27 April 2016

Ujian Nasional 2016 tidak menentukan kelulusan ? Siapa bilang ...

Ujian Nasional 2016

"Ujian Nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan di tahun 2016 ini." Pernyataan tersebut begitu menggelitik sebab jika kita 'gagal paham' akan menimbulkan pemahaman bahwa kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sudah bisa ditentukan setelah proses ujian sekolah selesai tanpa menunggu pelaksanaan ujian nasional. 

Mari kita coba buka Permendikbud No. 57 tahun 2015. Pada bab VIII pasal 24 disebutkan bahwa : Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. lulus Ujian S/M/PK.
Selanjutnya pada pasal 27 disebutkan bahwa kelulusan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN bagi satuan pendidikan formal dan bagi satuan pendidikan non formal ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

Mengapa rapat penentuan kelulusan harus dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN ? Karena setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Begitu pula tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.

Oleh karena itu apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.

Ini artinya bahwa mengikuti Ujian Nasional wajib dilakukan oleh peserta didik, jika tidak mengikuti maka peserta didik tersebut belum bisa diluluskan. 

Adapun berapa nilai yang diperoleh dari Ujian Nasional itu apakah bisa mempengaruhi kelulusannya atau tidak, semua itu tergantung dari hasil rapat dewan guru berdasarkan kriteria yang telah disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.

Apabila satuan pendidikan memasukkan unsur nilai UN dalam kriteria kelulusannya maka otomatis perolehan nilai UN bisa menjadi penentu kelulusannya. Sebaliknya apabila satuan pendidikan tidak memasukkan nilai hasil UN ke dalam salah satu kriteria kelulusan maka berapapun nilai UN nya tidak akan mempengaruhi kelulusannya.

Yang mempengaruhi kelulusannya adalah IKUT atau TIDAK IKUT Ujian Nasional.

Wallahu a’lam bish-shawab...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.