26 May 2014

5 HARI LAGI JIKA DATA TIDAK VALID : SK TIDAK TERBIT, TUNJANGAN TRIWULAN 1 DAN 2 HANGUS

Masih tersisa lima hari menjelang deadline (31 Mei 2014) perbaikan data bagi guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan. Belum turunnya SK tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.

“Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harapan pada kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014) malam seperti yang diberitakan pada website Kemdikbud.

Beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah  :

  1. jenis PTK,
  2. pangkat golongan,
  3. masa kerja, gaji pokok,
  4. ijazah terakhir,
  5. sekolah induk, dan lain-lain.

Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi :

  1. guru mengajar sesuai sertifikat pendidik,
  2. melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu,
  3. sebagai guru tetap di departemen,
  4. mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
  5. usia maksimal 60 tahun, dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Mengingat waktu yang sudah mepet maka diperlukan kerjasama semua pihak terutama guru, kepala sekolah maupun operator sekolah dalam mengatasi permasalahan data yang belum valid. Sebab apabila sampai tanggal 31 Mei 2014 data belum valid maka guru yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat untuk diterbitkan SK Tunjangannya untuk triwulan 1 dan 2. Tentu saja apabila SK Tunjangan tidak terbit maka pembayaran Tunjangan triwulan 1 dan 2 tidak bisa dibayarkan dan guru tidak berhak untuk menuntut kekurangan bayar (carry over).

Mengenai permasalahan teknis saat ini sudah bukan saatnya lagi bertanya mengapa datanya belum valid, bagaimana cara mengisi dan mengirim data dan aneka pertanyaan teknis lainnya. Langkah tepat saat ini adalah segera merapat ke dinas masing-masing. Kalau berkaitan dengan aplikasi ke KKDATADIK sedangkan kalau berkaitan dengan tunjangan ke OP SIM TUNJANGAN Kabupaten/Kota, atau bisa juga ke operator lain yang dianggap mampu.

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.