03 June 2014
Dari daftar nama tersebut masih terdapat 14.525 Guru Non PNS (Pembayaran melalui mekanisme transfer pusat) dan 67.256 guru PNS (pembayaran melalui mekanisme transfer daerah) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi pendidik berdasarkan PP 74 tahun 2008, namun terkendala persyaratan administrasi atau kesalahan yang di akibatkan salah entry data maupun salah pemahaman dalam penerapan peraturan perundang-undangan hingga membuat beberapa PTK yang seharusnya memenuhi syarat hingga terhambat penerbitan SK TPP nya.
Untuk diketahui bersama berdasarkan PP 74 TAHUN 2008 BAB III TENTANG HAK Bagian Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15,
a
| memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen |
b
| memenuhi beban kerja sebagai Guru; |
c
| mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; |
d
| terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap; |
e
| berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan |
f
| tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. |
Oleh sebab itu P2TK masih menerima konfirmasi validasi dan verifikasi terhadap PTK-PTK yang telah memenuhi syarat berupa file backup sinkron dapodik [BSD] yang di upload atau dikirimkan melalui aplikasi tunjangan profesi pada operator tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota
1. TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
2. BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
3. JJM LINIER KURANG
b. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
c. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
4. TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
5. JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
14.525 GURU NON PNS DAN 67.256 GURU PNS SERTIFIKASI BELUM TERBIT SK-NYA
A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
B. Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik. Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut. :
1. | Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain: |
a
| Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah. |
b
| SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. |
c
| Ijasah S-1/D-IV. |
2. | Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik. |
3. | Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota |
4. | Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP. |
C. PenyesuaianNomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawasmulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan.Nomor kode bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkanatas kelompok rumpun bidang studi.
Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.
PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
01 June 2014
Selanjutnya untuk pencairannya tergantung meknisme dan proses yang berlangsung di daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2012 kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat tahap I akan berlangsung penandatangan SPJ sesuai jadwal berikut :
JADWAL PENANDATANGANAN SPJ KEKURANGAN 2 BLN TAHAP 1 TAHUN 2014
NO
|
HARI, TANGGAL
|
WAKTU
|
JENJANG
|
KECAMATAN
|
TEMPAT PENANDATANGANAN
|
1
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Sambelia,Suela,Pringgabaya, Aikmel, Sembalun, Wanasaba | UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
2
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Montong Gading, Terara, Sikur | UPTD Dikpora Kec. Terara |
3
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Jerowaru, Keruak, Sakbar, Sakti, Sakra | UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
4
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
TK
| Semua Kecamatan | Dinas Dikpora Bidang PLS |
5
| Selasa, 3 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Sukamulia, Pringgasela, Masbagik | UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
6
| Selasa, 3 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Selong, Labuhan Haji, Suralaga | UPTD Dikpora Kec. Selong |
7
| Selasa, 3 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SMP, SMA,SMK
| Semua Kecamatan | Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
SENIN, 02 JUNI 2014 WAKTU : PUKUL 14.00 _ 16.00 WITA
NO
|
NAMA PETUGAS
|
KECAMATAN
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
TEMPAT
|
1
| TITIK RONIYANTI | AIKMEL / 125 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
2
| WIRIYADI / AMAQ ARKIM | SEMBALUN,SUELA, PR.BAYA, SAMBELIA / 68 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
3
| ARFINA YUNERSI, SE | WANASABA / 54 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
4
| SATRIAWAN, S.Sos | TERARA / 100 GURU |
SMP
| UPTD Dikpora Kec. Terara |
5
| MALINI, S.AP | SIKUR / 83 GURU |
SMA/SMK
| UPTD Dikpora Kec. Terara |
6
| DINY HARDIANTI S, S.Pd | MT. GADING / 61 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Terara |
7
| EVA RAHMAWATI | SAKRA / 105 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
8
| AHMAD TRAKTOR | SAKTI / 56 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
9
| RAFIQURROHMAN, S.Kom | SAKBAR / 60 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
10
| MUH. ARIFIN | JEROWARU, KERUAK /67 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
SELASA, 03 JUNI 2014 WAKTU : PUKUL 14.00 _ 16.00 WITA
NO
|
NAMA PETUGAS
|
KECAMATAN
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
TEMPAT
|
1
| EVA RAHMAWATI ARKIM | MASBAGIK / 125 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
2
| WIRIYADI | PR.SELA / 61 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
3
| DINY HARDIANTI S, S.Pd | SUKAMULIA / 54 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
4
| RAFIQURROHMAN, S.Kom | SELONG / 149 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Selong |
5
| MALINI, S.AP | SUKAMULIA / 73 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Selong |
6
| AHMAD TRAKTOR | LAB. HAJI / 32 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Selong |
7
| SATRIAWAN, S.Sos | SEMUA KECAMATAN/ 1-99 |
SMP
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
8
| TITIK RONIYANTI | SEMUA KECAMATAN/ 1-157 |
SMA
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
9
| ARVINA YUNERSI | SEMUA KECAMATAN/158-288 |
SMA
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
10
| MUH. ARIFIN | SEMUA KECAMATAN/ 1-96 |
SMK
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
DAFTAR NAMA LENGKAP JENJANG SD, SMP DAN SMA/SMK
Sumber : bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
PENANDATANGANAN SPJ KURANG BAYAR (CARRY OVER) TAHUN 2012 TAHAP I KABUPATEN LOMBOK TIMUR
29 May 2014
- Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
- Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
- Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014. - Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
- Point no 17 adalah mengenai “Jumlah Jam Mengajar “
- Point no 18 adalah mengenai “Jumlah Jam Linier”
- Point no 19 adalah mengenai “Jumlah Jam Linier + Tugas Tambahan”
SELAIN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN JAM MENGAJAR, TUNJANGAN SERTIFIKASI TETAP DIBAYAR TERHITUNG JANUARI
26 May 2014
Masih tersisa lima hari menjelang deadline (31 Mei 2014) perbaikan data bagi guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan. Belum turunnya SK tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.
“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harapan pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam seperti yang diberitakan pada website Kemdikbud.
Beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah :
- jenis PTK,
- pangkat golongan,
- masa kerja, gaji pokok,
- ijazah terakhir,
- sekolah induk, dan lain-lain.
Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi :
- guru mengajar sesuai sertifikat pendidik,
- melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu,
- sebagai guru tetap di departemen,
- mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
- usia maksimal 60 tahun, dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Mengingat waktu yang sudah mepet maka diperlukan kerjasama semua pihak terutama guru, kepala sekolah maupun operator sekolah dalam mengatasi permasalahan data yang belum valid. Sebab apabila sampai tanggal 31 Mei 2014 data belum valid maka guru yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat untuk diterbitkan SK Tunjangannya untuk triwulan 1 dan 2. Tentu saja apabila SK Tunjangan tidak terbit maka pembayaran Tunjangan triwulan 1 dan 2 tidak bisa dibayarkan dan guru tidak berhak untuk menuntut kekurangan bayar (carry over).
Mengenai permasalahan teknis saat ini sudah bukan saatnya lagi bertanya mengapa datanya belum valid, bagaimana cara mengisi dan mengirim data dan aneka pertanyaan teknis lainnya. Langkah tepat saat ini adalah segera merapat ke dinas masing-masing. Kalau berkaitan dengan aplikasi ke KKDATADIK sedangkan kalau berkaitan dengan tunjangan ke OP SIM TUNJANGAN Kabupaten/Kota, atau bisa juga ke operator lain yang dianggap mampu.
Kahar Muzakkir Monday, May 26, 2014 CB Blogger Indonesia5 HARI LAGI JIKA DATA TIDAK VALID : SK TIDAK TERBIT, TUNJANGAN TRIWULAN 1 DAN 2 HANGUS
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu di dukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana dan berkesinambungan.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 yang menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas, maka penilainnya lebih menekankan pada penilaian proses baik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian diperlukan suatu pedoman penilaian yang memberikan fokus perhatian pada hal-hal sebagai berikut.
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasarpada KI-3 dan KI-4.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
- Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar peserta didik yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.
Selengkapnya dapat dipelajari pada PANDUAN TEKNIS PENILAIAN DI SEKOLAH DASAR
Kahar Muzakkir Monday, May 26, 2014 CB Blogger IndonesiaPanduan Penilaian di Sekolah Dasar sesuai visi dan misi Kurikulum 2013
24 May 2014
-
Kepala UPTD Dikpora Kecamatan,
-
Ketua MKKS SMP.SMA. dan SMK
-
Semua PTK Penerima Tunjangan Profesi
Kepada Yth.
Se - Kabupaten Lombok Timur Prov. NTB
Bismillahirrohmaanirrohim. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami informasikan kepada Bapak/Ibu Guru untuk hadir tepat waktu guna menandatangani SPJ beban tetap penerima pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 (Januari, Februari, Maret) tahun 2014 tahap IV, pada :
Hari : Senin tanggal 26 Mei 2014
Waktu : Pukul 14 sd 17 wita
Tempat : Aula Handayani Dinas Dikpora
Kabupaten Lombok Timur
Demikian untuk maklum atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
CATATAN :
-
Nomor penandatanganan SPJ sama dengan nomor urut..
-
Guru penandatangan SPJ agar membawa kartu NUPTK (asli)
Silahkan unduh Daftar Penerima Tunjangan Profesi Triwulan 1 (januari - Maret) tahun 2014 tahap 4 untuk masing-masing jenjang berikut ini :
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur
Kahar Muzakkir Saturday, May 24, 2014 CB Blogger IndonesiaINFO PENANDATANGANAN SPJ TRIWULAN 1 TAHAP IV KAB. LOMBOK TIMUR
22 May 2014
- Kolom HOME : menampilkan informasi tentang aktifitas verbal peserta didik se Indonesia yang dilakukan oleh OPS dan ditampilkan dalam bentuk diagram
- Kolom REFERENSI : menampilkan daftar peserta didik yang telah memiliki data Peserta Didik dan NISN yang dikategorikan telah VALID antara data peserta didik yang ada di server DAPODIKDAS dengan data peserta didik yang ada di server PDSP.
- Kolom RESIDU (Data Penampungan yg perlu verfikasi): menampilkan daftar peserta didik yang telah memiliki data NISN Peserta Didik yang memerlukan proses verifikasi dan validasi peserta didik karena data peserta didik tersebut berbeda antara data peserta didik yang ada di server DAPODIKDAS dengan data peserta didik yang ada di server PDSP sehingga dibutuhkan tindakan verifikasi dan validasi dari OPS sekolah yang bersangkutan. Untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data peserta didik ini, pada kolom RISIDU telah disiapkan 2 tombol verifikasi, yaitu tombol MACTH (untuk data yg sudah sesuai dengan data di DAPODIKDAS dan telah memiliki NISN namun PD tersebut mengalami perubahan data sehingga berbeda dengan data yg ada di server PDSP) dan tombol NOT MACTH (untuk PD yang belum memiliki NISN)
- Kolom SYSTEM : kolom ini memiliki tombol logout yang digunakan ketika penggunakan aplikasi ini akan keluar dari aplikasi VERVAL PESERTA DIDIK
Biasanya yang Match ini, karna perbedaan nama seperti di atas, misalnya di dapodik terdaftar Nur Alam Herlina Putri (karna di Aktenya namanya itu/harus lengkap) tapi di Database terdaftar Nur Alam Herlina P. Jadi bisa disimpulkan yang terdaftar di database PDSP bila di Match maka data NISNnya akan menyesuaikan namanya dengan yg ada di dapodikdas.
Bagi yang datanya di Tab Residu stelah di Matching atau Not Matching akan muncul di Tab Referensi yg datanya sudah Valid atau tak ada masalah.Akan muncul sperti gambar dibawah ini.
APLIKASI VERVAL PESERTA DIDIK UNTUK KEPERLUAN NISN
21 May 2014
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan kurikulum 2013 secara terbatas dan bertahap. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasi kurikulum 2013 akan diberlakukan pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTs kelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia.
Agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan kegiatan-kegiatan pendukung, antara lain penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru.
Untuk penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2014/2015, buku tersebut dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana bantuan sosial penyediaan buku kurikulum 2013 yang bersumber dari dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014, dan kekurangannya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Untuk semester II tahun pelajaran 2014/2015, penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber DAK tahun anggaran 2014 atau menggunakan dana APBD Daerah Tingkat II bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima DAK.
Selengkapnya dapat dipelajari pada Juknis Bansos Buku Kurikulum 2013 TA 2014
Kahar Muzakkir Wednesday, May 21, 2014 CB Blogger IndonesiaPEMERINTAH AKAN GULIRKAN DANA BANSOS PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013
20 May 2014
I. PENDAHULUAN
II. TUJUAN PEDOMAN
III. PENGGUNA PEDOMAN
IV. DEFINISI OPERASIONAL
A. Fokus Evaluasi
B. Aspek Evaluasi Implementasi
C. Desain dan Instrumen
VI. MEKANISME PELAKSANAAN
Tingkatan evaluasi
|
Inisiator
|
Pelaksana
|
Pengguna
|
Nasional | Kemdikbud Kemenag | Unit utama yang ditunjuk untuk melaksanakan | Kemdikbud Kemenag, dan pemerintah daerah |
Daerah | Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama | Unit terkait | Kemdikbud, Kemenag, dan permerintah daerah |
Satuan pendidikan | Unit terkait | Kepala sekolah/madrasah | Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah |
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Agama;
- Pemerintah daerah;
- Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
- pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan;
- Komite Sekolah; dan
- Pihak lain yang relevan.
VIII. PENUTUP
PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM 2013
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...