Tahapan Kerja Kepala Sekolah (halaman 3)

Alur Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah

Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

Program Pengawasan :

  1. Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Penyusunan program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
  3. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  5. Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan
  6. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah/madrasah.
  7. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
  8. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah. kepala sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
  9. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
  10. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
  11. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
  12. Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan

Evaluasi Diri Sekolah

  1. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah.
  2. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Sekolah melaksanakan:
    1. evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
    2. evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurangkurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
    3. Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
  4. Langkah-langkah pelaksanaan EDS sebagai berikut:
    1. Sekolah membentuk Tim Pengembang Sekolah.
    2. Sekolah melakukan sosialisasi EDS.
    3. Sekolah melakukan pengisian instrumen EDS kualitatif.
    4. Sekolah menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) berdasarkan hasil EDS.
    5. Sekolah melakukan pengisian EDS online.
    6. Sekolah menyusun laporan EDS. 

Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
  1. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
  2. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
  3. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
  4. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah, pemakai lulusan, dan alumni

 Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1.  direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  2. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik

Akreditasi Sekolah

  1. Sekolah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Sekolah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
  3. Sekolah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.

 Menjalankan Kepemimpinan Sekolah

  1. Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah. 
  2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Kepala SMP/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah
  4. Kepala SMA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, saranaprasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah.
  5. Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah.
  6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
  7. Kepala sekolah:
    1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
    2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
    3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah;
    4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
    5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah;
    6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah;
    7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
    8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
    9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
    10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
    11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
    12. meningkatkan mutu pendidikan;
    13. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
    14. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah;
    15. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
    16. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
    17. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber
    18. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
  8. Kepala sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

Menerapkan Sistem Informasi Sekolah 

  1. Dalam rangka menerapkan sistem informasi, sekolah:
    1. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
    2. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
    3. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
    4. melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Komunikasi antarwarga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah (halaman 2)

Halaman 1 >> Halaman 2 >> halaman 3 >>

1 komentar:

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.