26 May 2014
Masih tersisa lima hari menjelang deadline (31 Mei 2014) perbaikan data bagi guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan. Belum turunnya SK tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.
“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harapan pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam seperti yang diberitakan pada website Kemdikbud.
Beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah :
- jenis PTK,
- pangkat golongan,
- masa kerja, gaji pokok,
- ijazah terakhir,
- sekolah induk, dan lain-lain.
Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi :
- guru mengajar sesuai sertifikat pendidik,
- melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu,
- sebagai guru tetap di departemen,
- mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
- usia maksimal 60 tahun, dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Mengingat waktu yang sudah mepet maka diperlukan kerjasama semua pihak terutama guru, kepala sekolah maupun operator sekolah dalam mengatasi permasalahan data yang belum valid. Sebab apabila sampai tanggal 31 Mei 2014 data belum valid maka guru yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat untuk diterbitkan SK Tunjangannya untuk triwulan 1 dan 2. Tentu saja apabila SK Tunjangan tidak terbit maka pembayaran Tunjangan triwulan 1 dan 2 tidak bisa dibayarkan dan guru tidak berhak untuk menuntut kekurangan bayar (carry over).
Mengenai permasalahan teknis saat ini sudah bukan saatnya lagi bertanya mengapa datanya belum valid, bagaimana cara mengisi dan mengirim data dan aneka pertanyaan teknis lainnya. Langkah tepat saat ini adalah segera merapat ke dinas masing-masing. Kalau berkaitan dengan aplikasi ke KKDATADIK sedangkan kalau berkaitan dengan tunjangan ke OP SIM TUNJANGAN Kabupaten/Kota, atau bisa juga ke operator lain yang dianggap mampu.
Kahar Muzakkir Monday, May 26, 2014 CB Blogger Indonesia5 HARI LAGI JIKA DATA TIDAK VALID : SK TIDAK TERBIT, TUNJANGAN TRIWULAN 1 DAN 2 HANGUS
Masih tersisa lima hari menjelang deadline (31 Mei 2014) perbaikan data bagi guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan. Belum turunnya SK tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.
“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harapan pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam seperti yang diberitakan pada website Kemdikbud.
Beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah :
- jenis PTK,
- pangkat golongan,
- masa kerja, gaji pokok,
- ijazah terakhir,
- sekolah induk, dan lain-lain.
Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi :
- guru mengajar sesuai sertifikat pendidik,
- melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu,
- sebagai guru tetap di departemen,
- mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
- usia maksimal 60 tahun, dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Mengingat waktu yang sudah mepet maka diperlukan kerjasama semua pihak terutama guru, kepala sekolah maupun operator sekolah dalam mengatasi permasalahan data yang belum valid. Sebab apabila sampai tanggal 31 Mei 2014 data belum valid maka guru yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat untuk diterbitkan SK Tunjangannya untuk triwulan 1 dan 2. Tentu saja apabila SK Tunjangan tidak terbit maka pembayaran Tunjangan triwulan 1 dan 2 tidak bisa dibayarkan dan guru tidak berhak untuk menuntut kekurangan bayar (carry over).
Mengenai permasalahan teknis saat ini sudah bukan saatnya lagi bertanya mengapa datanya belum valid, bagaimana cara mengisi dan mengirim data dan aneka pertanyaan teknis lainnya. Langkah tepat saat ini adalah segera merapat ke dinas masing-masing. Kalau berkaitan dengan aplikasi ke KKDATADIK sedangkan kalau berkaitan dengan tunjangan ke OP SIM TUNJANGAN Kabupaten/Kota, atau bisa juga ke operator lain yang dianggap mampu.
Related Posts
Hore ! walikelas dan pembina diakui sebagai “Jam Tambahan” Kabar gembira bagi guru-guru, terutama bagi yang masih kesulitan dalam pemenuhan beban mengajar 24 jam, karena sebentar lagi akan dit ...
Solusi untuk sekolah yang ditetapkan menggunakan Kurikulum 2013 tetapi di dapodik menggunakan KTSPTindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah No 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pela ...
Mengenal Parameter/Formula pada Sistem VervalPP (Proses Pembelajaran) - PDSP PDSP kembali merilis sebuah system baru (27/03/2015) yang merupakan satu metode terkait dengan verifikasi dan validasi proses pembela ...
DIRJEN DIKDAS UMUMKAN DAFTAR SD SMP PENGGUNA KURIKULUM 2013 Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 233/C/KR/ ...
Aplikasi Dapodikdas Versi 3.02 dirilis, Nama dan Tanggal Lahir PTK/PD dibuka Setelah menunggu sejak expirednya aplikasi dapodikdas versi 3.00 dan 3.01 pada tanggal 31 Desember 2014, akhirnya Direktorat Jendral ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.