Home /
Dapodikdas /
SELAIN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN JAM MENGAJAR, TUNJANGAN SERTIFIKASI TETAP DIBAYAR TERHITUNG JANUARI
29 May 2014
Berkaitan dengan deadline perbaikan data dapodik yang dipatok pada tanggal 31 Mei 2014, Bp. Tagor Alamsyah Harahap menjelaskan beberapa hal tentang batas akhir pengiriman data dapodik tersebut, yaitu :
- Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
- Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
- Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014. - Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
- Point no 17 adalah mengenai “Jumlah Jam Mengajar “
- Point no 18 adalah mengenai “Jumlah Jam Linier”
- Point no 19 adalah mengenai “Jumlah Jam Linier + Tugas Tambahan”
SELAIN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN JAM MENGAJAR, TUNJANGAN SERTIFIKASI TETAP DIBAYAR TERHITUNG JANUARI
Berkaitan dengan deadline perbaikan data dapodik yang dipatok pada tanggal 31 Mei 2014, Bp. Tagor Alamsyah Harahap menjelaskan beberapa hal tentang batas akhir pengiriman data dapodik tersebut, yaitu :
- Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
- Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
- Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014. - Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). Wassalam Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
- Point no 17 adalah mengenai “Jumlah Jam Mengajar “
- Point no 18 adalah mengenai “Jumlah Jam Linier”
- Point no 19 adalah mengenai “Jumlah Jam Linier + Tugas Tambahan”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.