10 April 2016

Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016

Kriteria Kelulusan Ujian Tahun 2016
Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan sebagai :
  1. Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan
  2. Pertimbangan masuk jenjang pendidikan berikutnya
  3. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan
  4. Dasar pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah bagi Pemerintah Daerah.
Dengan tidak masuknya hasil Ujian Nasional sebagai salah satu penentu kelulusan maka satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kriteria kelulusan bagi peserta didiknya, termasuk dalam pembobotan nilai raport dan nilai ujian sekolah/madrasah. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus dibahas dan ditetapkan melalui sebuah rapat dewan guru bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.

Bagaimana menentukan kriteria kelulusan tersebut ?

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat DAN SMA/MA/SMK pasal 24 mengatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria: 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
  3. Lulus Ujian S/M/PK. 
Ini yang harus diterjemahkan disekolah menjadi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Oleh karena itu sekolah harus menuyusun kriteria kelulusan yang minimal memuat : 
  1. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran itu apa saja.
    Seberapa prosen kehadiran/absensinya di sekolah yang masih bisa ditoleransi sehingga anak tersebut memenuhi kriteria lulus. Batas toleransi ini hendaknya harus lebih besar dari 50%, sebab jika prosentase ketidakhadiran lebih besar dari prosentase kehadirannya maka sudah jelas anak tersebut tidak memenuhi kriteria pertama. 
  2. Sikap/prilaku yang disebut baik itu seperti apa.
    Apakah jika peserta didik itu sudah kawin itu masih disebut baik ? Apakah misalnya anak tersebut orangnya pintar tetapi temperamental sehingga dipukul gurunya, masih dikatagorikan baik ? Apakah informasi dari masyarkat tentang pelanggaran etika di luar sekolah, sekolah masih menyebut anak itu baik ? dan lain sebagainya. Semua itu diputuskan melalui rapat dewan guru. 
  3. Lulus ujian sekolah.
    Disebut lulus ujian sekolah berapa nilainya. Untuk menentukan nilai akhir berapa bobot Nilai Raport dan bobot Nilai Ujian Sekolah. Demikian juga untuk Nilai Ujian Sekolah, jika menggunakan ujian tulis dan ujian praktik berapa bobot masing-masing, harus ditentukan. Untuk kriteria ini penilaian kognitif dan psikomotor hendaknya mempertimbangkan KKM mata pelajaran, sesuai dengan prinsip "Belajar Tuntas."
Kriteria kelulusan tersebut harus dibahas secara matang dalam rapat dewan guru sebelum pelaksanaan ujian, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian. Keputusannya nanti akan dijadikan dasar pada rapat kelulusan. Jangan sampai kriteria kelulusan tersebut disusun pada saat rapat kelulusan.

Berikut ini contoh SK Kepala Sekolah tentang Kriteria Kelulusan Ujian pada satuan pendidikan tahun 2016.


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR 
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 
SMP NEGERI 2 WANASABA 
Alamat : Jl. Segara Anak Karang Baru, Kec. Wanasaba Lotim KP. 83653. 
E-mail : smp2wanasaba.goinoperator@gmail.com


KEPUTUSAN 
KEPALA SMP NEGERI 2 WANASABA LOMBOK TIMUR 
Nomor : 800/26 /SMPN. 02/ 2016 
TanggaL : 5 April 2016 

Tentang 

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX 
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba:
Menimbang   
a.       bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik pada SMP Negeri 2 Wanasaba perlu ditetapkan Kriteria Kelulusan
b.      bahwa untuk menetapkan kriteria kelulusan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba
Mengingat     
  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  4. Permendikbud RI No.57 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian   Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan  SMA/SMK/ atau yang Sederajat
  5. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016
  6. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/SMPLB/MTs, Paket B,SMA/SMALB/MA/SMK dan paket C Tahun Pelajaran 2015/2016 Dinas Dikpora Provinsi Nusa Tenggara Barat
  7. Petunjuk Teknis ( Juknis) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur Nomor : 423.7/160.b/Dikpora/ /2016 tanggal 9 Februari 2015.
  8. Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Wanasaba  nomor  :  800/21/SMPN. 02/ 2016  tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah  Pada SMP Negeri 2 Wanasaba Tahun Pelajaran 2015/2016
  9. Dokumen I Kurikulum SMP Negeri 2 Wanasaba Tahun Pelajaran 2015/2016
Memperhatikan 
 :
Hasil Rapat Dewan Gru SMP Negeri 2 Wanasaba tanggal 22 Februari 2016

Memutuskan
Menetapkan :


PERTAMA 
Kriteria Kelulusan Peserta Didik kelas IX sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Wanasaba apabila:
  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran (memiliki raport semester 1 s/d semester 6);
  2. Kehadiran peserta didik minimal 85%;
  3. Memperoleh nilai sikap minimal Baik pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian;
  4. Memperoleh jumlah rata-rata nilai akhir semua mata pelajaran minimal Cukup (55,0 sd. 75,0)
KEDUA
 :
Hal- hal  lain yang tidak diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian
KETIGA
 :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di     :  Karang Baru
Pada tanggal      :  5 April 2016
Kepala Sekolah,


ABDUL KAHAR MUZAKKIR, S.Pd.
NIP. 19690925 199303 1 004

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.