10 April 2016
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebagai :
- Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan
- Pertimbangan masuk jenjang pendidikan berikutnya
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan
- Dasar pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah bagi Pemerintah Daerah.
Dengan tidak masuknya hasil Ujian Nasional sebagai salah satu penentu kelulusan maka satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kriteria kelulusan bagi peserta didiknya, termasuk dalam pembobotan nilai raport dan nilai ujian sekolah/madrasah. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus dibahas dan ditetapkan melalui sebuah rapat dewan guru bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.
Bagaimana menentukan kriteria kelulusan tersebut ?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat DAN SMA/MA/SMK pasal 24 mengatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Lulus Ujian S/M/PK.
Ini yang harus diterjemahkan disekolah menjadi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Oleh karena itu sekolah harus menuyusun kriteria kelulusan yang minimal memuat :
- Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran itu apa saja.
Seberapa prosen kehadiran/absensinya di sekolah yang masih bisa ditoleransi sehingga anak tersebut memenuhi kriteria lulus. Batas toleransi ini hendaknya harus lebih besar dari 50%, sebab jika prosentase ketidakhadiran lebih besar dari prosentase kehadirannya maka sudah jelas anak tersebut tidak memenuhi kriteria pertama. - Sikap/prilaku yang disebut baik itu seperti apa.
Apakah jika peserta didik itu sudah kawin itu masih disebut baik ? Apakah misalnya anak tersebut orangnya pintar tetapi temperamental sehingga dipukul gurunya, masih dikatagorikan baik ? Apakah informasi dari masyarkat tentang pelanggaran etika di luar sekolah, sekolah masih menyebut anak itu baik ? dan lain sebagainya. Semua itu diputuskan melalui rapat dewan guru. - Lulus ujian sekolah.
Disebut lulus ujian sekolah berapa nilainya. Untuk menentukan nilai akhir berapa bobot Nilai Raport dan bobot Nilai Ujian Sekolah. Demikian juga untuk Nilai Ujian Sekolah, jika menggunakan ujian tulis dan ujian praktik berapa bobot masing-masing, harus ditentukan. Untuk kriteria ini penilaian kognitif dan psikomotor hendaknya mempertimbangkan KKM mata pelajaran, sesuai dengan prinsip "Belajar Tuntas."
Kriteria kelulusan tersebut harus dibahas secara matang dalam rapat dewan guru sebelum pelaksanaan ujian, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian. Keputusannya nanti akan dijadikan dasar pada rapat kelulusan. Jangan sampai kriteria kelulusan tersebut disusun pada saat rapat kelulusan.
Berikut ini contoh SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian pada satuan pendidikan tahun 2016.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 WANASABA
Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653.
E-mail : smp2wanasaba.goinoperator@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 WANASABA LOMBOK TIMUR
Nomor : 800/26 /SMPN. 02/ 2016
TanggaL : 5 April 2016
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba:
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada SMP Negeri 2 Wanasaba perlu
ditetapkan Kriteria Kelulusan
b. bahwa
untuk menetapkan kriteria kelulusan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba
|
Mengingat
|
:
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Dewan Gru SMP Negeri 2 Wanasaba tanggal 22 Februari 2016
|
Memutuskan
|
||
Menetapkan :
|
||
PERTAMA |
:
|
Kriteria
Kelulusan Peserta Didik kelas IX
sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2
Wanasaba apabila:
|
KEDUA |
:
|
Hal- hal lain yang tidak diatur dalam keputusan ini
akan diatur kemudian
|
KETIGA |
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Karang Baru
Pada tanggal : 5 April 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303 1 004
|
Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebagai :
- Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan
- Pertimbangan masuk jenjang pendidikan berikutnya
- Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan
- Dasar pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah bagi Pemerintah Daerah.
Dengan tidak masuknya hasil Ujian Nasional sebagai salah satu penentu kelulusan maka satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kriteria kelulusan bagi peserta didiknya, termasuk dalam pembobotan nilai raport dan nilai ujian sekolah/madrasah. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus dibahas dan ditetapkan melalui sebuah rapat dewan guru bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.
Bagaimana menentukan kriteria kelulusan tersebut ?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat DAN SMA/MA/SMK pasal 24 mengatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Lulus Ujian S/M/PK.
Ini yang harus diterjemahkan disekolah menjadi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Oleh karena itu sekolah harus menuyusun kriteria kelulusan yang minimal memuat :
- Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran itu apa saja.
Seberapa prosen kehadiran/absensinya di sekolah yang masih bisa ditoleransi sehingga anak tersebut memenuhi kriteria lulus. Batas toleransi ini hendaknya harus lebih besar dari 50%, sebab jika prosentase ketidakhadiran lebih besar dari prosentase kehadirannya maka sudah jelas anak tersebut tidak memenuhi kriteria pertama. - Sikap/prilaku yang disebut baik itu seperti apa.
Apakah jika peserta didik itu sudah kawin itu masih disebut baik ? Apakah misalnya anak tersebut orangnya pintar tetapi temperamental sehingga dipukul gurunya, masih dikatagorikan baik ? Apakah informasi dari masyarkat tentang pelanggaran etika di luar sekolah, sekolah masih menyebut anak itu baik ? dan lain sebagainya. Semua itu diputuskan melalui rapat dewan guru. - Lulus ujian sekolah.
Disebut lulus ujian sekolah berapa nilainya. Untuk menentukan nilai akhir berapa bobot Nilai Raport dan bobot Nilai Ujian Sekolah. Demikian juga untuk Nilai Ujian Sekolah, jika menggunakan ujian tulis dan ujian praktik berapa bobot masing-masing, harus ditentukan. Untuk kriteria ini penilaian kognitif dan psikomotor hendaknya mempertimbangkan KKM mata pelajaran, sesuai dengan prinsip "Belajar Tuntas."
Kriteria kelulusan tersebut harus dibahas secara matang dalam rapat dewan guru sebelum pelaksanaan ujian, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian. Keputusannya nanti akan dijadikan dasar pada rapat kelulusan. Jangan sampai kriteria kelulusan tersebut disusun pada saat rapat kelulusan.
Berikut ini contoh SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian pada satuan pendidikan tahun 2016.
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 WANASABA
Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653.
E-mail : smp2wanasaba.goinoperator@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 WANASABA LOMBOK TIMUR
Nomor : 800/26 /SMPN. 02/ 2016
TanggaL : 5 April 2016
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba:
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada SMP Negeri 2 Wanasaba perlu
ditetapkan Kriteria Kelulusan
b. bahwa
untuk menetapkan kriteria kelulusan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba
|
Mengingat
|
:
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Dewan Gru SMP Negeri 2 Wanasaba tanggal 22 Februari 2016
|
Memutuskan
|
||
Menetapkan :
|
||
PERTAMA |
:
|
Kriteria
Kelulusan Peserta Didik kelas IX
sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2
Wanasaba apabila:
|
KEDUA |
:
|
Hal- hal lain yang tidak diatur dalam keputusan ini
akan diatur kemudian
|
KETIGA |
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Karang Baru
Pada tanggal : 5 April 2016
Kepala Sekolah,
ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303 1 004
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.