Latar Belakang Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru sel...
Home / All posts
22 November 2017
Latar Belakang
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sumber foto : Facebook |
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema
Tujuan :
- Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera
Waktu dan Tempat Upacara
Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera
Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
- Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
- Pembina Upacara kepala sekolah
- Waktu upacara pada jam masuk sekolah
- Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah - Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
- Menyanyikan lagu “Hymne guru”
- Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
- Pembacaan do’a
- Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.
Download selengkapnya PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURUNASIONAL TAHUN 2017
21 November 2017
Tema: “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter’
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Selamat Pagi (siang), Salam Sejahtera, Om Swastiastu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan
Yang saya hormati,
Bapak/Ibu Gubernur …., Bapak/Ibu Bupati …, Bapak/Ibu Walikota …,*)
Bapak/Ibu anggota Forkompimda, Kepala Dinas Pendidikan, para Pejabat Sipil, TNI, dan Polri.
Segenap Pengurus PGRI, para undangan,
serta anggota PGRI di seluruh tanah air yang berbahagia,
Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karuniaNya, kita bersama-sama dapat melaksanakan upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2017 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 PGRI.
Bapak/Ibu, para guru anggota PGRI dan hadirin yang saya hormati,
Pada setiap tanggal 25 November, di seluruh pelosok negeri, di kantor –kantor pemerintahan hingga di sekolah-sekolah, kita bersama-sama memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang juga merupakan hari Hari Ulang Tahun PGRI sesuai Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Penetapan ini diperkuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sejak kelahirannya 100 hari setelah kemerdekaan RI, dengan dijiwai semangat proklamasi 17 Agustus 1945, PGRI gigih berjuang mencerdaskan bangsa, mengisi kemerdekaan dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berperang melawan kebodohan. Kini di era digital, PGRI sebagai organisasi profesi, siap melakukan transformasi perubahan sebagai kekuatan moral intelektual yang terus menerus mengajak dan mendorong seluruh pengurus dan anggotanya untuk belajar, mengakrabi teknologi dan beragamnyasumber belajar sebagai pusat pengembangan diri dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan anak didik. Perubahan mindset menjadi fokus perubahan ke dalam PGRI agar para guru, pendidik, dan tenaga pendidikan menjadi sosok inspiratif yang dirindukan kehadirannya oleh anak didik.
Bapak/Ibu, dan para guru yang saya hormati,
Sosok guru yang inspiratif adalah para guru yang mengedepankan sikap teladan, bijak penuh welas asih, memiliki disiplin diri yang kuat, mengedepankan kata-kata yang positif, tidak segan memberikan apresiasi kepada apapun hasil karya siswa serta menghormati mereka tanpa pilih kasih, menyatukan keberagaman dalam persatuan, senantiasa ingin memberi dan tidak menyerah dengan beragam tantangan yang dihadapi. Itulah cerminan sikap sejati pendidik. Sikap demikian niscaya memiliki kekuatan maha dahsyat yang mampu menggetarkan jiwa anak didik untuk bangkit, bersemangat menjelajah rasa ingin tahu pada samudra ilmu pengetahuan yang yang tak bertepi dan pada akhirnya tumbuh menjadi kekuatan luar biasa yang akan menentukan masa depan bangsa. Inilah wujud pendidikan karakter. Memahat hati dan jiwa anak didik untuk tumbuh menjadi pribadi yang matang dan kuat, rasa percaya diri yang tinggi, mencintai kebudayaan dan tanah airnya, dan mampu mengembangkan imaginasi dan kreativitas sehingga dapat menjadikan sesuatu dari semula tidak bernilai menjadi bermanfaat dan bernilai tinggi. Perubahan mindset guru menjadi perhatian serius PGRI yang berkomitmen menjadikan guru sebagai motor penggerak perubahan menuju bangsa yang maju dan berkepribadian Indonesia.
Di sisi lain, saya juga mengharapkan adanya perubahan mindset pengelola pendidikan di berbagai tingkatan dalam memperbaiki tata kelola pendidikan utamanya tata kelola guru. Berbagai persoalan pendidikan kiranya dapat diurai melalui tata kelola guru yang jelas, sistematis, dan komprehensif. Saat ini, terjadi kekurangan guru yang masif di semua jenjang, khususnya di pendidikan dasar dan di SMK akibat pensiun besar-besaran dan tidak adanya pengangkatan guru selama 8 tahun terakhir. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru, tenaga pendidikan utamanya guru honorer, GTT/PTT yang selama ini tiada kenal lelah mengisi kekosongan guru dengan mengajar sepenuh hati. Tanpa dedikasi dari mereka, dapat dibayangkan bagaimana proses pembelajaran berlangsung bila gurunya tidak ada. Adalah wajar, apabila berbagai pihak memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan peningkatan kualitas mereka. Persoalan lain yang terus menghantui proses pembelajaran yang berkualitas adalah banyaknya aturan adminsitratif yang berbelit-belit, berubah-ubah, dan menyita waktu guru yang seharusnya digunakan untuk mendidik dengan sebaik-baiknya. Semoga persoalan pencairan TPP, kenaikan pangkat, impassing, sertifikasi, dan lain-lainnya dapat disederhanakan, lebih terbuka dan memenuhi rasa keadilan para guru.
Saya mohon, Uji kompetensi dimanfaatkan sebagai sebagai instrumen dalam memetakan kemampuan guru yang hasilnya dimanfaatkan untuk mendisain dan melaksanakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan guru. Sudah saatnyakedaulatan guru sebagai profesi dikembalikan pada sumbunya sehingga guru dapat konsentrasi mendidik dengan sebaik baiknya. Saya mendorong akan adanya sistem yang jelas dan trasparan dalam tata kelola guru yang dapat mendorong guru melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab profesinya dengan baik, menjadikan guru terus belajar memperbaiki kemampuan akademik dan paedagogiknya, melakukan refleksi dalam bekerja, menulis pengalamannya profesionalnya, menciptakan iklimi belajar yang yang sehat dan inklusif, menjauhkan anak didik dari cara pandang dan tindakan radikalisme, melatih kejujuran, dan mencintai kebaikan dan kebenaran sebagai bekal hidup anak didik kelak. Saya percaya akan bertumbuh rasa percaya diri guru, bangga berprofesi sebagai guru yang mengukir tugas besar kemanusiaan menjadikan setiap anak hebat dan istimewa.
Pada kesempatan ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan berbagai pihak atas komitmennya terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, yang juga mengajak serta PGRI dalam merumuskan kebijakan tentang guru dan pendidikan.
Bapak/Ibu, para guru anggota PGRI yang saya banggakan,
Kami mohon agar para pengurus PGRI di berbagai tingkatan mulai dari Pengurus Besar hingga ranting bekerja keras mengawal perjuangan dan aspirasi para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan dengan santun, elegan, dan bermartabat tanpa membedakan status guru negeri, swasta, guru dibawah kementrian agama maupun kemendikbud, guru tetap maupun guru tidak tetap. Jadikan PGRI sebagai rumah yang nyaman bagi semua anggotanya. PGRI akan terus menjadi mitra strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memajukan pendidikan, dan menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dengan arif dan bijaksana agar tercapai sinergi yang optimal untuk mencapai pendidikan nasional bermutu dan berbudaya.
Bapak/Ibu, para guru anggota PGRI yang saya banggakan,
Pada setiap menyongsong HUT PGRI dan HGN, berbagai kegiatan dilaksanakan, mulai dari lomba karya tulis, lomba kreativitas pembelajaran, pemilihan kepala daerahyang berdedikasi tinggi bagi kemajuan pendidikan di daearahnya masing-masing; dan tahun ini, jalan sehat, ziarah ke TMP hingga menyampaikan solidaritasnya terhadap saudara kita Rohingya yang sedang kesulitan. Puncak perayaan HGN tahun 2017 dan HUT ke-72 PGRI akan dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabagha Kota Bekasi pada tanggal 2 Desember 2017 dan Insya Allah Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo berkenan memberikan amanatnya kepada para guru. PGRI berkomitmen bertekad menjadikan guru sebagaimana lokomotif perubahan, sejalan dengan tema HUT ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017 yakni “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter’
Hadirin yang berbahagia,
Mengakhiri sambutan ini, saya mengajak para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengamalkan jati diri PGRI, melaksanakan Kode Etik Guru, dan selalu meningkatkan komitmen dan profesionalisme dengan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik. Terima kasih kepada pemerintah, pemerintah daerah yang terus bersama-sama menggelorakan persatuan dan melaksanakan HGN dan HUT PGRI bersama-sama dengan hidmat, gembira dan penuh semangat kebersamaan. Terima kasih kepada orang tua dan masyarakat yang telah mempercayakan para guru untuk mendidik putra putri mereka. Mari perkuat sinergitas dan kerja sama antara Guru (sekolah), orang tua, dan masyarakat sebagai Tri Pusat Pendidikan sehingga anak-anak kita tumbuh sehat jasmani rohani dan dapat belajar dengan sebaik-baiknya.
Akhirnya, saya mengucapkan selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-72 PGRI kepada para guru di seluruh tanah air, semoga pengabdian kita memberikan makna bagi bangsa dan negara serta kemanusiaan, serta sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin. Mari kita tutup dengan salam perjuangan!
Hidup Guru !, Hidup PGRI !, Solidaritas ! Yes!.
Dan Salam Pancasila!
Billahi Taufik Walhidayah,Wassalmu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Om santi-santi Om.
Jakarta, 25 November 2017
Ketua Umum
Pengurus Besar PGRI
Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
NPA. 09030700004
DOWNLOAD DOKUMEN :
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017 DAN HUT KE-72 PGRI
Tema: “Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru Dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja Untuk Penguatan Pendidikan Karakter’ Assalam...
AL-MAUDUDY.COM (21/11/2017) - Inklusif diambil dari kata dalam bahasa inggris yakni “to include” atau “inclusion” atau “inclusive” yang berarti mengajak masuk atau mengikutsertakan. Dalam pengertian “Inklusif” yang diajak masuk atau yang diikutsertakan adalah menghargai dan merangkul setiap individu dengan perbedaan latar belakang, jenis kelamin, etnik, usia, agama, bahasa, budaya, karakteristik, status, cara/pola hidup, kondisi fisik, kemampuan dan kondisi beda lainnya (UNESCO: 2001; 17).
Sumber gambar : google |
Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang terbuka dan ramah terhadap pembelajaran dengan mengedepankan tindakan menghargai dan merangkul perbedaan. Sedangkan menurut Permendiknas No 70 tahun 2009 pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Untuk itu, pendidikan inklusif dipahami sebagai sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan yang dapat menghalangi setiap individu siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan yang dilengkapi dengan layanan pendukung.
Inklusif merupakan perubahan praktis dan sederhana yang memberi peluang kepada setiap individu dengan setiap perbedaannya untuk bisa berhasil dalam belajar. Perubahan ini tidak hanya menguntungkan individu yang sering tersisihkan seperti anak berkebutuhan khusus, tetapi semua anak dan orang tuanya, semua guru dan administrator sekolah, dan setiap anggota masyarakat dan lingkungannya juga mendapatkan keuntungan dari setiap perubahan yang dilakukan.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Secara umum pendidikan inklusif diselenggarakan dengan tujuan:
- memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya;
- memastikan semua pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif agar seluruh anak terlibat dalam proses pembelajaran Jadi, Inklusif dalam pendidikan merupakan proses peningkatan partisipasi siswa dan mengurangi keterpisahannya dari budaya, kurikulum dan komunitas sekolah setempat.
Sementara itu tujuan pendidikan inklusif sebagaimana tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Indonesia, Kemdiknas Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
- memberikan kesempatan kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya;
- membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar;
- membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah;
- menciptakan model pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran;
- memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat 2 yang berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 51 yang berbunyi “anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Landasan Pendidikan Inklusif
1) Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman: 2003). Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertikal maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dsb. Sedangkan kebinekaan horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dsb. Meskipun adanya keberagaman, namum kesamaan misi yang diemban di bumi ini adalah membangun kebersamaan dan interaksi yang dilandasi saling membutuhkan. Bertolak dari filosofi Bhineka Tunggal Ika, kelainan (kecacatan) dan keberbakatan hanyalah satu bentuk kebinekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa budaya, atau agama. Di dalam diri individu berkelainan, pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya di dalam diri individu berbakat pasti terdapat juga kecacatan tertentu, karena tidak ada makhluk di bumi ini yang diciptakan sempurna. Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya, seperti halnya perbedaan suku, bahasa, budaya, atau agama. Hal ini harus diwujudkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam, sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, dan silih asuh dengan semangat toleransi, seperti halnya yang dijumpai atau dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Landasan Yuridis
Landasan yuridis internasional penerapan pendidikan inklusif adalah Deklarasi Salamanca (UNESCO: 1994) oleh para menteri pendidikan sedunia. Deklarasi ini sebenarnya merupakan penegasan kembali atas Deklarasi PBB tentang HAM Tahun 1948, dan berbagai deklarasi lanjutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB Tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berkelainan memperoleh pendidikan, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogianya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Sebagai bagian dari umat manusia yang mempunyai tata pergaulan internasional, Indonesia tidak dapat begitu saja mengabaikan deklarasi UNESCO tersebut. Di Indonesia, penerapan pendidikan inklusif dijamin oleh Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus. Teknis penyelenggaraannya akan diatur dalam bentuk peraturan operasional.
3) Landasan Pedagogis
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 3, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Jadi, melalui pendidikan, semua peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus, dibentuk menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Tujuan ini mustahil tercapai jika sejak awal anak berkubutuhan khusus diisolasikan dari teman sebayanya di sekolah-sekolah khusus. Betapapun kecilnya, mereka harus diberi kesempatan bersama teman sebayanya.
4) Landasan Empiris
Penelitian tentang inklusif telah banyak dilakukan di negara-negara barat sejak 1980-an, namun penelitian yang berskala besar dipelopori oleh The National Academy of Sciences (Amerika Serikat). Hasilnya menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman & Messick ;1982). Beberapa pakar bahkan mengemukakan bahwa sangat sulit untuk melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena karakteristik mereka yang sangat heterogen (Baker, Wang, dan Walberg, 1994/1995). Beberapa peneliti kemudian melakukan analisis lanjut atas hasil banyak penelitian sejenis. Hasil analisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 penelitian, Wang dan Baker (1985/1986) terhadap 11 penelitian, dan Baker (1994) terhadap 13 penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Inklusif berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya.
Sumber : "Pendidikan Inklusif Dan Perlindungan Anak" - Pusat
Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayan 2015
Mengenal sekilas tentang Pendidikan Inklusif
AL-MAUDUDY.COM (21/11/2017) - Inklusif diambil dari kata dalam bahasa inggris yakni “to include” atau “inclusion” atau “inclusive” yang b...
20 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbaca di info GTK, maka tidak serta merta SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut terbit. Pada saat seperti ini statusnya adalah siap usul / siap SK. Pada saat status datanya siap usul tersebut Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan data tersebut apakah sesuai antara data yang diinputkan oleh sekolah melalui aplikasi dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada saat verifikasi inilah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terkadang bisa saja meminta berkas-berkas pendukung yang akrab kita kenal dengan istilah pemberkasan. Ada daerah yang melakukan pemberkasan ada pula daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Semua itu sah-sah saja karena sudah berada pada ranah kebijakan dan kewenangan masing-masing daerah.
Jika lolos verifikasi maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mengusulkan Guru yang bersangkutan melalui aplikasi SIM Tunjangan untuk diterbitkan SK TPG nya melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Selanjutnya Dirjen GTK akan menyalurkan dana Tunjangan sertifikasi tersebut melaui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota untuk guru PNS dan bendahara Dirjen GTK untuk guru sertifikasi bukan PNS. Jadi untuk guru PNS melalui mekanisme transfer daerah dan untuk guru bukan PNS melalui mekanisme transfer pusat.
Untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru semester 2 tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diberikan batas waktu (deadline) untuk pengusulan Data Siap Usul (data valid) sampai pada hari Kamis, 30 November 2017. Hal ini dikarenakan adanya proses mekanisme realisasi dari bendahara Dinas Pendidikan (guru PNS) atau bendahara Direktorat (guru bukan PNS) ke bendahara keuangan daerah atau negara yang membutuhkan waktu pengusulan 7 hari kerja.
Konsekwensinya apabila data siap usul (data valid) belum diusulkan lewat dari tanggal 30 Nopember 2017 maka realisasi pembayaran tunjangan profesinya akan melalui mekanisme carry over (Kurang/lebih bayar) tahun 2018.
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupat en/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjanganprofesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk Guru bukan PNS diberitahukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan verifikasi status kepegawaian bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi syarat beban 24 jam mengajar melalui aplikasi tunjangan profesi. jika tidak dilakukan verfikasi maka SK TPG guru tersebut tidak dapat di terbitkan pada tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pengumuman yang disampaikan oleh Bp. Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melalui statusnya di media sosial Facebook (Senin, 20/11/2017) selengkapnya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGUSULAN DATA SIAP USUL (DATA VALID) MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
BATAS WAKTU PENGUSULAN ADALAH KAMIS TANGGAL 30 NOPEMBER 2017, DIKARENAKAN ADA PROSES MEKANISME REALISASI DARI BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN (GURU PNS) ATAU BENDAHARA DIREKTORAT (GURU BUKAN PNS) KE BENDAHARA KEUANGAN DAERAH ATAU NEGARA YANG MEMBUTUHKAN WAKTU PENGUSULAN 7 HARI KERJA.
APABILA DATA SIAP USUL (DATA VALID) BELUM DIUSULKAN MELEWATI TANGGAL 30 NOPEMBER 2017 MAKA REALISASI PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI AKAN MELALUI MEKANISME CARRY OVER TAHUN 2018
============================
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI UNTUK SEGERA MELAKUKAN VERIFIKASI STATUS KEPEGAWAIAN BAGI GURU BUKAN PNS YANG TELAH MEMENUHI SYARAT BEBAN 24 JAM MENGAJAR MELALUI APLIKASI TUNJANGAN PROFESI. JIKA TIDAK DILAKUKAN VERFIKASI MAKA SK TPG GURU TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TERBITKAN PADA TAHUN 2017
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan
AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini terbac...
19 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (19/11/2017) - Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai hasil penilaian harian (PH), dapat dipilih beberapa alternatif berikut :
a) Alternatif 1
Peserta didik diberi nilai sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial. Misalkan, suatu mata pelajaran (IPA) memiliki KKM sebesar 64. Seorang peserta didik, Andi memperoleh nilai PH-1 (KD 3.1) sebesar50. Karena Andi belum mencapai KKM, maka Andi mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah Andi mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Andi memperoleh hasil penilaian sebesar 80. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai PH-1 (KD 3.1) yang diperoleh Andi adalah sebesar 80.
Keuntungan menggunakan ketentuan ini:
- Meningkatkan motivasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran re-medial karena peserta didik mempunyai kesempatan untuk memperoleh nilai yang maksimal.
- Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning).
Kelemahan menggunakan ketentuan ini:
Peserta didik yang telah tuntas (misalnya, Wati dengan nilai 75) dan nilainya dilampaui oleh peserta didik yang mengikuti remedial (misalnya, Andi dengan nilai 80), kemungkinan Wati mempunyai perasaan diperlakukan “tidak adil” oleh pendidik. Oleh karena itu, pendidik disarankan memberikan kesempatan yang sama pada peserta didik yang telah mencapai KKM untuk memperoleh nilai yang maksimal.
b) Alternatif 2
Peserta didik diberi nilai dengan cara merata-rata antara nilai capaian awal (sebelum mengikuti remedial) dan capaian akhir (setelah mengikuti remedial), dengan ketentuan:
- (1) Jika capaian akhir telah melebihi KKM (misalnya, Badar memperoleh nilai 90) dan setelah dirata-rata dengan capaian awal (misalnya, capaian awal Badar adalah 60) ternyata hasil rata-rata telah melebihi KKM (nilai 64), maka hasil rata-rata (nilai 75) sebagai nilai perolehan peserta didik tersebut (Badar).
- Jika capaian akhir telah melebihi KKM (misalnya, Andi memperoleh nilai 70) dan setelah dirata-rata dengan capaian awal (misalnya, capaian awal Andi adalah 50) ternyata hasil rata-rata belum mencapai KKM (nilai 64), maka Andi diberi nilai sebesar nilai KKM, yaitu 70.
c) Alternatif 3
Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, berapapun nilai yang dicapai peserta didik tersebut telah melampaui nilai KKM.
3 (TIGA) ALTERNATIF CARA PEMBERIAN NILAI DALAM PEMBELAJARAN REMIDIAL
AL-MAUDUDY.COM (19/11/2017) - Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang direm...
AL-MAUDUDY.COM (19/11/2017) - Pembelajaran tuntas (mastery learning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh kompetensi dasar mata pelajaran tertentu. Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual. Dengan demikian, ketuntasan belajar mempertimbangkan perbedaan individual peserta didik. Pembelajaran tuntas berpandangan bahwa peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan berbeda dalam mempelajari materi yang sama; ada yang memerlukan waktu lebih cepat namun ada pula yang memerlukan waktu lebih lama dibanding peserta didik pada umumnya. Peserta didik yang belajar lambat diperlukan langkah-langkah dan pemberian materi serta penanganan yang berbeda dengan peserta didik yang cepat.
Pembelajaran remidial dan pengayaan merupakan tindak lanjut guru terhadap proses dan hasil belajar peserta didik. Proses dan hasil belajar dapat berupa kesulitan penguasaan peserta didik terhadap satu atau dua KD, dan tidak bersifat permanen. Jika peserta didik belum mencapai KKM pada satu atau dua KD tertentu, maka peserta didik tersebut tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke KD berikutnya. Dengan demikian, setelah peserta didik menyelesaikan suatu tagihan segera dinilai dan ditentukan tindakan berikutnya, apakah mereka perlu diberi tindakan khusus (pembelajaran remidial atau pengayaan) atau tidak perlu diberi tindakan khusus.
Pembelajaran Remidial
Pembelajaran remidial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pembelajaran remidial adalah tindakan perbaikan pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimalnya dalam satu kompetensi dasar tertentu.
Perlu dipahami oleh guru, bahwa remidial bukan mengulang tes (ulangan harian) dengan materi yang sama, tetapi guru memberikan perbaikan pembelajaran pada KD yang belum dikuasai oleh peserta didik melalui upaya tertentu. Setelah perbaikan pembelajaran dilakukan, guru melakukan tes untuk mengetahui apakah peserta didik telah memenuhi kompetensi minimal dari KD yang diremidialkan.
- Identifikasi kesulitan belajar siswa
- Pelaksanaan pemberian perlakuan (Pembelajaran Remidial)
Identifikasi kesulitan belajar
Secara umum identifikasi keulitan belajar dapat dilakukan melalui kegiatan berikut.- Wawancara, pengamatan (selama proses pembelajaran).
- Analisis hasil tes (bisa melalui tes/ulangan harian, tes diagnostik).
- Analisis hasil penilaian otentik (atau penilaian proses).
Pelaksanaan Pembelajaran Remidial
Bentuk program pembelajaran remidial- Jika jumlah peserta yang mengikuti remidial lebih dari 50%, maka tindakan pembelajaran remidial dapat dilakukan dalam bentuk pemberian pembelajaran ulang dengan menyiapkan media dan metode yang lebih efektif.
- Jika jumlah peserta yang mengikuti remidial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%; maka program pembelajaran remidial dapat dilakukan dalam bentuk pemberian tugas-tugas kelompok.
- Jika jumlah peserta didik yang mengikuti remidial maksimal 20%; maka program pembelajaran remidial dapat dilakukan dalam bentuk pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan atau pemanfaatan tutor teman sebaya.
Pembelajaran remidial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Pembelajaran Pengayaan
Pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulumdan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. Langkah-langkah Program Pengayaan terdiri dari (1) identifikasi kemampuan peserta didik dan (2) Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan.
Identifikasi Kemampuan Belajar
Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didi misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berfikir mandiri, superior dan berfikir abstrak, memiliki banyak minat. Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui tes IQ, tes inventori, wawacara, pengamatan dsb.
Pelaksanaan pembelajaran pengayaan
Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui
kegiatan berikut: (1) belajar kelompok, (2) belajar mandiri, (3) pembelajaran
berbasis tema, dan (4) pemadatan kurikulum. Pemberian pembelajaran pengayaan hanya
untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik peserta, dengaan
demikian didik memperoleh kompetensi/materi baru. Pemberian pengayaan dapat
dilakukan melalui pembelajaran berbasis proyek baik proyek individual atau
kelompok, disesuaikan dengan jenis proyek, dan kemampuan masing-masing peserta
didik. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Penilaian hasil belajar
kegiatan pengayaan dalam bentuk portofolio, dan dihargai sebagai nilai tambah
(lebih) dari peserta didik yang normal.
PEMBELAJARAN REMIDIAL DAN PENGAYAAN PADA KURIKULUM 2013
AL-MAUDUDY.COM (19/11/2017) - Pembelajaran tuntas (mastery learning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi mempersyaratkan pese...
13 November 2017
Pengantar
Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik merupakan salah satu kegiatan rutin dalam dunia pendidikan. Penilaian hasil belajar dilakukan antara lain untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan peserta didik, memonitor perkembangan belajar peserta didik, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai peserta didik dan menentukan efektivitas pembelajaran. Untuk tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Namun tes tertulis sampai saat ini masih merupakan instrumen yang dominan digunakan dalam menilai hasil belajar peserta didik.
Tes tertulis secara umum dapat dibedakan menjadi tes dengan pilihan jawaban (non-constructed response test), peserta didik hanya memilih dari jawaban yang disediakan, dan tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test), peserta didik harus mengkonstruksikan jawabannya. Tes dengan pilihan jawaban sering dikritik karena dipandang tidak dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skill). Hal ini tidaklah benar, soal tes dengan pilihan jawaban dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, hanya penyusunannya memang tidak mudah. Di sisi lain tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test) yang sering dipandang sesuai untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, bila tidak disusun dengan cermat bisa jadi hanya mengukur berpikir tingkat rendah. Kedua bentuk tes tersebut potensial untuk mengukur berpikir tingkat rendah dan tingkat tinggi, tergantung kejelian dalam penulisan soal.
Oleh karena penulisan soal merupakan proses penentu kualitas tes maka penulisan soal perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Buku panduan penulisan soal ini merupakan upaya untuk membantu penulis soal menghasilkan soal yang berkualitas, termasuk soal yang mengukur berpikir tingkat tinggi. Kaedah penulisan soal, contoh-contoh yang diberikan diharapkan dapat memberikan ilustrasi bagaimana kedua bentuk tes baik tes dengan pilihan dan tes tanpa pilihan tersebut dapat digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik dan memberi informasi yang valid.
Perlu disampaikan bahwa fokus panduan ini ialah penulisan soal tes tertulis khususnya tes berbentuk pilihan ganda dan tes uraian. Oleh karena itu bentuk penilaian lain seperti portofolio, tes lisan, projek tidak dibahas, namun bukan berarti bentuk penilaian tersebut tidak penting.
Jakarta, Juli 2017
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan
Balitbang Kemdikbud
Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D
NIP 196107061987101001
Catatan :
Panduan ini berisi- Teknik penuyusunan kisi-kisi
- Teknik penulisan soal :
- Teknik Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
- Teknik Penulisan Soal Uraian, dan
- Penulisan Soal Berpikir Tingkat Tinggi (higher order thinking skill atau HOTS)
Download panduannya DI SINI
Download Panduan Penulisan Soal untuk SMP/MTs terbaru 2017
Pengantar Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik merupakan salah satu kegiatan rutin dalam dunia pendidikan. Penilaian hasil ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...