/Kab menceklist sekolah calon penyelenggara UNBK dalam web UNBK dan menyampaikan username dan password web UNBK ke masing-masing sekolah tersebut
- Tim Teknis Kota/Kabupaten dan atau Provinsi melakukan verifikasi kesiapan sekolah
- Kota/Kabupaten menceklist verifikasi kesiapan sekolah dalam web UNBK
- Hasil verifikasi dilaporkan secara tertullis ke Provinsi
Tugas Sekolah :
- Sekolah melakukan pendaftaran UNBK dengan cara mengisi formulir pendaftaran melalui web UNBK
- Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara UNBK 2016 mencetak formulir surat kesiapan dari web UNBK dan mengisinya serta ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pejabat dinas pendidikan Kab/Kota (minimal Eselon III)
- Sekolah mengupload surat kesiapan ke dalam web UNBK.
Jadwal Kegiatan UNBK 2016
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2016
24 December 2015
- Aspek Kebijakan (Permendikbud)Ujian Nasional tahun 2015 hanya berlaku satu tahun dan mengatur Kriteria Kelulusan serta penyelenggaraan UN. Sedangkan UN 2016 mengatur kebijan dasar yang berlaku multi tahun dan Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
- Aspek Kisi-Kisi SoalKisi-Kisi Ujian Nasional tahun 2015 sesuai dengan Kurikulum 2006 sedangkan pada UN 2016 merupakan irisan cakupan materi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
- Aspek Pelaksanaan UNBK(Ujian Nasional Berbasis Komputer)Pada UN 2015 verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh panitia UN Pusat, sedangkan pada UN 2016 melibatkan lima pperguruan tinggi untuk verifikasi calon pelaksana UNBK di provinsi pulau Jawa serta di tempat ;ian penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap, pada UN 2015 tidak diatur, sedangkan pada UN 2016 terdapat pengaturan UN khusus bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap.
- Untuk satuan pendidikan kerjasama, pada UN 2015 tidak diatur pelaksanaan UN nya sedangkan pada UN 2016 diatur secara khusus.
- Bagi siswa yang mengikuti sekolah rumah (home schooling) pada UN 2015 harus mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal sedangkan pada UN 2016 dapat mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal maupun jalur pendidikan formal.
- Pendaftaran peserta pada UN 2015 melalui Dinas sedangkan pada UN 2016 datanya diambil dari aplikasi dapodik bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud dan melalui EMIS bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
- Peran perguruan tinggi pada tahun 2015 hanya memindai LJUN jenjang SMA sederajat saja akan tetapi pada UN 2016 akan diatur lebih luas lagi
- Pada UN 2015 pembobotan nilai akhir S/M diatur melalui POS meskipun ada kewenangan satuan pendidikan, sedangkan pada UN 2016 pusat tidak lagi mengatur pembobotan nilai.
- Penyerahan nilai S/M pada UN 2015 dilakukan sebelum pelaksanaan UN sedangkan pada tahun 2016 dilakukan paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan satuan pendidikan.
klik gambar untuk meihat jadwal pelaksanaan UN 2016 secara lengkap |
- Permendikbud No. 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional,dan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan melalui UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yangsederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2016
- Surat Edaran BSNP tentang Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
- POS Ujian Sekolah/Madrasah jenjang SD
- Juknis Pendataan Peserta UN 2016
- Manual aplikasi pendataan calon peserta UN 2016 melalui dapodik
- UNBK network topology proposal
- Syarat sekolah UNBK 2016
- Manual latihan offline UNBK 2016
- Bahan sosialisasi UN 2016
- Buku Saku Ujian Nasional 2016
Download Peraturan-Peraturan tentang Ujian Nasional 2016
03 May 2015
Ijazah
- identitas peserta didik dan satuan pendidikan;
- pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
- daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
- Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper)
- Ukuran : 21 cm x 29,7 cm
- Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²
- Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer.
- Opasitas : 90 % (minimum)
- Kecerahan : 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness)
- Bahan : pulp kayu kimia 100 %
- Warna : putih
- Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas
- Minutering : berupa serat tidak berpendar berwarna merah di bawah sinar matahari dan serat berpendar berwarna biru dan kuning bila disinari sinar ultra violet.
- berbentuk persegi panjang vertikal;
- lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
- berbentuk ornamen;
- kombinasi warna:
- merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SD, SDLB, dan Paket A.
- biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMP, SMPLB, dan Paket B.
- hijau (pantone 356 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMA, SMALB, dan SMK, Paket
SHUN
SHUN memuat:
- Identitas peserta didik dan satuan pendidikan;
- pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah mengikuti Ujian Nasional;
- nilai hasil pencapaian Ujian Nasional; dan
- karakteristik Blanko SHUN.
a.SMP/MTs | a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir; b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, dan NPSN; |
b. SMA/MA/Paket C: | a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir; b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, NPSN, dan Program Studi. |
c. SMK | a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir; b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, NPSN, Program Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian |
d. SMPLB dan SMALB: | a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir; b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, NPSN, dan Jenis Ketunaan |
Spesifikasi kertas Blangko SHUN sesuai Perka tersebut adalah sebagai berikut.
- Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
- Ukuran : 21 cm x 29,7 cm tegak;
- Berat : 100 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
- Tebal : 100 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
- Opasitas : 90 % (minimum);
- Kecerahan : 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness);
- Bahan : pulp kayu kimia 100 %;
- Warna : putih;
- Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
- Minutering : berupa serat tidak berpendar berwarna merah di bawah sinar matahari dan serat berpendar berwarna biru dan kuning bila disinari sinar ultra violet.
- berbentuk persegi panjang tegak;
- lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
- berbentuk ornamen; dan
- kombinasi warna:
- biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B;
- hijau (pantone 356 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMA, MA, SMALB, SMK, dan Paket C.
- Salinan Perka Balitbang tentang Ijazah 2015
- Lampiran I Perka Balitbang tentang Ijazah 2015
- Lampiran II Perka Balitbang tentang Ijazah 2015
- Keputusan KepBalitbang tentang SHUN 2015
- Revisi Keputusan KepBalitbang tentang SHUN 2015
Spesifikasi Blanko Ijazah dan SHUN Jenjang Dikdas Tahun 2015
13 March 2015
ilustrasi-UN-2015 |
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Sedangkan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK. Sementara itu Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan
Untuk lulus dalam ujian akhir tersebut maka harus memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditentukan. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
Pada BAB II Permendikbud No. 5 tahun 2015 dijelaskan tentang:
KELULUSAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; - SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
- Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
KRITERIA KELULULUSAN :
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai Pendidikan Kesetaraan dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):- semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b. Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen). -
- Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan 100% (seratus persen).
- Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
PENENTUAN KELULUSAN
Selanjutnya dijelaskan bahwa setiap peserta didik yang telah mengikuti UN apakah dia lulus atau tidak lulus akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN. Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan. SHUN sekurang-kurangnya berisi: (a). biodata siswa, (b). nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan (c). tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). Sedangkan Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
- SANGAT BAIK, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
- BAIK, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- CUKUP, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- KURANG, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2015
04 March 2015
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran dalam menghadapi sukses Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015, maka Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyelenggarakan Uji Coba Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kegiatan yang bertujuan selain untuk mendorong optimalisasi persiapan Ujian Nasional pada diri guru dan siswa ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan data yang murni dan akurat tentang tingkat pencapaian hasil belajar secara individual, kelompok kelas dan satuan pendidikan sebagai bahan evaluasi persiapan menghadapi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 mendatang.
Uji Coba Ujian Nasional SMP, diselenggarakan meliputi 4 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
No | Hari, tanggal | Waktu | Mata Pelajaran | Jumlah Soal |
1 | Senin, 9 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | Bahasa Indonesia | 50 |
2 | Selasa, 10 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | Bahasa Inggris | 50 |
3 | Rabu, 11 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | Matematika | 40 |
4 | Kamis, 12 Maret 2015 | 07.30 – 09.30 | IPA | 40 |
Pengawasan dilaksanakan dengan sistem silang penuh salam satu subrayon, di mana satu ruang ujian diawasi oleh satu orang pengawas ruang. Sementara itu untuk pengkoreksian hasil Uji Coba dilaksanakan oleh panitia kabupaten (MKKS SMP Lotim) dengan menggunakan scanner dari pihak ketiga dengan pengawasan penuh. Sedangkan penyerahan hasil koreksi dikembalikan ke masing-masing subrayon setiap harinya setelah pelaksanaan Uji Coba per mata pelajaran.
Selengkapnya dapat dilihat pada Juknis Uji Coba Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dilaksanakan oleh MKKS SMP Lombok Timur yang dapat di download di sini .
Kahar Muzakkir Wednesday, March 04, 2015 CB Blogger IndonesiaDownload Juknis Uji Coba Ujian Nasional SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2014/2015
26 February 2015
Menurut draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 dijelaskan bahwa, mulai tahun 2015 Ujian Nasional dilaksanakan dengan menggunakan 2 cara, yaitu :
- Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
Khusus untuk CBT, diikuti oleh sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pusat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten secara berjenjang. Adapun kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:
a. | tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut |
| |
b. | diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A; |
Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
- menandatangani pakta integritas;
Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
- guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
- menandatangani pakta integritas
Selengkapnya dapat dipelajari pada draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 yang dapat didownload di sini.
Memang POS UN 2015 yang diterbitkan oleh BSNP ini masih berupa draft dan belum ditandatangani, tetapi isinya Insya Allah bisa dijadikan pedoman untuk menyusun rencana kegiatan sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015.
Kahar Muzakkir Thursday, February 26, 2015 CB Blogger IndonesiaPERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2015
25 February 2015
Jika melihat jadwal Ujian Nasional yang telah resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud, maka pelaksanaannya sudah diambang pintu. Meskipun kebijakan Kemdikbud yang baru mengatakan bahwa Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan siswa, bukan berarti siswa bisa dengan santai tanpa persiapan apa-apa.
Semangat belajar tidak boleh kendor, sebab nilai hasil ujian nasional kemungkinan besar akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Para siswa tentunya ingin dan berharap besar bisa melanjutkan pendidikannya pada lembaga pendidikan yang “bagus”. Untuk itu persiapan menghadapi ujian nasional dengan belajar keras mutlak diperlukan.
Untuk membantu para siswa dalam rangka persiapan Ujian Nasional tersebut Direktorat PSMP Kemdikbud menerbitkan buku “Pengayaan UN tahun pelajaran 2014/2015 SMP”. Buku ini terdiri dari kisi-kisi dan 3 paket soal yang dilengkapi dengan pembahasannya.
Disamping bermanfaat bagi siswa sebagai panduan untuk belajar, buku ini juga berguna untuk guru sebagai referensi di dalam membimbing siswanya baik dalam tatap muka sehari-hari maupun pada kegiatan les pemantapan yang saat ini sebagian besar sekolah melaksanakannya.
Berikut ini kami sajikan, buku "Pengayaan UN tahun pelajaran 2014/2015” khusus mata pelajaran IPA jenjang SMP, yang dapat didownload pada link-link berikut ini :
Semoga bermanfaat…
Kahar Muzakkir Wednesday, February 25, 2015 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD SOAL PENGAYAAN UJIAN NASIONAL IPA-SMP TAHUN PELAJARAN 2014/2015
16 February 2015
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 sudah semakin dekat. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Prosedur Operasi Standar (POS) hingga saat ini belum diterbitkan oleh BSNP. Idealnya pada bulan November-Desember 2014 BSNP sudah menerbitkan POS UN 2015, seperti POS UN tahun 2014 telah ditandatangani oleh ketua BSNP pada tanggal 30 November 2013.
Penerbitan POS Ujian Nasional ini merupakan sesuatu yang penting karena merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. POS UN memuat urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Mengenai keterlambatan terbitnya POS UN 2015, BSNP menjelaskan penyebabnya karena ada perubahan kebijakan dalam UN yang berbeda dengan tahun sebelumnya, salah satunya adalah “UN bukan menjadi penentu kelulusan, dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sepenunya diserahkan ke sekolah/madrasah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa implikasi dari kebijakan ini adalah perlunya dilakukan perubahan atau revisi PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan proses ini sedang berlangsung. Begitu perubahan PP 19 tahun 2005 selesai, maka Permendikbud dan POS UN akan segera ditetapkan dan disosialisasikan
Sumber screenshot : Group FB Ikatan Guru Indonesia (IGI) |
Seperti diketahui bahwa pada PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan (pasal 68 point c), tentunya tidak sesuai dengan kebijakan UN tahun ini.
Kahar Muzakkir Monday, February 16, 2015 CB Blogger IndonesiaPOS UN 2015 terlambat terbit, ini penjelasan dari BSNP
27 January 2015
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 selain menggunakan LJUN (Lembar Jawaban), akan diselenggarakan ujian dengan menggunakan komputer (Computer Based Test).
Terkait dengan hal tersebut Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik Balitbang Kemdikbud) melalui surat edarannya Nomor : 0059/H4/TU/2015 telah memilih beberapa SMP, SMA dan SMK yang dianggap memenuhi syarat dan siap melaksanakan sistem CBT UN (Tidak menggunakan LJUN). Selain sekolah yang dipilih oleh Puspendik, Dinas Pendidikan Provinsi juga dapat mengusulkan sekolah-sekolah lain yang memenuhi syarat dan siap melaksanakan ujian nasional dengan sistem CBT.
Sekolah-sekolah yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi serta memenuhi persyaratan diharapkan segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat. sebelum tanggal 30 Januari 2015. Selanjutnya, petugas pendataan Kota/Kabupaten mengirimkan Lembar Konfirmasi yang telah diisi lengkap dan dipindai (full colour, bukan black and white atau grayscale).
Menurut surat edaran tersebut persyratan minimal yang harus dimiliki oleh sekolah adalah :
- Tersedia petugas laboratorium komputer (laboran).
- Dapat menyediakan komputer client di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan jumlah peserta ujian nasional yaitu dengan perbandingan 1 : 3 (1 komputer tersedia untuk 3 orang peserta ujian). Contoh: Jumlah peserta UN 120 orang, maka jumlah komputer yang harus tersedia minimum 40 unit.
- Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a. | Server : PC/Tower/Desktop (bukan laptop) Processor Xeon atau i5 RAM 4 GB Harddisk 250 GB Operating System: Windows Server/Windows 7 (64 bit) UPS |
b. | Client: Processor Pentium 4 RAM 512 MB Operating System: Windows Xp Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro |
c. | Jaringan internet dengan bandwith minimal 1 Mbps |
d. | Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN): 1 server maksimal untuk 25 client (apabila tidak terpenuhi, maka bisa 1 server maksimal untuk 40 client). |
Sedangkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional dengan menggunakan sistem CBT adalah sebagai berikut :
Dokumen terkait pelaksanaan Ujian Computer Based Test (CBT) tahun 2015. Silakan klik pada nama dokumen di bawah ini.:
- Surat Edaran Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kemdikbud Nomor 0059/H4/TU/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Ujian CBT.
- Lampiran SE Kapuspendik (daftar Provinsi).
- Persyaratan Sekolah Penyelenggara CBT.
- Daftar Nominasi Sekolah Penyelenggara UN CBT Tahun 2015 Khusus Provinsi Jawa Tengah
- Jadwal Ujian Nasional CBT Tahun 2015.
- Lembar Konfirmasi Kepala Sekolah.
Puspendik Keluarkan Surat Edaran Tentang Ujian Nasional Berbasis Komputer (CBT)
Diberitakan pada laman Kemdikbud, bahwa Rapat kerja (raker) perdana antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI sedianya digelar Rabu (21/01/2015) lalu. Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya rapat tersebut digelar hari ini, Selasa (27/01/2015) siang, membahas renstra pendidikan dan beberapa pokok bahasan lain.
Rapat yang dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya ini diikuti oleh 49 anggota Komisi X dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berkaitan dengan pelaksanaan ujian nasional, anggot dewan mengritisi tingginya biaya logistik UN. mengusulkan UN tidak perlu dilakukan setiap tahun. "Biayanya mahal, hampir Rp600 miliar per tahun," kata salah seorang anggot dewan
Menanggapi masukan dari anggota Komisi X itu , Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, biaya ujian nasional setiap anak terbilang sangat kecil. Rp80 ribu per anak. Nominal tersebut jika dibagi lagi per mata pelajaran (untuk enam mata pelajaran) menjadi lebih kurang Rp12 ribu. "Kalau dilihat jumlahnya besar, karena jumlah anak yang ikut ujian itu banyak," katanya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan pemetaan dari hasil belajar siswa, maka harga Rp80 ribu per anak tidaklah besar. Apalagi, kata dia, hasil UN tidak hanya digunakan oleh pemerintah untuk pemetaan tapi juga oleh siswa itu sendiri.
Hanya saja tidak dijelaskan lebih lanjut apakah biaya sebesar Rp 80 ribu per siswa tersebut berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, ataukah berbeda besarannya antara SMP dengan SMA.
Kahar Muzakkir Tuesday, January 27, 2015 CB Blogger IndonesiaBIAYA UJIAN NASIONAL 80 RIBU RUPIAH PER SISWA
23 January 2015
Kebijakan UN tahun ini akan diubah tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015) seperti yang diberitakan pada laman kemdikbud.
Mengapa kebijakan tentang Ujian Nasiona diubah ? Ada beberapa alasan yang dikemukakan diantaranya, yaitu :
UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi, seperti :
- Mendorong siswa belajar
- Mendorong guru tuntaskan kompetensi
- Menjadi standar kompetensi minimum nasional
- Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
- Pemersatu bangsa
- Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, Karena sifat ujiannya itu high-stake testing seperti
- Timbulnya berbagai mmacam kecurangan
- Perilaku negatif teaching-tothe-test
- Siswa menjadi “korban”
- Siswa alami distress
- Pembelajaran tidak tuntas
- Kekurangan standardized tests
Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang akan terjadi pada UN tahun ini, yaitu
Pertama, UN tidak untuk kelulusan.
Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali.
Bagi mereka yang hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik.
Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya? Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester akhir. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016
Selengkapnya dapat dibaca pada Paparan Mendikbud Pada Konferensi Pers Ujian Nasional, 23 Januari 2015
Kahar Muzakkir Friday, January 23, 2015 CB Blogger IndonesiaMengapa kebijakan tentang Ujian Nasional tahun ini diubah ?
24 November 2014
PENDATAAN PESERTA UN 2014/2015
- Puspendik tidak mendata secara langsung
- Puspendik menggunakan data di PDSP yang dijaring melalui Dapodik
- Dilakukan sinkronisasi antara server PDSP dan Puspendik
- Verikasi data oleh Dinas Kota/Kabupaten dan Dinas Propinsi
- Verfikasi oleh dinas dilakukan di sever Puspendik
PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH
- Nilai sekolah terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah
- Untuk SMK ditambah nilai ujian nasional praktek
- Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara terpisah
- Nilai Rapor dikumpulkan terlebih dahulu.
- Nilai Rapor dapat menggunakan hasil entry di PDSS (SNMPTN)
- Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara OFFLINE
MEKANISME PENDATAAN
Keterangan :
A. Sekolah mengentri/edit dan melakukan sinkronisasi data melalui aplikasi dapodik.
B. Sinkronisasi data Dapodik dengan PDSP
C. Replikasi data khusus kelas terakhir
D. Menggunakan data dari sistem UN untuk memproses DCP dan DNS
E. Mencetak DCP
F. Mendistribusikan DCP ke sekolah
G. Edit data siswa meliputi NISN, nama, tempat lahir,dan tanggal lahir pada laman
H. Ver-Val PD (PDSP)
I. Mencetak DNS
J. Mendistribusikan DNS
K. Sekolah mengembalikan DNS hasil verifikasi
L. Kabupaten/kota memperbaiki hasil verifikasi DNS
M.Proses penomoran peserta UN
N.Mencetak DNT dan KPU
O.Mendistribusikan DNT dan KPU ke sekolah melalui Kabupaten/kota
JADWAL PENDATAAN
KEGIATAN | TANGGAL | KETERANGAN |
Entry Data | s.d 31 Des | Dapodik |
Pencetakan DCP | s.d 31 Des | Kabupaten/Kota |
Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS | 1 – 17 Januari 2015 | Kabupaten/Kota |
Cetak dan distribusi DNT | s.d 31 Januari 2015 | Provinsi |
Cetak dan distribusi KPU | s.d 8 Feb 2015 | Provinsi |
Pemeliharaan Provinsi | s.d 31 Mar 2015 | Provinsi |
Pemeliharaan Pusat | 1 Apr 2015 - selesai | Pusat |
JADWAL PENGUMPULAN DATA PESERTA UN
KEGIATAN | SMA/MA/SMK | SMP/MTS |
Pengumpulan dan Entri | 1 Nov – 31 Des | 1 Nov – 31 Des |
Pencetakan DCP | 1 Nov – 31 Des | 1 Nov – 31 Des |
Cetak, Validasi dan Verfikasi DNS | 1 – 17 Jan | 1 – 17 Jan |
Cetak & Distribusi DNT | s.d. – 31 Jan | s.d. – 31 Jan |
Cetak & Distribusi KPU | s.d. – 8 Feb | s.d. – 8 Feb |
Pemeliharaan Data Prop | s.d. – 1 Apr | s.d. – 1 Apr |
Pemeliharaan Pusat | 1 Apr - Selesai | 1 Apr – Selesai |
JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH
JADWAL KOMPUTERISASI UN 2015
Informasi yang shahih tentunya setelah nantinya diumumkan secara resmi dari pemerintah. Mari kita menyikapinya secara bijak. Semoga bermanfaat
Sumber : PENDATAAN UN PUSPENDIK 2015
RANGKUMAN HASIL RAPAT KOORDINASI TEKNIS TIM KOMPUTERISASI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
28 October 2014
Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tanggal 30 September 2014 telah menetapkan peratuaran Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kisi-kisi ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahunn 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015
Sehubungan dengan telah di tetapkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015 tersebut, berikut disampaikan SK beserta Kisi-Kisi UN untuk diunduh dan dipergunakan untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan pada link SK Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2104-2015
Semoga bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan peserta didik kita di kelas 6, 9 dan 12 dalam menghadapi Ujian Nasional yang akan datang.
Kahar Muzakkir Tuesday, October 28, 2014 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD KISI-KISI UJIAN NASIONAL JENJANG DIKDASMEN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
23 October 2014
Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya. Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa :”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji. Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit, selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”
Disarikan dari berbagai sumber
Kahar Muzakkir Thursday, October 23, 2014 CB Blogger IndonesiaPRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDAS
18 June 2014
A. MEMBUAT/MENGISI DATA PADA MS EXCEL UNTUK DATA SOURCE
Kode mapel r = nilai raport, us=nilai ujian sekolah dan s=nilai sekolah
Kode mapel s = nilai sekolah, n = nilai ujian nasional dan a = nilai akhir
B. MENGEDIT DATA PADA MAIN DOKUMEN (MS. WORD)
C. MENCETAK SKHU
dan berikut inilah hasil yang tercetak …
MEMBUAT SKHU SEMENTARA DENGAN “MAIL MERGE”
16 June 2014
Petunjuk umumnya adalah sebagai berikut :
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
- Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun
Download Petunjuk Penulisan Ijazah TP. 2013/2014
PETUNJUK PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014
05 May 2014
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Menghadapi pelaksanaan Ujian Nasional membutuhkan perangkat administrasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu berikut ini kami sajikan beberapa contoh administrasi ujian nasional yang minimal harus kita siapkan. Perlu kami sampaikan bahwa yang kami sajikan ini hanya berupa contoh-contoh saja yang kami rangkum dalam berbagai sumber, oleh karena itu kepada para panitia diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah contoh-contoh administrasi Ujian Nasional :
- POS UJIAN SEKOLAH
- SK Panitia Penyelenggara
- Berita Acara Penyerahan LJK
- Balnko Berita Acara
- Blanko Daftar Hadir dan Daftar Nilai US
- Surat Pernyataan (Fakta Integritas)
- Kartu MonitoringLabel Pintu (Dilarang Masuk)
- Kartu Peserta
- Spanduk Harap Tenang Ada Ujian
- Kartu Panitia
- SKHU Sementara
- Kartu Buku
- Kartu Buku Sudah Jadi
- Laporan Lengkap
CONTOH – CONTOH ADMINSTRASI UJIAN NASIONAL
07 April 2014
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
|
||
1.
|
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan
oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan
kriteria sebagai berikut:
|
|
a.
|
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
|
|
b.
|
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran;
|
|
c.
|
lulus Ujian Sekolah (US); dan
|
|
d.
|
lulus Ujian Nasional (UN).
|
|
2.
|
Kelulusan
peserta UN Pendidikan Kesetaraandari satuan pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh rapat
dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan
mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak mulia.
|
|
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
|
||
1.
|
Peserta
didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi
kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
perolehan Nilai S/M.
|
|
2.
|
Nilai
S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
|
|
a.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30%
untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
b.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai
US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
c.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester
(SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
|
|
d.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1 sampai 5 untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan
70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
e.
|
Nilai sekolah yang dikirimkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat
harus diverifikasi oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi,
dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Pelaksana UN Pusat.
|
|
3.
|
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
|
|
4.
|
Nilai
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
|
|
a.
|
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan
nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
|
|
b.
|
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum
6,0 ;
|
|
5.
|
NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara
nasional dan 60% untuk Nilai UN.
|
|
6.
|
Pembulatan
nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal,
apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
|
|
7.
|
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam
bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
|
|
8.
|
Peserta didik dinyatakan lulus UN
apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang
diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata
pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
|
|
9.
|
Peserta UN Pendidikan Kesetaraan
dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh
mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan
NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
|
|
10.
|
NA diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran
yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN
Pendidikan Kesetaraan.
|
|
11.
|
Peserta yang pindah jalur dari pendidikan
formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan, NDK diambil dari Nilai Sekolah (NS).
|
|
12.
|
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
Sumber : POS Ujian Nasional 2014
|
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2014
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...