20 May 2014

PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM 2013

Berikut ini kami sajikan pedoman PEDOMAN EVALUASI KURIKULUM 2013 yang dikutip dari lampiran V Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013 dengan harapan semoga bisa menjadi tambahan referensi bagi kita dalam memahami dan mengimplementasikan kurikulum 2013 di tingkat satuan pendidikan masing-masing

I. PENDAHULUAN

Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan sistematis dan terencana yang terdiri atas kegiatan pengembangan ide kurikulum, dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Keempat dimensi pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.
Sebagai bagian dari pengembangan kurikulum, evaluasi kurikulum merupakan kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak di masyarakat. Evaluasi dalam proses pengembangan ide dan dokumen kurikulum dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi lulusan (SKL). Evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan masukan terhadap proses pelaksanaan kurikulum agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak kurikulum terhadap individu warga negara, masyarakat, dan bangsa. Secara singkat, evaluasi kurikulum dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa.
Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori, dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa untuk menjalani kehidupan sebagai seorang individu dan warga negara di masa yang akan datang sebagaimana ditetapkan dalam SKL.
Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa evaluasi kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

II. TUJUAN PEDOMAN

Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
1. menjadi acuan operasional bagi berbagai pemangku kepentingan; dan
2. menjadi acuan operasional di tingkat satuan pendidikan.

III. PENGGUNA PEDOMAN

Pengguna pedoman ini mencakup:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Kementerian Agama;
3. pemerintah daerah;
4. penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
5. satuan pendidikan; dan
6. pihak lain yang berkepentingan.

IV. DEFINISI OPERASIONAL

Evaluasi kurikulum adalah serangkaian tindakan sistematis dalam mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan keputusan mengenai nilai dan makna kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai nilai berkenaan dengan keajekan ide, desain, implementasi, dan hasil kurikulum.
Pertimbangan dan keputusan mengenai arti berkenaan dengan dampak kurikulum terhadap masyarakat. Dampak dimaknai sebagai sesuatu yang positif.
V. KOMPONEN EVALUASI KURIKULUM
A. Fokus Evaluasi
Evaluasi Kurikulum berfokus pada empat dimensi kurikulum yaitu ide, dokumen, implementasi, dan hasil. Evaluasi terhadap dua dimensi kurikulum yaitu terhadap ide dan desain telah dilakukan selama proses pengembangan keduanya.
Fokus dari pedoman ini adalah pada implementasi kurikulum. Implementasi diartikan sebagai kegiatan merealisasikan ide dan rancangan kurikulum dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Implementasi terdiri atas dua fase yaitu implementasi awal dan implementasi penuh. Atas dasar pengertian implementasi tersebut maka fokus dari pedoman ini adalah evaluasi terhadap:
1. pengadaan dokumen kurikulum dan distribusi ke pengguna (fokus 1);
2. kegiatan persiapan lapangan untuk melaksanakan kurikulum (fokus 2); dan
3. implementasi kurikulum secara terbatas dan menyeluruh (fokus 3).
Fokus pada pengadaan dokumen kurikulum meliputi ketersediaan dokumen untuk digunakan oleh sekolah dan guru yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun 2013-2014, 2014-2015, dan 2015-2016. Evaluasi terhadap ketersediaan diarahkan pada adanya dokumen kurikulum, buku panduan guru dan buku teks pelajaran untuk peserta didik, serta pedoman lain sebelum tahun pendidikan baru dimulai.
Evaluasi terhadap persiapan lapangan berkenaan dengan pelatihan para pengguna kurikulum terutama guru, kepala sekolah dan pengawas. Evaluasi persiapan lapangan berkenaan pula dengan kesiapan administrasi sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
Evaluasi terhadap implementasi kurikulum ditujukan untuk mengkaji rancangan yang dibuat oleh satuan pendidikan, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan kegiatan pembelajaran. Pengkajian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan kurikulum mampu mencapai kompetensi peserta didik yang diharapkan. Termasuk dalam evaluasi ini adalah kajian tentang seberapa jauh pedoman implementasi kurikulum memfasilitasi pengelolaan kurikulum secara optimal di lapangan.
Evaluasi untuk fokus 1 dan 2 bersifat reflektif yang ditujukan untuk mengkaji kesahihan isi, keberterimaan, keterlaksanaan, dan legalitas melalui diskusi tim pengembang kurikulum dan uji publik secara nasional. Sedangkan fokus 3 merupakan evaluasi formatif terhadap implementasi kurikulum secara terbatas dan evaluasi sumatif yang merupakan penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum baru secara nasional setelah implementasi kurikulum berjalan selama 5 (lima) tahun.

B. Aspek Evaluasi Implementasi

Aspek evaluasi kurikulum mencakup:
1. Evaluasi reflektif dilakukan dalam suatu proses diskusi intensif dalam kelompok pengembang kurikulum (tim pengarah dan tim teknis) dan tim nara sumber secara internal. Evaluasi reflektif tersebut dilaksanakan melalui diskusi mengenai landasan filosofi, teoritik, dan model yang digunakan dalam pengembangan kurikulum.
Landasan filosofi yang digunakan adalah pemikiran yang bersifat eklektik yang berakar dari filosofi perenialisme, esensialisme, progresivisme, rekonstruksi sosial, dan humanisme dinyatakan sebagai landasan filosofi yang dipilih sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum. Dengan pandangan filosofis yang bersifat eklektik tersebut kurikulum dikembangkan dengan tetap berakar pada nilai dan moral Pancasila untuk mewarisi keunggulan bangsa, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia dan bangsa, mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik, dan memberikan kontribusi pada upaya pembangunan masyarakat, bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan kehidupan abad ke 21.
Desain kurikulum mengalami perubahan. Perubahan ini diyakini lebih memperkuat konsep kurikulum yang berbasis kompetensi, dan memperkuat organisasi vertikal (antar tingkat satuan pendidikan) dan horizontal (antarmuatan atau mata pelajaran) kurikulum. Keterkaitan konten kurikulum secara horizontal dan vertikal dilakukan melalui Kompetensi Inti (KI). Untuk memastikan bahwa disain kurikulum ini mampu menjawab berbagai tantangan abad ke 21, diperlukan evaluasi konseptual dilihat dari koherensi ide dengan kenyataan. Review dan revisi terhadap Kompetensi Dasar (KD) yang menjadi konten/kompetensi kurikulum dilakukan segera setelah KD selesai dikembangkan dan umpan balik untuk revisi segera diberikan.
Evaluasi terhadap kesesuaian konten dengan tahap perkembangan psikologi anak dilakukan oleh para ahli psikologi anak dan psikologi pendidikan terutama untuk konten kurikulum SD. Perumusan ulang dan penyederhanaan KD-SD yang telah dikembangkan tim dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai kesuaian antar materi kurikulum dengan kemampuan kognitif, sosial, dan afektif peserta didik SD.
Di SMP dan SMA/SMK yang peserta didiknya telah memasuki tahap kemampuan berpikir formal, evaluasi terhadap konten kurikulum dilakukan oleh para ahli dalam bidang materi pelajaran. Evaluasi menghasilkan berbagai penyesuaian KD terhadap KI dan keterkaitan antara satu KD dengan KD lainnya. Hasil dari evaluasi ini memberikan keyakinan akan organisasi horizontal dan tata urutan konten kurikulum.
Evaluasi terhadap kesinambungan konten antara satu kelas (tahun) dengan kelas lainnya dilakukan secara terbuka. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk perubahan beberapa KD yang dianggap terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan dengan kelas sebelumnya. Pelaksanaan evaluasi sangat intensif dan dilakukan secara internal dalam pertemuan antartim pengembang.
Evaluasi keterkaitan antara KD-SD dengan KD-SMP dan KD-SMP dengan KD-SMA dilakukan dengan menempatkan KD-SD sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMP dan KD-SMP sebagai dasar untuk mengembangkan KD-SMA. Evaluasi kesesuaian dilakukan secara terbuka dalam proses pengembangan kurikulum.
Evaluasi oleh tim eksternal dilakukan dengan mengundang para pakar dari 12 perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Temuan dari tim eksternal langsung dikomunikasikan kepada tim teknis pengembang. Masukan dari tim eksternal merevisi berbagai KD yang telah dirumuskan dan hasil rumusan tersebut dianggap final.
2. Evaluasi dokumen kurikulum mencakup kegiatan penilaian terhadap:
a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pedidikan (kerangka dasar dan struktur kurikulum);
b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran (silabus);
c. pedoman implementasi kurikulum (pedoman penyusunan dan pengelolaan KTSP, pedoman umum pembelajaran, pedoman pengembangan muatan lokal, dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler);
d. buku teks pelajaran;
e. buku panduan guru; dan
f. dokumen kurikulum lainnya.
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji ketersediaan, keterpahaman, dan kemanfaatan dari dokumen tersebut dilihat dari sisi/kelompok pengguna.
3. Evaluasi implementasi kurikulum dilakukan untuk mengkaji keterlaksanaan dan dampak dari penerapan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Pada tingkat nasional mencakup penilaian implementasi kurikulum secara nasional. Pada tingkat daerah penilaian implementasi kurikulum mencakup kajian pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan muatan lokal oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada tingkat satuan pendidikan evaluasi dilakukan pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat nasional mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum, serta dampak kebijakan terhadap pengelolaan kurikulum pada tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat daerah mencakup kajian kebijakan dalam penyiapan dan distribusi dokumen muatan lokal, penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya yang diperlukan, dan pelaksanaan kurikulum muatan lokal serta keterlaksanaannya pada tingkat satuan pendidikan.
Evaluasi implementasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mencakup kajian penyusunan dan pengelolaan KTSP, penyiapan dan peningkatan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan, dan pelaksanaan pembelajaran secara umum serta muatan lokal, dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Evaluasi hasil implementasi kurikulum merupakan evaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan pada setiap peserta didik pada satuan pendidikan.
Capaian standar kompetensi lulusan setiap peserta didik dikaji melalui:
a. hasil penilaian individual yang bersifat otentik;
b. hasil ujian sekolah; dan
c. hasil ujian yang bersifat nasional.

C. Desain dan Instrumen

1. Desain
Desain evaluasi implementasi kurikulum dapat dilakukan melalui evaluasi yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.
image 
2. Instrumen
Instrumen dikembangkan sesuai dengan desain dan jenis data dan informasi yang akan dikumpulkan.

VI. MEKANISME PELAKSANAAN

Evaluasi kurikulum dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. evaluasi kurikulum pada tingkat nasional;
2. evaluasi kurikulum pada tingkat daerah; dan
3. evaluasi kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
Tingkatan evaluasi
Inisiator
Pelaksana
Pengguna
Nasional Kemdikbud
Kemenag
Unit utama yang ditunjuk untuk melaksanakan Kemdikbud Kemenag, dan pemerintah daerah
Daerah Pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian Agama, kantor kementerian agama Unit terkait Kemdikbud, Kemenag, dan permerintah daerah
Satuan pendidikan Unit terkait Kepala sekolah/madrasah Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah
Mekanisme
image

VII. PIHAK YANG TERLIBAT

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Kementerian Agama;
  3. Pemerintah daerah;
  4. Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat;
  5. pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan;
  6. Komite Sekolah; dan
  7. Pihak lain yang relevan.

VIII. PENUTUP

Pedoman Evaluasi Kurikulum ini memberikan arahan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi kurikulum. Dengan demikian, kurikulum baik dokumen maupun implementasinya bisa terpantau kekuatan dan kelemahannya secara periodik. Hasil dari evaluasi kurikulum dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan yang terkait dengan kurikulum.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013


Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.