25 December 2014
IKHLAS BERBAGI ADMINSITRASI PEMBELAJARAN MATEMATIKA KELAS VIII VERSI KTSP
Sekolah anda termasuk katagori yang harus balik ke KTSP (Kurikulum 2006) lagi ya… Berarti kita sama dong. Wah.. berarti mesti bongkar-bongkar lagi arsip lama. Bagi yang sudah terhapus bahkan mesti melakukan recovery data.
Kebetulan saya ngajarnya IPA di kelas 9. Bongkar-bongkar arsip ternyata masih ada tersimpan di google drive arsip administrasi pembelajaran tahun 2012/2013. Sekedar ingin berbagi kepada rekan-rekan sesama guru IPA, siapa tahu masih ada yang membutuhkannya.
Memang sih sebagian merupakan hasil copas dari file-file yang banyak beredar di internet terutama Silabus dan RPP nya, karena saya juga menyadari menyusun silabus dan RPP itu bukan pekerjaan gampang yang bisa tersusun dalam waktu yang singkat. Akan tetapi agar kita tidak terbiasa menjadi plagiator, maka kita harus bisa menyesuaikan isinya dengan kondisi di tempat kita mengajar.
Administrasi pembelajaran yang bagus sebenarnya adalah yang disusun oleh guru itu sendiri, bagaimanapun bentuknya asalkan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Akan tetapi mengingat waktu yang hanya tersisa kurang dari 2 minggu, kita harus siap berdiri di depan kelas dengan kurikulum 2006 maka berikut ini saya coba bagikan contoh administrasi pembelajaran IPA kelas 9 semester 2 sebagai referensi saja.
Langsung saja disedot…. semoga bisa bermanfaat…
- Jadwal tatap muka
- Analisis KKM
- Pemetaan SK dan KD
- Analisis Program Semester
- Program semester
- Silabus
- RPP
Biar enak dipakai, semua jenis perangkat itu dijilid dan dikemas rapi. DIbuatkan cover yang cantik, didesain dengan program grafis kemudian diprint dengan kertas yang bagus, pasti sip deh. Saya sendiri mendesain covernya pakai program adobe photosop, diprint warna menggunakan kertas glory. Dijilid persis buku paket, tanpa lakban.
Nih contoh cover hasil desain sendiri, ada foto keluarganya lagi. Jadi seneng kita memakainya.
Kahar Muzakkir Thursday, December 25, 2014 CB Blogger IndonesiaDOWNLOAD ADMINISTRASI PEMBELAJARAN IPA KELAS IX SEMESTER 2
24 December 2014
Salah satu parodi tentang OPS |
TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH HARUS TANDA TANGAN FAKTA INTEGRITAS KEBENARAN DATA HASIL SYNC DAPODIK
23 December 2014
Untuk itu mari kita kembali melihat Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009, yang berbunyi:
- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
1. |
Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objective dan jujur
|
2.
|
Kepala Sekolah / Madrasah sesuai dengan tupoksinya wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun :
|
| |
3.
|
Pengawas sesuai dengan tupoksinya melaksanakan penilaian kepada Kepala Sekolah/ Madrasah menggunakan format 1 B.
|
4.
|
Kepala sekolah/Madrasah wajib melaksanakan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tertentu dengan format 1 C, 1 D, 1E dan 1 F
|
5.
|
Kepala Sekolah / Madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun utk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul PAK (DUPAK)
|
Bukti fisik PK Guru meliputi :
- Bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG.
- Rekap hasil PKG.
- Laporan dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya.
- Isian format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata Pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Sedangkan untuk guru yang mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium/Ketua Program Keahlian).
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
- Hasil PAK setiap tahunnya.
- Program tahunan dan RPP
- Foto copy DP3 tahun terakhir.
- Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
- Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
- Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a.
|
Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
|
b.
| Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan |
c.
|
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
|
d.
|
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
e.
|
Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
f.
|
Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya
|
Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :
- Halaman judul (cover)
- Lembar Identitas
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
- Lampiran IV (contoh Lampiran I, II, III dan IV yang sudah ada isinya dapat dilihat DI SINI )
- Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
- Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
- Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
- Foto copy DP3 dua tahun terakhir
- Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Foto Copy KARPEG
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
- Foto copy kartu NUPTK
- Foto copy kartu NRG
- Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
- SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
- Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
- Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1 Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya 2 Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya 3 Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 4 Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya 5 Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya - Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
- Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
- ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya lihat BUKU 4 )
MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG
1. Realistis Menghadapi Proses Penilaian Kurikulum 2013
- Banyaknya komponen penilaian
- Frekuensi penilaian lebih sering
- Memakan waktu
- Permendikbud no. 65/2013 tentang Standar Proses.
- Permendikbud no. 66/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum
Hubungan antara dapodik dengan aplikasi raport |
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP KURIKULUM 2013 VERSI 10034 DAN MANUAL APLIKASINYA
20 December 2014
Pembukaan ruang pengaduan publik ini ternyata langsung direspon positif oleh banyak kalangan. Salah satunya berasal dari guru SMA Negeri 3 Jombang. Melalui surat elektroniknya dia mengadukan perihal hilangnya mata pelajaran TIK/KKPI pada struktur kurikulum 2013. Dia mengharapkan agar TIK / KKPI bisa berdiri kembali sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
Surat elektronik dari Taqwin M Guru SMA Negeri 3 Jombang dapat disimak sselengkapnya berikut ini.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Kurikulum 2013 bagi sekolah yang ditunjuk mulai tahun pelajaran 2013 / 2014 dan berlaku serentak bagi seluruh sekolah mulai tahun pelajaran 2014 / 2015, ada hal yang penting yang kiranya perlu memperoleh perhatian tim pengembang kurikulum dan segenap jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal penting tersebut adalah mengenai hilangnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi ( di jenjang SMA / MA / sekolah sederajat, untuk berikutnya disebut dengan TIK ) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi ( di jenjang SMK / MAK / sekolah sederajat, untuk berikutnya disebut dengan KKPI ).
Sejak berjalannya Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2013 / 2014, baik di situs kemdikbud.go.id ( http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-3 ), informasi dari dinas pendidikan, pengawas, maupun pihak lain yang terkait, selalu dikatakan bahwa Kurikulum 2013 tidak menghapus mata pelajaran terutama TIK / KKPI dan mengintegrasikannya dengan pelajaran lain. Hal ini ternyata sangat bertentangan dengan kenyataan di lapangan, bahwa pada kenyataannya TIK / KKPI benar-benar dihilangkan sebagai mata pelajaran wajib dari struktur Kurikulum 2013. Bagi siapa pun yang mencermati hal ini, tentu semua paham bahwa pernyataan 'tidak menghapus mata pelajaran TIK / KKPI dan mengintegrasikan TIK / KKPI ke semua mata pelajaran' hanyalah merupakan ungkapan kiasan untuk memperhalus makna yang arti sebenarnya adalah 'menghapus TIK / KKPI'.
Penghapusan mata pelajaran TIK / KKPI ini sangat disayangkan oleh siswa-siswi, guru TIK / KKPI pada khususnya, maupun guru mata pelajaran lain serta masyarakat umum pada umumnya, Kenapa demikian? Di era serba komputer dewasa ini, Kurikulum 2013 yang notabene penyempurnaan KTSP, justru secara terang-terangan menghapus mata pelajaran berbasis teknologi informasi. Negara-negara lain di dunia gencar-gencarnya mengembangkan pendidikan teknologi informasi melalui sistem pendidikan di negara masing-masing, tapi di Indonesia melalui Kurikulum 2013 justru menghilangkan TIK / KKPI. Bagi siswa, TIK / KKPI dianggap sebagai pelajaran yang menyenangkan dan membuka cakrawala pandang mereka terhadap perkembangan dunia teknologi informasi. Banyak pertanyaan kritis dan ide-ide brilian terkait perkembangan teknologi informasi yang bisa guru peroleh dari calon-calon penerus bangsa ini. Apabila ide brilian dan minat besar siswa ini tidak terarahkan melalui pelajaran TIK / KKPI, potensi yang sangat besar ini tentu akan sirna dengan sia-sia.
Alasan pengintegrasian TIK / KKPI yang sejatinya penghapusan TIK / KKPI sebagaimana selama ini disampaikan ke guru dan siswa, dirasakan sangat tidak masuk akal. Kenapa demikian? Teknologi informasi ( dalam hal ini ilmu komputer / informatika ) merupakan suatu disiplin sains tersendiri yang kepengajarannya maupun pengembangan keilmuannya tidak bisa dicampur-campur dengan disiplin ilmu lain. Ilmu komputer / sains memang bisa mendukung dan berintegrasi ke semua disiplin ilmu yang ada saat ini, tapi ilmu komputer / informatika sebagai sebuah sains, tidak bisa dicampur dengan disiplin ilmu lain. Ketegasan ini perlu dipahami oleh siapa saja dan tentunya tim pengembang kurikulum sudah sangat paham akan hal ini.
Desakan dari guru dan siswa yang disuarakan melalui PGRI ataupun organisasi keguruan lain akan pentingnya mata pelajaran TIK / KKPI sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional, akhirnya membuahkan hasil berupa Permendikbud No. 68 Tahun 2014. Sangat disayangkan, menurut Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini, TIK / KKPI 'hanya' berstatus sebagai layanan TIK sebagaimana layanan bimbingan konseling yang artinya TIK / KKPI tetap belum bisa kembali sebagai sebuah mata pelajaran wajib. Status TIK / KKPI yang 'hanya' sebagai layanan TIK / KKPI sangat membuat gundah para pengajar, praktisi, pemerhati ilmu komputer / informatika dan juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan siswa, kenapa TIK / KKPI 'hanya' berstatus sebagai layanan dan bukan mata pelajaran.
Pentingnya TIK / KKPI sebagai mata pelajaran wajib di sekolah adalah sebagai dasar dan bekal pengetahuan ilmu komputer / informatika, dasar pengembangan logika di bidang informatika ( yang diwujudkan berupa Olimpiade Sains Komputer / International Olympiad in Informatics atau Lomba Kreatifitas Siswa ), sekaligus sebagai pembentukan pola pikir kepada siswa mengenai perlunya etika dan bagaimana penggunaan teknologi informasi di saat ini dengan lebih bijak. Cakrawala pandang siswa terhadap urgensi ilmu komputer / informatika sebagai sains ini perlu dibuka dan langkah ini hanya akan berhasil dengan menempatkan ilmu komputer / informatika sebagai suatu disiplin ilmu yang independen dan diwujudkan sebagai mata pelajaran tersendiri dan bersifat wajib sebagaimana telah dilaksanakan di KBK dan di KTSP.
Berbagai hal di bidang pendidikan saat ini juga kian erat dengan teknologi informasi. Pendataan siswa melalui Dapodikmen dan Padamu Negeri, kian menuntut siswa dan guru untuk lebih 'melek' dunia teknologi informasi. Pemahaman pemanfaatan layanan-layanan berbasis teknologi informasi ini disamping secara praktikal langsung dipraktekkan juga perlu dilandasi kajian pemahaman keilmuan teknologi informasi itu sendiri.Pemahaman keilmuan teknologi informasi ini hanya bisa diwujudkan apabila TIK / KKPI bisa berdiri kembali sebagai mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
Oleh karena itu, melalui e-mail saya ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal berikut :
- Pada prinsipnya, saya maupun kami sebagai guru beserta seluruh siswa dari sekolah kami, tetap mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Kami tetap menghargai keputusan pemerintah bahwa sekolah yang masih 1 semester menjalankan Kurikulum 2013, kembali menjalankan KTSP, sebagai salah satu upaya penyempurnaan Kurikulum 2013.
- Senyampang dengan terbitnya Permendikbud No. 160 Tahun 2014 yang membuka pintu penyempurnaan Kurikulum 2013 ini, maka saya mewakili guru-guru dan siswa terutama dari sekolah kami maupun guru dan siswa lainnya, mengusulkan supaya pada penyempurnaan Kurikulum 2013, mata pelajaran TIK / KKPI bisa kembali masuk menjadi mata pelajaran wajib di struktur kurikulum nasional.
- Adapun muatan pelajaran TIK / KKPI berikutnya bisa terus dikembangkan dan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan zaman yang berlangsung saat itu. Pengembang kurikulum bisa bekerja sama dengan PGRI, organisasi guru TIK / KKPI, ilmuwan / ahli bidang informatika, maupun praktisi TI dari dunia usaha / dunia industri untuk menyusun muatan pelajaran TIK / KKPI.
- Mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan bagi siswa-siswi untuk meningkatkan prestasi di bidang informatika nasional maupun internasional melalui Olimpiade Sains Informatika SMA / MA, Lomba Kreatifitas Siswa SMK, atau kegiatan lain yang sejenis.
- Mendorong pemerintah untuk meningkatkan dukungan fasilitasi terhadap pengembangan mata pelajaran TIK / KKPI berupa dukungan fisik ( alat praktek, bantuan laboratorium, dan sebagainya ).
- Mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru TIK / KKPI secara berkala mengingat informatika adalah bidang ilmu yang dinamis dengan pelatihan maupun pemberian beasiswa studi lanjut ( jenjang S2 atau bahkan sampai S3 ) bagi guru TIK / KKPI.
Hormat saya,
TAQWIN M
SMA Negeri 3 Jombang
GURU SMA NEGERI 3 JOMBANG MENGADUKAN HILANGNYA MATA PELAJARAN TIK/KKPI DALAM STRUKTUR KURIKULUM 2013
19 December 2014
Membuat Building Block Kop surat :
- Buka MS. Word
- Buatlah kop surat dari Instansi (sekolah) anda
- Block kop surat tersebut
- Pilih menu Insert
- Klik Quik Parts
- Pilih “Save Selection to Quick Part Gallery”
- Muncul Kotak dialog Create New Building Block >> Isi Name sesuai selera anda, misalnya “KOP Sekolah”
- Save and close >> akan muncul kotak dialog yang berbunyi : You have modified styles, building blocks (such as cover pages or headers), or other content that is stored in “Building Blocks”. Do you want to save changes to “Buoilding Blocks “? pilih “Yes”
- Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini
Jika kita sudah membuat building blocks seperti langkah-langkah di atas maka selanjutnya kita bisa membuat kop surat otomatis dengan cara :
- Buka MS Word
- Klik menu insert
- Pilih “Quick Part”
- Akan muncul Building Block dengan KOP SEKOLAH yang telah kita buat tadi, klik dia
- Kop sekolah akan muncul pada lembar kerja kita secara otomatis, tanpa harus kita repot membuatnya lagi.
Teknik ini juga bisa dipakai untuk membuat format-format yang sering kita gunakan. Misalnya surat Pengantar, Surat Keterangan, tabel-tabel dsb. Caranya sama dengan membuat kop surat.
Selamat mencoba
CARA MEMBUAT KOP SURAT OTOMATIS PADA MS. WORD
17 December 2014
Persiapan
Syarat Instalasi:
- Laptop sudah terdapat DAPODIKDAS versi 30 berikut data lengkap dari satuan pendidikan yang valid
- Laptop dengan OS Windows XpSp2/7/8/Vista
Langkah langkah Instalasi
- Rapor-SMP-v1003.exe
- updates_v10032.exe
- updates_v10033.exe
Fitur-Fitur
- Menu Sinkronisasi
Eksekusi untuk menyalin data dari database DAPODIK Sekolah ke Database Aplikasi Rapor Salinan Data untuk melihat data hasil Eksekusi menyalin data - Menu Deklarasi
Mata Pelajaran Tambahan untuk menambahkan mata pelajaran jika sekolah memberikan mata pelajaran selain yang terdapat pada Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Mulok untuk menambahkan mata pelajaran muatan lokal jika sekolah memberikan mata pelajaran muatan lokal yang didukung resmi oleh Gubernur dalam bentuk SK Ekstrakurikuler untuk mendefinisikan Ekstrakurikuler sampai dengan anggota Ekstrakurikuler tersebut Pemetaan Mata Pelajaran Agama untuk memetakan Peserta Didik jika terdapat Peserta didik yang mempelajari agama berbeda dengan aga yang dianutnya Konfigurasi untuk menetapkan Bobot Nilai Akhir, KKM dan PTK yang mengajar Mata Pelajaran Tambahan. - Menu Proses
Input Nilai Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan untuk merekan nilai harian. Input Deskripsi per Mata Pelajaran untuk membantu guru mengisi deskripsi yang terbentuk secara otomatis Input Nilai Akhir Pengetahuan untuk merekan nilai UAS dan UTS. Input Jurnal untuk merekan catatan harian kejadian tentang sikap peserta didik Input Nilai Absensi untuk merekan absensi peserta didik dalam bentuk rekap semester. Input Deskripsi Sikap antar Mata Pelajaran untuk membantu wali kelas mengisi deskripsi sikap antar mata pelajaran yang terbentuk secara otomatis - Menu Rapor adalah untuk mencetak Rapor dalam bentuk Word dan PDF.
- Menu Pengaturan adalah untuk mengatur pengguna yang akan melakukan input nilai, yang terdiri dari Guru dan Wali Kelas.
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP V.1003
14 December 2014
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kompetensi 13 | : | Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran.
|
Indikator :
- Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang
diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan. - Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran
Proses Penilaian
Cermati RPP. Pelajari apakah materi yang tercakup dalam RPP merupakan materi yang tepat dan mutakhir.
- Amati apakah guru menguasai, terampil dan lancar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau apakah guru harus sering menggunakan catatan atau buku untuk menyampaikan pembelajaran.
- Amati apakah guru melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kerangka topik yang dibahas, apakah guru dapat mengidentifikasi bagian‐bagian yang penting atau tidak dari topik tersebut.
- Amati apakah guru mengetahui topik‐topik tertentu yang mungkin sulit dipahami oleh peserta didik dan memerlukan pengulangan secara bervariasi.
- Amati bagaimana guru merespon pertanyaan atau pendapat peserta didik (apakah guru mau mendengar, menghargai dan merespon secara tepat dan benar pertanyaan dan pendapat peserta didik).
- Amati bagaimana guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik yang tidak relevan dengan tujuan pembelajaran.
- Amati berapa lama guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik tertentu tanpa mengabaikan peserta didik lainnya.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 14 | : | Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
|
Indikator :
- Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
- Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
- Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
- Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
- Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan evaluasi diri dan rencana tahunan program PKB.
- Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang keikutsertaanya dalam melaksanakan kegiatan PKB.
- Penilai meminta guru menjelaskan dampak PKB terhadap pembelajaran dengan contoh atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang refleksi diri misalnya jurnal pembelajaran, catatan penting dalam RPP, dsb.
- Penilai bertanya kepada guru apakah pernah mengakses laman (website) yang terkait dengan program PKB, jika ya berikan contohnya.
- Penilai meminta guru menjelaskan bagaimana memperoleh masukan dari peserta didik tentang kegiatan pembelajaran (misalnya apakah yang dipelajari menarik, bermanfaat bagi peserta didik, sesuai dengan kebutuhannya, dsb.).
- Penilai meminta guru menjelaskan apakah guru merupakan anggota profesi tertentu, apakah guru selalu hadir dalam kegiatan keprofesian: KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.
- Penilai meminta guru menjelaskan tentang perannya dalam kegiatan keprofesian (misalnya KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.), dan apakah hasil kegiatan keprofesian diaplikasikan dalam kegiatan pembelajaran dan diimbaskan kepada teman sejawat.
- Penilai melaksanakan wawancara dengan koordinator PKB dan bertanya bagaimana guru berpartisipasi dalam kegiatan PKB.
- Penilai melaksanakan wawancara dengan pengelola dan/atau peserta KKG/MGMP bagaimana guru yang dinilai berpartisiapasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam program KKG/MGMP.
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian IV : KOMPETENSI PROFESIONAL
13 December 2014
Untuk menilai kompetensi sosial seorang guru dapat dilakukan dengan cara pengamatan dan pemantauan. Kembali kami mengingatkan bahwa Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Secara rinci proses penilaian PK Guru Kelas/Matapelajaran dapat dilakukan melalui proses sebagai berikut :
Kompetensi 10 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran |
Indikator :
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok.
- Amati bagaimana guru melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas.
- Amati bagaimana guru menghargai proses dan hasil kerja peserta didik yang dianggap baik.
- Amati bagaimana guru menangani persaingan yang tidak sehat antarpeserta didik.
- Amati bagaimana guru manangani peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.).
- Amati apakah guru memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya
memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu.
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
- hubungan dan kepedulian guru terhadap teman sejawat dan orang tua peserta didik; dan
- kontribusi guru dalam berbagai diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
Kompetensi 11 | : |
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
|
Jenis dan cara menilai | : | Sosial ( Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan |
Indikator :
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua
berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang telah dilakukan guru terkait dengan hal‐hal tersebut. - Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
- Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan guru yang berhubungan dengan kegiatan non‐pembelajaran.
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian III : KOMPETENSI SOSIAL
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...