Ketika saya banyak ditanya oleh rekan-rekan Operator Sekolah di medsos seputar PK Guru yang dilaksanakan melalui Aplikasi Padamu Negeri...
Home / All posts
12 December 2014
Ketika saya banyak ditanya oleh rekan-rekan Operator Sekolah di medsos seputar PK Guru yang dilaksanakan melalui Aplikasi Padamu Negeri, saya sering terdiam bingung mau menjawab apa. Misalnya saja mereka bertanya tentang berapa nilai ideal kita perikan pada PK Guru, mana contoh catatan fakta dan sebagainya.
Kenapa saya bingung menjawabnya ? pertanyaan-pertanyaan teknis seperti itu cocoknya ditanyakan oleh tim penilai PKG yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, jadi operator sekolah tugasnya hanya menginput data yang diperoleh dari hasil penilaian tim asesor.
Akan tetapi kenyataan yang sering terjadi di lapangan memang demikian adanya. Semua pekerjaan yang bersinggungan dengan media IT sering dibebankan kepada operator sekolah. Bagaimana kita bisa mencapai harapan peningkatan mutu yang diinginkan kalau hal ini terus dibiarkan terjadi.
Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama mempelajari bagaimana cara penilaian PK Guru sesuai panduan Buku 2 Pedoman PK Guru.
Agar tidak terlalu panjang tulisannya, (kadang-kadang kia suka pusing melihat tulisan yang panjang-panjang), maka pembahasan ini akan saya bagi 4 yaitu bagian I khusus untuk kompetensi pedagogik, bagian II untuk kompetensi Kepribadian, bagian III untuk kompetensi sosial dan bagian IV untuk kompetensi profesional.
Untuk melakukan penilaian PK Guru dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pengamatan dan pemantauan. Kedua jenis cara penilaian ini diterapkan tergantung pada jenis kompetensi yang akan dinilai.
Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Semua proses penilaian itu dicatat dalam lembar catatan fakta, yang selanjutnya dianalisis pada lembar verifikasi agar kita bisa menentuakan nilai/skor masing-masing indikatornya. Adapun proses penilaian PK Guru kelas/mata pelajaran adalah sebagai berikut.
Kompetensi 1 | : | Mengenal karakteristik peserta didik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didikuntuk membantu proses embelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
|
Indikator
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:- Mintalah daftar nama peserta didik.
- Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik secara random. Tanyakan bagaimana kemampuan belajar keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat peserta didik tersebut.
- Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb.).
-
- Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik teretntu (misalnya aspek intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
- Mintalah guru memilih satu nama peserta didik dengan kekurangan tertentu (misalnya aspek sosial). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya.
- Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada peserta didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada, bagaimana cara memastikan bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik.
- Tanyakan kepada guru, apakah baru‐baru ini ada kejadian luar biasa dalam keluarga peserta didik (kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb.). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap pembelajaran peserta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
- Tanyakan kepada guru apakah ada peserta didik di kelas yang selalu menggangu peserta didik lain. Bila ada, bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lain.
- Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata‐rata memiliki peserta didik yang cerdas, kreatif, rata‐rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb.).
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru mengatur posisi tempat duduk peserta didik sesuai dengan kegiatan/aktivitas
pembelajaran yang dilakukan. - Amati apakah guru hanya diam di depan kelas atau berkeliling mensupervisi semua peserta didik.
- Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin dengan bertanya kepada peserta didik tentang keterbacaan media belajar yang digunakan (termasuk penjelasan pada papan tulis).
- Amati apakah selama proses pembelajaran guru melakukan pengecekan secara rutin bahwa semua peserta didik secara aktif melaksanakan tugas‐tugas yang diberikan.
- Amati apakah ada peserta didik yang melakukan kegiatan lain di luar kegiatan yang seharusnya dilakukan dan bagaimana guru bersikap terhadap peserta didik yang demikian.
Setelah pengamatan:
- Tanyakan kepada guru apakah ada alasan tertentu dari penempatan peserta didik (posisi tempat duduk) di dalam kelas (karena pendengaran atau penglihatan yang kurang jelas, karena perlu konsentrasi, dsb.).
- Mintalah guru menjelaskan persepsinya tentang hasil pembelajaran peserta didik (apakah sukses, apakah ada anak yang tidak berpartisipasi, dsb.).
Pemantauan:
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan tentang kemajuan dan
perkembangan peserta didik.
Periksa pada awal dan pertengahan semester apakah guru membuat catatan tentang kemajuan dan
perkembangan peserta didik.
Kompetensi 2 | : | Menguasai teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
|
Indikator :
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan :Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
- Pilihlah satu topik pembelajaran tertentu. Tanyakan bagaimana strategi untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, seberapa penting tujuan pembelajaran tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pembelajaran sebelumnya.
- Tanyakan seberapa jauh kegiatan atau aktivitas pembelajaran yang akan dilaksanakan sesuai dengan usia, kesiapan belajar, tingkat pembelajaran, dan cara belajar pserta didik.
- Tanyakan alasan yang melatar belakangi penyusunan rencana kegiatan atau rencana aktivitas dalam RPP.
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi.
- Amati apakah guru memberi kesempatan kepada semua peserta didik untuk menguasai materi
pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya. - Amati apakah guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
- Amati apakah guru memanfaatkan berbagai teknik untuk memberikan motivasi kemauan belajar
peserta didik melalui pemanfaatan berbagai teknik pembelajaran. - Amati bagaimana guru menghubungkan hal‐hal baru dengan pengetahuan awal yang dimiliki peserta didik.
- Amati bagaimana kegiatan yang dilaksanakan dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Amati bagaimana guru menanggapi respon peserta didik terhadap materi yang sedang diajarkan.
Setelah pengamatan:
- Pilihlah satu aktivitas guru di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang sesuai dengan rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru melaksanakan aktivitas tersebut dan bagaimana kaitannya dengan tujuan pembelajaran.
- Pilihlah satu aktivitas di kelas (yang diamati pada saat pengamatan) yang dilaksanakan berbeda dari rencana pembelajaran. Tanyakan mengapa guru mengubah pelaksanaan pembelajaran menjadi sangat berbeda dengan rencana semula. Tanyakan pula apakah pengubahan tersebut terkait dengan keberhasilan pembelajaran.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 3 | : | Pengembangan kurikulum |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran.
Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. |
Indikator :
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
- Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan:
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
Selama Pengamatan:
- Amati seberapa lancar, jelas dan lengkap guru menyampaikan materi yang diajarkannya.
- Amati bagaimana guru menyesuaikan materi yang dijarkan dengan usia, latar belakang, dan tingkat pembelajaran peserta didik.
- Amati bagaimana guru menghubungkan materi yang diajarkan dengan lingkungan dan kehidupan sehari‐hari peserta didik.
- Amati apakah materi yang diajarkan guru adalah materi yang mutakhir.
- Amati apakah kegiatan/aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan guru mencakup berbagai tipe pembelajaran siswa.
- Amati bagaimana guru membantu mengembangkan kemampuan atau keterampilan generiknya (kreatifitas, berpikir kritis, berpikir inovatif, dan pemecahan masalah, dsb): Berapa jauh pengetahuan atau keterampilan generik tersebut tercakup dalam mata pelejaran tersebut.
Setelah pengamatan:
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran yang
dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran berikutnya.
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran yang
dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran berikutnya.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 4 | : | Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.
|
Indikator :
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar.
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
- Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Proses penilaian :
Sebelum Pengamatan:Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
- anyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
- Bila ada peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memahami materi tersebut, bagaimana strategi guru untuk mengatasinya.
- Tanyakan bagaimana cara menentukan tingkat pemahaman peserta didik terhadap topik tsb.
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya
- Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Amati bagaimana guru mengelola aktifitas (misalnya apakah waktunya sesuai dengan RPP atau yang direncanakan, apakah guru melaksanakan pembelajaran sesuai/tidak dg tujuan pembelajaran yg direncanakan
- Amati seberapa lama waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk melaksanakan kegiatan/aktifitas pembelajaran untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif, dan berapa lama peserta didik hanya menerima keterangan, informasi atau instruksi dari guru dalam pembelajarannya
- Amati bagaimana guru membantu setiap peserta didik untuk melakukan kegiatannya masing‐masing, apakah ada peserta didik yg tidak terlibat aktif dlm pembelajarannya & bagaimana guru menangani peserta didik tsb.
- Amati bagaimana guru menggunakan media pembelajaran tersebut di bawah ini, apakah sesuai dengan tujuan pembelajaran, apakah dapat membantu cara belajar atau memotivisai peserta didik, serta seberapa terampil guru menggunakannya. a) Papan tulis; b) Gambar dan/atau bahan tercetak; c) Alat bantu video visual; c) Komputer/TIK; dan d) Media lainnya.
Setelah pengamatan:
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 5 | : | Memahami dan mengembangkan potensi |
Jenis dan cara menilai | : | Pedagogik (Pengamatan dan pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka.
|
Indikator :
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
Proses Penilaian :
Sebelum Pengamatan:
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan hal-hal berikut:
Periksa daftar hadir, pilih 4 (empat) nama peserta didik secara acak, dan mintalah guru menerangkan hal-hal berikut:
- Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
- Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan
tersebut. - Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
Selama Pengamatan:
- Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru hanya memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja. - Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
- Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan
pemikiran/pendapatnya. - Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal‐hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari‐hari.
Setelah pengamatan:
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
Pemantauan:
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Kompetensi 6 | : | Komunikasi dengan Peserta Didik |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik
|
Indikator :
- Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
Proses penilaian :
Sebelum Pengamatan:Mintalah guru menjelaskan bagaimana mendorong interaksi aktif antarpeserta didik
Selama Pengamatan:
- Amati berapa lama waktu yang digunakan oleh:
a) guru untuk berbicara di kelas;
b) guru untuk berbicara kepada peserta didik secara individu;
c) peserta didik untuk menjawab pertanyaan guru;
d) peserta didik untuk memulai berinterkasi dengan guru;
e) peserta didik untuk bekerja bersama‐sama;
f) peserta didik untuk bekerja mandiri.
- Amati saat peserta didik bekerja dalam kelompok, berapa banyak anggotanya, dan apakah setiap
anggota kelompok memiliki waktu yang cukup untuk berpatisipasi secara aktif dalam kegiatan yang sedang dilakukan. - Amati bagaimana guru memastikan peserta didik yang duduk di belakang atau di samping kanan‐kiri kelas untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Amati variasi pertanyaan yang digunakan guru (apakah pertanyaan tersebut hanya untuk anak yang pandai atau mencakup juga untuk anak yang kurang pandai).
- Cermati seberapa banyak pertanyaan terbuka yang disampaikan oleh guru dibandingkan pertanyaan yang telah diketahui jawabannya.
- Amati bagaimana cara guru memilih peserta didik yang akan menjawab pertanyaan tersebut.
- Amati bagaimana guru merespon jawaban peserta didik dan berapa sering guru mendorong peserta didik untuk bekerjasama dalam menjawab pertanyaan.
Setelah pengamatan:
Meminta guru menjelaskan tentang persepsinya berkaitan dengan efektifitas komunikasi yang terjadi
selama proses pembelajaran, misalnya pertanyaan dari peserta didik cukup banyak.
Meminta guru menjelaskan tentang persepsinya berkaitan dengan efektifitas komunikasi yang terjadi
selama proses pembelajaran, misalnya pertanyaan dari peserta didik cukup banyak.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 7 | : | Penilaian dan Evaluasi |
Jenis dan cara menilai | : | Kompetensi Pedagogik (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan
hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya |
Indikator :
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
Proses penilaian :
Sebelum Pengamatan:- Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya.
- Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan.
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan:
- Meminta guru menjelaskan bagaimana cara memperoleh masukan balik tentang pengajarannya
(misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar dari teman sekerja, refleksi diri, dsb). - Meminta guru menunjukkan hasil analisis penilaian dan menunjukkan topik kempetensi yang sulit untuk keperluan remedial.
- Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepada peserta didik dan menunjukkan materi pembelajaran yang belum dikuasai peserta didik.
- Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.
Pemantauan: ‐
Kaitan tulisan :
Disebutkan pada Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
Oleh karena itu untuk memperkuat status hukum Keputusan Mendikbud tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013, yang hanya diumumkan melalui Surat Edaran, maka melalui laman Kemdikbud pada Jum’at malam (12/12/2014 - 20:02) diumumkan terbitnya Permendikbud No. 160 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, yang isinya sebagai berikut :
Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2
(1) | Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 |
(2) |
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
|
(3) | Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya |
Pasal 3
(1) | Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: a. kepala satuan pendidikan; b. pendidik; c. tenaga kependidikan; dan d. pengawas satuan pendidikan. |
(2) | Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013 |
(3) | Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 4
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 7
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
-------------
Dowload file lengkapnya di sini
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Disebutkan pada Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjela...
11 December 2014
Direktorat Pembinaan SD telah resmi meluncurkan aplikasi penilaian Kurikulum 2013. Aplikasi Rapor K13 SD ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa. Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah. User dan password default dari aplikasi ini adalah nomor nuptk dari guru sekolah.
Pengguna dari Aplikasi ini adalah Guru Wali Kelas yang telah memiliki NUPTK. Pada saat aplikasi diinstal, maka sistem secara otomatis membaca database dapodik dan memasukan NUPTK yang ada pada daftar PTK di sekolah sebagai nama pengguna nya. Password untuk pertama kali diset sama dengan NUPTK. Sehingga guru-guru sebagai Pengguna Aplikasi ini Diwajibkan untuk mengubah Password masing-masing melalui fasilitas yang disediakan.
Penjelasan umum mengenai Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut: :
- Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar dan indikator yang diorganisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
- Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensi dasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru.
- Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran. Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidak diperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi. Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
- Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
- Nilai yang ditampung oleh aplikasi Rapor ini adalah nilai untuk indikator pada tiap kompetensi dasar.
- Aplikasi Rapor akan mengolah nilai indikator menjadi nilai kompetensi dasar.
- Aplikasi Rapor akan menyeleksi kompetensi dasar yang menonjol positif dan negatif untuk tiap siswa.
- Aplikasi Rapor akan mencetak deskripsi kompentensi dasar sesuai hasil butir 4.
- Sebelum dijalankan, aplikasi ini harus disinkronkan terlebih dahulu dengan dapodik untuk pengisian data sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk), rombel dan siswa.
- Aplikasi dapat di unduh di http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id
Menu Utama Pada Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut:
- Referensi
Melalui menu ini, pengguna dapat mengolah data referensi yang akan digunakan pada menu lainnya, seperti: Aspek Kesehatan, Tema, Sub Tema, Kompetensi Inti, Kompentensi Dasar dan Indikator. - Ekstrakurikuler
Melalui menu ini pengguna dapat menambah, mengubah atau menghapus jenis kegiatan ekstrakurikuler dan anggota ekstrakurikuler.
Menu Ekstrakurikuler terdiri dari sub-menu Master Ekstrakurikuler dan Anggota Ekstrakurikuler. - Pemetaan
Melalui menu ini pengguna dapat melakukan pemetaan Mata Pelajaran yang ada pada Sub tema, Pemetaan Kompetensi Dasar dan Pemetaan Indikator. Pemetaan ini akan menetukan aspek yang akan dinilai pada setiap jenis penilaian. - Penilaian
Menu ini berfungsi untuk mengisi nilai setiap peserta didik pada seluruh jenis penilaian, seperti: Buku Harian Guru, Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pada menu ini juga pengguna dapat mengisi Absensi Peserta Didik, Catatan Prestasi dan Penilan Pambahan (Saran- saran, Aspek Kesehatan dan Perkembangan Fisik Peserta Didik). - Rapor
Menu Rapor berfungsi untuk memproses pembuatan rapor sehingga dihasilkan bentuk keluaran rapor yang siap dicetak. - Tools
Pada menu ini pengguna dapat melakukan sinkronisasi data dengan database dapodik, seperti: kurikulum, mata pelajaran, peserta didik, anggota rombel dan sebagainya. - Pengaturan
Menu Pengaturan berfungsi untuk mengelola Pengguna dan Group Pengguna.
Selengkapnya lihat pada : PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI RAPOR SD BERBASIS KURIKULUM 2013
Lisensi :
- Aplikasi ini adalah aplikasi tidak berbayar untuk sekolah.
- Tidak diperkenankan melakukan reverse engineering, perubahan kode sumber, pemaketan ulang, pada keseluruhan komponen aplikasi ini.
- Tidak diperkenankan menyebar luaskan data data yang di simpan ataupun digunakan oleh aplikasi ini ke luar sekolah yang bersangkutan.
- Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan Internasional
Update Info :
Description
Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD
- Aplikasi ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa.
- Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah.
- Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar dan indikator yang di organisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
- Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensi dasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru.
- Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran.
- Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidak diperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi.
- Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
- Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
APLIKASI RESMI RAPORT SD BERBASIS KURIKULUM 2013 TERINTEGRASI DAPODIK
Direktorat Pembinaan SD telah resmi meluncurkan aplikasi penilaian Kurikulum 2013. Aplikasi Rapor K13 SD ini dapat digunakan oleh sekol...
09 December 2014
Hanny Khaddijah dari Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SMA mengumumkan Pemberitahuan Pemakaian Rapor Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalu Group Milist “Pelaksana Kurikulum 2013” (9/12/2014 ;15:45), selengkapnya sebagai berikut :
Yth. Bapak/Ibu Pelaksana Kurikulum 2013 th 2014/2015
Bersama ini kami beritahukan kepada Bapak/Ibu semua, bahwa untuk rapor semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 menggunakan rapor sesuai dengan Permendikbud No.104 th. 2014. Apabila sampai dengan pembagian rapor, aplikasi e-rapor belum diterbitkan, sekolah dapat menerbitkan rapor yang menggunakan aplikasi yang dikembangkan sendiri.Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih dan semoga dapat segera ditindaklanjuti.
Subdit Pembelajaran
Direktorat Pembinaan SMA
Dengan diterbitkannya pemberitahuan itu, meskipun masih terbatas pada Group milist, rupanya bisa menghapus Kegamangan pihak sekolah terhadap bentuk raport yang akan dipakai pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 akibat keputusan Mendikbud tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013.
Meskipun pada point 1 keputusan Mendikbud tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 sudah jelas dinyatakan bahwa kembali ke KTSP dilaksanakan mulai semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015, akan tetapi masih saja menimbulkan perdebatan tentang bentuk raport yang dipakai pada Semester 1 ini. Bahkan banyak diantara Kepala Sekolah bahkan sampai saat ini menunggu kebijakan atasan (Disdik) terkait hal ini.
“Paling tidak kita sudah punya patokan untuk bekerja.” ungkap salah seorang Kepala SMA di wilayah Lombok Timur NTB.
Terkait dengan aplikasi e-raport, memang dari Kementrian memang sudah menjanjikan akan menerbitkan aplikasi e-raport yang resmi dan terintegrasi dengan dapodik, baik itu dapodikdas maupun dapodikmen. Akan tetapi sampai saat ini aplikasi tersebut masih belum dirilis. Oleh karena itu sesuai dengan pemberitahuan tersebut jika sampai saat pembagian raport ternyata aplikasi e-raport tersebut belum diterbitkan maka sekolah diberikan keleluasaan untuk menggunakan aplikasi yang dikembangkan sendiri, dengan syarat sesuai dengan Permendikbud No. 104 Tahun 2014.
Akhirnya mari kita tunggu informasi serupa dari Direktorat Pembinaan SMP dalam bentuk informasi yang lebih resmi, agar kita dalam bersikap dan bekerja bisa lebih past dan tidak lagi dilanda kegamangan.
Baca juga tulisan kami sebelumnya : KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN, BAGAIMANA DENGAN RAPORT SEMESTER 1 ?
PEMBERITAHUAN PEMAKAIAN RAPORT SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Hanny Khaddijah dari Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SMA mengumumkan Pemberitahuan Pemakaian Rapor Semester 1 Tahun Pelajaran 201...
Banyak pekerjaan administrasi, terutama di sekolah yang dikerjakan dalam bentuk tabel. Untuk data-data yang membutuhkan proses analisis, perhitungan dan sebagainya memang disarankan menggunakan MS. Excel. Akan tetapi untuk data-data yang sifatnya tetap dan tidak butuh proses analisis misalnya naskah-naskah, surat dinas, SK dan sebagainya banyak orang lebih menyukai menggunakan MS. Word, karena di MS. Word juga disediakan fasilitas untuk pembuatan tabel.
Kadang-kadang kita harus membuat tabel di MS. Word yang berisi data banyak misalnya membuat lampiran SK Pembagian Tugas yang berisi semua data PTK sehingga lebih dari satu halaman.
Agar identitas data bisa tercantum di setiap halamannya sehingga kita bisa membaca data itu dengan lebih jelas maka kita membutuhkan header tabel atau judul tabel tiap kolomnya untuk setiap halaman dokumen yang anda kita buat, seperti contoh pada. gambar berikut :
Untuk membuat header tabel atau judul tabel yang berulang di tiap halamannya, sebenarnya tidak terlalu sulit. Caranya adalah Pilih dan blok header yang akan kita buat otomatis pada setiap halaman dengan tabel yang masih saling terkait dengan tabel tersebut seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.
Setelah anda blok header tabel anda silahkan anda klik pada tab Lay out tombol “repeat header rows”. Maka header tabel tersebut akan tetap muncul di halaman berikutnya secara otomatis tanpa kita repot membuat ulang judul pada tabel.
Selamat mencoba dan semoga trik sederhana ini bisa bermanfaat.
CARA MEMBUAT JUDUL TABEL DI WORD SECARA OTOMATIS
Banyak pekerjaan administrasi, terutama di sekolah yang dikerjakan dalam bentuk tabel. Untuk data-data yang membutuhkan proses analisis, p...
Padahal kalau kita simak dari tiga point Keputusan Mendikbud tersebut, tidak ada yang menyebutkan tentang penghentian Kurikulum 2013 secara total. Bahkan tersirat pengertian bahwa Kurikulum 2013 ditangguhkkan pelaksanaannya sampai semua aspek pendukungnya betul-betull siap.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri menyatakan, Kurikulum 2013 bukan dicabut, melainkan diperbaiki penerapannya. "Enggak dicabut, hanya lebih diperbaiki penerapannya, enggak dicabut. Siapa bilang dicabut? Hanya masa transisinya kita tambah supaya lebih mantap supaya mantap nanti apabila dilaksanakan," kata Kalla, Selasa (9/12/2014), di Jakarta seperti yang diberitakan media TRIBUNJABAR.CO.ID.
Sesuai dengan pernyataan Wakil Presiden tersebut bahkan Dinas Pendidikan Kota Bandung berencana mempertahankan sistem pendidikan yang baru diterapkan dua tahun tersebut. Seperti yang diberitakan oleh REPUBLIKA ONLINE Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan pertimbangan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk tetap menerapkan sistem itu karena persiapan matang Kota Bandung terhadap Kurtilas tersebut. Menurut Elih, persiapan Kota Bandung terhadap sistem ini sudah hampir mencapai 90 persen.
Kota Bandung tetap melaksanakan Kurikulum 2013 seuai rencana, kecuali bagi sekolah-sekolah yang masih memiliki kesulitan misalnya : Guru belum dilatih, tidak ada pendampingan, tidak ada sarana buku dan lain-lain. Maka sekolah tersebut bisa kembali ke Kurikulum 2006, tetapi jika semua kesulitan dan kebutuhan tersebut sudah terpenuhi maka harus melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun dalam hal penilaian dan pembelajaran yang sering dikeluhkan guru, bisa disederhanakan sesuai kemampuan. RPP sesuai Permendikbud 103 tahun 2014 sangat baik, begitupun raport sesuai Permendikbud No. 104 tahun 2014, walaupun dalam implementasinya kita bisa menyederhanakannya.
Mendikbud Anies Baswedan sendiri seperti banyak diberitakan sebelumnya mengatakan, saat ini kementeriannya tidak berniat untuk mengubah Kurikulum 2013. Menurut Anies, program kementeriannya saat ini adalah menyempurnakan kurikulum yang sudah ada.
JUSUF KALLA : SIAPA BILANG KURIKULUM 2013 DICABUT ?
Diputuskannya tiga point penting terkait pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disampaikan melalui Surat Edaran Kemdikbud Nomor : 179342/...
08 December 2014
Terbitnya Surat Edaran Kemdikbud Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014, perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 menentukan nasib Kurikulum 2013 ditentukan apakah lanjut atau tidak. Terbitnya keputusan Mendikbud berdasarkan rekomendasi tim evaluasi yang dibentuk, tentunya bukan tanpa alasan kuat. Oleh karena itu ada baiknya kita membaca beberapa catatan penting seputar keluarnya keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013 tersebut yang kami kutip dari laman Kemdikbud berikut ini :
KRONOLOGI KURIKULUM 2013
Januari 2013
Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No. 015/P/2013
April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.
Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
September 2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa di sekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
Juli 2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
Agustus 2014
Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.
Oktober 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.
November 2014
Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD, 32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP,dan 22%kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.
INDIKASI PERMASALAHAN KURIKULUM 2013
- Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
- Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
- Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu 6 hari sebelum pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159) Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:
- Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
- Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
- Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum;dan
- Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum. Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
-
- Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
- Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
- Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
- Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya ada siswa.
- Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
- Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
- Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
KAJIAN YURIDIS KURIKULUM 2013
Kajian UU Sisdiknas No .20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat 1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemenagamakabupaten/kota untukpendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
UU Sisdiknas dan PP SNP hanya memberi kewenangan kepada Pemerintah hanya untuk mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Faktanya pengaturan sampai detail, termasuk silabus dan buku teks terpusat dan seragam.
UU Sisdiknas dan PP SNP memberi ruang bagi Sekolah/Komite Sekolah atau madrasah/Komite Madrasah untuk mengembangkan kurikulum yang relevan. Faktanya, terjadi penyeragaman kurikulum.
Kajian Permendikbud No 81A Tahun 2013 Pasal 1 Implementasi Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/ madrasah ibtidayiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Faktanya, sejak 2 Juli 2014 pemberlakukan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan secara serentak, pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK di seluruh Indonesia, setelah penerapan hanya di 6.221 sekolah – tak lagi bertahap.
PERMASALAHAN KONSEPTUAL KURIKULUM 2013
Catatan oleh Majelis Guru Besar ITB pada Sidang Pleno MGB ITB, April 2013:
Beberapa persoalan mendasar pada rancangan kurikulum ini antara lain sebagai berikut:
- Rancangan Kurikulum 2013 tidak disertai naskah akademik, yang berisi pemikiran, konsep, tujuan, serta grand design (rancangan besar) pendidikan nasional, sebagai landasan. Rancangan Kurikulum 2013 memang telah mencantumkan sikap dan nilai-nilai luhur kemanusiaan, tetapi dalam beberapa hal kurang memperhatikan hakikat STEAM (Science-Technology-Engineering-Art-Mathematics), yaitu, ciri budaya ilmiah di balik kemajuan ilmu pengetahuan yang diserasikan dengan pembangunan karakter bangsa guna menghadapi tantangan ke depan.Trend (kecenderungan) dewasa ini menunjukkan bahwa posisi peradaban bangsa-bangsa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi (teknologi informasi, teknologi bio, teknologi nano, teknologi neuro) yang terus berkembang, yang telah terbukti berpengaruh pada kemajuan budaya, perkembangan cara berfikir, serta daya kreativitas manusia dewasa ini dan ke depan dalam menghadapai tantangannya.
- Rancangan Kurikulum 2013 belum menunjukkan keterkaitan yang jelas antara basis filosofi yang digunakan dengan perwujudannya pada tataran teknis yang dirancang untuk diimplementasikan. Misalnya, pendekatan interdisiplin dan metode eklektik yang dipilih tidak terwujud dalam model pembelajaran tematik-integratif yang direpresentasikan melalui Kompetensi Inti dan/atau Kompetensi Dasar. Dalam model ini, yang tampak bukanlah interdisiplin, melainkan multidisiplin: beberapa disiplin dimasukkan, bahkan cenderung dipaksakan, dalam sebuah mata pelajaran tanpa basis ontologi dan epistemologi yang mengikatnya.
- Rancangan Kurikulum 2013 mengambil konsep integratif-tematik yang menunjukkan terdapatnya perubahan mendasar pada struktur kurikulum hingga pola penugasan guru, setidaknya, sejumlah mata pelajaran akan diintegrasikan menjadi satu mata pelajaran. Konsep ini membutuhan guru yang menguasai sejumlah mata pelajaran (yang digabungkan) serta mumpuni dalam mengajar berbasiskan pada tematik (yang telah ditentukan), yang merujuk pada lingkungan sekolah. Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini cukup jauh dari memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat permasalahan pada tidak sedikit jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan dari dalam struktur urikulum 2013.
Berdasarkan hal tersebut, sebelum Rancangan Kurikulum 2013 diberlakukan, MGB ITB menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
- Amat perlu dilakukan perbaikan atas ancangan Kurikulum 2013 semaksimal mungkin melalui kajian yang mendalam dan cermat. Untuk ini diperlukan naskah akademik yang mengemukakan sosok bangsa Indonesia untuk memasuki peluang Emas, yang memuat kajian filosofis mengenai tujuan pendidikan nasional. Kajian tersebut seyogianya mengemukakan pemikiran serta konsep dasar, termasuk di dalamnya perhatian pada pendidikan STEAM, yang kelak menjadi rujukan dalam menyusun Rancangan Kurikulum 2013 beserta implementasinya.
- Dokumen Kurikulum 2013 adalah Dokumen Negara dan Dokumen Budaya bangsa yang akan menjadi panduan dalam meletakkan dasar-dasar proses pendidkan ke depan. Untuk itu amat perlu dilakukan pembenahan atas struktur dan tatabahasa di dalam draf dokumen Kurikulum 2013 yang ada sehingga mudah dipahami, terutama oleh kalangan pelaku pendidikan di lapangan, dalam dimensi ruang maupun waktu.
- Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu diuji dan disosialisasikan secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak‑pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pelaku pendidikan. Forum terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat langsung di dalam implementasi.
- Kurikulum adalah bagian amat penting dari kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup mendasar bagi orang banyak, yang meletakkan dasar-dasar upaya pembangunan budaya serta martabat bangsa. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya kelak, proses serta prosedurnya harus memperhatikan kepentingan orang banyak itu sendiri sebagai masyarakat madani (civil society). Dalam hal ini Pemerintah perlu mengawalinya dengan membangun komunikasi cerdas dengan masayarakat yang amat luas, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Langkah perlu yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan guru dalam hal ini bukan sekedar menyiapkan ketrampilan dalam pengetahuan, namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni, mempunyai sikap (attitude), mempunyai pengetahuan (knowledge), serta mempunyai ketrampilan (skill), yang layaknya imiliki seorang panutan. Ketiga hal tersebut diperlukan guna membangun karakter peserta didik yang berujung pada tumbuhnya nilai-nilai generasi yang dapat menjadi pelaku budaya serta peradaban bangsa Indonesia 2045. Untuk ini Pemerintah mutlak perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi serta unsur‑unsur masyarakat pelaku pendidikan yang lainnya yang mumpuni dalam merancang hingga merealisasikan Kurikulum Pendidikan Nasional.
- Penundaan pemberlakukan Kurikulum 2013 menjadi keniscayaan jika hal-hal di atas belum bisa dilaksanakan. Menunda guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik adalah jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang Emas sebagai akibat menerapkan langkah-langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik.
Catatan oleh Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, April 2013:
Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ, ketua dewan direktur CINAPS, ketua dewan pakar PPA GMNI, ketua dewan pembina ISPI, anggota dewan pembina PGRI dan wakil ketua Yayasan Indonesia-Jerman.
- Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurkulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai.
- Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P&K agar berhati-hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan.
- Kurikulum adalah suatu sistem yang meliputi tujuan yang secara operasional harus dicapai, materi pendidian yang telah dipilih sebagai objek belajar, model pembelajaran yang relevan, sistem evaluasi yang akan diterapkan, serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Bila kurikulum 2013 akan diterapkan, pertanyaannya: sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar-benar telah dirancang dan dikembangkan? Selama ini setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan karena perubahan yang dilakukan hanya sampai pada penetapan struktur program dan materi pelajaran, selanjutnya model pembelajaran, sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan adalah bahwa yang diutamakan adalah Ujian Nasional sebagai alat yang menentukan kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional seperti yang tertulis dalam Pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
- Pembaharuan pendidikan tidak berdampak pada perbaikan pendidikan apabila guru tidak berpengaruh oleh pembaharuan yang dilakukan. Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum tidak akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan bila tenaga pendidiknya secara profesional tidak siap dan mampu berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Karena itu untuk menerapkan kurikulum baru perlu dipastikan komitmen dan kesiapan guru secara profesional.
- Ketersediaan sarana dan prasarana akan menentukan mutu pendidikan. Bila selama ini berbagai pembaharuan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, tidak lain adalah karena sarana-prasarana diabaikan, khususnya buku. Untuk melaksanakan kurikulum yang menerapkan empat pilar (learning to know, learning to do, learning to live together dan learning to be), diperlukan berbagai buku sebagai sumber belajar. Tidak hanya buku teks, tetapi juga buku bacaan, buku rujukan dan buku sumber. Karena itu pelaksanaan kurikulum baru tidak dapat hanya diandalkan kepada buku teks. Yang cukup mengagetkan adalah bahwa buku teks akan disiapkan bersamaan dengan penyiapan kurikulum.
Kajian oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia:
Latar belakang dan temuan:
- AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Kurikulum 2013 sebagai respon terhadap berbagai tantangan bangsa, dan juga menghargai beberapa gagasan baru di Kurikulum 2013, antara lain melalui mata pelajaran peminatan yang memungkinkan siswa memperluas wawasannya.
- AIPI memperhatikan banyaknya keluhan dan kritik mengenai kesulitan dalam penerapan kurikulum 2013, keluhan datang dari para guru, murid, orang tua; sedangkan kritik datang dari kalangan pendidik dan ahli pendidikan.
- IPI menyimak Permendikbud Nomor 67 sampai dengan Nomor 71 tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 dan Buku Ajar.
- AIPI sesuai dengan Undang- Undang No.8 1990 mempunyai tugas untuk memberikan masukan/pemikiran/rekomendasi terhadap hal-hal yang sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
- Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum, tergambar dalam kerancuan bahasa, rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah kurikulum tingkat SD, SMP maupun SMA.
Kesimpulan terhadap temuan-temuan:
- Kurikulum 2013 tidak mendorong terwujudnya tujuan bernegara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang berdasarkan Pancasila.
- Kurikulum 2013 tidak mendorong terbentuknya budaya ilmiah.
- Kurikulum 2013 tidak dibangun atas prinsip ilmu pengetahuan yang mengedepankan nalar kritis, melalui penggunaan kata “mengagumi” yang mendominasi isi kurikulum.
- Kurikulum 2013 tidak mencerminkan terbentuknya kompetensi berdasarkan asas spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan mempunyai batasan waktu (specific, measurable, attainable, relevant, time-bound).
- Wacana Kurikulum 2013 tidak menggunakan prinsip kesetaraan gender, prinsip keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia
Rekomendasi tindak lanjut:
- Menyusun kajian filosofis dan pedagogis yang mendalam terhadap arah penyusunan kurikulum dengan memperhatikan kesimpulan dalam temuan-temuan.
- Mengubah Kurikulum 2013 sesuai dengan hasil kajian filosofis dan pedagogis tersebut.
- Mendorong Pemerintah untuk secara terus menerus melakukan perbaikan Kurikulum dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
CATATAN KRITIS OLEH PIHAK KETIGA
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
3 April 2013
ORI merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
- Banyak guru yang berada di lapangan mengindikasikan ketidaksiapan dan kebingungan mereka dalam menerapkan kurikulum anyar tersebut.
- Sosialisasi pelaksanaan Kurikulum 2013 yang terbatas pada struktur kurikulum mengenai jumlah pelajaran dan jam pelajaran tentu masih jauh dari komprehensif untuk sebuah penerapan kurikulum yang baru. Penjabarannya belum detail sampai pada tahap implementasi teknisnya.
- Perlu diingat guru yang harus dilatih sangat besar jumlahnya sementara waktu yang tersedia sangat terbatas, maka efektifitas pelatihan yang sangat mepet dengan penerapan Kurikulum 2013 tersebut sangat diragukan akan berhasil dengan optimal.
29 November 2014
ORI kembali merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
- ORI menerima laporan dari banyak daerah mengenai buruknya pelaksanaan kurikulum 2013. Laporan dari semua daerah rata-rata seragam yakni mengenai buku yang tidak tersedia, guru sulit menerapkan penilaian dan susah memenuhi target mengajar 24 jam sepekan untuk syarat sertifikasi dan banyak pengaduan lain.
- Semestinya pelaksanaan kurikulum 2013 tidak dilaksanaka secara serentak pada tahun 2014 karena belum dilakukan evaluasi dan pengecekan terhadap hasil.
INDONESIA CORRUPTION WATCH
15 Februari 2013
ICW menyatakan terdapat delapan kejanggalan dalam proses penyusunan Kurikulum 2013, yaitu:
- Pemerintah menggunakan logika terbalik dalam perubahan kurikulum pendidikan, yaitu perubahan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang dilakukan sesudah perubahan kurikulum nasional.
- Pemerintah tidak konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Perpres Nomor 5 Tahun 2010.
- Anggaran perubahan Kurikulum 2013 tidak terencana dengan baik.
- Tidak ada evaluasi komprehensif terhadap Kurikulum 2006(KTSP).
- Panduan Kurikulum 2013 mengukung kreativitas dan inovasi guru serta penyeragaman konteks lokal.
- Target pelatihan instruktur nasional, guru inti dan guru sasaran terlalu ambisius.
- Bahan perubahan kurikulum yang disampaikan pemerintah berbeda-beda.
- Buku-buku yang disiapkan untuk siswa dan guru kurang dari 50% yang sudah selesai.
30 Agustus 2014
ICW kembali mendesak pemerintah untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 dengan berdasar pertimbangan sebagai berikut:
- Kurikulum 2013 dinilai tidak berdasarkan konsep yang jelas dan matang.
- Terjadi kekacauan penerapan Kurikulum 2013 di mana sampai tahun ajaranbaru dimulai buku belum dibagikan sehingga membuat orangtua dan siswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk fotokopi, membeli di toko buku atau mengunduh dari Internet.
- Banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan,pelatihan guru terlalu singkat dan guru terbebani oleh metode penilaian siswa yang mewijabkan guru membuat penilaian otentik bagi setiap siswa berupa narasi.
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
17 Januari 2013
PGRI menilai persiapan Kurikulum 2013 belum matang dan meminta pelaksanaan ditunda. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum kurikulum diterapkan, antara lain rancangan pendekatan tematik terpadu yang harus jelas antar tingkatan, pengkajian ulang penggantian penjurusan menjadi peminatan pada tingkat SMA, penerbitan landasan hukum Kurikulum 2013, serta persiapan yang lebih matang dengan mempertimbangkan heterogenitas wilayah Indonesia, kesiapan guru dan sinkronisasi yang baik antar pemegang kepentingan.
11 September 2014
PGRI menyangkan distribusi buku Kurikulum 2013 semester 1 yang belum tuntas menjangkau semua kabupaten/kota, serta pelatihan implementasi Kurikulum 2013 yang belum menjangkau semua guru.
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan, Mendikbud memutuskan tiga point penting tentang nasib Kurikulum 2013. Baca kembali tulisan kami MENDIKBUD MENGHENTIKAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SEKOLAH-SEKOLAH YANG BARU MENERAPKAN SATU SEMESTER
SEPUTAR KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG PENGHENTIAN KURIKULUM 2013
Terbitnya Surat Edaran Kemdikbud Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014, perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 menentukan nasi...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...