AL-MAUDUDY.COM (7/11/2017) - Bapak ibu guru yang sudah mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 (pendataan...
Home / All posts
07 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (7/11/2017) - Bapak ibu guru yang sudah mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 (pendataannya tahun 2017), perlu mengetahui bahwa salah satu proses dalam pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan sesuai Surat Dirjen GTK No. 32110/B.B4/GT/2017 adalah Guru harus menetapkan bidang study linier yang akan diikuti dalam PPG.
Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Linier yang dimaksud di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/D4 dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat tersebut Dirjen GTK kembali menerbitkan surat bernomor 32022/B.B4/GT/2017 tentang Linieraitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar liniearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menentukan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan. Untuk itu Dirjen GTK menerbitkan daftar liniearitas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik S1/DIV.
Daftar liniearitas tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Kedua Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Catatan :Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada table tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
Selengkapnya dapat di download pada tautan di bawah ini:
06 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi syarat diundang untuk ikut sertifikasi dengan pola PPG Dalam Jabatan.
Adapun persyaratnya adalah : belum sertifikasi, harus S1/D4, merupakan guru dengan status PNS, GTY atau Guru Honor Daerah, TMT sebelum 31 Desember 2015, belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran tahun 1995 (dengan asumsi sudah lulus S1), tidak harus memiliki NUPTK, memiliki nomor peserta UKG serta harus sudah terdaftar pada aplikas SIM PKB.
Jika anda tidak terundang dalam program ini, maka ketika saat ini anda login pada aplikasi SIM PKB (https://app.simpkb.id/), maka anda akan mendapat notifikas (pemberitahuan) sebagai berikut :
Info Program PPGJ 2017
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Admin PPG SIMPKB Kemdikbud.
Kesimpulannya, jika anda merasa sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak menerima undangan, atau bahkan menerima notifikasi seperti di atas, bisa jadi ada data anda yang tidak tepat terentry pada aplikasi dapodik di sekolah. Segera hubungi operator dapodik di sekolah anda untuk mengecek datanya, terutama yang berkaitan dengan point 1 - 6 di atas. Apabila ditemukan data yang tidak tepat segera lakukan perbaikan dan data perbaikan itu dikirim melalui mekanisme syncron dapodik sebelum tanggal 18 November 2017.
Batas Perbaikan data Dapodik untuk calon peserta PPGJ hingga 18 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi syara...
04 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Pendataan calon peserta dilakukan pada bulan November 2017, sedangkan pelaksanaan PPG itu sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Adapun rangkaian persiapan PPG 2018 menurut Bp. Ibnu Adtiya Karana salah seorang admin Ditjen GTK pada status updatenya di Media Sosial Facebook (7/11/2017) sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 500 ribu guru yang terundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Ada persyaratan yang bisa jadi merupakan berita gembira yaitu “TIDAK HARUS MEMILIKI NUPTK”. Karena untuk memperoleh NUPTK bagi seorang guru tidak tetap (GTT) sekarang itu bukan perkara gampang terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di Sekolah Negeri tidak jarang yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota merupakan syarat utama, sebab salah satu syaratnya adalah harus PNS, GTS atau Guru Honor Daerah.
Lengkapnya syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Belum Sertifikasi
- Harus S1/D4
- Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- TMT dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat tersebut datanya diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai data dapodik yang disinkronkan maksimal 31 Juli 2017, maka ada kemungkinan anda akan mendapat undangan.
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
Sumber utama : Bp. Ibnu Aditya Karana
KABAR GEMBIRA ... TIDAK HARUS ADA NUPTK UNTUK BISA SERTIFIKASI JALUR PPG-DJ 2018
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang b...
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Sudah menjelang akhir tahun, apakah di sekolah bapak/ibu sudah melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ? Ingat bahwa PKG itu banyak kaitannya, misalnya menjadi dasar penyusunan SKP dan penghitungan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat.
Menyusun penilaian hasil PKG dengan menggunakan aplikas yang banyak beredar memang cukup praktis, tinggal centang-centang saja dan nilai akhirnya akan muncul. Akan tetapi sebagai dasar centang mencentang sebagai asesor perlu dilakukan pengamatan langsung di lapangan terhadap pelaksanaan kinerja guru tersebut dan mencatat setiap fakta yang terjadi ke dalam format hasil pengamatan.
Sering ditemukan di lapangan para asesor banyak mengalami kesulitan dalam menuliskan deskripsi hasil pengamatannya, untuk itu berikut ini kami berikan contoh deskripsi hasil pengamatan kegiatan PK Guru Mata Pelajaran untuk satu kompetensi yaitu kompetensi 5 yang disesuaikan dengan pedoman pengamatan yang mungkin bisa dijadikan referensi.
Baca juga : CARA MENILAI PK GURU KELAS / MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK
Baca juga : CARA MENILAI PK GURU KELAS / MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK
----------
Petunjuk Pengamatan
Kompetensi 5 : Memahami dan mengembangkan potensi
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan :
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka.
Indikator :
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masingmasing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan:
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan hal-hal berikut:
- Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
- Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan
- tersebut.
- Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
Selama Pengamatan:
- Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru hanya memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja.
- Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
- Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan pemikiran/pendapatnya.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal‐hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari‐hari.
Setelah pengamatan:
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Contoh deskripsi hasil pengamatan (Catatan Fakta)
Nama Guru :
Nama Penilai :
Sebelum Pengamatan
Tanggal : ..............Dokumen dan bahan lain yang diperiksa :
- Daftar hadir siswa
- RPP
- Catatan Layanan Khusus dari guru BP/BK
Tanggapan penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru :
- Guru dapat menunjukkan secara garis besar berdasarkan hasil pengamatannya tentang siswa yang mampu (menonjol) pada mata pelajaran tertentu dan kurang menonjol pada mata pelajaran lainnya
- Guru memberikan gambaran caranya memberikan motivasi kepada siswa yang memiliki kemampuan lebih pada mata pelajaran tertentu agar dirinya mampu untuk lebih mengembangkan dirinya pada mata pelajaran tersebut
- guru juga memberikan gambaran tentang teknisnya memberikan dorongan kepada siswa yang kurang mampu pada mata pelajaran tertentu dengan jalan menggali akar permasalahannya sehingga bisa menemukan solusi yang tepat
- Guru bekerja sama dengan guru lain dan guru BP/BK di dalam mengatasi permasalahan pengembangan potensi siswa
- Pada RPP belum tergambar secara rinci rencana aktivitas pembelajaran yang dapat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir siswa
- Tidak ditemukan catatan khusus pada layanan BP pada siswa di kelas tersebut
Tindak lanjut yang diperlukan :
- Pada RPP rencanakan proses pembelajaran yang dapat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis siswa
- Layanan khusus BP lebih diintensifkan terutama pada siswa yang memiliki permasalahan khusus
Selama Pengamatan :
Tanggal : .............................
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa :
- Daftar hadir siswa
- RPP
- Buku Nilai
Kegiatan / aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan :
- Guru memberikan salam dan menanyakan kondisi siswa
- Guru mereview materi minggu lalu tentang konsep "Asam dan Basa"
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisifasi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan review guru
- Guru menjelaskan materi "Larutan asam dan basa", karakteristik dan contoh-contoh yang banyak terdapat di lingkungan sekitar
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk ikut berpartisifasi mendiskusikan karakteristik dan contoh-contoh asam dan basa
- Guru mendemonstrasikan cara menentukan larutan asam dan basa dengan menggunakan indikator dari kertas lakmus biru dan merah
- Guru memberikan kesempatan kepada beberapa orang siswa untuk ikut mendemonstrasikan
- Guru mengajak siswa berdiskusi berdasarkan hasil percobaan
- Terlihat siswa cukup antusias karena melihat fakta yang nyata
- Guru mengajak siswa mendiskusikan tentang indikator alami untuk menentukan apakah suatu larutan bersifat asam atau basa
- Beberapa kelompok siswa masih terlihat bingung tentang konsep asam dan basa
Tindak lanjut yang diperlukan :
- Perlu diintensifkan pemberian tugas proyek kepada siswa untuk mencari dan mempraktikkan bahan-bahan alami sebagai indikator asam dan basa
- Kegiatan demonstrasi hendaknya mengacu pada prosedur yang ada di LKS
Setelah pengamatan :
Tanggal : ...................
Dokumen dan bahan lain yang diperiksa :
- Quisioner
- Buku tugas siswa
Tanggapan penilai terhadap dokumen dan / atau keterangan guru
- Guru memberikan himbauan kepada siswa untuk mencari bahan-bahan alami seperti kunyit dan bungan kembang sepatu sebagai indikator alami asam dan basa serta mencobanya di rumah
- Guru menjelaskan bahwa dia selalu memberikan perhatian dan bimbingan khusus untuk mengembangkan potensinya dan setiap permasalahan yang timbul digunakan untuk perbaikan RPP selanjutnya.
Tindak lanjut yang diperlukan :
Sebaiknya guru memiliki catatan khusus tentang siswa yang memiliki kelebihan lebih tinggi dan rendah dari teman-temannya yang lain di kelasnya.
------
Demikian contoh deskripsi hasil pengamatan PKG untuk Kompetensi 5 : Memahami dan mengembangkan potensi. Sekali lagi ini hanya sekedar contoh, yang paling cocok dan tepat untuk anda adalah hasil pengamatan langsung di lapangan/kelas.
Apakah para pengunjung AL-MAUDUDY berminat untuk melihat contoh-contoh deskripsi pada kompetensi-kompetensi yang lain... ? Pantau terus setiap artikel terbaru dari Al-Maududy.
Contoh Deskripsi PKG Guru Kelas/Mapel, Kompetensi 5 Memahami dan Mengembangkan Potensi
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Sudah menjelang akhir tahun, apakah di sekolah bapak/ibu sudah melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Guru (...
02 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (17/11/2017) - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menilai prestasi dan kinerja PNS dengan obyektif berdasar sasaran yang telah ditetapkan diawal penysunan SKP oleh masing-masing PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang telah berlaku selama 24 tahun, hal ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SKP yang berisi rencana kerja berdasar tugas jabatan, angka kredit dan target kinerja nyata dan terukur dalam kurun waktu penilaian yang akan dicapai oleh seorang PNS mempunyai bobot nilai 60%. Sedangkan sebesar 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS.
Dalam PP juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Berkaitan dengan penyusunan SKP ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara barat dalam rangka penyesuaian dengan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru serta untuk tertibnya administrasi kepegawaian, mengambil kebijakan mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2017.
Adapun kebijakan tersebut antara lain :
- Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai, yaitu :NoCPNS/PNS Yang DinilaiPejabat PenilaiAtasan Pejabat Penilai1a. Guru TKb. Kepala TKKepala TKKepala UPTKepala UPTKepala Bidang PNF2a. Guru SDNb. Penjaga SDNc. Kepala SDNKepala SekolahKepala SekolahKepala UPTKepala UPTKepala UPTKepala Bidang Pemb. SD3a. Guru SMPNb. Pegawai TU/Penjagac. Kepala SMPNKepala SekolahKepala SekolahKepala UPTKepala UPTKepala UPTKepala Bidang Pemb. SMP4a. Pegawai UPTb. Kepala UPTKepala TU / UPTSekretaris DinasKepala UPTKepala Dinas5Pengawas SMPSekretaris DinasKepala Dinas6a. Pengawas TKb. Pengawas SD/SDLBKepala UPTKepala UPTKepala Bidang PNFKepala Bidang Pemb. SD7Fungsional PLSKepala UPTKepala Bidang PNF8Pamong pada SKBKepala UPTKepala Bidang PNF9Staf pada SKBKepala TU / UPTKepala Bidang PNF10Guru Ydpk (Guru yang diperbantukan)Kepala UPTKepala Bidang masing-masng
- Untuk pejabat struktural dan staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur disesuaikan dengan struktur organisasinya
- Tanggal penilaian disesuaikan dengan tanggal hari kerja dan tidak dibenarkan penilaian pada hari libur
- Khusus bagi PNS Non Fungsional, pejabat penilai tidak boleh pangkat/golongan ruangnya lebih rendah dari pejabat yang dinilai , minimal Pangkat/Gol. Ruangnya sama.
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretaris DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Subag Umum dan Kepegawaian).. (*)
Kebijakan tentang Penilaian dan Penandatanganan SKP Tahun 2017 Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur
AL-MAUDUDY.COM (17/11/2017) - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan un...
01 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (1/11/2017) - Apakah anda seorang Guru Tetap pada satuan pendidikan, dan sudah memiliki ijazah S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik ? Kini anda mempunyai kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur PPG Dalam Jabatan.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2017 yang dimaksud Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Jadi Guru Tetap bisa merupakan seorang PNS (diangkat oleh Pemerintah), GTY (Guru Tetap Yayasan) atau Guru non PNS yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengajar di Satuan Pendidikan Negeri.
Sedangkan Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipilyang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Beberapa ketentuan dalam Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ini adalah :
- Guru Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu Guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan
- Guru melakukan konfirmasi sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masng-masng dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut
- Guru harus menetapkan bidang study yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang study adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November dan berakhir tanggal 20 November 2017
Oleh karena itu bagi anda yang memiliki kondisi sesuai dengan uraian di atas, ada baiknya untuk sering-sering mengecek akun simpkb anda, siapa tahu anda termasuk sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan. (*)
Ditjen GTK akan adakan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Jalur PPG-DJ
AL-MAUDUDY.COM (1/11/2017) - Apakah anda seorang Guru Tetap pada satuan pendidikan, dan sudah memiliki ijazah S-1/D-IV tetapi belum memil...
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa tugas satuan pendidikan antara lain :
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementrian, dan
- menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pengelolaan manejemen pendataan, dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui dapodik.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut.
Oleh karena itu melalui Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun).
Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :
Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017;
Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut; - Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Sedangkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas dapat diunduh pada tautan ini.
Resmi ... ! Paud dan Dikmas yang tidak pernah update Dapodik terancam ditutup
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapo...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...