10 April 2018
Praja IPDN |
IPDN yang salah satu persyaratannya adalah "bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini, pada tahun 2018 menyediakan kuota sebanyak 2000 orang calon praja.
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan :
- ) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan 2015 sampai dengan 2018.
- ) Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah Bagi pendaftar lulusan tahun 2015 sampai dengan 2016
- KTP elektronik bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau KK menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar pada website https://sscndikdin.bkn.go.id
- surat keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA kelas 3 tahun ajaran 2017-2018 surat elektronik atau email yang masih aktif
- pas foto
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana Karena melakukan kejahatan
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria kecuali karena ketentuan agama/adat
- Tidak bertato atau bekas tato
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka pendaftar :
- Bersedia untuk tidak menikah/kawin selama Mengikuti pendidikan
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
- Bersedia diberhentikan sebagai pelajar IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada website http://spcp.ipdn.ac.id
- Seleksi administrasi
- Tes Kompetensi Dasar
- Tes Kesehatan Daerah
- Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
- Penentuan akhir ;
- ) Verifikasi faktual Dokumen
- ) Tes Kesehatan Pusat
- ) Tes Kesamaptaan
- ) Tes Wawancara
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018
02 January 2017
Asal mula munculnya istilah Cuti Bersama
Sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri (PNS, TNI dan POLRI), termasuk kepada pejabat negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lain-lain).
Beberapa tanggapan tentang pelaksanaan Cuti Bersama di bidang pendidikan
Bupati Ciamis menerbitkan Surat Edaran No. 02 tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang pada salah satu butir penjelasannya menyebutkan “Ketentuan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.”
Surat Edaran Kadis Dikpora Lotim Cuti Bersama tahun 2017 |
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl243/cuti-massal-karyawan-(cuti-bersama)
- http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/NakerTrans/1190826144b456a888e3bd.pdf
- http://bkdd.ciamiskab.go.id/phocadownloadpap/kepegawaian/libur%20nasional%20dan%20cuti%20bersama%20tahun%202017.pdf
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10208285370993493&set=a.1784620016854.2088958.1280118872&type=3&theater
PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ?
29 June 2015
IGI ikuti Forum Silaturrahmi Kemendikbud Bersama Asosiasi Profesi dan Penggiat Pendidikan
23 June 2015
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI : Sumarna Surapranata, Ph.D |
- Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
- Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK,
- Rekrutmen,
- Distribusi,
- Pembinaan Karir,
- Kesejahteraan,
- Penghargaan
- Perlindungan, dan
- Program Afirmasi.
9 Agenda Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
11 June 2015
Menunggu kehadiran Mendikbud Anies Baswedan di SMPN 1 Magelang |
Pada kesempatan itu Mendikbud menyampaikan pesan-pesan dalam pidatonya yang cukup inspiratif dan menggugah. Bahkan ada istilah yang baru kita dengar mungkin yang tercantum dalam pesan-pesannya yaitu Kesalehan Publik.
Kesalehan publik tidak mungkin dihasilkan oleh satu dua orang saja namun semua berperan dalam keberhasilan itu. Membangun sekolah bermutu dibutuhkan ekosistem yang baik, tidak hanya sekolahnya, anak - anak adalah ibarat bibit dan diletakkan di tanah yang subur dan cuaca yang baik. Membangun pendidikan tidak hanya bibit yang baik, namun tanah dan cuaca yang baik, penting sekali komitmen dari semua yang ada, siswa, sekolah, guru dan pemerintahnya,Kepala Sekolah berperan penting, jika leadersipnya bagus maka seluruh komponen sekolah akan mengikutinya, this is leadeship role, peran tidak hanya menempel saat menjabat namun saat tidak menjabatpun masih di ingat.Masa depan syarat mendasar adalah integritas dan kejujuran, masa depan yg jujur akan selamat, dan yang tidak jujur akan kujur. Masa depan transparansi akan menjadi norma, semua iteraksi akan terdokumentasi dengan baik. Dua puluh tahun lagi semua orang akan mempunyai kriminal record.Sebentar lagi kita memasuki global, anak kita harus bersiap, jangan sampai pendidikan berasusmsi bahwa pendidikan masih akan seperti ini terus, masa depan akan berubah dimana integritas menjadi sangat penting, integritas di mulai dari rumah dan sekolah.Kita akan membuat jujur adalah normal dan yang tidak jujur adalah tidak normal. Generasi 30 tahun yang akan datang yg akan memimpin kita, dan mereka adalah wajah masa depan kita. Tangan kitalah yang menentukan baik dan buruknya mereka. Di tangan para guru dan sekolah ada kewajiban masa depan. Ada guru yang di ingat dan ada guru yang dilupakan., guru yang di ingat adalah guru yang menginspirasi dan guru yang menyebalkan.Guru yang membawa pesan dan kesan sepanjang hidup, jangan sampai kita di ingat karena menyebalkan. Perubahan berjalan dengan cepat, karena itu pada anak anak kita tidak mau jadi apa tapi mau berkarya apa di masa depan. What can I create, dan rangsanglah anak untuk kreatif untuk itu gurunya harus kreatif.Bila anaknya di suruh membaca gurunya juga harus membaca. Kunci keberhasilan tidak pada kurikulum namun peran guru lebih penting. Kita akan terus meningkatkan kompetensi guru, pemerintah akan berpatner dengan pemda untuk meningkatkan komitmen untuk peningkatan mutu guru.Ekosistem pendidikan di magelang adalah baik, karena banyak anak yang berasal dari luar daerah. Orang tua tidak akan melepas putra - putrinya untuk sekolah di luar kotanya kalau di kota tersebut ekosistemya tidak baik.Magelang adalah Kota yang mempunyai angka itegritas tertinggi, integritas di atas 97 dan nilai UN 93, 53, contoh tidak hanya akademik tinggi dan kareakter integritas tinggi, maka Magelang sudah mensuplai orang - baik untuk masa depan Indonesia. Jangan di catat sebagai ketidaknormalan, tapi dipandang sebagai kenormalan, yuk kita jadi generasi yang berubah,Dahulu ada era perbudakan dan dianggap normal, pasar manusia itu ada, dan orang yang melawan perbudakan di anggap aneh. Rasialis itu dulu normal, hari ini sudah berbeda tidak ada lagi perbudakan manusia. Dunia ini berubah, ada periode di mana korupsi itu normal namun yang akan datang akan muncul bahwa korupsi itu memalukan.Berikan anak kepercayaan diri yang baik agar ada perubahan di masa depan, dan dari Kota Magelang kita sebar virus kebaikan.
Mendikbud : dari Kota Magelang kita sebar virus kebaikan
07 June 2015
- Irawati Durban
- Didik Nini Thowok
- Aditya Gumay
- I Nyoman Nuarta
- Tan Deseng
- Mang Udjo
- Nasirun
- Purwacaraka
- Gilang Ramadhan, dan
- Supadminingtyas
- Siswa kelas X dan XI SMA/SMK di seluruh Indonesia
- Memiliki prestasi di bidang budaya yang dipilih (dibuktikan dengan melampirkan sertifikat/bukti prestasi/video/foto)
- Aktif mengikuti kegiatan organisasi di bidang seni
- Mendaftar secara online di alamat website http://bbm.kemdikbud.go.id
- Mengisi dokumen kelengkapan dengan username dan password yang telah didaftarkan di alamat http://bbm.kemdikbud.go.id/login
- Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2015
Komplek Kemdikbud RI Gd. E Lt. 4 Senayan - Jakarta
Telepon: (021) 572 - 5517
Jam Kerja: 09.00 - 16.00
Email: bbm@kemdikbud.go.id
Kemdikbud adakan belajar bersama Maestro Kebudayaan
17 March 2015
1)
| kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) |
2)
| latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan |
3)
| sertifikat profesi guru untuk PAUD |
1)
| kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1) |
2)
| latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan |
3)
| sertifikat profesi guru untuk SD/MI |
a
| guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau |
b
| guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan |
Surat Edaran PB PGRI perihal “Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik”
28 February 2015
Diberitakan pada laman dikdas.kemdikbud.go.id, Kemdikbud bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan menggelar Simposium Pendidikan Nasional. Acara yang digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015 ini dibuka dan ditutup oleh Mendikbud Anies Baswedan.dan mengambil tema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia”.
Simposium dibagi dalam enam kelompok (cluster). Tiap kelompok membahas satu tema, dan masing-masing menghasilkan rekomendasi yang dibacakan pada akhir acara. Adapun rekomendasi yang dihasilkan antara lain :
MUTU & KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL
- Pemerintah perlu mengkaji ulang persoalan konseptual fundamental Kurikulum 2013, terutama konsep Kompetensi Inti (spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan) dan Kompetensi Dasar. Deskripsi kompetensi inti hendaknya mengintegrasikan seluruh domain berpengetahuan dengan mengorientasikan KI pada nilai-nilai Pancasila yang dinyatakan di setiap jenjang pendidikan.
- Pemerintah pusat menentukan Kompetensi Dasar dan membuat indikator kompetensi dasar. Desain silabus diserahkan pada Pemerintah Daerah, RPP didesain oleh guru di satuan pendidikan. Pemerintah daerah mengembangkan buku ajar berdasarkan KD dan Silabus yang dibuat sehingga semangat keragaman dan kebhinekaan tetap terjaga.
- Pemerintah mengembalikan nomenklatur pendidikan agama secara mandiri, tidak digabungkan dengan pendidikan budi pekerti. Isi pelajaran agama hendaknya berupa ajaran dan sikap-sikap religius yang terarah pada nilai-nilai kesalehan sosial yang bersifat inklusif. Pendidikan Budi Pekerti yang bersifat lintas agama/iman/keyakinan penting untuk dikembangkan di sekolah dalam rangka memperkaya pengalaman keragaman siswa.
- Pemerintah mengembalikan pembelajaran TIK dalam pembelajaran di sekolah sebagai bagian dari pengembangan kemampuan literasi media anak-anak Indonesia di tentang tantangan global.
- Pemerintah mendesain kebijakan evaluasi pendidikan secara komprehensif (Ujian Nasional-SNMPT) yang melibatkan PTS. Mengevaluasi SNMPTN jalur undangan dengan kuota 50 persen, mengganti dengan kuota 5 persen. Memberikan kesempatan yang adil bagi siswa Indonesia untuk mengikuti tes masuk jalur tertulis dengan kuota lebih besar (70-80 persen). Ujian SNMPT melibatkan PTS berkualitas.
- Pasca kebijakan UN, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab meningkatkan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dan sekolah dalam rangka integritas penilaian pendidikan secara jujur. Pemerintah menghapuskan UN untuk siswa SD dan SMP. Untuk memonitor kualitas pendidikan nasional dibuat evaluasi pemetaan pendidikan bagi siswa kelas 4 dan 7 yang dilakukan dengan rentang waktu 2/3 tahun sekali. Istilah UN perlu dikaji ulang.
- Penilaian hasil belajar SD memasukkan penjelasan kualitatif-deskriptif dan kuantitatifangka. Pendekatan pembelajaran tematik integratif, namun penilaiannya tetap berbasis mata pelajaran. Pemetaan kompetensi dasar dalam tiap mata pelajaran perlu dibuat dengan lebih komprehensif.
- Pemerintah mengkaji ulang payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Kurikulum 2013 dan mengadakan sinkroninasi kebijakan Kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DEWAN PENDIDIKAN & KOMITE SEKOLAH
- Keberadaan Dewan Pendidikan & Komite Sekolah masih diperlukan. Status Dewan Pendidikan Nasional akan berada ditangan Menteri & akan dikonfirmasi.
- Memperkuat peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:
a. Melakukan penguatan kapasitas DP & KS, melalui pengembangan strategi yang lebih efektif (akan didiskusikan masyarakat sipil lebih lanjut bersama Dirjend Dikdasmen). b. Memperbaiki regulasi terkait: proses rekruitmen kepengurusan, pembagian kewenangan, kewenangan pengangkatan/penetapan, komposisi/unsur kepengurusan, periode kepengurusan, mekanisme akuntabilitas kinerja (Masyarakat sipil akan menyerahkan Policy Paper untuk dikaji oleh Kemdikbud).
- Perlu ada kampanye untuk menggerakan kesukarelawanan masyarakat untuk peduli pendidikan. Target: masyarakat, orang tua/wali, dunia usaha/industri. Siapa: pemerintah (kemdikbud-dikdasmen/kemenag) dan pemda, media masa, masyarakat peduli pendidikan (LSM, OMS, organisasi profesi, ormas, dll)
- Perlu ada alokasi dana khusus operasional dan penguatan kapasitas Dewan Pendidikan serta penguatasan kapasitas untuk komite sekolah dari APBD. (Perlu surat edaran Mendagri ke semua Pemda agar mengalokasikan dana untuk DP & KS dalam APBD)
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Memperkuat dasar hukum penataan dan pemerataan guru dari SKB 5 Menteri menjadi PP
(Peraturan Pemerintah) tentang Penataan dan Pemerataan guru dengan isi antara lain:- Membuka ruang partisipasi publik dalam siklus kebijakan PP, Permen
- Melakukan pemetaan pendidikan meliputi guru dan rombel sekolah (bagi daerah yang belum melakukan pemetaan pendidikan)
- Perhitungan kebutuhan guru yang akan diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk formasi CPNS guru dilakukan setelah penataan dan pemerataan guru berhasil dilakukan
- Pemerataan bukan hanya berorientasi pada kuantitas tapi juga kualitas guru. Termasuk
juga pemerataan guru yang bermutu ke sekolah yang dibawah standar. - Harus ada insentif untuk guru-guru yang dipindahkan tersebut dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
- Harus ada reward bagi pemda yang berhasil melakukan penataan dan pemerataan guru.
- Ada target waktu yang jelas tercapainya target penataan dan pemerataan guru (diusulkan akhir tahun 2019).
- Adanya turunan PP yang berfokus pada penataan dan pemerataan guru.
- Proses penyusunan RPP tentang penataan dan pemerataan guru perlu melibatkan tahapan belajar dari pengalaman implementasi oleh pemerintah daerah yang telah melaksanakan.
- Data yang dikeluarkan oleh kementerian hanya satu yaitu data yang terintegrasi.
- Mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan data Dapodik dalam penataan dan pemerataan guru
- Perlu adanya sinergisitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam sosialisasi kebijakan penataan dan pemerataan guru
- Perumusan kebijakan layanan pendidikan perlu melibatkan peran lembaga pendidikan swasta.
- Perlunya pendampingan dalam mengawasi implementasi kebijakan penataan dan Pemerataan guru.
PENINGKATAN MUTU DAN KESEJAHTERAAN GURU
- Mendorong perbaikan regulasi pengelolaan guru:
a Adanya PP atau revisi UU 23 tentang Otonomi Pendidikan, yang mengatur soal pengangkatan guru ditingkat provinsi. b SK pengangkatan tetap di daerah, tetapi seleksi perekrutan dilaksanakan di pusat secara umum c Untuk pemenuhan guru di daerah 3T perlu revisi PP 74 Tahun 2008. d Mengamandemen UU 23, jika pengangkatan dan penempatan dilaksanakan di tingkat provinsi - Mendorong perbaikan regulasi distribusi guru:
Revisi PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, termasuk perlu ada aturan untuk memindahkan guru di daerah. - Mendorong regulasi tentang linieritas & legalitas LPTK penyelenggara dan system database
a Harus ada PP yang menjelaskan tanggung jawab Pemda untuk menyekolahkan
guru-gurunyab Merinci pembagian tanggung jawab kualifikasi yang tercermin dalam anggaran c Mengatur keterlibatan masyarakat sipil d Amandemen UU Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005, 20 Tahun 2003, dimana ada fase
transisi untuk peningkatan kualifikasi akademik dan daerah khusus. - Minimalisasi mismatch antara bidang studi dan area distribusi
Pemerintah meminta LPTK untuk membuka program studi yang dibutuhkan sesuai data yang dimiliki Kemendikbud (revisi PP 74) - Seluruh guru sudah bersertifikat perbaikan rekrutmen, jadwal, persyaratan, dan uji kompetensi
a Membuat system rekrutment terbuka b Harus ada duduk bersama antar kementerian (Kemenkeu, Bappenas, Kemendag, Kemendikbud). Masyarakat sipil mengawal Bappenas dalam mengawal isu pendidikan c Perlu ada UU yang mengatur pendanaan pendidikan - Adanya regulasi yang mengatur mekanisme dan prosedur pengendalian PKG berbasis management information system :
a Harus ada PP yang mengatur kementerian yang menangani pendidikan b Harus ada Renstra kementerian pendidikan belum menjadi renstra pendidikan nasional (blue print pendidikan nasional)
ANGGARAN PENDIDIKAN
- Perlu dilakukan studi mengenai standar biaya satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) baik negeri maupun swasta, dengan memperjelas indikator capaian SPM. Termasuk menggunakan data susenas tentang pengeluaran biaya pendidikan, dan tingkat kemahalan daerah. Studi ini dilakukan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masyarakat sipil.
- Studi diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan program Wajar 12 tahun.
- Perbaikan regulasi mengenai kriteria dan tatakelola pendistribusian DAK Pendidikan Kabupaten/kota ke sekolah-sekolah
- Diusulkan adanya studi mengenai profil infrastruktur pendidikan (baseline), dan skema anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam rangka melengkapi skema-skema infrastruktur yang ada (seperti DAK Pendidikan)
- Untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, perlu adanya dukungan
pembiayaan untuk reformasi LPTK - Perlu memperkuat sistem pengaduan terintegrasi dengan melibatkan masyarakat sipil, secara berjenjang dari tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan
AKSES DAN KETERJANGKAUAN PENDIDIKAN
- Pemerintah harus merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana Program wajib belajar harus ditingkatkan dari 9 tahun menjadi 12 tahun
- Wajib belajar tidak hanya didefinisikan wajib sekolah, warga Negara bisa mendapatkan pelayanan pendidikan dari institusi yang lain seperti pesantren, sekolah alam, seminari dan lain-lain, harus diakui, didukung dan difasilitasi oleh Pemerintah
- Pemerintah menghilangkan hambatan administrasi pendidikan, seperti melampirkan Akta Lahir dan Kartu Keluarga, Ijazah TK/PAUD dll
- Menambah jumlah lembaga sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang setara di wilayah-wilayah geografis sulit seperti Papua, Papua Barat , NTT dll. Selain itu, perbaikan infrastruktur juga menjadi keharusan untuk memudahkan akses siswa menuju sekolah
- Pemerintah harus membuat pendekatan kultural dan ekonomi sehingga angka partisipasi sekolah penduduk terutama perempuan bisa ditingkatkan. Pendekatan agama (seperti melalui pesantren dan melibatkan ormas keagamaan secara aktif) merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat bersedia mengenyam pendidikan sampai minimal tingkat SMA/MA dan sederajat. Ditambah penyediaan pembiayaan pendidikan (skema pendanaan pendidikan yang sudah ada) agar tepat sasaran (on target). Keduanya diharapkan membuat banyak penduduk bisa
mengakses pendidikan sampai minimal 12 tahun. - Pemerintah harus membuat data yang valid terhadap penyandang disabilitas dan menegakkan aturan sekolah inklusif untuk membuka akses kepada penyandang disabilitas dalam lembaga pendidikan. Perhatian pemerintah selama ini masih sangat kurang terhadap pendidikan penyandang disabilitas. Hal tersebut menyebabkan akses pekerjaan para penyandang disabilitas menjadi kian susah.
- Pemerintah Pusat dan Daerah perlu bekerjasama membuat aturan keterkaitan antar kebijakan bantuan sosial dan saling berdampak, antara Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemerintah perlu melakukan pendekatan pemecahan problem yang menyebabkan rendahnya akses pendidikan berdasarkan kepada problem dan kebutuhan setiap daerah, tidak boleh seragam. Beberapa masalah terkait dengan geografis mempengaruhi jumlah lembaga pendidikan. Karena itu, pengadaan lembaga pendidikan dan aksesnya menjadi penting.
- Pemerintah menyediakan data secara transparan, akurat, mutakhir dan bisa diakses oleh publik. Sampai saat ini, data pendidikan masih relatif terbatas dari segi cakupan tahun kontemporer dan tidak bisa diakses secara mudah.
- Pemerintah perlu menggunakan dan mengembangkan beberapa tools yang lain, yang mendorong upaya perluasan akses pendidikan, seperti penggunaan literasi melalui internet. Akses pada internet harus terbuka lebar untuk memperluas manfaatnya bagi semua kalangan di negeri ini, kota dan desa.
- Pemerintah membuka atau transparans data peserta didik (melalui permintaan informasi public sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP) terutama terkait dengan peserta didik miskin peserta KIP atau penduduk Usia Sekolah yang masuk dalam program wajardikdas 9 tahun atau wajar 12 tahun.
- Pemerintah harus menjamin adanya akses pendidikan warga Negara yang memiliki kondisi khusus seperti anak dalam penjara, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, dan sedang hamil.
- Pemerintah harus menjamin tidak adanya diskriminasi dan menindak pihak manapun yang menyebabkan terhambatnya hak warga Negara mendapatkan pendidikan contoh stigma sosial, politik, dan kondisi khusus.
- Memperkuat Mekanisme Pengaduan berkaitan dengan akses bagi warga Negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
- Menindaklanjuti hasil kajian mengenai dampak negatif Otonomi daerah dalam Pelayanan Pendidikan dan Politisasi Pendidikan di Daerah.
Inilah Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...