20 February 2015
Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan diterbitkan Permendikbud yang bisa menjadi solusi dari kesulitan tersebut. Kabar gembira tersebut disinyalkan oleh Bp. Asha Roed Andhien dalam statusnya di medsos facebook (17/02/2015).
Dengan nada berseloroh Bp. Asha Roed Andhin menulis :”Siap siap permen baru disahkan....banyak yang mengharap permennya manis.....tapi kalo buat saya tetep aja pahit...(makin susah ngitungnya).”
Permendikbud yang segera akan diterbitkan diantaranya memuat aturan-aturan tentang tugas tambahan yang diakui dan bisa dikonversi menjadi jam pelajaran. Pada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar besar dengan ratio pemerataan guru yang pas, beban mengajar 24 jam tentunya tidak menjadi satu kendala yang berarti. Bagi sekolah yang jumlah rombelnya sedikit, adanya tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran tentunya bisa menjadi salah satu solusi.
Selama ini aturan yang dipakai sebagai dasar penentuan tugas tambahan yang diakui adalah PP No. 74 tahun 2008. Menurut PP tersebut tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran antara lain Kepala Sekolah (18 JP), wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Jurusan, Kepala bengkel, Pembimbing Praktik dan Kepala Unit Produksi yang masing-masing ekuivalen dengan 12 jam. Itupun masing-masing jenjang tidak sama. Untuk SD hanya Kepala Sekolah, Jenjang SMP selain Kepala sekolah dihitung juga 1 – 3 orang wakil kepala sekolah tergantung jumlah rombelnya, 1 orang Kepala Laboratorium dan 1 orang Kepala Perpustakaan.
Menurut Bp. Asha Roed Andhin (20/02/2015) pada Permendikbud yang akan disahkan, selain tugas tambahan yang disebutkan diatas, walikelas, pembina pramuka pembina OSIS, Pembina Ekstra Kurikuler dan Guru Piket juga dianggap sebagai jam tambahan. Akan tetapi tidak berarti dalam satu sekolah semua tugas tambahan tersebut diakui. Ada syarat-sayarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya lebih baik kita tunggu Permendikbud tersebut disahkan dan dipublikasikan.
Kahar Muzakkir Friday, February 20, 2015 CB Blogger IndonesiaHore ! walikelas dan pembina diakui sebagai “Jam Tambahan”
18 February 2015
Ketika kita menyusun sebuah tulisan, entah itu artikel, proposal, program atau mengentri data, seringkali kita membutuhkan banyak file untuk dibuka. Tentunya kita kerepotan karena saat membuka satu file, maka file lainnya pasti akan tertutup, sedangkan kita membutuhkan kedua file tersebut terbuka.
Menggunakan dua laptop ? Repot juga, apalagi kalau kita ingin mengutip isi filenya dengan jalan copy-paste. Kalau kita memiliki dua laptop juga, bagaimana kalau tidak punya ?
Jika anda mempunyai monitor lain yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan. Kita bisa memanfaatkan fasilitas extend atau istilah kerennya “Dual monitor untuk dual action.”
Caranya cukup sederhana. Hanya membutuhkan satu monitor lain yang akan kita pakai untuk membuka file lainnya. Kemudian tinggal dicolokkan kabel VGA nya pada laptop. Setting tampilannya pada pilihan “extend”. Geret file yang kita inginkan agar tampil pada monitor tambahan dengan jalan klik tahan pada mouse dan menggeretnya ke kanan.
Selanjutnya kita bisa bekerja mengutip data-data dari file yang terbuka pada monitor tambahan, tanpa harus terganggu file tempat kita bekerja tertutup olehnya.
Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan saat melakukan presentasi atau mengajar di kelas menggunakan layar projector. Kita bisa menampilkan di layar proyektor file-file tertentu yang tidak sama dengan file yang kita buka pada laptop. Audience tidak akan tahu saat anda sedang memberikan presentasi kepada mereka, anda juga sedang facebookan. hmmm ….
Bagaimana cara setting exentend itu ?
Ada dua langkah yang bisa kita lakukan, yaitu :
1. | Cukup tekan tombol Windows dan P (Windows + P) pada keyboard laptop untuk memunculkan menu cepat pilihan |
Pilih extend |
2. | Cara kedua adalah dengan klik kanan pada desktop dan pilih Resolusi layar (Screen resolution), |
Pilih Extend these displays |
Mungkin setelah proses setting extend sukses, kita terkadang membutuhkan setting resolusinya, agar tampilan sesuai dengan yang kita inginkan. Pada kesempatan ini saya tidak akan mengupas bagaimana cara setting resolusinya karena saya yakin anda pasti sudah mahir semuanya.
Jika paparan ini masih belum jelas atau agak susah dipahami, saya sarankan googling saja. Banyak kok artikel yang membahas masalah extend monitor. Tetapi mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat juga.
Selamat mencoba….
Kahar Muzakkir Wednesday, February 18, 2015 CB Blogger IndonesiaCara Setting Extended Monitor Untuk Keperluan Entri Data
Entah apa yang menjadi fikiran orang tuanya, sehingga memberikan nama putra mereka dengan satu huruf saja. Tidak ada yang salah memang, tetapi membuat server dengan “detector data suspect” menganggapnya sebagai data yang mencurigakan sehingga mengeluarkan warning Invormasi validasi.
Kejadian ini terungkap ketika Operator SD Negeri Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan SUWANDOYO, S.Pd, merasa kebingungan ketika mengecek datanya pada progress pengiriman terdapat peringatan Informasi validasi “Nama PD kosong atau tanpa huruf vokal. Padahal nama yang dientri sudah sesuai dengan akte kelahiran dan kartu keluarganya.
Kejadian ini tidak urung membuat membuat admin pusat dapodik Bp Yusuf Rokhmat dan admin PDSP Bp. Fikri (Taufik Lone) geleng-geleng kepala terheran-heran.
“Iya sudah. gak apa-apa. Kalau memang datanya seperti itu dan didukung oleh dokumen yang valid.” ujar Bp. Yusuf Rokhmat.
“Besok saya informasikan di kantor, supaya admin vervalPd tidak asal rejectt kalau ada berkas pengajuan yang namanya J " ujar Bp Taufik Lone .
Lalu siapakah “J” si pemilik nama unik ini ?
“J” adalah seorang anak laki-laki yang lahir di Mataram Baru Lampung Timur yang lahir 30 Desember 2006. Saat ini duduk di Kelas 1 SD Negeri Gandri.
Ternyata “J” bukan satu-satunya siswa yang memiliki nama cuma satu huruf.. Di Pemalang Jawa Tengah juga ada siswa perempuan yang lahir di Pemalang 8 Mei 2000 silam dan saat ini duduk di kelas 9 bernama “D”.
“E juga ada. Saya pernah ditelpon oleh Kepala Sekolahnya.” kata pak Yusuf Rokhmat, menimpali.
Apapun alasannya, yang jelas orang tua anak-anak yang memiliki nama unik hanya satu huruf ini, pastilah memiliki pertimbangan tertentu dalam memberikan nama kepada putra putrinya. Kita do’akan saja semoga mereka menjadi orang-orang yang sukses kelak seperti harapan orang tuanya.
Oleh karena itu apabila ada yang mengalami kasus yang sama sehingga tidak lolos “inspector data suspect” dan terbaca invalid, maka sebaiknya konfirmasi kepada admin pusat. Lebih bagus lagi jika melampirkan data/dokumen yang sah.
Kahar Muzakkir Wednesday, February 18, 2015 CB Blogger IndonesiaUnik : Nama siswa ini cuma satu huruf saja.. Siapa dia ?
Bangun sinergi yang kuat, Kadis Dikpora Lombok Timur gelar Rakor dengan Pengawas
16 February 2015
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 sudah semakin dekat. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Prosedur Operasi Standar (POS) hingga saat ini belum diterbitkan oleh BSNP. Idealnya pada bulan November-Desember 2014 BSNP sudah menerbitkan POS UN 2015, seperti POS UN tahun 2014 telah ditandatangani oleh ketua BSNP pada tanggal 30 November 2013.
Penerbitan POS Ujian Nasional ini merupakan sesuatu yang penting karena merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional. POS UN memuat urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Mengenai keterlambatan terbitnya POS UN 2015, BSNP menjelaskan penyebabnya karena ada perubahan kebijakan dalam UN yang berbeda dengan tahun sebelumnya, salah satunya adalah “UN bukan menjadi penentu kelulusan, dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sepenunya diserahkan ke sekolah/madrasah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa implikasi dari kebijakan ini adalah perlunya dilakukan perubahan atau revisi PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan proses ini sedang berlangsung. Begitu perubahan PP 19 tahun 2005 selesai, maka Permendikbud dan POS UN akan segera ditetapkan dan disosialisasikan
Sumber screenshot : Group FB Ikatan Guru Indonesia (IGI) |
Seperti diketahui bahwa pada PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan (pasal 68 point c), tentunya tidak sesuai dengan kebijakan UN tahun ini.
Kahar Muzakkir Monday, February 16, 2015 CB Blogger IndonesiaPOS UN 2015 terlambat terbit, ini penjelasan dari BSNP
15 February 2015
Kegiatan-supervisi-pengawas-SMP-Lombok-Timur-di-SMPN-1-Terara |
Jika mengacu pada Juknis TPG tahun 2014, kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah, khusus untuk pengawas kriteria untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi adalah harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010.
- untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Pengawas punya tugas mengentry nilai PKG minimal untuk 40 orang guru
14 February 2015
1 |
Belum Update Dapodik :
|
PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
| |
2 | Belum Valid atau Masih Edit |
PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15) | |
3 | Siap Usul |
Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu. [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A] | |
4 | Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan |
Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dan lain-lain.
| |
5 | PTK Tidak Aktif |
PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural | |
6 | Siap SK |
Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS | |
7 | Sudah SK |
SK sudah terbit, tinggal menunggu pembayaran oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing |
Tahun ini penerbitan SKTP tanpa usulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...