07 December 2014
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Sedangkan secara khusus BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ada yang sedikit berbeda pada Juknis BOS tahun 2015 dibandingkan dengan Juknis BOS tahun 2014, yaitu besaran dana untuk tingkat SD meningkat dari Rp 580.000,- per siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- persiswa/tahun sedangkan untuk jenjang SMP meningkat dari Rp 710.000 per siswa / tahun menjadi Rp 1.000.000,- per siswa / tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun 2015 didasarkan atas jumlah siswa yang terdaftar dalam rombel di dapodik yang datanya diambil per 1 Desember 2014 menurut Bp. Yusuf Rokhmat (Admin Dapodik).
Pada BOS 2014 batas maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai (honorer guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun, sedangkan pada BOS 2015 Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, tetapi tidak termasuk honor-honor kegiatan. Oleh karena itu pengangkatan PTK honorer dilakukan hanya untuk memenuhi SPM dan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Semua hal yang telah dipaparkan di atas merupakan informasi awal sebelum terbitnya Permendikbud yang resmi tentang Juknis BOS 2015 yang kami kutip dari Bahan Pelatihan Juknis BOS Tahun 2015, selengkapnya dapat didownload pada link-link berikut ini :
Kahar Muzakkir Sunday, December 07, 2014 CB Blogger IndonesiaINFORMASI AWAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS 2015
TERNYATA KOMPUTER TIDAK BISA MEMBUAT ANAK-ANAK MENJADI PINTAR
06 December 2014
KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN, BAGAIMANA DENGAN RAPORT SEMESTER 1 ?
05 December 2014
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
- Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
- Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
- Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
MENDIKBUD MENGHENTIKAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SEKOLAH-SEKOLAH YANG BARU MENERAPKAN SATU SEMESTER
03 December 2014
Salah satu kriteria Selected School adalah "Akreditasi" |
- Menghentikan implementasi Kurikulum 2013 sambil menyempurnakan seluruh komponen dan perangkat Kurikulum 2013.
- Meneruskan implementasi Kurikulum 2013 untuk sekolah yang sudah siap melaksanakan (Selected School) sambil melakukan perbaikan.
- Meneruskan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh sekolah sambil melakukan perbaikan.
"Selected School" Merupakan Opsi Paling Moderat Untuk K-13
02 December 2014
- Daerah yang memprioritaskan pendidikan dan menyisihkan anggaran lebih besar cenderung mendapatkan hasil kinerja pendidikan yang lebih baik.
- Daerah dengan pengelolaan pendidikan yang baik memiliki lebih banyak sekolah dengan jumlah guru yang tepat sehingga menaikkan kinerja pendidikan.
- Daerah dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi cenderung memprioritaskan pendidikan dan memiliki lebih banyak guru bermutu sehingga menaikkan kinerja pendidikan daerah.
- Meningkatkan kinerja delapan standar layanan pendidikan di semua sekolah dalam waktu 3-4 tahun sehingga tidak ada yang berada di bawah standar layanan minimal. Every school is a good school.
- Gerakan meningkatkan kemuliaan dan mutu guru. Pembenahan dan penuntasan status kepegawaian guru.
- Membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antar pemerintah daerah untuk saling berbagi praktik-pratik baik, termasuk yang muncul dari masyarakat.
- Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pihak swasta dalam membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kinerja pendidikan daerah.
- Mengukur diri dan menentukan apa yang bisa dibantu oleh pemerintah pusat untuk mengembangkan kapasitas daerah dalam hal kinerja organisasi dan kemampuan tiap-tiap sumber daya manusia, di luar bantuan fasilitas dan pendanaan.
- Lebih sering hadir berkeliling di sekolah, hadir berkeliling di KKG/MGMP, hadir upacara sekolah secara bergilir, berkunjung dan berbicara dengan orangtua dan komite sekolah, berdiskusi dengan elemen pendidikan dan aktivis pendidikan di daerah.
- Mendorong gerakan pendidikan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat di tingkat akar rumput agar merebak di seluruh kabupaten.
PESAN MENDIKBUD UNTUK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA
Reformasi Pendidikan Tiongkok
Evaluasi Hijau
- Perkembangan Moral yang diindikasikan oleh perilaku dan kebiasaan, kewarganegaraan, kepribadian dan karakter, serta ambisi dan prinsip-prinsip yang dianut.
- Perkembangan Akademik yang diindikasikan oleh pengetahuan dan keahlian, pemikiran disiplin, kemampuan aplikasi serta kreativitas.
- Kesehatan Jiwa dan Raga yang diindikasikan oleh kebugaran fisik, kebiasaan hidup sehat, selera artistik dan keindahan, kesehatan emosional, kemampuan mengendalikan diri serta komunikasi interpersonal.
- Perkembangan Minat dan Bakat Unik yang diindikasikan oleh rasa ingin tahu, bakat dan keahlian unik, serta penemuan dan pengembangan potensi diri.
- Pengurangan Beban Akademik yang diindikasikan oleh waktu belajar [mis: lamanya jam pelajaran, pekerjaan rumah, waktu untuk tidur, dll.], kualitas instruksi, tingkat kesulitan pelajaran serta tekanan akademik
10 Aturan Pengurangan Beban Akademik
- Penerimaan siswa yang transparan dan hanya berdasarkan domisili siswa.
- Pengelompokan siswa dan guru secara seimbang dan acak, tanpa kelas-kelas khusus.
- Pengajaran “titik awal nol” dengan asumsi kecakapan siswa mulai nol dan tidak ada ekspektasi akademik tinggi.
- Tidak ada pekerjaan rumah tertulis, tapi boleh memberi PR “eksperiensial” dengan ortu dan masyarakat.
- Mengurangi ujian. Standardized test dilarang untuk kelas 1-3 SD. Berikutnya, hanya boleh satu per semester.
- Evaluasi kategorikal. Sekolah tidak boleh memberi nilai angka, tapi kategori mulai “cukup” sampai “luar biasa”.
- Meminimalkan material tambahan. Hanya boleh satu material tambahan selain buku utama.
- Tidak boleh ada kelas tambahan.
- Kegiatan olahraga minimal satu jam. Sekolah juga harus berikan waktu istirahat dan relaksasi yang cukup.
- Memperkuat dukungan pada sekolah. Otoritas pendidikan di semua tingkat kepemerintahan harus melakukan inspeksi secara periodik dan mengawasi langkah nyata dalam mengurangi beban akademik
siswa, serta wajib mempublikasikan temuannya.
Reformasi Pendidikan Korsel
- engadakan razia kepada hagwon yang masih ada kegiatan belajar di atas jam 22.00.
- Mendorong universitas melakukan penerimaan mahasiswa tidak hanya berdasar CSAT.
Reformasi Pendidikan AS
Reformasi Pendidikan Polandia
Reformasi Pendidikan Inggris
Reformasi Pendidikan Finlandia
- 1980-an: Berpikir ulang tentang dasar-dasar teoretis dan metodologis persekolahan.
- 1990-an: Peningkatan melalui platform berjejaring dan perubahan yang dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan.
- 2000-an: Efisiensi administrasi dan struktur pendidikan dan persekolahan.
- Guru adalah profesi yang sangat dihormati dan memiliki otonomi besar dalam mengendalikan konten & arah pembelajaran.
- Sekolah negeri sangat mendominasi karena pemerintah berusaha mewujudkan paradigma “setiap sekolah adalah sekolah baik”.
- Pendidikan Finlandia berusaha mengejar kesetaraan bukan kesempurnaan, berusaha mendorong kooperasi, bukan kompetisi.
- Finlandia menggunakan closed loop system yang mendukung life long learning.
Reformasi Pendidikan di Beberapa Negara
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...