Kalau kita mau jujur, ada berapa persen sih kita mengisi data dengan benar sesuai kenyataan yang sebenarnya ? Misalnya dalam mengisi data ...
Home / All posts
24 June 2014
Kalau kita mau jujur, ada berapa persen sih kita mengisi data dengan benar sesuai kenyataan yang sebenarnya ? Misalnya dalam mengisi data periodik siswa, TINGGI dan BERAT BADAN” siswa. Ada berapa persenkah diantara kita yang menimbang berat badan siswa dan mengukur tingginya untuk kemudian datanya kita inputkan ke dalam aplikasi dapodik ?
Entah karena kevalidan data siswa tidak begitu penting menurut anggapan kita sehingga lebih terfokus pada kevalidan data PTK terkait dengan penerbitan SK Tunjangan. Dasar-dasar untuk pengisian data secara valid kita abaikan, kita mengisi data siswa seadanya. Akhirnya kita sendiri yang kena batunya. Patch 2.07 dilengkapi fitur yang mengonci nama dan tanggal lahir sehingga tidak bisa diedit. Begitu juga saat musim verval pd untuk penerbitan dan validasi NISN tiba, harus menekan tombol match atau not match kita kelabakan. Banyak yang salah identitas yang salah karena tidak sesuai dengan dokumen pendukungnya.
Bisa dikatakan frustasi mungkin, memaksa kita terkadang menggunakan langkah-langkah ilegal yang tidak direkomendasikan. Sebut saja contoh memundurkan time setting pada komputer atau melakukan inspect element untuk membuka data yang terkunci. Berhasil…. akan tetapi berbagai masalah lain bermunculan.
Menjelang death line tiba, ternyata kevalidan data juga masih banyak yang belum tercapai, memaksa pihak P2TK yang mengurus masalah tunjangan maupun pihak PDSP yang menangani NISN dan data lainnya untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan toleransi.
Di awal tahun pelajaran baru ini dimana suasana sekolah jenjang Dikdas dan Dikmen diwarnai dengan kesibukan Penerimaan Peserta Didik Baru mumpung masih awal mari kita mulai menata data yang berkualitas dengan berdasarkan data yang benar dan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Dari pihak Disdik tentunya sudah mengeluarkan Juklak maupun Juknis PPDB (Penerimaan Siswa Baru) dengan ketentuan-ketentuan standar. Dalam implementasinya di tingkat sekolah tidak ada salahnya kita menambah kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam pendataan Dapodik.
Sekedar saran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) :
- Tambah persyaratan administrasi peserta didik baru dengan dokumen Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang memiliki.
- Ukur tinggi dan berat badan siswa untuk melengkapi data periodiknya.
- Di dalam pengentrian data Peserta Didik Baru, bekerjalah dengan teliti dan cermat berlandasakan dokumen-dokumen yang sesuai.
Kalau ada yang membutuhkan, berikut saya sajikan formulir yang sesuai dengan data yang diperlukan pada aplikasi dapodik yang dapat didownload pada link berikut :
Kepala SMP Negeri 3 Pringgabaya Muhadis, S.Pd. ketika ditemui di ruang kerjanya Senin pagi, 23/06/2014. "Rencana penerimaan peserta didik baru sebanyak 7 kelas atau rombel itu disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang tersedia." demikian imbuhnya.
Jika tahun ini jumlah siswa yang akan diterima sebanyak 7 kelas berarti Tahun Pelajaran 2014/2015 akan memiliki 20 rombel, meningkat dari tahun lalu yang hanya 19 rombongan belajar.
Menurut Muhadis saat ini memang jumlah ruang kelas yang tersedia hanya 17 ruang, akan tetapi tahun anggaran 2014 SMP Negeri 3 Pringgabaya akan mendapat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan fasilitas Ruang Perpustakaan. Perpustakaan yang sudah ada kita rencanakan akan kita modifikasi menjadi sebuah ruang kelas.
Penambahan jumlah rombel dan implementasi kurikulum 2013 pada kelas 7 dan 8 tentu saja berpengaruh terhadap kebutuhan jumlah guru. "Saat ini kita kekurangan 2 orang guru Bahasa Indonesia" kata Abdul Kahar Muzakkir, seorang guru IPA yang juga menjadi Wakil Kepala Sekolah yang menangani urusan kurikulum.
"Kita belum bisa menentukan langkah yang akan kita tempuh dalam mengatasi kekurangan guru tersebut, kita menunggu kebijakan dari Dinas Dikpora Lombok Timur yang rencananya dalam waktu dekat akan mengadakan mutasi dalam rangka pemerataan guru. Jangan sampai kalau kita mengangkat tenaga honorer, tiba-tiba ada guru PNS yang mutasi masuk ke sini, kan kita bisa repot" tegas Muhadis.(aka)
SMP NEGERI 3 PRINGGABAYA AKAN TERIMA 7 ROMBEL PESERTA DIDIK BARU
Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri 3 Pringgabaya merencanakan akan menerima 7 kelas Peserta Didik Baru. Jika 1 kelas berisi 36 orang si...
Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan bahwa
"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan
dibayarkan setiap triwulan,"
Ketentuan
mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 antara lain menyebutkan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah
tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Oleh karena itu dipermaklumkan bahwa untuk keamanan yang tidak diinginkan, mulai
tahun 2014 penerimaan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum
sertifikasi, akan diterima / ditransfer langsung melalui rekening bank
masing masing, setelah penandatanganan SPJ BEBAN TETAP.
Sehubungan dengan itu,diminta kepada semua sekolah se Kabupaten Lombok Timur untuk mengirim daftar nama guru dan berkas penerima TAMSIL ( Tambahan Penghasilan ) sebagai berikut :
- FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR,
- FOTO COPY SK NIP BARU,
- FOTO COPY NUPTK,
- FOTO COPY REKENING BANK NTB YANG MASIH AKTIF,
- FOTO COPY NPWP,
- SURAT PERNYATAAN KEPSEK TENTANG GURU PENERIMA TAMSIL YG MASIH AKTIF MENGAJAR DISEKOLAH DAN DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000,-
- BERKAS USUL TAMSIL PERSEKOLAH AGAR DIJILID
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur
Permintaan Berkas ( TAMSIL )Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi PNS Triwulan 1 dan 2 Kabupaten Lombok Timur
Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan ...
23 June 2014
Penandatanganan SPJ Carry Over Tunjangan Profesi guru PNS melalui dana transfer pusat/dekon tahun 2012 untuk Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah berlangsung dua tahap. Akan tetapi sampai saat ini masih ada 77 orang PTK yang ternyata SK nya belum bisa diterbitkan.
Tidak terbitnya SK untuk 77 orang PTK ini disebabkan karena masih ada ketidaksesuain antara data pada Daftar Penerima Kekurangan Tunjangan Profesi tahun 2012. Oleh karena itu diinformasikan kepada semua PTK yang ada namanya pada Daftar Carry Over Tunjangan Profesi guru PNS melalui dana transfer/dekon tahun 2012 yang belum SK untuk melengkapi berkas sebagai bahan perifikasi data PTK berupa :
- foto copy kartu NUPTK legalisir kepala sekolah
- foto copy kartu NRG legalisir kepala sekolah
- foto copy konfersi NIP legalisir kepala sekolah
- foto copy Sertifikat Pendidik legalisir LPTK (Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
Kepada semua pembaca informasi ini dimohon bantuannya untuk menyampaikan informasi tersebut kepada rekan PTK yang ada namanya pada daftar.
Adapun Daftar Nama PTK yang belum terbit SK Carry Overnya dapat didownload pada link berikut :
Daftar PTK Penerima Carry Over Kab. Lombok Timur 2014 belum SK
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
INFO PEMBERKASAN CARRY OVER LOMBOK TIMUR BAGI YANG BELUM SK
Penandatanganan SPJ Carry Over Tunjangan Profesi guru PNS melalui dana transfer pusat/dekon tahun 2012 untuk Kabupaten Lombok Timur Provin...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...

