26 February 2015
Menurut draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 dijelaskan bahwa, mulai tahun 2015 Ujian Nasional dilaksanakan dengan menggunakan 2 cara, yaitu :
- Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
Khusus untuk CBT, diikuti oleh sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pusat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten secara berjenjang. Adapun kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:
a. | tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut |
| |
b. | diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A; |
Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
- menandatangani pakta integritas;
Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
- guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
- menandatangani pakta integritas
Selengkapnya dapat dipelajari pada draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 yang dapat didownload di sini.
Memang POS UN 2015 yang diterbitkan oleh BSNP ini masih berupa draft dan belum ditandatangani, tetapi isinya Insya Allah bisa dijadikan pedoman untuk menyusun rencana kegiatan sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015.
Kahar Muzakkir Thursday, February 26, 2015 CB Blogger IndonesiaPERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2015
Menurut draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 dijelaskan bahwa, mulai tahun 2015 Ujian Nasional dilaksanakan dengan menggunakan 2 cara, yaitu :
- Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
Khusus untuk CBT, diikuti oleh sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pusat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten secara berjenjang. Adapun kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:
a. | tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut |
| |
b. | diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A; |
Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.
Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:
- guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
- menandatangani pakta integritas;
Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:
- guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
- mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
- menandatangani pakta integritas
Selengkapnya dapat dipelajari pada draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 yang dapat didownload di sini.
Memang POS UN 2015 yang diterbitkan oleh BSNP ini masih berupa draft dan belum ditandatangani, tetapi isinya Insya Allah bisa dijadikan pedoman untuk menyusun rencana kegiatan sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015.
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
karena itu mapel TIK wajib ada di k13 (buang mapel prakarya)
saya juga sangat setuju jika mata pelajaran tik di kembalikan,.. karen kedepan teknologi akan semakin canggih dan mata pelajarn tik di harapkn mampu membina dan memfilter penggunaan it secarasehat
sudah waktunya...... mengikuti era modern dan teknologi
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.