Ilustrasi Kepala Skolah Mulai semester ini penerapan dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010 mulai disentil oleh pemerintah melalui P2TK...
Home / Posts filed under Search results for kepala sekolah
Showing posts sorted by relevance for query kepala sekolah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kepala sekolah. Sort by date Show all posts
10 May 2015
Ilustrasi Kepala Skolah |
Mulai semester ini penerapan dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010 mulai disentil oleh pemerintah melalui P2TK Dikdas, khususnya Bab V Pasal 10 yang mengatur tentang masa tugas Kepala Sekolah. Sehingga banyak Kepala Sekolah yang tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya karena “ SK Kepala Sekolah Kadaluarsa.”
Setelah penerapan tentang masa tugas kepala sekolah dipertanyakan, bukannya tidak mungkin ke depan point demi point pelaksanaan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 akan ditagih. Salah satunya tentang “Sertifikasi Kepala Sekolah” yang diimplementasikan dalam bentuk NUKS (Nomor Induk Kepala Sekoah).
Pada peraturan yang lain yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Setelah calon kepala sekolah sudah melalui tahapan rekrutmen dan diklat, maka selanjutnya memasuki tahapan penerbitan sertifikat dan NUKS dengan alur sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a
| Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS |
b
| Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In |
2. Verifikasi
a
| Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. |
b
| Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. |
c
| Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. |
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a
| Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M. |
b
| Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi. |
c
| Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS. |
d
| Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. |
e
| Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah |
f
| Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah |
g
| NUKS terdiri dari 21 digit |
h
| NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah |
i
| Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan. |
4. Penyerahan Sertifikat
a
| LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM |
b
| LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir, melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima |
c
| Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima. |
Selanjutnya progress penerbitan NUKS oleh LP2KS dapat dipantau pada laman http://lppks.kemdikbud.go.id/ Tentu saja yang bisa mengecek pada laman tersebut adalah mereka (calon/Kepala Sekolah) yang sudah melalui tahapan-tahapan seperti disebutkan di atas.
06 February 2019
Pendahuluan
Tujuan :
Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk:
- mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
- meningkatkan pertanggungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ Sekolah;
- melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
- memperbaiki kualitas PBJ Sekolah melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
- mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
- mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
Prinsip dan Etika
PBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a. kepala Sekolah;
b. Bendahara BOS Reguler;
c. tenaga administrasi Sekolah; dan
d. guru.
2. Penyedia.
Dalam melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
a. menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b. menetapkan spesifikasi teknis;
c. membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d. melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
e. memilih dan menetapkan Penyedia;
f. mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g. melaksanakan pembelian langsung; dan
h. menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
4. Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
5. Penyedia
Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A. Umum
- PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
- PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
- apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1. Spesifikasi Teknis
- kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis.
2. Harga Perkiraan
Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:
- harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
- informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
- perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1. Penyedia
Penyedia memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
a. diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b. memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2. Tata cara pemilihan
a. Kepala Sekolah atau Bendahara BOS Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
b. PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
- kepala Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- kepala Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah langsung melakukan negosiasi;
- kepala Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia, maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
- kepala Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah menetapkan Penyedia.
c. PBJ Sekolah dengan nilai lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kepala Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan;
- kepala Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ terdekat; dan
- Bendahara BOS Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
Serah terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
- sebelum pelaksanaan serah terima, Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
- Bendahara BOS Reguler dan Penyedia menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
- Bendahara BOS Reguler meminta Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
- Penyedia dikenakan denda 1/1000 (satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak/perjanjian; dan
- Bendahara BOS Reguler menyerahkan hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E. Bukti
Bukti PBJ Sekolah merupakan dokumen pertangungjawaban dalam PBJ Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bukti pembelian seperti faktur, nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kuitansi pembayaran untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
- Surat Perintah Kerja (SPK) untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SPK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 paling sedikit memuat:
- judul SPK;
- nomor dan tanggal SPK;
- nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran (SPP);
- nomor dan tanggal berita acara negosiasi;
- sumber dana;
- waktu pelaksanaan;
- uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
- nilai pekerjaan;
- tata cara pembayaran;
- tanda tangan kedua belah pihak; dan
- syarat dan ketentuan umum yang paling sedikit memuat itikad baik, tanggung jawab Penyedia, dan ketentuan penerimaan hasil PBJ Sekolah.
F. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan PBJ Sekolah dianjurkan untuk dilaksanakan secara nontunai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan.
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
G. Pencatatan Inventaris dan Aset
Pencatatan inventaris dan aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sekolah wajib melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah yang menjadi inventaris pada Sekolah;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, selain melakukan pencatatan hasil PBJ Sekolah sebagai inventaris sekolah, juga menyampaikan laporan hasil PBJ Sekolah kepada Pemerintah Daerah untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah; dan
- pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
AUDIT DAN EVALUASI
A. Audit
Audit terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Evaluasi
Evaluasi PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun;
- evaluasi PBJ Sekolah dapat dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan
- hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
Download Juknis BOS 2019
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH (lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019)
Pendahuluan Tujuan : Mekanisme PBJ Sekolah bertujuan untuk: mendorong transparansi PBJ Sekolah dengan penyediaan dan keterbukaan inf...
17 May 2015
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya |
Kepemimpinan pendidikan adalah kemampuan untuk mempengaruhi, mendorong, menggerakkan, mengarahkan, memberdayakan seluruh sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Adapun kepemimpinan pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, guru dan personel sekolah pada dimensi kepemimpinan masing-masing. Kepala sekolah menjadi pemimpin pendidikan yang mengatur semua personel, guru menjadi pemimpin bagi siswa, dan personel sekolah yang lain yang menjadi pemimpin pada tiap unit kerja tertentu (Rohmat, 2010).
Kepala sekolah/madrasah sebagai top leader dalam sebuah institusi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah merupakan komponen pendidikan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”. Sarjilah mengatakan, pengelolaan sekolah/madrasah yang efektif dan eisien tidak akan lepas dari tugas dan fungsi kepala sekolah. Kegagalan dan keberhasilan sekolah banyak ditentukan oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah merupakan pengendali dan penentu arah yang hendak ditempuh oleh sekolah menuju tujuannya.
Kepala sekolah/madrasah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah/madrasah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam memberdayakan lingkungan sekola/madrasah dan masyarakat sekitar, kepala sekolah/madrasah merupakan kunci keberhasilan, menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada siswa di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua serta masyarakat tentang sekolah/madrasah.
Dalam usaha mencapai tujuan pendidikan, kepala sekolah/madrasah harus mampu melaksanakan perannya dengan baik. Adapun peran kepala sekolah/madrasah menurut Diknas adalah sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator atau sering disebut EMASLIM (Diknas, 2000 :iv). Dari ketujuh peran tersebut dapat diringkas menjadi dua yaitu sebagai manajer dan pemimpin (leader). Seringkali manajer dan pemimpin dianggap sama, sebenarnya dua tersebut merupakan hal yang berbeda. Sebagai manajer, kepala sekolah/madrasah harus mampu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan perangkat manajemen dan sumber daya organisasi, sedangkan sebagai pemimpin, kepala sekolah/madrasah harus mampu melakukan perubahan atau pembaharuan organisasi ke arah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan sekolah efektif hanya mungkin didukung oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin pendidikan yang efektif. Fred M. Hechinger (Rohmat,2010) pernah menyatakan:
“Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk, dan sekolah buruk dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk. Saya juga menemukan sekolah yang gagal berubah menjadi sukses, sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya.”
Pandangan tersebut menganjurkan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan secara cermat.
Dalam menjalan perannya, kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin menjalankan berbagai aktivitas kepemimpinan, yang meliputi :
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah, LP2KS, 2011
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya Kepemimpinan pendidikan adalah kemampuan unt...
13 March 2020
Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Satu periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru.
Selain itu Kepala Sekolah setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan
lembaga);
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020, Kepala Sekolah dapat menjabat 4 (empat) Periode
Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah te...
23 July 2015
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
- usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
- peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah,
Bagan Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah |
Perencanaan Program :
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
- Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Membuat perencanaan program induksi.
Pelaksanaan Program
- Menyusun Program Kerja
- Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
- Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
- melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
- melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
- melakukan pembinaan prestasi unggulan;
- melakukan pelacakan terhadap alumni;
- Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
- Mengelola sarana dan prasarana;
- Membimbing guru pemula;
- Mengelola keuangan dan pembiayaan;
- Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
- Melaksanakan program induksi
Supervsi dan Evaluasi :
- Melaksanakan program supervisi.
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
- Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
Kepemimpinan Sekolah :
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut:
- menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
- merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
- menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
- membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
- bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
- melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
- berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
- menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
- menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
- bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
- melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
- membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
- menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
- menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
- memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
- mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
- merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
- menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
- melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
- membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
- menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
- mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
- memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
- memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
- melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
- memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
- menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
- membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
- menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
- menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
- memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
- mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
Sistem Informasi Sekolah :
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
- menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
- melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
- menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
- didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
- didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
- penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
- penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
- melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
- meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
- melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Sumber : Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, 2011
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kine...
09 May 2014
Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.
Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Berikut ini kami sajikan materi-materi serta contoh laporan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah dengan harapan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
- Latihan Kepemimpinan
- Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
- Pengelolaan Keuangan Sekolah
- Program Kegiatan Produksi dan Jasa
- Pengelolaan Kurikulum
- Supervisi Akademik
- Pengelolaan Peserta Didik
- Pengelolaan Sarpras
- Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah
- Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- TIK dalam Pembelajaran
- Monitoring dan Evaluasi
- Juklak Pemerolehan Sertifikat dan NUKS
LAMPIRAN LAPORAN OJL :
Contoh sertifikat Kepala Sekolah :
MATERI DAN LAPORAN DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dal...
31 July 2014
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 |
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa BPDSMPK bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan/Professional Development for Education Personnel (ProDEP) untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah proses penyediaan calon kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah didasarkanpada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan kemudian dilakukan rekrutmen dengan memberikan kesempatan bagi guru terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diselenggarakan oleh pemerintah daerah antara lain melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (komisi yang membidangi pendidikan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.
Pemerintah daerah dengan segala kewenangannya dapat menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah mulai tahap rekrutmen, seleksi administratif, seleksi akademik, dan pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah, sepanjang memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah yang terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah terakreditasi maka pemerintah daerah, baik langsung maupun dengan fasilitasi pemerintah dapat bekerjasama dengan LPPKS, LPMP atau lembaga lain yang setara.
Amanah pemerintah melalui Permendiknas No.6 Tahun 2009 menggariskan agar LPPKS melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Konsekuensi logis dari amanah ini antara lain mendudukkan LPPKS sebagai LeadingSector penyelenggaraan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (PPCKS/M), artinya setiap pihak yang akan melaksanakan PPCKS/M wajib berkoordinasi dengan LPPKS. Dengan kata lain, sebelum melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah, dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan harus menyampaikan kepada LPPKS bahwa dinas pendidikan akan menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya penjaminan mutu pelaksanaan PPCKS/M.
Sebagai Leading Sector LPPKS wajibmelakukan supervisi pada saat dinas pendidikan atau melalui lembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan melaksanakan seleksi akademik dan Diklat Calon Kepala Sekolah (In 1, OJL, In 2) dengan biaya dari dinas pendidikan atau Pemerintah. Dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan wajib menyampaikan dokumen hasil seleksi administratif, dokumen hasil seleksi akademik, dan dokumen hasil Diklat Calon Kepala Sekolah kepadaLPPKS. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar oleh LPPKS dalam memproses Nomor Unik Kepala Sekolah, NUKS, dan sertifikat kepala sekolah.Calon Kepala Sekolah yang sudah memiliki NUKS merupakan aset pemerintah daerah yang dapat diangkat kapan saja sesuai formasi yang ada setelah lulus penilaian akseptabilitas.
MENGENAL PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH (PPCKS)
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pengembangan Sumber ...
07 July 2015
AcaraPelantikan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK Kab. Lombok Timur |
Pada hari sabtu, 4 Juli 2015 bertempat di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur, telah berlangsung acara pelantikan Kepala Sekolah di lingkup DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 316 orang Kepala Sekolah yang dilantik pada kesempatan itu umumnya terdiri dari kepala sekolah baru, yang berasal dari guru (promosi) dan ada juga beberapa yang berupa mutasi tempat tugas.
Sebagai kepala sekolah yang baru bertugas tentunya banyak hal baru yang perlu dilakukan. Oleh karena itu kami berharap semoga tulisan kecil yang kami kutip dari Buku Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 ini bisa memberikan gambaran tentang apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah merupakan salah satu unsur penjaminan mutu pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain: (a) merencanakan program, (b) melaksanakan rencana kerja, (c) melaksanakan pengawasan dan evaluasi, (d) menjalankan kepemimpinan sekolah, dan (e) menerapkan sistem informasi sekolah
Merencanakan Program
Dalam merencanakan program kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah adalah membuat dan mennetukan Visi, misi, tujuan dan Rencana Kerja Sekolah.Visi merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
- dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
- mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihakpihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
- diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Misi sekolah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah. Misi sekolah:
- memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
- menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
- menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
- memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
- memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
- dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Tujuan sekolah adalah hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai. Tujuan sekolah:
- menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
- mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
- mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
- mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
- disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Rencana Kerja Sekolah
a. | Sekolah membuat: |
| |
b. | Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah: |
| |
c. | Rencana kerja empat tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah. |
d. | Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas |
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan: | |
|
Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah
AcaraPelantikan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK Kab. Lombok Timur Pada hari sabtu, 4 Juli 2015 bertempat di aula Kantor Kementr...
25 April 2018
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang lebih menekankan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan. Sehingga Kepala Sekolah tidak perlu lagi masuk mengajar siswa di kelas, meskipun dalam kondisi tertentu misalnya di sekolahnya kekurangan guru maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja masuk mengajar di kelas. Dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud yang terdiri dari 12 Bab dan 25 pasal tersebut mengatur banyak hal, akan tetapi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas tentang Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah, karena hal ini yang agak berbeda dengan peraturan yang lama.
Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud adalah penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Sedangkan periodisasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), karena pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.
Setiap masa periode dilaksanakan pada kurun waktu 4 (empat) tahun. Mengenai penugasan kepala sekolah ini pada pasal 10 Permendiknas No 28 Tahun 2010 disebutkan :
- Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
- Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerjaminimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
- Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;atau
b. memiliki prestasi yang istimewa. - Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
- Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakanbbtugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajibanbmelaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dijelaskan bahwa :
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun.
- Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12(dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling lama 2(dua) masa periode atau 8(delapan)tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembalisebagaiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Download file : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun
Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dina...
03 August 2018
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Khsusus untuk Kompetensi Kewirausahaan, banyak diantara Kepala Sekolah yang memahaminya sebagai kompetensi "menghasilkan uang/bisnis". Sehingga diimplementasikan ke dalam program-program yang kira-kira menghasilkan uang seperti kantin sekolah, koperasi dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu yang dimaksudkan dalam aturan ini. Kompetensi kewirausahaan lebih ditujukan kepada jiwa dan sikap mental wirausahawan. Oleh karena itu berikut ini sedikit kami paparkan, apa sih sebenarnya yang dimaksud kompetensi kewirausahaan itu. Tulisan berikut kami kutip dari buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2017
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya.
Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup.
Salah satu kegiatan dalam rangka implementasi kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah |
Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan:
- menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah;
- melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
- memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan
- mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik;
NO
|
KOMPONEN
|
LANGKAH
OPERASIONAL
|
PERANGKAT
|
1
|
Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah. 1.Kepala sekolah mengembangkan inovasi
dalam sistem pengelolaan sekolah.
2. Kepala sekolah mengawasi/memantau
pelaksanaan inovasi dalam sistem pengelolaan
|
1. Tim menyusun program
pengembangan inovasi dalam pengelolaan sekolah yang berisi: tujuan inovasi,
manfaat inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, hasil inovasi.
2. Ada tim
pengembangan inovasi pengelolaan sekolah.
3. Pengawasan/pemantauan inovasi
dalam sistem pengelolaan dilaksanakan dengan:
a. membaca laporan pelaksanaan
inovasi pengelolaan sekolah;
b. memberikan rekomendasi perbaikan inovasi
pengelolaan sekolah; dan
c. memberikan penghargaan terhadap hasil usaha tim
pengembang.
|
Dokumen pedoman pengembangan
inovasi pengelolaan sekolah berisi:
1. Tujuan inovasi
2. Manfaat inovasi
3.
Mekanisme pelaksanaan inovasi
Hasil inovasi
Ada SK tim pengembang
|
2
|
Melakukan kegiatan dalam upaya
mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
|
1. Kepala sekolah
memfasilitasi guru dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian
melalui IHT/ pembinaan.
2. Kepala sekolah untuk mengembangkan lingkungan
kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru.
3. Menciptakan kondisi belajar
peserta didik yang lebih kondusif.
4. Memberikan pengarahan yang inspiratif,
sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal
sekolah.
5. Memotivasi terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang
para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi.
6. Menentukan
arah perubahan, menyeleraskan hubungan kerja orang-orang di sekolah, dan
meningkatkan motivasi berprestasi.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
3
|
Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
|
1. Menjalin komunikasi ,
membimbing , mengawasi dan memantau guru dan tenaga kependidikan secara
berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
2. Melakukan penilaian
kinerja guru secara obyektif.
3. Mengendalikan kinerja tenaga kependidikan.
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
4
|
1. Notulen, daftar hadir
IHT/pembinaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
1. Memantau secara
berkelanjutan dalam melaksanakan pembelajaran.
2. Melakukan supervisi
personal, merefleksi dan menindaklanjuti hasil refleksi.
3. Memantau secara
berkelanjutan hasil belajar peserta didik.
|
1. Jurnal Kepala sekolah.
2.
Catatan refleksi.
3. Catatan prestasi peserta didik.
|
5
|
Mengembangkan pengelolaan
kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
|
1. Merencanakan program
kegiatan produksi sekolah.
2. Mengupayakan sarana prasarana yang dapat
dijadikan sebagai kegiatan belajar peserta didik dalam dunia nyata.
|
1. Program Pengembangan
Kewirausahaan.
2. Jurnal Kepala sekolah.
|
Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...