Home /
Guru /
Upacara Bendera /
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017
22 November 2017
Latar Belakang
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sumber foto : Facebook |
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema
Tujuan :
- Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera
Waktu dan Tempat Upacara
Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera
Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
- Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
- Pembina Upacara kepala sekolah
- Waktu upacara pada jam masuk sekolah
- Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah - Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
- Menyanyikan lagu “Hymne guru”
- Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
- Pembacaan do’a
- Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.
Download selengkapnya PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURUNASIONAL TAHUN 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017
Latar Belakang
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sumber foto : Facebook |
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema
Tujuan :
- Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera
Waktu dan Tempat Upacara
Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera
Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
- Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
- Pembina Upacara kepala sekolah
- Waktu upacara pada jam masuk sekolah
- Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah - Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
- Menyanyikan lagu “Hymne guru”
- Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
- Pembacaan do’a
- Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
- Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.
Download selengkapnya PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURUNASIONAL TAHUN 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
2 komentar
Linknya tidak bisa kebuka bapak.
Sudah diperbaiki, silahkan. Semoga bermanfaat
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.