Home /
Dinas /
Kebijakan tentang Penilaian dan Penandatanganan SKP Tahun 2017 Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur
02 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (17/11/2017) - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menilai prestasi dan kinerja PNS dengan obyektif berdasar sasaran yang telah ditetapkan diawal penysunan SKP oleh masing-masing PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang telah berlaku selama 24 tahun, hal ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SKP yang berisi rencana kerja berdasar tugas jabatan, angka kredit dan target kinerja nyata dan terukur dalam kurun waktu penilaian yang akan dicapai oleh seorang PNS mempunyai bobot nilai 60%. Sedangkan sebesar 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS.
Dalam PP juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Berkaitan dengan penyusunan SKP ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara barat dalam rangka penyesuaian dengan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru serta untuk tertibnya administrasi kepegawaian, mengambil kebijakan mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2017.
Adapun kebijakan tersebut antara lain :
- Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai, yaitu :NoCPNS/PNS Yang DinilaiPejabat PenilaiAtasan Pejabat Penilai1a. Guru TKb. Kepala TKKepala TKKepala UPTKepala UPTKepala Bidang PNF2a. Guru SDNb. Penjaga SDNc. Kepala SDNKepala SekolahKepala SekolahKepala UPTKepala UPTKepala UPTKepala Bidang Pemb. SD3a. Guru SMPNb. Pegawai TU/Penjagac. Kepala SMPNKepala SekolahKepala SekolahKepala UPTKepala UPTKepala UPTKepala Bidang Pemb. SMP4a. Pegawai UPTb. Kepala UPTKepala TU / UPTSekretaris DinasKepala UPTKepala Dinas5Pengawas SMPSekretaris DinasKepala Dinas6a. Pengawas TKb. Pengawas SD/SDLBKepala UPTKepala UPTKepala Bidang PNFKepala Bidang Pemb. SD7Fungsional PLSKepala UPTKepala Bidang PNF8Pamong pada SKBKepala UPTKepala Bidang PNF9Staf pada SKBKepala TU / UPTKepala Bidang PNF10Guru Ydpk (Guru yang diperbantukan)Kepala UPTKepala Bidang masing-masng
- Untuk pejabat struktural dan staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur disesuaikan dengan struktur organisasinya
- Tanggal penilaian disesuaikan dengan tanggal hari kerja dan tidak dibenarkan penilaian pada hari libur
- Khusus bagi PNS Non Fungsional, pejabat penilai tidak boleh pangkat/golongan ruangnya lebih rendah dari pejabat yang dinilai , minimal Pangkat/Gol. Ruangnya sama.
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretaris DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Subag Umum dan Kepegawaian).. (*)
Kebijakan tentang Penilaian dan Penandatanganan SKP Tahun 2017 Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur
AL-MAUDUDY.COM (17/11/2017) - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menilai prestasi dan kinerja PNS dengan obyektif berdasar sasaran yang telah ditetapkan diawal penysunan SKP oleh masing-masing PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang telah berlaku selama 24 tahun, hal ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 unsur penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SKP yang berisi rencana kerja berdasar tugas jabatan, angka kredit dan target kinerja nyata dan terukur dalam kurun waktu penilaian yang akan dicapai oleh seorang PNS mempunyai bobot nilai 60%. Sedangkan sebesar 40% merupakan nilai perilaku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS.
Dalam PP juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Berkaitan dengan penyusunan SKP ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara barat dalam rangka penyesuaian dengan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru serta untuk tertibnya administrasi kepegawaian, mengambil kebijakan mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2017.
Adapun kebijakan tersebut antara lain :
- Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai, yaitu :NoCPNS/PNS Yang DinilaiPejabat PenilaiAtasan Pejabat Penilai1a. Guru TKb. Kepala TKKepala TKKepala UPTKepala UPTKepala Bidang PNF2a. Guru SDNb. Penjaga SDNc. Kepala SDNKepala SekolahKepala SekolahKepala UPTKepala UPTKepala UPTKepala Bidang Pemb. SD3a. Guru SMPNb. Pegawai TU/Penjagac. Kepala SMPNKepala SekolahKepala SekolahKepala UPTKepala UPTKepala UPTKepala Bidang Pemb. SMP4a. Pegawai UPTb. Kepala UPTKepala TU / UPTSekretaris DinasKepala UPTKepala Dinas5Pengawas SMPSekretaris DinasKepala Dinas6a. Pengawas TKb. Pengawas SD/SDLBKepala UPTKepala UPTKepala Bidang PNFKepala Bidang Pemb. SD7Fungsional PLSKepala UPTKepala Bidang PNF8Pamong pada SKBKepala UPTKepala Bidang PNF9Staf pada SKBKepala TU / UPTKepala Bidang PNF10Guru Ydpk (Guru yang diperbantukan)Kepala UPTKepala Bidang masing-masng
- Untuk pejabat struktural dan staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur disesuaikan dengan struktur organisasinya
- Tanggal penilaian disesuaikan dengan tanggal hari kerja dan tidak dibenarkan penilaian pada hari libur
- Khusus bagi PNS Non Fungsional, pejabat penilai tidak boleh pangkat/golongan ruangnya lebih rendah dari pejabat yang dinilai , minimal Pangkat/Gol. Ruangnya sama.
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretaris DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Subag Umum dan Kepegawaian).. (*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.