24 December 2015
Ujian Nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable). Oleh karena itu BSNP bersama Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari lapangan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Ada beberapa perbedaan penting antara pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 dengan Ujian Nasional tahun 2016, diantaranya yaitu :
- Aspek Kebijakan (Permendikbud)Ujian Nasional tahun 2015 hanya berlaku satu tahun dan mengatur Kriteria Kelulusan serta penyelenggaraan UN. Sedangkan UN 2016 mengatur kebijan dasar yang berlaku multi tahun dan Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
- Aspek Kisi-Kisi SoalKisi-Kisi Ujian Nasional tahun 2015 sesuai dengan Kurikulum 2006 sedangkan pada UN 2016 merupakan irisan cakupan materi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
- Aspek Pelaksanaan UNBK(Ujian Nasional Berbasis Komputer)Pada UN 2015 verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh panitia UN Pusat, sedangkan pada UN 2016 melibatkan lima pperguruan tinggi untuk verifikasi calon pelaksana UNBK di provinsi pulau Jawa serta di tempat ;ian penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap, pada UN 2015 tidak diatur, sedangkan pada UN 2016 terdapat pengaturan UN khusus bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap.
- Untuk satuan pendidikan kerjasama, pada UN 2015 tidak diatur pelaksanaan UN nya sedangkan pada UN 2016 diatur secara khusus.
- Bagi siswa yang mengikuti sekolah rumah (home schooling) pada UN 2015 harus mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal sedangkan pada UN 2016 dapat mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal maupun jalur pendidikan formal.
- Pendaftaran peserta pada UN 2015 melalui Dinas sedangkan pada UN 2016 datanya diambil dari aplikasi dapodik bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud dan melalui EMIS bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
- Peran perguruan tinggi pada tahun 2015 hanya memindai LJUN jenjang SMA sederajat saja akan tetapi pada UN 2016 akan diatur lebih luas lagi
- Pada UN 2015 pembobotan nilai akhir S/M diatur melalui POS meskipun ada kewenangan satuan pendidikan, sedangkan pada UN 2016 pusat tidak lagi mengatur pembobotan nilai.
- Penyerahan nilai S/M pada UN 2015 dilakukan sebelum pelaksanaan UN sedangkan pada tahun 2016 dilakukan paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan satuan pendidikan.
klik gambar untuk meihat jadwal pelaksanaan UN 2016 secara lengkap |
Demikian sekilas gambaran tentang Ujian Nasional tahun 2016. Jika para pembaca ingin mempelajari lebih detail, silahkan download materi dan peraturan-peraturan tentang Ujian Nasional pada link-link berikut ini. Semoga bermanfaat.
- Permendikbud No. 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional,dan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan melalui UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yangsederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2016
- Surat Edaran BSNP tentang Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
- POS Ujian Sekolah/Madrasah jenjang SD
- Juknis Pendataan Peserta UN 2016
- Manual aplikasi pendataan calon peserta UN 2016 melalui dapodik
- UNBK network topology proposal
- Syarat sekolah UNBK 2016
- Manual latihan offline UNBK 2016
- Bahan sosialisasi UN 2016
- Buku Saku Ujian Nasional 2016
Download Peraturan-Peraturan tentang Ujian Nasional 2016
Ujian Nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable). Oleh karena itu BSNP bersama Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari lapangan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Ada beberapa perbedaan penting antara pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 dengan Ujian Nasional tahun 2016, diantaranya yaitu :
- Aspek Kebijakan (Permendikbud)Ujian Nasional tahun 2015 hanya berlaku satu tahun dan mengatur Kriteria Kelulusan serta penyelenggaraan UN. Sedangkan UN 2016 mengatur kebijan dasar yang berlaku multi tahun dan Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
- Aspek Kisi-Kisi SoalKisi-Kisi Ujian Nasional tahun 2015 sesuai dengan Kurikulum 2006 sedangkan pada UN 2016 merupakan irisan cakupan materi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
- Aspek Pelaksanaan UNBK(Ujian Nasional Berbasis Komputer)Pada UN 2015 verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh panitia UN Pusat, sedangkan pada UN 2016 melibatkan lima pperguruan tinggi untuk verifikasi calon pelaksana UNBK di provinsi pulau Jawa serta di tempat ;ian penetapan satuan pendidikan pelaksana UNBK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap, pada UN 2015 tidak diatur, sedangkan pada UN 2016 terdapat pengaturan UN khusus bagi sekolah yang terkena dampak bencana asap.
- Untuk satuan pendidikan kerjasama, pada UN 2015 tidak diatur pelaksanaan UN nya sedangkan pada UN 2016 diatur secara khusus.
- Bagi siswa yang mengikuti sekolah rumah (home schooling) pada UN 2015 harus mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal sedangkan pada UN 2016 dapat mengikuti UN melalui jalur pendidikan nonformal maupun jalur pendidikan formal.
- Pendaftaran peserta pada UN 2015 melalui Dinas sedangkan pada UN 2016 datanya diambil dari aplikasi dapodik bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud dan melalui EMIS bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
- Peran perguruan tinggi pada tahun 2015 hanya memindai LJUN jenjang SMA sederajat saja akan tetapi pada UN 2016 akan diatur lebih luas lagi
- Pada UN 2015 pembobotan nilai akhir S/M diatur melalui POS meskipun ada kewenangan satuan pendidikan, sedangkan pada UN 2016 pusat tidak lagi mengatur pembobotan nilai.
- Penyerahan nilai S/M pada UN 2015 dilakukan sebelum pelaksanaan UN sedangkan pada tahun 2016 dilakukan paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan satuan pendidikan.
klik gambar untuk meihat jadwal pelaksanaan UN 2016 secara lengkap |
Demikian sekilas gambaran tentang Ujian Nasional tahun 2016. Jika para pembaca ingin mempelajari lebih detail, silahkan download materi dan peraturan-peraturan tentang Ujian Nasional pada link-link berikut ini. Semoga bermanfaat.
- Permendikbud No. 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional,dan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan melalui UjianSekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yangsederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2016
- Surat Edaran BSNP tentang Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016
- POS Ujian Sekolah/Madrasah jenjang SD
- Juknis Pendataan Peserta UN 2016
- Manual aplikasi pendataan calon peserta UN 2016 melalui dapodik
- UNBK network topology proposal
- Syarat sekolah UNBK 2016
- Manual latihan offline UNBK 2016
- Bahan sosialisasi UN 2016
- Buku Saku Ujian Nasional 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
6 komentar
Terima kasih sangat bermanfaat. (y)
terima kasih bapak ....
Sip pak.. makasih byk infonya.
Tp yg POS USnya hanya ada yg tingkat SD. No 2 dan 3 isinya sama
Maksud sy no 3 dan 4 :D
terimakasih atas postingannya
Sudah kita perbaiki linknya
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.