AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikda...
Home / All posts
30 June 2015
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap dalam status facebooknya mengungkapkan tentang pengelolaan dan pemanfaatan data dapodik, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
Mengelola dan memanfaatkan data dapodik menggunakan filosopi mestakung dari prof. Yohannes surya. Mestakung adalah semesta mendukung dimana semua elemen semesta berkontribusi terhadap perubahan dan stop ketika mencapai titik keseimbangan semesta (alam). Contoh kalau kita menumpuk pasir maka tumpukan akan tinggi tapi hanya sampai batas tertentu dan akan menyesuaikan ketinggiannya dengan cara meluncur kebawah karena adanya batasan gaya gravitasi dan lain-lain.
Ini menunjukkan sesuatu akan bekerja secara berantai dan berimbas sampai ke aktivitas lain. Dulu mutasi guru sangat sulit karena nggak mau dipindah. Dulu kepala sekolah sulit diganti. Dulu guru nggak mau meningkatkan kompetensi. Dulu bupati nggak mau tau pokoknya pengangkatan guru jalan terus. Dulu guru kurang sejahtera. Dulu ada peraturan nggak mau dibaca. Dulu pemerintah tidak menyiapkan sarana peningkatan kompetensi guru. Dulu data pendidikan hanya rekap saja. Dulu kalau mau dapat bantuan rkb hanya yg jago buat proposal yg dapat. Dulu kita nggak tau menteri ini SD, SMP, SMA dan Kuliah dimana dan gurunya siapa.
Alhamdulillah sekarang bisa terjawab karena ada data dan dimanfaatkan dgn benar. Cukup dengan data semua permasalahan dulu teratasi secara berantai. kendalikan inti permasalahan maka turunanya secara otomatis menyesuaikan tanpa habis energi untuk itu karena pada dasarnya manusia sebagai aktor mampu berpikir adaptif terhadap aturan semesta.
Wassalam
Tagor Alamsyah Harahap
Tugas tambahan kepala sekolah sangat kental dengan berbagai kepentingan. Padahal Permendiknas No. 28 tahun 2010 sudah mengatur diantaranya periodisasi jabatan Kepala Sekolah. Permendiknas tersebut seakan menjadi mandul dengan adanya otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah Pusat tidak bisa berbuat banyak.
Dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru yang berdasarkan data dari dapodik, hal itu tidak bisa terjadi lagi. Kepala sekolah yang melebihi masa periodisasi akan bermasalah dengan kevalidan datanya sehingga tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya.
Tidak ada solusi untuk masalah ini, hanya ada dua pilihan yaitu pertama menjabat terus dengan resiko tidak mendapatkan tunjangan profesinya dan yang kedua mendapatkan tunjangan profesinya tetapi harus melepaskan jabatannya.
Ilustrasi Dapodik |
Dengan adanya data yang berkualitas yang berasal dari dapodik, kompetensi guru sedikit demi sedikit mulai disentil. Implikasinya guru yang tidak mau meningkatkan kompetensinya maka terancam tidak bisa menerima tunjangan profesinya.
Dulu setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, jarang sekali yang mau mengetahui, membaca atau mempelajarinya karena peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai bahan bacaan saja. Akan tetapi sekarang karena aplikasi dapodik disusun berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, mau tidak mau memaksa orang untuk membaca dan mempelajarinya. Contoh peraturan yang banyak dibahas sekarang ini diantaranya peraturan tentang usia anak sekolah, peraturan tentang tugas tambahan guru, 8 standar nasional pendidikan, undang-undang guru dan dosen dan lain sebagainya.
Pada era sebelum dapodik, bantuan RKB dan banyak bantuan lainnya ke sekolah dilakukan melalui mekanisme proposal. Kenyataan ini mengakibatkan pihak yang jago membuat dan mengurus proposal maka dialah yang akan sering dapat. Bahkan ironisnya sering terjadi seorang pimpinan sekolah (Kepala Sekolah) yang jago proposal, ketika dia mutasi ke sekolah lain maka bantuan yang sering didapatkan ikut pindah ke sekolahnya yang baru.
Pada era dapodik mekanisme itu sedikit demi sedikit dihapus. Bantuan RKB dan berbagai bantuan pusat lainnya tidak lagi melalui mekanisme proposal tetapi berdasarkan data realita lapangan yang terdapat pada dapodik. Misalnya jika data suatu sekolah menunjukkan jumlah siswa lebih banyak dari ruang kelas yang ada, maka secara otomatis sekolah tersebut akan diberikan bantuan RKB.
Selain itu pada kegiatan TOT dapodik di Bogor beberapa waktu yang lalu Pak Tagor juga pernah menjelaskan bahwa pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dengan adanya dapodik bisa menyelamatkan hampir 10% dana sertifikasi, karena disalurkan kepada guru yang betul-betul berhak menerimanya.
29 June 2015
Bertempat di Gedung A Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman Jakarta pada hari Senin, 26 Juni 2015 telah
berlangsung acara Silaturrahmi Ditjen GTK dengan Asosiasi Profesi dan atau
Pegiat Pendidikan. Forum silaturahim tersebut dilakukan selain memperkenalkan
adanya unit baru yang menangani guru dan tenaga kependidikan, juga untuk
mendapatkan masukan dari 52 orang peserta yang hadir kepada Ditjen GTK tentang
strategi Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB).
Asosiasi profesi dan penggiat pendidikan yang hadir dalam forum silaturahim
diantaranya Asosiasi Sekolah Tanpa Batas, Ikatan Pendidik Indonesia, Ikatan
Pamong Belajar Indonesia, Himpunan
Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama,
Ikatan Guru Indonesia (IGI). Selain itu juga turut hadir Forum Komunikasi Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia,
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Asosiasi Guru TIK, TANOTO Foundation,
serta asosiasi profesi dan penggiat pendidikan lainnya.
“Alhamdullilah bisa bertemu dengan Bapak dan Ibu selaku penggiat pendidikan.
Pada forum silaturahim sebagai perkenalan terhadap unit kerja baru, kami juga
inginkan adanya masukkan, karena yang ada disini sudah bekerja nyata dalam
dunia pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan saat menyapa para peserta forum silaturahim yang
diselenggarakan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/06/2015), seperti
yang dilansir oleh situs Kemdikbud.
Acara dipandu oleh Dirjen GTK yang baru seminggu dilantik yaitu Bapak Sumarna
Surapranata. Dalam pengantarnya, Pranata menyampaikan data kondisi riil guru di Indonesia saat ini. Masih banyak
yang perlu ditingkatkan kompetensinya, dan pemerintah (Kemdikbud) tidak mampu
jika harus melakukannya sendirian. Butuh partisipasi aktif masyarakat.
Oleh karena itu pada kesempatan tersebut semua organisasi profesi yang hadir satu persatu diminta
untuk memaparkan pengalamannya selama ini dalam meningkatkan kompetensi guru. Sebagai
bahan masukan bagi Kemdikbud khususnya Ditjen GTK dalam upaya menentukan strategi
Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB).
Salah satu organisasi Guru yang turut hadir dalam forum silaturrahmi
tersebut yaitu Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang diwakili oleh Sekjennya Bp. Mohammad
Ihsan. Dalam kesempatan tersebut Mohammad Ihsan memaparkan apa yang selama ini
sudah IGI lakukan, karena kebetulan IGI memang sangat fokus pada peningkatan
mutu guru. Jadi, kalau Kemdikbud sekarang telah membuka diri mau menggandeng
organisasi guru dalam memajukan mutu guru, itulah yang selama ini
ditunggu-tunggu oleh IGI.
Menteri Anies Baswedan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan para
organisasi guru ini. Mendikbud Anis Baswedan mengungkapkan: "Anda-anda ini sebenarnya tidak punya
kewajiban konstitusional untuk melakukan semua pekerjaan ini. Tapi, Anda mau
melakukannya, lebih pada panggilan moral. Itu harus diapresiasi".
"Memang begitulah faktanya. Urusan kompetensi guru sebenarnya adalah urusan dan
tanggung jawab pemerintah. IGI dan lain-lain hanya membantu saja. " ungkap Mohammad Ihsan.
Dihimpun dari berbagai sumber.
IGI ikuti Forum Silaturrahmi Kemendikbud Bersama Asosiasi Profesi dan Penggiat Pendidikan
IGI ikuti Forum Silaturrahmi Kemendikbud Bersama Asosiasi Profesi dan Penggiat Pendidikan Bertempat di Gedung A Kemdikbud, Ja...
28 June 2015
Verifikasi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Sedangkan, Validasi, berasal dari kata Valid yang berarti : valid/va·lid/ a menurut cara yg semestinya; berlaku; sahih. Jika kedua kata tersebut digabungkan dalam sebuah kalimat, maka akan terlihat kedua kata tersebut saling menguatkan dalam sebuah kondisi atau obyek, (Taufik Lone, 30/05/2015).
Pada aplikasi verval peserta didik yang lebih dikenal dengan istilah vervalPd, maka verifikasi dan validasai data peserta didik mempunyai arti memeriksa menurut cara atau prosedur semestinya dalam hal ini data peserta didik.
Tugas verifikasi dan validasi data peserta didik pada aplikasi vervalPd mempunyai tugas dan tanggung jawab Operator Sekolah. Karena merekalah yang lebih mengetahui dan memahami kondisi lapangan. Tugas verval ini dimulai dengan prosesing data pada menu residu, yaitu membandingkan data yang berasal dari entrian aplikasi dapodik dengan data yang sudah ada pada database PDSP, sampai pada tahapan konfirmasi yang akhirnya menghasilkan data siswa yang betul-betul valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Data referensi hasil VervalPd dinyatakan sebagai DATA MASTER yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan atau program kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang terkait dengan data individu peserta didik dan data tersebut akan tersimpan serta menjadi database Pendidikan Nasiona
Untuk mewujudkan dan menjaga agar data yang dihasilkan benar-benar berkualitas maka para operator sekolah dituntut melakukan proses verval dengan teliti dan bijaksana. Operator sekolah hendaknya tidak asal melakukan MATCH atau UNMATCH serta Konfirmasi data atas data atau NISN peserta didik yang bukan pada sekolah di mana Operator Sekolah tersebut bertugas.
Seperti diketahui bahwa dalam VervalPd terdapat proses Match dan Unmatch. Proses Match dilakukan jika data hasil entri dapodik sesuai/mirip dengan data yang sudah ada pada database PDSP. Proses Match ini akan menghasilkan NISN yang sudah ada pada PDSP. Sedangkan proses Unmatch dilakukan jika setelah dibandingkan ternyata data hasil entri dapodik tidak ada sama sekali atau tidak ada yang sesuai/mirip dengan data dari database PDSP. Proses unmatch akan menghasilkan NISN baru bagi peserta didik yang bersangkutan.
Salah satu kasus yang terjadi akibat kekurangtelitian/bijaksana Operator sekolah dalam melakukan proses match/unmatch adalah munculnya NISN lebih dari satu untuk satu orang siswa, seperti contoh berikut ini :
Kasus ini muncul kemungkinan akibat OPS melakukan proses Unmacth lebih dari satu kali sehingga siswa tersebut mendapatkan NISN lebih dari satu. Sebab seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika kita melakukan unmatch maka siswa yang bersangkutan akan diberikan NISN baru oleh PDSP.
Apabila kita menghadapi kasus seperti ini, maka langkah yang bisa kita lakukan seperti yang jelaskan oleh Mas Aryadi Nugroho (admin PDSP) adalah "Pakai NISN yang dari hasil vervalPd dan sudah dikonfirmasi data, yang lain diabaikan" Artinya kembalikan dulu ketiga data tersebut (contoh di atas) ke menu residu dengan jalan unmatch di referensi, kemudian salah satu diproses (match) dan terakhir dikonfirmasi pada menu konfirmasi data. Sedangkan dua data lainnya biarkan saja tetap berada pada menu residu. Nanti admin (sistem) akan menghapus kedua data tersebut.
Solusi jika Satu orang siswa memiliki NISN lebih dari satu
Verifikasi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya. Se...
26 June 2015
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud, karena kemungkinan besar akan diintegrasikan ke dapodik versi 3.04 yang rencananya akan dirilis awal Juli mendatang. Dengan diintegrasikannya PPDB online dari Pustekom Kemdikbud maka OPS tidak perlu input ulang siswa baru pada aplikasi dapodik. Dengan demikian pekerjaan OPS menjadi lebih ringan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rokhmat yang ditulis dalam satus facebooknya (22/06/2015; 21:57 wita) seperti pada gambar berikut ini :
Seperti diketahui bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah
satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi
penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta
SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan
teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja).
Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan
Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan
siswa baru secara online. Ada banyak penyedia layanan PPDB, ada yang diselenggarakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Bp. Yusuf Rokhmat bahwa integrasi dapodik hanya kepada fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Lebih jauh dijelaskan mengenai teknis maupun pelaksanaan PPDB online diserahkan kepada daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang menggunakan fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.
Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung
proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sistem PPDB Online ini dapat
dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO | Jenjang | Sumber Data |
01 | SD | Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran |
02 | SMP | Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015 |
03 | SMA | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
04 | SMK | Daftar Nilai UN SMP 2014/2015 |
PPDB online Pustekom Kemdikbud |
Jika Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berminat untuk mempergunakan fasilitas PPDB online yang disedikan oleh Pustekom Kemdikbud, maka prosedurnya adalah :
- Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 15 April 2015.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
- Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
- Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
- Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
- Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
- Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
- Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Semoga di tahun-tahun mendatang semua daerah di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah ini, karena dalam perkembangannya PPDB online pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2
kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti
14 kabupaten/kota, tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota dan tahun 2015 sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
- Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
- Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
- Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
- Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
- Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
- Dinas Pendidikan Kota Pontianak
- Dinas Pendidikan Kota Banjar Baru
- Dinas Pendidikan Kota Dumai
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
- Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
- Dinas Pendidikan Kota Manado
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
- Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
- Dinas Pendidikan Kota Sibolga
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
- Dinas Pendidikan Kota Bogor
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
- Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru
- Dinas Pendidikan Kota Batam
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
- Dinas Pendidikan Kota Bontang
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Waringin Barat
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
- Dinas Pendidikan Kota Tajungbalai
- Dinas Pendidikan Berau
- Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah
Pengguna PPDB Online Pustekom Kemdikbud tidak perlu input data siswa baru pada dapodik
Kabar gembira bagi operator sekolah yang daerahnya sudah menggunakan fasilitas PPDB online milik Pustekom Kemdikbud , karena kemungkinan b...
24 June 2015
Tidaklah mengherankan jika sampai saat ini banyak kalangan yang mempertanyakan pengaruh signifikan antara Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dengan kemajuan dunia Pendidikan. Bahkan banyak kalangan yang memvonis diberikannya Tunjangan Sertifikasi Guru tidak ada pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan, kecuali meningkatnya kesejahteraan guru.
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Tagor Alamsyah Harahap |
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015), seperti yang dilansir oleh situs Kemdikbud.
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Sumber utama : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320
Kemdikbud susun ulang skema pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru
Tidaklah mengherankan jika sampai saat ini banyak kalangan yang mempertanyakan pengaruh signifikan antara Tunjangan Sertifikasi Guru (TP...
23 June 2015
Tidak bisa dipungkiri sejak hadirnya aplikasi dapodik sebagai aplikasi pengumpul data pokok pendidikan sejak versi awal di tahun 2012 hingga saat ini, telah mampu mempertemukan dan menyatukan para pegiat data di seluruh tanah air. Banyaknya kendala dan permasalahan yang timbul baik yang bersifat teknis maupun non teknis justru menjadi media bertemunya para pegiat data.
Media sosial facebook sebagai sarana komunikasi dan penyebaran informasi telah menyatukan seluruh pegiat data pendidikan di seluruh tanah air mulai dari level ujung tombak yaitu Operator Sekolah hingga level admin pusat. Para operator sekolah di penjuru tanah air mampu berkomunikasi aktif satu sama lain, begitu juga dengan para admin pusat yang telah menunjukkan respon cepat dan layanan prima di dalam memberikan solusi dari segala permasalahan yang dihadapi operator sekolah di lapangan.
Tidaklah berlebihan apabila kemudian Bp. Yusuf Rokhmat, salah seorang admin pusat dapodik mengungkapkan apresiasinya terhadap aplikasi dapodik yang ditulis pada status facebooknya (23/06/2015) berikut ini :
Yang saya rasakan dan yakini sampai detik ini , aplikasi dapodik bukan sekedar aplikasi pengumpul data , tapi aplikasi pemersatu republik khususnya para pelaku pendidikan dari berbagai macam lapisan, relawan, sekolah, kabkota, prov dan pusat dan pemangku kepentingan lainnya . bahu membahu membangun satu data berkualitas yang pada gilirannya mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik.Prinsip "FLOW and SHARE" adalah bagian strategi pengumpulan dan pendistribusian data agar segera dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kebijakan sesuai dengan Tugas dan Fungsi nya. Tugas kita selanjutnya setahap lebih atas bagaimana menginterpretasikan data sebagai resources proses pengukuran2 keberhasilan, evaluasi dan indikator untuk menunjang kinerja dan capaian tujuan organisasi.Respon cepat dan layanan prima dari para admin dan pengguna data dapodik sangat dituntut untuk mengatasi troubleshoooting guna memastikan "Bussines Process System" berjalan dengan lancar, operator sekolah bekerja dengan tenang. semoga ini salah satu bagian pemersatu bangsa.
Terimakasih para penggiat data yang telah bergabung dengan "KOMUNITAS BESAR" ini . ini bukan sekedar data, tapi alat pemersatu bangsa.
Yakin apa yang sudah dan sedang kita kerjakan bahwa satu data bukan segalanya, tapi boleh jadi awal dari segalanya.Tagor Alamsyah Harahap Nazarudin Kompetan Edy Vanhoten Ibnu Aditya Karana Asha Roed Andhin
Dari Gedung E lantai 5 pesan ini dipancarluaskan untuk para penggiat data pendidikan setanah air.
Salam satu data berkulitas
DAPODIK
Di lain pihak, Edy Van Houten salah seorang tim pengembang aplikasi dapodik, memberikan bocoran tentang interface atau tampilan baru aplikasi dapodikdas versi 3.04 yang Insya Allah akan dirilis awal Juli 2015. Tampilan yang jauh berbeda dengan versi sebelumnya ini lebih fresh, stylish dan moderen.
Diharapkan dengan tampilan baru tersebut para OPS bisa bekerja dengan lebih semangat dan tentunya juga lebih meningkatkan layanan prima sperti yang diharapkan Bp. Yusuf Rokhmat di atas. Lebih penting lagi semoga dengan tampilan baru yang lebih segar bisa menjadi angin segar bagi kesejahteraan OPS sebagai ujung tombak pengumpul data… hmmm.
Untuk melihat bagaimana bentuk interface (tampilan antar muka) dapodikdas versi 3.04 silahkan klik gambar berikut ini.
Diharapkan dengan tampilan baru tersebut para OPS bisa bekerja dengan lebih semangat dan tentunya juga lebih meningkatkan layanan prima sperti yang diharapkan Bp. Yusuf Rokhmat di atas. Lebih penting lagi semoga dengan tampilan baru yang lebih segar bisa menjadi angin segar bagi kesejahteraan OPS sebagai ujung tombak pengumpul data… hmmm.
Untuk melihat bagaimana bentuk interface (tampilan antar muka) dapodikdas versi 3.04 silahkan klik gambar berikut ini.
Klik gambar untuk melihat selengkapnya |
Menjadi aplikasi Pemersatu Republik, Dapodik tampil lebih fresh dan modern
Tidak bisa dipungkiri sejak hadirnya aplikasi dapodik sebagai aplikasi pengumpul data pokok pendidikan sejak versi awal di tahun 2012 hi...
Sesuai Permendikbud No. 11 Tahun 2011 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jendral dipimpin oleh seorang Direktur Jendral dan saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas), Sumarna Surapranata, yang terpilih setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI : Sumarna Surapranata, Ph.D |
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut Sumarna Supranata mengatakan seperti dilansir oleh situs kemdikbud, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya diantaranya adalah :
- Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
- Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK,
- Rekrutmen,
- Distribusi,
- Pembinaan Karir,
- Kesejahteraan,
- Penghargaan
- Perlindungan, dan
- Program Afirmasi.
Pranata juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK.
Sumber utama : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4317
9 Agenda Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Sesuai Permendikbud No. 11 Tahun 2011 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pela...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...