Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan peng...
Home / All posts
14 June 2014
Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Sejumlah hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses pembelajaran (dari peserta didik diberi tahu menjadi peserta didik mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output). Implementasi kurikulum 2013 dalam pembelajaran menerapkan pendekatan saintifik dan penilaian otentik untuk mengukur semua kompetensi peserta didik, dengan menggunakan instrumen utama penilaian adalah portofolio yang dibuat oleh peserta didik. Berarti dituntut adanya keseimbangan antara proses dan hasil. Hal ini akan diaplikasikan pada setiap jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA. Tetapi khusus untuk SD, pendekatan dalam sistem pembelajaran yang digunakan berbasis Tematik Terpadu
Pada jenjang SMP/MTs, IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pembangunan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Oleh karena itu pembelajaran IPA dan IPS di SMP/MTs diberikan secara terpadu (IPA/IPS Terpadu) Sedangkan untuk jenjang SMA, menggunakan pendekatan mata pelajaran
Bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang masih berada pada taraf operasional konkrit yaitu pemahaman pada suatu yang nyata atau tidak abstrak, maka peserta didik perlu pengalaman belajar langsung dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut didasarkan pada perkembangan peserta didik secara holistik, berlangsung secara terpadu (aspek dimensi satu mempengaruhi aspek dimensi yang lain). Maka salah satu alternatif pembelajaran yang sesuai untuk diterapkan di SMP/MTs adalah pembelajaran kontekstual atau Contextual Teaching and Learning (CTL) yaitu suatu konsep belajar dimana guru menghadirkan situasi dunia nyata ke dalam kelas dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu guru dituntut untuk memiliki kemampuan dalam merancang dan melaksanakan pendidikan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan agar dapat mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju dengan menerapkan Pembelajaran Kontekstual dan Terpadu pada mata pelajaran IPA dan IPS di SMP , sedangkan mata pelajaran lain tetap kontekstual dan berbasis disiplin ilmu
Download lengkap : Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 Tentang Pembelajaran Kontekstual dan Terpadu
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa pelaksanaannya dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan.
Kepala sekolah sebagai manajer satuan pendidikan menjadi salah satu penentu utama keberhasilan menerapkan kurikulum termasuk dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler. Yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah adalah mensinergikan seluruh sumber daya yang tersedia pada satuan pendidikan yang dipimpinnya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler sehingga sinergis dalam mendukung keberhasilan dalam pemenuhan standar kompetensi lulusan.
Fokus utama pengembangan efekvititas kepemimpinannya adalah mewujudkan keunggulan mutu lulusan melalui kegiatan pembelajaran dalam kelas maupun dalam kelas untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan. Pada diagram di bawan ini terlihat pentingnya kepala sekolah merumuskan indikator mutu sebagai alat ukur pemenuhan tujuan.
Pada diagram di atas terlihat bahwa kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Dalam diagram tergambar bahwa kepala sekolah perlu mengembangkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang selalu teruji mutunya. Hal tersebut terkait dengan proses menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan. Pendidikan Kepramukaan terdiri atas pendidikan wajib kepramukaan dan kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Muara dari Pendidikan wajib kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh setiap peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.
Kegiatan ekstrakurikuler reguler dilaksanakan dalam aktivitas Gugus depan yang diikuti oleh siswa secara sukarela. Penilaian hasil belajar peserta didik dalam Pendidikan wajib kepramukaan harus mendapatkan penilaian dan hasilnya berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Oleh karena itu pengukuran dan penilaian prestasi belajar peserta didik perlu dihimpun oleh pembina secara berkala. Penilaian terhadap karakter siswa baik dalam sikap spiritual maupun sikap sosial menjadi bagian yang mendapat penekanan.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (Bahan Ajar Implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstr...
13 June 2014
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;b. Sanksi
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
a)PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye b)PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a)PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu b)PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. c)PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
a)PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; b)PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; c)PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a
| Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; |
b
| PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik |
c
| PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye |
d
| PNS sebagai Peserta Kampanye DILARANG : |
| |
e
| PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan |
f
| Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: |
|
Demikian dan semoga dapat menjadi acuan bagi semua PNS untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi event nasional Pilpres/cawapres 2014.
PNS DITUNTUT UNTUK MENJAGA NETRALITAS PADA PILPRES/CAWAPRES 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu men...
Akhirnya setelah SD/SDLB dan SMP/SMPLB telah kami posting, maka berikut kami sajikan ketentuan tentang seragam nasiona untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB sesuai lampiran Permendikbu No. 45 Tahun 2014.
Download lengkap :
Kahar Muzakkir
Friday, June 13, 2014
CB Blogger
IndonesiaA. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
- kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
D. Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Akhirnya setelah SD/SDLB dan SMP/SMPLB telah kami posting, maka berikut kami sajikan ketentuan tentang seragam nasiona untuk SMA/SMALB/SM...
Subscribe to:
Comments (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
UPT Dinas Dikbud Kec. Wanasaba Gelar Bimtek Dapodik Versi 2026.c untuk Operator Sekolah
Wanasaba — UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Wanasaba bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamata...

