21 May 2014
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan kurikulum 2013 secara terbatas dan bertahap. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasi kurikulum 2013 akan diberlakukan pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTs kelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia.
Agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan kegiatan-kegiatan pendukung, antara lain penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru.
Untuk penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2014/2015, buku tersebut dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana bantuan sosial penyediaan buku kurikulum 2013 yang bersumber dari dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014, dan kekurangannya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Untuk semester II tahun pelajaran 2014/2015, penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber DAK tahun anggaran 2014 atau menggunakan dana APBD Daerah Tingkat II bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima DAK.
Selengkapnya dapat dipelajari pada Juknis Bansos Buku Kurikulum 2013 TA 2014
Kahar Muzakkir Wednesday, May 21, 2014 CB Blogger IndonesiaPEMERINTAH AKAN GULIRKAN DANA BANSOS PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013
Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan kurikulum 2013 secara terbatas dan bertahap. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasi kurikulum 2013 akan diberlakukan pada semua satuan pendidikan: SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTs kelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia.
Agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan kegiatan-kegiatan pendukung, antara lain penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru.
Untuk penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2014/2015, buku tersebut dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana bantuan sosial penyediaan buku kurikulum 2013 yang bersumber dari dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014, dan kekurangannya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Untuk semester II tahun pelajaran 2014/2015, penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber DAK tahun anggaran 2014 atau menggunakan dana APBD Daerah Tingkat II bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima DAK.
Selengkapnya dapat dipelajari pada Juknis Bansos Buku Kurikulum 2013 TA 2014
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.